Cara Menggunakan E Meterai | Membeli dan Membubuhkan Materai Elektronik
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 28 เม.ย. 2022
- Cara Menggunakan E Meterai | Membeli dan Membubuhkan Materai Elektronik
Silahkan tinggalkan komentar. Mudah-mudahan Bermanfaat.
✓ Jangan lupa Subscribe, Like, Comment dan Share ya teman-teman. Untuk yang membutuhkan info ini :
👍Like, Comment and Share Ya 👍
Don't forget to subscribe. FREE... ✓ Subsribe ▶︎ goo.gl/4GqYx7
Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat dinamis, terjadi banyak perubahan bentuk dokumen atau modifikasi dari bentuk sebelumnya. Teknologi informasi telah mendorong berkurangnya penggunaan kertas (paperless). Dalam hal kegiatan usaha, paperless menjadi opsi untuk meningkatkan efisiensi. Sejalan dengan itu, transaksi elektronik pun semakin berkembang sehingga kontrak dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet. Oleh karena itu, diperlukan perluasan definisi dokumen yang tidak hanya berupa kertas, Ekstensifikasi Bea Meterai atas dokumen elektronik sangat mendesak dilakukan agar potensinya dapat dimaksimalkan dan memberikan peningkatan penerimaan bagi pemerintah (Undang Undang Nomor 10 tahun 2020).
#materai #meterai #materaielektronik
e-Meterai
Meterai elektronik (e-Meterai) adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik.Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.
Tarif Bea Meterai
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)“Berlaku mulai 1 Januari 2021”
Objek Bea Meterai
Bea Meterai dikenakan atas:
Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud meliputi:
Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya;
Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;
Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
Menyebutkan penerimaan uang;
Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
Saat Terutang Bea Meterai
Bea Meterai terutang pada saat:
Dokumen dibubuhi untuk tanda tangan
Surat Perjanjian berserta rangkapnya
Surat Perjanjian berserta rangkapnya
Akte notaris beserta grosse , Salinan, dan kutipannya
Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta Salinan dan kutipannya
Dokumen selesai dibuat
Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun
Dokumen transaksi surat berharga , termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa Dokumen tersebut dibuat
Surat keterangan pernyataan atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
Dokumen lelang
Surat yang menyatakan jumlah uang
Dokumen diajukan ke Pengadilan, untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
Dokumen digunakan di Indonesia, untuk dokumen perdata yang dibuat di luar negeri
Apabila anda tidak dapat melakukan pendaftaran, terdapat beberapa kemungkinan mengapa pendaftaran anda ditolak. Berikut ini adalah beberapa contoh umum penyebab terjadinya kegagalan pendaftaran.
1. Website tidak merespon ketika menekan tombol daftar.
Penyebab umum terjadinya masalah tersebut adalah karena masalah koneksi atau cache yang tertinggal ketika melakukan pendaftaran sebelumnya. Anda dapat mengecek kembali status koneksi anda sebelum mencoba melakukan pendaftaran kembali. Apabila anda yakin tidak terdapat masalah koneksi, anda dapat mencoba melakukan "clear cache" dengan menekan tombol CTRL+F5. Apabila masih belum sukses, anda dapat mencoba mengakses website meterai elektronik dengan menggunakan "Incognito Mode" pada browser anda.
2. Email anda sudah pernah terdaftar.
Pastikan kembali bahwa email yang anda daftarkan ke website meterai elektronik belum pernah digunakan untuk melakukan pendaftaran sebelumnya. Apabila anda merasa belum pernah menggunakan email tersebut namun tetap muncul notifikasi bahwa email anda sudah pernah terdaftar, anda dapat menghubungi Contact Center kami.
Kode OTP memiliki sedikit jeda waktu hingga sampai ke email dan/atau nomor handphone anda.
Jika Anda Mengalami Masalah Pada Pembelian, Pembubuhan Atau lainnya silahkan Hubungi Technical Support via WA pada link berikut wa.me/628119590159
Gagal berapa kali kok kuota hilang ya... Apakah jika gagal kuota akan kembali...?
lahyo wes tuku 2 ujug2ilangtku neh d beneke r iso2bgtn og
Kemarin saya hubungi technical support via wa tapi sampe sekarang tidak ada jawaban, mohon solusinya pak
@@andraandra2630 sama. Masa hilang, padahal gagal pembunuhannya 🥺
@@andraandra2630 sama, ninggal nomor WA tapi tidak direspon,
Sebaiknya pembubuhan materai pada dokumen sebelum di TTD atau sesudah di TTD ya ?
Mantap, sharing info yang sangat bermanfaat, Terima kasih bro
Alhamdulillah...
Terimakasih kawan 👍🏽🇮🇩
informasi yang diberikan sangat membantu, terima kasih.
Terima kasih Kak... penerangannya jelas sekali. Barokalloh
penjelasannya cukup jelas. terima kasih banyak
Bermanfaat sekali bang, terimakasih banyak cukup jelas sekali tutorialnya. 👍
Mantap , sangat bermanfaat infonya , tks
Mantap bang infonya lengkap dan gampang di pahami 1x coba langsung done thanks
Luar biasa bang jelas banget penjelasanya , saya sangat menyimak dan paham penjelasan ya. Sukses selalu bang terimakasih ilmu ya.
Terima ksh min.sangat bermanfaat.semoga menjadi ladang amal.sukses selalu channelx 😊
Makasih bang, sy buka videonya pas lagi perlu e meterai. Sangat membantu.
Terima kang, bermanfaat sekali
Sangat bermanfaat terimakasih bang
Wah..ok.. cara pembubuhan matre..
Thankyu infox bang...
Terimakasih, sangat membantu dan mudah dipahami. Penjelasan sangat luwes, semoga sukses selalu om.
sangat informatif sekali, thanks pak
Makasi kaka Infonya .....semoga berkah ilmunya
terimakasih penjelasannya mantap bang
Sangat membantu. Terimh kasih
Terima info nya bg..
Suwun bang infonya bermanfaat
terima kasih, sangat membantu dan penjelasannya sangat mudah dipahami
Makasih om ilmu nya,sangat bermanfaat
Very good Mas
Terimakasih bang tutorial nya sangat bermanfaat
Teima kasih, sangat bermanfaat
Mantap (terimakasih)
Terima kasih Pak Indra 😊
penjelasannta mantep banget bang.. bisa di fahami, suara jelas, tahapannya juga jelas. terimakasih banyak
situusdnya aja yg gak jls
Terima kasih banyak, tutorial nya sangatlah membantu 🙏 sudah saya ikuti tutorial nya dan berhasil ☺️
snagat membantu. terimakasih
Terima kasih pak sangat membantu
penjeasannya sangat jelas
tq om..sangat bermanfaat
Sangat membantu, terima kasih
Singkat padat jelass!
trims mas indra
terimakasih bang...bermanfaat..
Terima kasih infonya bang
Terima kasih sangat membantu sekali
riwehh ah puyengg
MANTAP BANG,TERIMA KASIH
Luar biasa...
Maksi ilmunya... berhasil dn bermanfaat bangat🙏🙏🙏 salam sukses
Salam sukses juga
Terimakasih Kak atas penjelasannya 😊
Terimakasih.
Mantappppp masbroo, lanjutkan!
Mantap
Terimakasih pak. Penjelasannya secaara detail.
Terima kasih kembali
sangat membantu
Terima kasih mas sangat membantu
Makasih mas.
terima kasiiihh
Terima kasih pak
terima kasih pak🙏🏻
Waalaikumsalam
KEREN VIDEONYA JELAS BANGET DARI AWAL - AKHIR 🎉
Thanks👌
Thanks abang
terimakasih
Penjelasan bagus,mntap
Yg sy mau tanyakan di email akun sdh diverifikasi kok knpa beli meterainya gk bisa udah di coba berkali-kali mohon infonya
terimakasih bang
Cara ini jls mempersulit msrkt
Terima kasih sebelumnya Bang sdh buat videonya. E-materai ini apa pake stempel atau tdk ya Bang ? 🙏🏽
Mksih bang
Makasih Tutorialnya Bang, Klau untuk membuat tanda tanggan yang bisa di lakukan kedua belah pihak secara online di mana ya bang?
Tankyuu bang
Mau jualan ah, buat p3k wajib e matrai
Terima Kasih Mas, Sangat Membantu sekali😁
Sama-sama 👍
Sekedar mengingatkan, METERAI
Lebih keren menggunakan e-materi, sepertinya lebih aman
Makasi bnyak pak, sangat berguna sekali. Dan alhamdulillah berhasil pak😢
alhamdulillah
Bpknya menyeramkan
selamat siang om,mohon selain link diatas semua mitra tempat pebuatan e-materai mana yang rekoment om?seperti pajakku,finnet indonesia.mitracomm,koperarasi swadarma,
Terima kasih untuk videonya bang, bagaimana caranya supaya tanda tangan yang sudah kita buat tidak tertutup meterai ya (supaya tanda tangan kita ada diatas meterai, bukan dibawah meterai), terima kasih.
thanks😊
Welcome 😊
Tidak semudah yang dikatakan,, bubuhkan gagal kuota hilang sampek beberapa kali...
guys buat kalian lebih baik beli langsung ke kantor pos terdekat, bilang aja beli e materai, supaya kalian ga kejadian yg tidak diinginkan.
@indramunawar kak klo pembubuhan materainya bs di default tdk ya ..mislnya kita pnya dokumen sehari bs 100 dokumen .. jika harus geser2 trs pakai materai dan bolak balik masukan pin spertinya makan waktu? Apakah ada kuota saat penguploadannya?
Website teraneh uang pernah saya lihat, bahkan sekedar buat akun saja tidak bisa bisa apalagi membeli materia nya
Bikin mempersulit yang dafta pakai e materai😊
Saat pembubuhan emeterai gagal tp kuota terpotong. Sudah email ke cs, disuruh isi data dan lampirkan riwayat pembubuhan, riwayat pembelian dan sisa kuota, setelah itu blm direspon. Krn urgent bgt coba beli emeterai lg, pembayaran berhasil tp kuota gak bertambah, email ke cs lg... Lambat ☹️
enak materai yg ada fisiknya...
kalau buat saya
Terimakasih bang, sudah berhasil daftar.
Untuk suratnya harus diprint dulu atau disave as ke pdf langsung bang?
Berarti bagusnya tanda tangannya itu gimana bang ? Diprint dulu dokumennya, terus ttd lalu scan terus dikasih materai apa sebaliknya?
Kak mau tanya klo bikin ematerai buat CPNS itu kan harus di kaitan pakai google apakah wajib pakai akun google yg tidak terdaftar di akun CPNS
mau tanya bang.. kalau ada banyak surat yang membutuhkan e-materai harus beli sesuai yang dibutuhkan ya?
Pak itu kalau kita makek ttd nya juga Gambar PNG hasil ttd online apakah tetep legal nanti?
Kak, pas daftar kann pakai ktp, kalo akun itu materainya buat dokumen orang lain boleh apa ngga ya?
Sepertinya banyak yg tidak puas dengan aplikasi e materai
Mas, kalau daftar d akun P3K Guru kan, pakai NIĶ, naah saat daftar beli materai elektrik d minta email , setelah kukasihkn email NIK, e materai g mau.
Saran Dan masukan
Kepada yth:
Menpan Di Jakarta
Heran dan ladang bisnis para pejabat negara Indonesia Ini
Thn 2022
Lamaran Tampa matrai
Thn 2023
Pakai matrai
Luar biasa Cari duit
Tolong Pak Menpan
Rakyat pencari kerja Jangan dibuat susah.
Udah banyak pengangguran
Tambah lagi aturan baru
Mau jadi apa negara Indonesia Ini
Banyak aturan
Duit terus keluar
Ujungnya yang diterima
Anak. Cucu para pejabat negara Indonesia
Dari
Gubernur, Walikota, Bupati, Kepala Dina's, Petinggi TNI, Polisi dll
Rakyat yang tidak punya saudara pejabat gigit jari
Uang habis
Dari
Buate
SKCK
Keterangan sehat Dari dokter dll
Baru melamar udah habis uang.
Pas diterima
Berani bayar berapa???
Gimana enggak banyak korupsi pas jadi pegawai ASN, jadi pejabat dll
Jadi wajar
Indonesia terkenal dengan negara terkorup Di Asean, dan Asia
Belum kerja aja udah habis uang
Yang diterimar
90 persen titipan anak pejabat
Semua pakai duit.
Rakyat biasa
Tidak diterima
Ini udah lama
Rakyat Indonesia udah tahu
Mending buka usaha
UKM
Toh
Yang dicari duit.
Yang penting bisa hemat
Bisa bell rumah
Sekolah anaknya dll.
Izin bertanya kak kalo tanda tangan harus basah tinta atau berupa scan online?
untuk daftar sebagai individu yg menggunakan e-materai untuk keperluan perusahaan, apakah bisa?
E meterai boleh2 saja tapi bagimana dengan daerah2 Papua sana yang belum terpenuhi internet yang memadai ini menyulitkan..coba berlakukan offline daerah2 khusus.
Itu tampilan e-materainya tembus pandang(transparan) ya kak? Jadi ttd kita gak tertimpa kan ya dengan e-materainya?
izin brtanya 🙏. sblm pembubuhan, baiknya surat yg akan di upload d tanda tangan dulu atau gga ya
Berarti yg di upload untuk pembubuhan e-materai scan dokumen yg SDH di TTD yah ?
Maaf bang izin bertanya, kalo pembelian e-materai itu bisa di pakai untuk beberapa orang tidak ya, misal sy mau membuat surat pernyataan untuk 10 orang tapi pembelian nya melalui akun saya bisa tidak ya ?