Konferensi Pers: Mendorong Keadilan untuk Proses Hukum Anak AGH

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 7 ก.ย. 2024
  • Dalam kasus penganiayaan dengan korban Anak D, terdapat salah satu terdakwa Anak, AGH(15). AGH terlibat dalam tindak pidana tersebut disinyalir atas dasar manipulasi pelaku dewasa MDS (20). Dalam fakta hukum Putusan Tingkat Pertama No. 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN.JKT.SEL, ditemukan MDS melakukan hubungan seksual dengan AGH, yang harus dinilai sebagai kekerasan seksual. Pada 8 Mei 2023, AGH juga telah melaporkan MDS atas dasar kekerasan seksual terhadap anak.
    Dalam proses hukum AGH, terjadi ketimpangan, dimana kerentanan AGH sebagai Anak perempuan luput dipertimbangkan oleh hakim tingkat pertama dan banding. Alat bukti yang menandakan AGH menunjukkan ketakutan pada saar kejadian tidak dipertimbangkan. Selain itu narasi publik, juga sudah terlanjur mempersalahkan AGH sebagai anak perempuan sebagai "biang kerok" kejadian ini.
    Untuk merespons hal ini, Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Anak Perempuan (Koalisi AG-AP) mengadakan "Konferensi Pers: Mendorong Keadilan untuk Proses Hukum Anak AGH".
    Silakan simak video konferensi pers berikut.

ความคิดเห็น •