Panduan Pelayanan Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 27 ธ.ค. 2024

ความคิดเห็น • 12

  • @robbyf8225
    @robbyf8225 ปีที่แล้ว

    Informasi yg sgt bermanfaat

  • @asriarsi
    @asriarsi 7 หลายเดือนก่อน

    Semoga bisa lebih memahamkan dan memberikan wawasan untuk masyarakat, dan yang lebih penting agar bisa memudahkan masyarakat untuk bisa mengurus PBG atau SLF

    • @RumahPijar
      @RumahPijar 5 หลายเดือนก่อน

      Untuk SLF Rumah sederhana (

    • @asriarsi
      @asriarsi 5 หลายเดือนก่อน

      @@RumahPijar tetap harus memakai tenaga ahli pengkaji teknis dari 4 bidang, dari tenaga ahli arsitektur, struktur, mep dan tata ruang luar, berkas PBG juga akan menjadi dokumen pendukung untuk melihat apakah bangunan tersebut mengalami perubahan secara fungsi atau tidak, apakah bangunan tersebut mengalami perubahan / penambahan / perluasan ruang ruang atau tidak

  • @linatinqoimahamin6637
    @linatinqoimahamin6637 4 หลายเดือนก่อน

    Kakau misal sertifikat tanahnya fotocopyan gmana untuk mengurusi SLF.. yang asli ada di bank🙈

  • @APPW-p6h
    @APPW-p6h 21 วันที่ผ่านมา

    untuk spbu existing harusnya tidak perlu lagi menggunakan SLF, apalagi kalau SPBU nya sudah di bangun puluhan tahun lamanya. jadinya malah mempersulit saja.

  • @mirnaawatii5894
    @mirnaawatii5894 ปีที่แล้ว

    Izin tanya,,,Apakah pembelian perumahan subsidi pihak pembeli mendapatkan PBG atau PBG di kantongi pihak developer/notaris,,,,Saya sudah membeli perumahan cuman PBG tidak di berikan kesaya,,,,

    • @AhmadRanzani
      @AhmadRanzani ปีที่แล้ว

      Izin menjawab dari perwakilan DPKP Lumajang. Di kabupaten kami, untuk perumahan yang akan melakukan kegiatan perizinan, setelah dilakukan perizinan rencana tapak (siteplan) akan diarahkan untuk melakukan permohonan perizinan PBG. Sehingga seluruh perumahan yang berizin pada daerah pasti akan memiliki PBG. Dokumen PBG tersebut juga seharusnya dimiliki oleh para pembeli unit pada perumahan tersebut.

    • @moh.dwisugiharto9739
      @moh.dwisugiharto9739 8 หลายเดือนก่อน

      @@AhmadRanzani izin tanya kk, minimal ska apa kk untuk SLF?

    • @AhmadRanzani
      @AhmadRanzani 8 หลายเดือนก่อน

      @@moh.dwisugiharto9739 Untuk bangunan gedung non sederhana, menggunakan jasa konsultan pengkaji teknis berbadan usaha dengan syarat memiliki tenaga ahli minimal masing masing 1 untuk aspek : arsitektur, struktur, mep, dan tata ruang luar. Untuk bangunan gedung sederhana, dapat menggunakan pengkaji teknis perseorangan dengan melampirkan STRA arsitektur dan SKA struktur, atau STRA arsitektur dan SKA MEP atau dapat menggunakan jasa pengkaji teknis badan usaha.

    • @AhmadRanzani
      @AhmadRanzani 7 หลายเดือนก่อน

      @@moh.dwisugiharto9739 sesuai PP 16 Tahun 2021, untuk sertifikat keahlian Pengkaji Teknis minimal masing masing satu dari aspek Arsitektur, Struktur, MEP (mekanikal elektrikal plumbing), dan tata ruang luar

  • @maulanaidris8893
    @maulanaidris8893 ปีที่แล้ว

    Nice inpoooo