Hukuman Pidana Bagi Anak, Mulai Usia Berapa?
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 6 ต.ค. 2024
- Sebagian orang masih beranggapan anak-anak tidak bisa dijerat hukum, lantaran mereka masih di bawah umur. Namun, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Ada ketentuan tentang hukum pidana bagi anak di bawah umur. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menurut Pasal 1 Ayat 2 UU tersebut, anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum. Anak di bawah umur yang dimaksud berkonflik dengan hukum adalah mereka yang udah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 yang diduga melakukan tindak pidana.
Masih di undang-undang yang sama, merujuk pasal 69, dikatakan bahwa anak hanya dapat dijatuhi pidana atau dikenai tindakan berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini. Sesuai pasal 71 UU No 11 Tahun 2012 sanksi pidana anak pelaku tindak pidana terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan.
Jadi, sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak, anak dibawah umur bisa dijerat hukum. Maka dari itu, anak di bawah umur tetap harus diawasi dan diedukasi.
#IndonesiaBaik #Pidana #Anak
-----------------
Indonesiabaik.id dapat diakses melalui:
Website : indonesiabaik.id
Instagram : indonesiabaik.id
Twitter : IndonesiaBaikId
Facebook : IndonesiaBaikId
TH-cam : / indonesiabaikid
TikTok : www.tiktok.com/@indonesiabaik.id
Line Official Account : @tsx0642m
WhatsApp : (+62) 818-180-128
E-mail : indonesiabaik@kominfo.go.id
Kalo kejahatannya tidak fatal seperti mencuri bisa di bina dgn spt itu tp kalo memperkosa dan membunuh anak tidak bersalah itu wajib diberikan hukuman berat. Itu sudah membunuh hak asasi seseorang. Dengan hukuman model begitu gimana keluarga korban mendapatkan keadilan yg layak. Apakah keadilan hanya dipikirkan utk tersangka. Coba pada berpikir deh orang yg bikin aturan ngaco kaya gini.
klo punya anak suruh jadi maling aja, ga bakal masuk penjara jg
Tetangga gue keknya masih smp udah sering nyolong entah itu jemuran, sendal Sanyo, helm, hp. pas dibawa ke polisi kok malah dibebasin? Masalahnya sangat meresahkan masyarakat, korbannya udh banyak Dan pelaku yaa itu dia dia lagi. Dan bukan masalah harga barangnya yg diambil, tapi seharusnya kelakuannya bisa dipidana, kalo dibebasin terus2an gimana mau jera? Harusnya yg namanya pencuri ga Mandang bulu, mau anak-anak dewasa kakek nenek yg namanya pencuri harus di hukum. Kalo gitu gimana ya ka?
Bagaimana kalau anak usia 6 tahun kelas 1 SD menggunakan pensil menusuk mata temannya sehingga menyebabkan kebutaan apakah bisa dihukum?
Kalau menurut hukum negara yg diadopsi dari penjajah kurang tahu.
Kalau menurut hukum Islam, orang tuanya yg harus membayar denda pada keluarga korban.
Jangan kasihan terhadap anak2. Mereka yg sudah berumur diatas 10 tahun, harusnya sudah dewasa. Dan seharusnya bisa ditindak tegas layaknya kriminal. Bagaimana jika ada anak umur 12 tahun membunuh ibumu, bagaimana jika ada anak 15 tahun memperkosa adikmu. Mereka melakukannya dengan kesadaran penuh. Artinya tindakan mereka bukan tanpa sengaja. Hukum seberatnya anak2 yg sudah melanggar hukum!
Ohh pantesan dulu ada anak sd kelas 2-3 sd iseng ke temennya smpe meninggal gk bisa dipenjara
Jika anak berumur 18 tahun masih bersekolah,apakah termasuk dlm kategori pidana anak??
Ngk mba
Kalo anak umur 15 tahun,ketangkap membawa Sajam,apa bisa pidana?
@@Hendri-jx9kx bisa bang, tapi tergantung pihak polisi di daerah abang kebanyakan si di minta uang damai doang kalau di daerah ane
Kayaknya tidak kalau atas dasar suka sama suka
@@be_westchanel7742 apa si cil ngk jelas banget otak lu
Maaf kak kak klo anak di bawah umur bisa kena GK pasal 27 ayat 3 UU ITE atau yg penyebaran aib
Kami warga gang rempong rt 01 rw 03 penggilingan cakung jakarta timur kami yakin anak anak yg melakukan kejahatan atau kenakalan akibat pengaruh linkungan tidak harus di caci atau di komentari apalagi di penjara seperti cabul dg sesama anak