Pelaksanaan Restorative Justice

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 18 พ.ค. 2024
  • Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Silvia Desty Rosalina, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Edrus, S.H., M.H. dan Jaksa Fasilitator Enda Sendilosa, S.H. bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Depok, telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice atas nama Dea Tiara dalam perkara tindak pidana penganiayaan, perbuatan tersebut melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP
    Upaya perdamaian secara Keadilan Restoratif yang dilakukan korban dan tersangka yang disaksikan pihak keluarga pada Kamis (16/05/2024) lalu, telah disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Sofyan Selle, S.H., M.H. Ekspose tersebut dilakukan secara virtual melalui sarana video conference di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Depok.
    Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Silvia Desty Rosalina, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Edrus, S.H., M.H. dan Jaksa Fasilitator Enda Sendilosa , S.H. telah menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan serta mengeluarkan satu tahanan untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga.
  • บันเทิง

ความคิดเห็น •