Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini, silahkan dibaca sampai habis. 👇👇👇👇 Polisi bukan petugas pajak. Polisi menilang di Jalan terkait STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI yaitu *identitas pemilik, identitas Ranmor, MASA BERLAKU, DAN PENGESAHAN STNK*. Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri, yaitu:👇 Pasal 288 ayat 1 UULLAJ no 22 thn 2009: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Apakah STNK KITA SUDAH SESUAI DENGAN YANG DITETAPKAN OLEH POLRI??? UULLAJ no 22 thn 2009 Pasal 68 ayat 6: Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpol No 7 Tahun 2021 Pasal 1 ayat 10: Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk *pengesahannya.* UULLAJ no 22 thn 2009 Pasal 68 ayat 2 (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku. UULLAJ no 22 thn 2009. Pasal 70 ayat 2 & 3: (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan *pengesahan* setiap tahun. (3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan. Perpol no 7 tahun 2021 Pasal 2: (1) Setiap Ranmor *wajib* diregistrasikan. (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Meliputi: a. Registrasi Ranmor baru; b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik; c. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan atau *d. Registrasi pengesahan Ranmor.* Perpol no 7 tahun 2021 Pasal 15: (1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun. (2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir. (3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor. Karena Dlm bahasa pasal pelanggarannya ada kata/Bahasa yaitu TIDAK DILENGKAPI STNK *YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.* Yang ditetapkan Oleh Polri sudah diatur dalam UULLAJ dan Perpol No 7 thn 2021. Yg ditetapkan dan diatur dlm peraturan yg berlaku saat ini terkait penilangan STNK tsb fokus hanya Pada BERLAKUNYA STNK 5 TAHUN DAN PENGESAHAN SETIAP TAHUN, bukan Perpajakannya. Kecuali Peraturan penilangan oleh Polisi dlm peraturan tsb mengatur penilangan Pajak (Baru bisa dikatakan mendapat hukuman 2x atau Nebis In Idem), sedangkan Polisi bukan Petugas Pajak dan sudah ada bagiannya sendiri petugas Terkait perpajakan.🙏
Bisa ajah Alibinya... Ttp saja hukuman atau sanksi terhadap pelanggar menjadi 2,denda dan hukum denda tilang... Pengesahan melalui SAMSAT menjadi 1 pisau namun bermata 2... klo kita ga atau blm bisa bayar pajak APAKAH samsat bisa sah kan ?
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN II. PASAL DEMI PASAL Pasal 70 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “pengesahan setiap tahun” adalah sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak Kendaraan Bermotor. Ayat (3) Cukup jelas. Ini Bagian II, bagian penjelasan dari Pasal per pasal Pak Polisi. Terutama Pasal yg bapak pakai yaitu pasal 70 ayat 2. Karena yg ayat 2 itu ada kata2 pengesahan yg di tulis lebih tebal, berarti ada maksudnya kan. Bukan berarti STNK itu tidak sah. Kalau tidak sah kenapa dibuat berlaku selama 5 tahun? Jadi pasal 70 ayat 2 itu sebenarnya lebih kepada pengawasan (tidak ada kata2 STNK itu sah atau tidak sah) dan menumbuhkan kepatuhan masy utk bayar pajak, Pak Polisi. Jadi tidak ada aturan tertulisnya Polisi bisa menilang pengendara yg blm membayar pajak tahunannya Pak Polisi. Bukan intepretasi ya. Salam sehat selalu Pak Polisi
Secara Hukum, satu kesalahan tidak boleh diadili lebih dari satu kali. Kalau pajak telat, sedangkan STNK masih dalam masa berlaku kena tilang..., berarti itu sama artinya diadili 2x, karena nanti ketika bayar pajak pun dikenakan denda. Jelas untuk masalah aturan ini rancu dan harus diperbaiki. Dibilang STNK yang telat pajak tidak sah, kenapa pada STNK dicantumkan masa berlaku?
Kalau sah ditilang berarti tidak perlu bayar denda. Kalau ada denda berarti walau tanpa pajak tetap syah. karena aturan perpu belum ada yg jelas. Berati tetap tidak boleh ditilang walau telat pajak karena ada denda berarti masih syah
KL demikian alangkah lebih baik lagi polisi merangkap sebagai petugas pajak, utk bisa mengejar para pengemplang pajak baik itu PPN maupun PPh Badan/PPh OP, hasilnya akan jauh lebih besar drpd hanya pajak kendaraan.
Polisi melayani masyarakat dengan setulus hati. Slogan TERBANGSAT dalam sejarah🤣🤣🤣 Polisi itu musuh masyarakat,karena hanya bisa memeras orang kecil,dikit2 tilang,dikit2 pajak,dikit2 denda,dikit2 dibilangnya ngelawan, Ah apasi ini anjeng anjeng🤣🤣🤣
Saya ingin tertib soal ini, saya ingin taat atas kewajiban pajak. Pajak tahunan+STKN kendaraan saya sudah kelewat. Saya mau bayar, termasuk denda berjumlah sekian.... Tp karena kendaraan saya kendaraan tua, dan masih pemilik pertama, tidak bisa mendapatkan KTP pemilik pertama tersebut (tidak tahu masih ada atau sudah meninggal). Eh untuk ganti tidak ada KTP oleh oknum petugas Samsat (ini bukan calo, tp petugas resmi) diminta lebih dari 50% dari total yg hrs dibayar. BBN saja 1% gaes. Karena tidak ada duitnya khirnya saya males ngisikan kendaraan saya. Lagian mobil tua, dipakainya juga d kampung. Saya mau bayar ke negara, bukan mau minta duit ke negara, eh malah dipersulit persyaratannya. Kalau Identitas pemilik itu menjadi syarat untuk bayar pajak tolong jangan terlalu kaku aturannya, untuk menghindarkan oknum yang bermain. Agar masyarakat yg sperti saya ketika mau taat pajak tidak tersendat dan berubah pikiran
Mmg khusus yg telat pajak mestinya ga kena tilang, karena telat pajak itu sendiri kita sdh kena hukuman, kl ditilang berarti kena hukuman 2x. Padahal dlm hukum ga boleh sampai dihukum 2x. Ini pak maksudna yg disebut rancu itu, polisi sih gampang saja menghukum dgn UULJ NO. 288 (1) Registrasi tahunan itu yg slalu jd acuan menilang. Jd ya gtu deh mau gak mau kita dihukum 2x
STNK yg di tetapkan POLRI = STNK yg sudah bayar PAJAK tahunan. Kalau yg belum bayar PAJAK tahunan = belum sesuai dengan STNK yg di tetapkan oleh POLRI lalu bisa kena TILANG, sama saja artinya bisa di TILANG karena blm bayar PAJAK. Cuma Beda KALIMAT aja Pak
Suka2 bapak yg terhormatlah,,kl niat anda tulus semoga membawa keberkahan,,tp kl niat anda kejar setoran dengan kwenangan anda semoga Tuhan memberi balasan yang setimpal
Enak aja suka suka saya… Sudah ada dasar hukumnya guys😅 Maaf skrg sudah lama kami pakai e-Tilang jadi tidak ada lagi memberi dan menerima uang lewat Petugas polisi. Dan semua ada prosedurnya dan aturannya. Gabisa sembarangan. Kalo anda melanggar peraturan lalu lintas maka dapat ditilang kalo anda tidak melanggar berarti anda tertib Kalo anda ditilang silahkan minta kode BRIVA dan langsung bayar lewat BANK/ATM/MOBILE BANGKING langsung masuk ke rekening Negara, bukan masuk kantong petugas.
Siapa bilang pak petugas tidak mau menerima uang, coba pak sesekali nyamar jadi warga biasa trus pura² melakukan pelanggaran, lalu bilang "tolong dibantu pak" pasti akan di dijawab ada uang berapa kamu @@sgo4228 😁🤭
@@maggot... Mas kalo anda merasa dimintain duit silahkan anda bisa tolak dan minta kode BRIVA dari e-Tilang terkait pelanggaran lalu lintas yg anda lakukan. Simple kok. Kalo anda minta tolong dibantu, anda dan petugas sama sama pelaku penyimpangan.😅
Pernyataan pak polisi sebenarnya ya sama aja krn utk pengesahan jelas harus bayar pajak dulu sedang pak polisi menjelaskan bahwa penilangan bkn dikarenakan pajak mati kan sama aja pajak mati otomatis ya ditilang lah masalahnya kalo pas apes blm ada uang utk bayar pajak tepat waktu akhirnya ya tetep apes alias kena tilang trus telat bayar pajak juga kena denda jd pasal 1 ayat 1 isinya "PASRAH" 😥😥😥
Terlambat bayar pajak motor sudah ada sanksinya. Jika masyarakat kita ada yang belum bayar pajak mungkin belum ada dananya. Jadi mohon jangan ditilang karena uang tilang bisa digunakan untuk bayar pajak... Banyak masyarakat kita yang punya motor dengan kredit. Jadi mohon Bapak/Ibu Polisi bisa bijaksana. Jika saat berkendara membawa STNK yang masih berlaku meskipun pajaknya belum dibayar, itu jaminan bahwa motor yang dibawa legal bukan curian...
Saya setuju banget pendapat bang rudy, kepolisian juga bagian masyrakat tau lah kenapa telat bayar pajak, iya pasti belom ada dana untuk bayar pajak, dan dikena tilang lagi kan namba menyakitkan, Intinya dalam pasal itu kan harus lengkap surta menyurat nya kendaraan kita memng hak milik kita Harus adanya toleran buat masyrakat atas lambat bayar pajak setidk nya jgn lah ditilang Ingat kalian adalah termasuk bagian masyrakat
@@syuhadaarmy1432 Ketika APARAT jadi KEPARAT, dan ketika Hukum tumpul Diatas Tajam Dibawah,, dan masyarakat Dilarang PINTAR Hukum, emang begitulah NegEri WAKANDA
Saya sangat setuju krn di mata hukum harusnya seseorang tidak bisa dihukum 2x untuk kesalahan yg sama, kalau telat bayar pajak kita sdh di denda masa kena tilang lagi?
BAB XX KETENTUAN PIDANA Pasal 288 Ayat 1 Digaris bawahi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5)... dan bunyi ayat 106 Ayat 5 : Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan : 1. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor. 2. Surat Izin Mengemudi. 3 bukti lulus uji berkala; dan/atau 4. tanda bukti lain yang sah. (PERTANYAAN DIMANA POLISI BISA MENILANG sedang semuanya udah lengkap. ) Dan Pasal 70 ayat 1 tidak termasuk KETENTUAN PIDANA ke Pasal 288 Ayat 1, Pasal 70 Ayat ada P E N J E L A S A N A T A S UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 Pasal 70 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “pengesahan setiap tahun” adalah sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak Kendaraan Bermotor.
Terus kalau belum bayar pajak bisa ditilang, jangan ada lagi denda doong. Karena pembayaran denda itukan merupakan sangsi atas keterlambatan. Kalau mau salah satu saja doong, bukan dua2nya... Sangat tidak benar kalau seperti itu.
Bisa sharing pak dengan @rumah pancasila dan klinik hukum,dengan pak yosep parera,krn menurut beliau soal pajak kendaraan itu polisi tidak berhak menilang.supaya kita sebagai masyarakat dapat tau yg mana yg benar,krn sdh sering menjadi polemik dimasyarakat mengenai pajak kendaraan.makasih pak...
Mohon maaf mas Polisi tidak menilang pajaknya atau PKB. Kalo menurut akun YT sebelah, polisi menilang pajak PKB. Lebih lengkapnya sudah saya jelaskan pada kolom komentar yg saya sematkan pin . Silahkan bisa dibaca lengkap sudah saya paparkan semua dasar hukumnya.🙏
🤣🤣🤣 dasar hukum buat fulus masuk yaa Komandan 🙏..Telat bayar pajak di DENDA..Kena Razia di TILANG..Klo masalah pengesahan, itu mah alasan doank..Sy pernah ditilang karena telat bayar pajak gak sampe 20 hr..Kelupaan.. alhasil di jd kan alasan buat nilang..tiada maaf Bg mu 🤣🤣🤣
@@sgo4228 terus menurut pak polisi, polisi menilang apanya? kalau pak polisi menyebut pasal 70 ayat 2 sebagai landasan yg berkaitan dengan keabsahan STNK, kan dalam penjelasan pasal tsb tdk menyebutkan kalau tidak/belum bayar PKB itu STNKnya tidak sah. penjelasan pasal tsb hanya sebagai pengawasan kalau motor yg digunakan legal dan menumbuhkan kepatuhan pajak-> dan ini sangat bersifat administratif dan tidak ada dalam pasal utk dijatuhi pidana. Mohon penjelasan dan pencerahannya🙏🏻
@@aderezkyamalia7409 Polisi bukan petugas pajak. Polisi menilang di Jalan terkait STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI yaitu *BERLAKU DAN PENGESAHAN STNK*. Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini. 👇👇👇👇 Pasal 288 ayat 1 UULLAJ no 22 thn 2009: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). UULLAJ no 22 thn 2009 Pasal 68 ayat 2 (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku. UULLAJ no 22 thn 2009. Pasal 70 ayat 2 & 3: (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan *pengesahan* setiap tahun. (3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan. UULLAJ no 22 thn 2009 Pasal 68 ayat 6: Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpol No 7 Tahun 2021 Pasal 1 ayat 10: Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk *pengesahannya.* Perpol no 7 tahun 2021 Pasal 2: (1) Setiap Ranmor *wajib* diregistrasikan. (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Meliputi: a. Registrasi Ranmor baru; b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik; c. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan atau *d. Registrasi pengesahan Ranmor.* Perpol no 7 tahun 2021 Pasal 15: (1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun. (2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir. (3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor. Karena Dlm bahasa pasal pelanggarannya ada kata/Bahasa yaitu TIDAK DILENGKAPI STNK *YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.* Yang ditetapkan Oleh Polri sudah diatur dalam UULLAJ dan Perpol No 7 thn 2021. Yg ditetapkan dan diatur dlm peraturan yg berlaku saat ini terkait penilangan STNK tsb fokus hanya Pada BERLAKUNYA STNK 5 TAHUN DAN PENGESAHAN SETIAP TAHUN, bukan Perpajakannya.
Pasalnya membingungkan, menurut saya pemerintah harus melakukan revisi... dengan ditilang saat belum membayar pajak, berarti kita sama saja mendapat hukuman 2 kali karena saat bayar pajak nanti juga kena hukuman lagi/denda. Sedangkan hukuman 2 kali dalam perkara yang sama sepertinya tidak sah.
Saya ga nyalahin polantas yg nilang karna prosedurnya sesuai undang2 dan juga ga nyalahin masyarakat yg nolak ditilang karena berfikir masa dapat hukuman 2 kali. Dan menurut bapak, apakah orang dihukum 2 kali dalam perkara yg sama sah dalam aturan negara kita?.. terimakasih jika menjawab 🙏
@@memilfajrinur2949 Kok malah nanya balik masnya😂 Saya nanya duluan, jadi menurut mas harusnya bgmn bila ditemukan di jalan yg STNK nya tidak sah? Diberi sanksi atau tidak? Atau bgmn?
@@memilfajrinur2949 Lagipula tidak 2 kali dlm perkara yg sama lho mas. Pasal yg saya bacakan tidak ada kata denda pajak. Tapi terkait dgn keabsahan, sah atau tidaknya STNK yg dibawa oleh pengemudi di jalan. Sedangkan bayar denda itu kewenangan petugas pajak di Samsat. Maka tidak ada perkara yg sama. Di jalan terkait dgn Keabsahan, sedangkan bayar pajak yg sudah lewat batas waktu kena denda terkait dgn pihak pajak.
Keabsahan STNK di anggap tidak berlaku ketika sudah lewat batas waktu penetapanya,yaitu 5 tahun sekali dan harus di registrasi ulang. Berarti polisi tidak punya alasan untuk menilang,pengendara apapun ketika terjaring operasi...selama pengendara bisa menunjukan bukti STNK kendaraanya,meskipun belum membayar pajak....selama belum mencapai batas waktu penetapan,yaitu 5 tahun. Karena tugas polisi satlantas salah satunya yaitu sebagai registrator STNK,bukan PETUGAS PAJAK. Jadi...polisi boleh menilang,atau bahkan menyita kendaraan, kalau....si pengendara tidak bisa menunjukan STNK yang sudah di registrasi ulang per 5 tahun sekali,melalui bukti tidak/belum dibayarakan pajak kendaraanya sudah melebihi dari batas 5 tahun atau lebih. Salam.
Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini, silahkan dibaca sampai habis. 👇👇👇👇 Polisi bukan petugas pajak. Polisi menilang di Jalan terkait STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI yaitu *identitas pemilik, identitas Ranmor, MASA BERLAKU, DAN PENGESAHAN STNK*. Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri, yaitu:👇 Pasal 288 ayat 1 UULLAJ no 22 thn 2009: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Apakah STNK KITA SUDAH SESUAI DENGAN YANG DITETAPKAN OLEH POLRI??? UULLAJ no 22 thn 2009 Pasal 68 ayat 2 (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku. UULLAJ no 22 thn 2009. Pasal 70 ayat 2 & 3: (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan *pengesahan* setiap tahun. (3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan. UULLAJ no 22 thn 2009 Pasal 68 ayat 6: Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpol No 7 Tahun 2021 Pasal 1 ayat 10: Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk *pengesahannya.* Perpol no 7 tahun 2021 Pasal 2: (1) Setiap Ranmor *wajib* diregistrasikan. (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Meliputi: a. Registrasi Ranmor baru; b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik; c. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan atau *d. Registrasi pengesahan Ranmor.* Perpol no 7 tahun 2021 Pasal 15: (1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun. (2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir. (3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor. Karena Dlm bahasa pasal pelanggarannya ada kata/Bahasa yaitu TIDAK DILENGKAPI STNK *YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.* Yang ditetapkan Oleh Polri sudah diatur dalam UULLAJ dan Perpol No 7 thn 2021. Yg ditetapkan dan diatur dlm peraturan yg berlaku saat ini terkait penilangan STNK tsb fokus hanya Pada BERLAKUNYA STNK 5 TAHUN DAN PENGESAHAN SETIAP TAHUN, bukan Perpajakannya.
Agar tdk memberatkan masyarakat, bgmn kalo belum bayar pajak tahunan tetap ditilang, tapi bentuk sangsinya adl bayar pajak berikut denda keterlambatannya dlm batas waktu sesuai dg yg berlaku umum utk penilangan ranmor...kalo perlu, perpolnya yg diubah sedikit...🙏
Oke pak polisi saya mengerti, intinya perpanjangan STNK itu wajib dan pengesahannya wajib dari kepolisian yg berupa tanda cap di STNK, Karena sudah ada Perpol terbaru tahun 2021 yg mengatur tentang hal itu. namun menurut saya itu tidak adil, kenapa? karena sangat menyulitkan masyarakat bayangkan saja jikalau kita lupa atau terlambat dalam membayar pajak kita pasti kena denda pajak dan juga bisa di tilang polisi, memang itu bukan termasuk nebis in idem, tapi disini tidak ada rasa keadilan seperti pepatah "sudah jatuh ketiban tangga". saran saya sebaiknya lakukan himbauan saja tidak perlu ditilang, dan yg paling terpenting adalah hilangkan semua pungli2 yg ada di Samsat ataupun kepolisian, karena saya pun mempunyai pengalaman diminta 30 ribu untuk gesek nomor rangka dan mesin kendaraan (cek fisik) di samsat, TANPA ada kwitansi apapun atau PNBP (penerimaan negara bukan pajak). saya yakin masyarakat Indonesia ini 99% mau membayar pajak asalkan polisi /samsat bersih dari yg namanya pungli
Ternyata bapak polisi ini masih belum mengerti penjelasan pasal 70 ayat 2 tentang "pengesahan tiap tahun". Tolong untuk bapak untuk lebih belajar lagi tentang hukum, karena anda selaku penegak hukum yang terhormat. jangan langsung main tilang saja. Bisa2 malah jadi bumerang untuk bapak sendiri ketika berhadapan orang yang juga dan memahami tentang hukum. Terima kasih.
Paham kok mas penjelasan pasal 70 tsb. Dalam pasal 288 ayat 1 juga sudah disebutkan STNK yang ditetapkan oleh Polri. Maka STNK yg dibawa dan ditunjukkan di Jalan juga harus sesuai dgn yg ditetapkan Oleh Polri.
Simpel bg, pasal 70 ayat 2 itukan cuma pengesahan doang kan? Minta aja sama pakpol yg di samsat utk melakukan pengesahan sebanyak 4 kali di kolom validasi. Hehehe itu termasuk salah satu pasal jebakan betmen untuk masyarakat. Karena saya pernah coba minta disahkan sebanyak 4 kolom dan pakpol gk mampu jawab. Gak tau kalo yg punya channel. Mungkin bisa bantu jawab. Soalnya kan kalo pajak tahunan urusannya ke samsat.
@@sgo4228 maaf sebelumnya saya tanya pak.. Apa pengertian/penjelasan "PENGESAHAN" yang tertuang dalam pasal 70 ayat 2 UU No22 th 2009 ttg lalu lintas dan angkutan jalan raya. Tolong penjelasannya pak?
Terimakasih mohon maaf 🙏 PENJELASAN PASAL 70 AYAT 2 UULLAJ menyebutkan bahwa: *Yang dimaksud dengan “pengesahan setiap tahun” adalah sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak Kendaraan Bermotor.* Penjelasan tsb menyebutkan bahwa: 1. Sebagai Pengawasan Tahunan REGIDENT RANMOR 2. Menumbuhkan kepatuhan Wajib Pajak RANMOR. Sudah Jelas dan tegas penjelasannya. Maka bila kita tidak mau mematuhi UULLAJ dan salah satunya pasal 70 ayat 2 ini. 1. Maka kita TIDAK PATUH/LALAI/MELANGGAR/MENGHINDAR/TIDAK MAU/MENOLAK untuk STNK DAN Ranmor kita utk dilakukan Pengawasan Ranmor secara berkala Tahunan. 2. Menumbuhkan Utk patuh Wajib Pajak, maka ARTINYA MENUMBUHKAN yaitu MEMOTIVASI/MENGARAHKAN/MENSTIMULASI/MEMBIASAKAN/MENGINGATKAN/MENGAJAK/DSB bagi anda, saya, dan semua masyarakat. Dalam pasal ini hanya sebatas berwenang utk menumbuhkan, JADI BUKAN MENILANG PAJAK KARENA TIDAK ADA SATU PUN PASAL DAN AYAT UULLAJ UNTUK MENILANG PAJAKNYA.
Tidk ada pasal yg menyatakan belum bayar pajak tahunan stnk adalah pelanggaran lalulintas,krn sangsi keterlambatan pajak adalah denda pajak..kecuali stnk sudah mati atau lbh dri 5 tahun baru dapat dikategorikan pelanggaran lalu lintas krn stnk stlh 5 thn seharusnya sudah diganti. Saya rasa anda salah memahami undang2 sehingga salah penerapan tilang... tidak ad sanksi yg berulang untuk satu pelanggaran yg sama..sanksi keterlambatan bayar pajak tahunan kendaraan adalah pemiliknya akan di denda pada saat membayar pajak. Krn Klw d tilang apkah pada saat kita mau bayar pajaknya denda pajak hilang?kan tidak. Simplenya pak polisi hrs mengerti kewenangan dlm menindak pelanggaran,rajia lantas bertujuan menindak pelanggar lalu lintas,krn keterlambatan membayar pajak tahunan (bukan yg stnk mati ya) kendaraan bukanlah pelanggaran lalulintas.
@@aritonangpol7797 Maaf mas utk terkait pajak, Polisi bukan petugas pajak, dlm hal ini polisi melakukan penilangan terkait Keabsahan STNK yg setiap tahun dan atau per 5 tahun harus dimintakan pengesahan.🙏 Jadi polisi menilang bukan karena mati pajak atau tidak bayar pajak. Tetapi karena STNK yg belum disahkan per tahun dan atau per 5 tahun.🙏
Disitu letak kesalahan pemahaman atas kata pengesahan. yg dimaksud dengan "pengesahan setiap tahun" adalah sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta menumbuhkan KEPATUHAN wajib pajak kendaraan bermotor. Seharusnya klw saat rajia ditemukan stnk yg blm membayar pajak tahunan polantas cukup himbau untuk membayar pajak,krn nanti pdsaat mau dia mau bayarkan pajaknya sudah pasti kena sanksi berupa denda keterlambatan yg bisa sampai 25% setahun. Di lampiran surat keputusan blanko tilang juga di jelaskan yg termasuk pelanggaran lalu lintas...dapat memperlihatkan tapi masa berlakunya sudah KADALUWARSA dapat digolongkan dengan pelanggaran lalulintas jalan tertentu. Jelas d sebutkan kadaluwarsa..sedangkan stnk masa berlakunya 5 tahun,dan pajak tahunan bukanlah petunjuk masa berlaku stnk.
Pasal 70 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “pengesahan setiap tahun” adalah sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak Kendaraan Bermotor.
Baik mas🙏 PENJELASAN PASAL 70 AYAT 2 UULLAJ menyebutkan bahwa: *Yang dimaksud dengan “pengesahan setiap tahun” adalah sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak Kendaraan Bermotor.* Penjelasan tsb menyebutkan bahwa: 1. Sebagai Pengawasan Tahunan REGIDENT RANMOR 2. Menumbuhkan kepatuhan Wajib Pajak RANMOR. Jelas dan tegas ya penjelasannya. Maka bila kita tidak mau mematuhi UULLAJ dan salah satunya pasal 70 ayat 2 ini. 1. Maka anda TIDAK PATUH/LALAI/MELANGGAR/MENGHINDAR/TIDAK MAU/MENOLAK untuk STNK DAN Ranmor anda utk dilakukan Pengawasan Ranmor secara berkala Tahunan. 2. Menumbuhkan Utk patuh Wajib Pajak, maka ARTINYA MENUMBUHKAN yaitu MEMOTIVASI/MENGARAHKAN/MENSTIMULASI/MEMBIASAKAN/MENGINGATKAN/MENGAJAK/DSB bagi anda, saya, dan semua masyarakat. Dalam pasal ini hanya sebatas berwenang utk menumbuhkan, JADI BUKAN MENILANG PAJAK KARENA TIDAK ADA SATU PUN PASAL DAN AYAT UULLAJ UNTUK MENILANG PAJAKNYA. TIDAK ADA YG NAMANYA PENGESAHAN PAJAK DALAM UULLAJ DAN PERPOL NO 7 THN 2021, YANG ADA YAITU STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI. POLISI MENILANG THDP STNK YG TIDAK SESUAI DENGAN YG DITETAPKAN OLEH POLRI YAITU TERKAIT STNK MASA BERLAKU 5 TAHUN DAN HARUS DILAKUKAN PENGESAHAN SETIAP TAHUN.
Sekarang kalau di balik gmn, katanya yg di tetapkan polri itu yg udah ada tanda pengesahan , nah kalau STNK blom ada tanda pengesahan alias mati pajak tahunan gmn?.. Apa STNK masih berlaku?.. bisa di pakek buat balik nama?, Buat bayar pajak?.. nih gmn tuh he he he
Yang menjadi pertanyaan ditinglang kita didenda knp bayar pajak telat masih didenda jg dlm untuk UU tidak boleh dihukum dlm kesalahan yg sama pak polisi jg harus memahami aturan ini
Pak maaf mau tanya : 1.pasal 288 ayat 2 saya lolos (bawa STNK) 2. Pajak mati 1 taun di liat di pasal 70 ayat 1 tulisan dipidanakannya tidak ada pak apa di tilang juga? 3. fungsi kolom denda pajak di STNK fungsinya apa pak? Trimakasih 🙏🏿
@@sugihartotok Gaperlu didebatkan udah jelas dan tegas Polisi bukan petugas pajak. Polisi menilang terkait keabsahan STNK di Jalan. Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini. 👇👇👇👇 Perpol no 7 tahun 2021 Pasal15 (1) Registrasi pengesahan Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa pengesahan STNK secara berkala setiap tahun. (2) Registrasi pengesahan Ranmor wajib diajukan sebelum masa pengesahan berakhir. (3) Registrasi pengesahan Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor. Uullaj no 22 thn 2009 Pasal 68 ayat 2 (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku. Pasal 70 ayat 2 & 3: (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun. (3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan. 👆👆👆👆🙏 Syarat sah STNK yang ditetapkan oleh Polri Pasal 288 ayat 1 (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Polisi bukan petugas pajak. Polisi menilang terkait keabsahan STNK di Jalan. Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini. 👇👇👇👇 Perpol no 7 tahun 2021 Pasal15 (1) Registrasi pengesahan Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa pengesahan STNK secara berkala setiap tahun. (2) Registrasi pengesahan Ranmor wajib diajukan sebelum masa pengesahan berakhir. (3) Registrasi pengesahan Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor. Uullaj no 22 thn 2009 Pasal 68 ayat 2 (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku. Pasal 70 ayat 2 & 3: (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun. (3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan. 👆👆👆👆🙏 Syarat sah STNK yang ditetapkan oleh Polri Pasal 288 ayat 1 (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Saya mau tanya apakah ada penindakan buat pengendara yang sengaja menembakan lampu jauh untuk menyilaukan pengendara lain, soal nya saya sering ngalamin entah dari mobil atau motor yang sengaja menembakan lampu jauh ke saya padahal posisi jalanan pun dalam kondisi terang dgn lampu penerangan di jalan
Ijin tanya pak , bukan kah telat pajak tahunan kita udah ada hukuman denda pak, lalu klu kita terkena tilang gra" telat bayar pajak kita ada denda 2x ( satu kesalahan denda 2x) pak, sedangkan keberlakuan sahnya stnk 5 thn , mohon penjelasanya pak terima kasih 🙏🏼
@@bayu2622 Polisi bukan petugas pajak. Polisi menilang terkait *keabsahan* STNK di Jalan. Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini. 👇👇👇👇 Pasal 288 ayat 1 UULLAJ no 22 thn 2009: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Perpol no 7 tahun 2021 Pasal 2 (1)Setiap Ranmor *wajib* diregistrasikan. (2) Registrasi sebagairnana dimaksud pada ayat (1) rneliputi: a. Registrasi Ranmor baru; b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik; c. Registrasi perpanjangan Ranmor; danjatau *d. Registrasi pengesahan Ranmor.* Perpol no 7 tahun 2021 Pasal15 (1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun. (2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir. (3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor. UULLAJ no 22 thn 2009 Pasal 68 ayat 2 (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku. UULLAJ no 22 thn 2009. Pasal 70 ayat 2 & 3: (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan *pengesahan* setiap tahun. (3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan. 👆👆👆👆🙏 *Syarat sah STNK yang ditetapkan oleh Polri.* Maaf, jadi tidak 2x Mendapat Hukuman atau tidak nebis in idem🙏 Karena Dlm bahasa pasal pelanggarannya ada kata/Bahasa yaitu TIDAK DILENGKAPI STNK *YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.* Yang ditetapkan Oleh Polri sudah diatur dalam UULLAJ dan Perpol No 7 thn 2021. Yg ditetapkan dan diatur dlm peraturan yg berlaku saat ini terkait penilangan STNK tsb fokus hanya Pada *PENGESAHAN* bukan Perpajakannya. Kecuali Peraturan penilangan oleh Polisi dlm peraturan tsb mengatur penilangan Pajak (Baru bisa dikatakan mendapat hukuman 2x atau Nebis In Idem), sedangkan Polisi bukan Petugas Pajak dan sudah ada bagiannya sendiri petugas Terkait perpajakan.🙏
telat bayar pajak kita dihukum telat bayar pajak, kena hukum 1x .. kemudian dijalan kita ditilang, kena hukum lagi 2x .. ini gimana bukanya tidak boleh seseorang kena hukuman yang sama 2x .. tolong jawablah pak polisi yang terhormat ..
Simpel banget ini mah Ini sebenernya pasal yg dibikin celah sama oknum2 perusak institusi,yang kadang di jalan nilangin orang tanpa ada plang razia,yg suka bisik2 " mau di bantu " yaaaahhhhhhhh begitulah Namanya juga usaha
Percuma polisi mau menjelaskan sedemikian rupa kami tidak peduli, kalo berani undang dari pihak yg kontra jangan hanya satu sisi. Perpol itu tidak boleh bertentangan dengan UU, sedangkan di pasal 70 ayat 1 saja tidak disebutkan oleh pihak polisi, karena pasal itu yg bisa menjelaskan knp STNK tidak bisa ditilang karena belum terpenuhnya kewajiban pajak tahunan. Jadi sampai kapan pun kami (masyarakat yg melek hukum) tidak peduli dengan apapun yg dijelaskan oleh pihak kepolisian, karena faktanya kami sering memenangkan perdebatan dengan pihak kepolisian di jalan mengenai pajak tahunan STNK.
loh kok begitu, kalau anda gak melanggar' ya gak mgkn ada penilangan, emang berdosa ya kalau Nilang org yg melanggar. semua pasti tanggung jawab di akhirat nanti , juga anda...salam
Berarti kalau kolom pengesahan tidak ada stempel kepolisian, STNK anda tidak sah atau palsu... Pajak kewajiban kita sebagai warga negara, kalau ada keterlambatan pasti kena denda... Kalau ingin pengesahan STNK berarti harus membayar pajak... Memaksa orang untuk bayar pajak... Bukan kesibukan tapi uang itu lebih diperlukan untuk keperluan yang lebih penting... Telat pajak kena denda... STNK telat bayar pajak kena tilang juga... INTINYA HARUS BAYAR PAJAK KENDARAAN BERMOTOR AGAR TIDAK KENA TILANG...
Patuh hukum tp mau bayar pajak msh di persulit...saya bayar pajak melalui online tp begitu saya minta pengesahan malah sprti di persulit dan di jadikan org yg sprti salah prosedur...sampai skrg saya blm dpt pengesahaan/blm dpt stempel nya
Terkait dengan pajak kendaraaan telat/mati ,harusnya peraturanya diubah untuk syarat pajak kendaraan untuk poin ktp asli,harusnya dg bpkb dan stnk sudah bisa,kbykan org beli kendaraan bekas pada tidak di pajaki krn pemilik lama sudah di blokir krn ada aturan pajk progresif
Maaf ya kalo kita baca pasal harus utuh tidak hanya mengacu pada pasal 106 nya saja tapi dlm pasal 288 ayat 1 ada menyebutkan STNK yang ditetapkan oleh Polri. Apakah STNK kita sudah sesuai dgn yang ditetapkan oleh Polri?
Pasal 70 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “pengesahan setiap tahun” adalah sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak Kendaraan Bermotor. Ayat (3) Cukup jelas.
Pa polisi sy ditilang polres Tomang tol sy lagi buru buru jln lancar sy disebelah kanan dan sy ditilang gajelas SIM sy diambil dan katanya sy arus ke polres Tomang tol tlng sy bantu
APAPUN NYANYIAN ANDA SEBAGAI POLISI TERKAIT DGN TILANG KETERLAMBATAN PAJAK DAN PENGESAHAN TAHUNAN STNK YG DILAKUKAN LANTAS DILAPANGAN TETAP SAJA STNK BERLAKU 1 THN BUKAN 5 THN , KARENA TERLAMBAT BAYAR PAJAK DIDENDA, PENGESAHAN TAHUNAN STNK DI TILANG UTK APA JG STNK DITULIS BERLAKU 5 THN SAMA JG DGN BOHONG.
Rakyat capek capek bayar pajak, kadang sampai ngutang dulu sama kawan tapi sayangnya uang pajak tersebut banyak yg di garong sama tikus tikus berdasi !!!
Gampangnya gini : Status Budi di tahun 2022 adalah karyawan kontrak hingga 2027 (5 tahun). Dia wajib absen ke HRD 1 tahun sekali. Jika lalai absen Budi wajib membayar denda ke HRD. Seiring berjalannya waktu ternyata dia lalai absen selama 3 tahun sehingga harus bayar denda ke HRD. Pertanyaannya, apakah kelalaian Budi soal telat absen selama 3 tahun merubah status Budi sebagai karyawan? Tentu tidak. Meskipun Budi tidak absen selama 3 tahun, namun dalam kontraknya ia masih bertatus karyawan sampai 5 tahun ke depan. Begitu juga dengan STNK dan pajaknya. STNK = Budi Samsat = HRD Pajak = Absen Meski belum dapat cap pengesahan pajak dari Samsat tiap tahunnya, namun di lembar STNK tetera norma hukum yang jelas terkait masa berlaku STNK. Selama masa berlaku STNK itu belum terlewati artinya STNK tersebut masih SAH dan berlaku di mata hukum. Terkait apakah polisi bisa menindak? Ya bisa-bisa saja karena mereka memang memiliki kewenangan tersebut. Sama saja dengan polisi yang bisa menangkap kita tanpa kita perlu tau alasannya. Selanjutnya tinggal pertimbangan majelis hakim nanti yang menentukan siapa yang benar dan salah. Apakah polisi selaku penuntut atau masyarakat selaku tersangka.
Pasal 70 ayat 2 & 3 , Disini kalo mau diberlakukan tilang.. Hapus Dong denda pajaknya.. kalo seperti ini lucu dong.. sendainya saya ke tilang.. dan harus bayar tilangan , dan ke esokan harinya saya bayar pajak.. di denda juga pajaknya karna telat , Logikanya gmana ini ?? 2 kali hukuman dengan kasus yg sama.. karna logikanya pengesahan stnk dengan pengesahan/bayar pajak tahunan bedanya dimana ? cuma beda bahasa.. intinya sama.. mengesahkan stnk artinya bayar pajak.. membayar pajak artinya pengesahan stnk , bukan jadi 2 kasus..setelah saya bayar pajak.. lalu saya melakukan pengesahan stnk..
@@sgo4228 Rakyat tidak ditugaskan untuk memikirkan hal itu pak/bu.. rakyat mempertanyakan.. kenapa ada 2 hukuman dalam 1 kasus yg sama..? hukuman tilang dan hukuman denda saat membayar pajak.. Sudah tugas negara dan polisi memikirkan hal itu.. insyaallah saya ta'at pajak.. tp disini pointnya adalah soal keadilan hukum..
Maaf ndan jika keberatan.. izin berkomentar. Dari pasal pasal yang abang jelaskan di video dan di deskripsi .. saya ingin bertanya. Apakah pengesahan berkala setiap tahunnya memengaruhi berlakunya stnk selama 5 tahun ? Karna pengesehan sebagaimana yang termuat dalam diktum pasal tersebut, menjelaskan bahwa pengesahan sebagai pengawasan dan legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Dan dalam pasal tersebut sudah jelas tidak termuat diktum, jika pengesahan berkala tidak dilakukan maka STNK yang berlaku selama 5 tahun menjadi tidak sah. Dalam hukum, dikenal asas Lex Scripta dan Asas Legalitas.. Lex Scripta artinya legalitas hukum mengandalkan pada apa yang tertulis pada undang-undang terlebih kita menggunakan sistem hukum civil law yaitu hukum tertulis. Sehingga ada asas legalitas, bahwa setiap perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum yang dimana belum ada uu yang mengatur maka perbuatannya itu dibenarkan atau tidak dapat dipidanakan. Dan sampai saat ini belum ada uu yang menyatakan didalamnya "bahwa jika tidak melakukan pengesahan setiap tahun maka stnk yang semula berlaku 5 tahun menjadi tidak berlaku". Oleh karena itu saya menegaskan khususnya kepada teman teman, bahwa ke alpaan kita untuk membayar pajak stnk setiap tahunnya terutama di saat pandemi tidak menjadikan alasan untuk kita ditilang. Karna belum ada dasar hukum yang mengatur nya. Salam
Ngarang aja kamu dek kamu bilang belum ada dasar hukumnya. Baca dgn teliti dlm pasal 288 ayat 1 ada kata bahasa: *STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.* Maka Yang ditetapkan oleh Polri juga telah diatur dalam Perpol no 7 tahun 2021 dan UULLAJ pasal 70. Jelas dan tegas. Dan penerapan pasalnya menggunakan jo. Maka bila STNK ditemukan di jalan oleh petugas Polisi tidak Sesuai yg ditetapkan oleh Polri maka dapat ditilang. Hari hati dek membuat statement komentar bila membuat berita yg salah. Dan sampai saat ini dari pusat kepada Polantas di seluruh Indonesia tidak ada perintah atau instruksi atau petunjuk untuk tidak menilang STNK yg tidak sah, maka kami tetap melaksanakan penilangan STNK yg tidak sah sesuai prosedur yg berlaku saat ini. Sekarang juga sudah zaman canggih dek, mau bayar pajak mau urus pengesahan bisa melalui aplikasi online. Sekarang juga silahkan bisa secara offline datang ke samsat juga gpp nanti akan dilayani oleh petugas di sana. Tentunya menggunakan prosedur Covid.-19.
Pak pol, mau tanya nih ; kenapa bayar pajak dan perpanjang masa berlaku plat kendaraan tidak bisa di lakukan di sembarang samsat ( terutama jika diluar daerah keluaran dealer kendaraan tersebut), mana syaratnya minta KTP asli pemilik kendaraan lagi (padahal pembelian motor bekas), bukan kah yg penting bpkb dan stnk nya lengkap. Bisa nggak di permudah seperti orang ngurus KTP.
Pak tolong dibacakan penjelasan pasal 70 ayat 2 yang di maksud dengan pengesahan apa ? Kalo video ini pendapat bapak² "pengesahan yang dilakukan setiap tahun dilakukan sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor"
Polisi bukan petugas pajak. Polisi menilang di Jalan terkait STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI yaitu *BERLAKU DAN PENGESAHAN STNK*. Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini. 👇👇👇👇 SUDAHKAH STNK KITA SESUAI DENGAN YG DITETAPKAN OLEH POLRI? Pasal 288 ayat 1 UULLAJ no 22 thn 2009: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). UULLAJ no 22 thn 2009 Pasal 68 ayat 2 (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku. UULLAJ no 22 thn 2009. Pasal 70 ayat 2 & 3: (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan *pengesahan* setiap tahun. (3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan. UULLAJ no 22 thn 2009 Pasal 68 ayat 6: Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpol No 7 Tahun 2021 Pasal 1 ayat 10: Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk *pengesahannya.* Perpol no 7 tahun 2021 Pasal 2: (1) Setiap Ranmor *wajib* diregistrasikan. (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Meliputi: a. Registrasi Ranmor baru; b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik; c. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan atau *d. Registrasi pengesahan Ranmor.* Perpol no 7 tahun 2021 Pasal 15: (1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun. (2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir. (3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor. Karena Dlm bahasa pasal pelanggarannya ada kata/Bahasa yaitu TIDAK DILENGKAPI STNK *YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.* Yang ditetapkan Oleh Polri sudah diatur dalam UULLAJ dan Perpol No 7 thn 2021. Yg ditetapkan dan diatur dlm peraturan yg berlaku saat ini terkait penilangan STNK tsb fokus hanya Pada BERLAKUNYA STNK 5 TAHUN DAN PENGESAHAN SETIAP TAHUN, bukan Perpajakannya.
Iya ada yg bilang Harusnya tidak bisa ditilang kalau menurut penjelasan pasal 70 ayat 2 tapi yah gitu karena penafsirannya berbeda2 jadi ada yg kena ada yg tidak
Tadi saya bayar Psjak di MOBIL Keliling d Depan Wendit Malang, Jatim tapi STNK saya tidak di stempel, trs ketika STNKku di lihat teman, katanya kok gak ada STEMPEL ?, trs aQ kembali lagi dan minta STAMPEL, Pengalaman lain bbrp tahun lalu aQ jg pernah STNK sudah bayar juga tdk d stempel 2 (dua) Kolom trs ketika saya tanyakan ke Petugas, lho kok gak di STAMPEL lalu STNK saya di minta kembali, sini tak STEMPEL dua kolom yang tadinya tidak jena STEMPEL. Pertanyaan : masih perlukah TAMPEL STNK jika memang sudah ada Tanda Bukti Pelunasan yg ber hologram dan tertera Tgl dan Nama Petugas.
Penjelasan pasal 70 ayat 2 : Yang dimaksut dengan "pengesahan setiap tahun" adalah sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. jadi dimana dasar hukum sah dan unsur-unsurnya ?
Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini, silahkan dibaca sampai habis. 👇👇👇👇 Polisi bukan petugas pajak. Polisi menilang di Jalan terkait STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI yaitu *identitas pemilik, identitas Ranmor, MASA BERLAKU, DAN PENGESAHAN STNK*. Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri, yaitu:👇 Pasal 288 ayat 1 UULLAJ no 22 thn 2009: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Apakah STNK KITA SUDAH SESUAI DENGAN YANG DITETAPKAN OLEH POLRI??? UULLAJ no 22 thn 2009 Pasal 68 ayat 2 (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku. UULLAJ no 22 thn 2009. Pasal 70 ayat 2 & 3: (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan *pengesahan* setiap tahun. (3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan. UULLAJ no 22 thn 2009 Pasal 68 ayat 6: Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpol No 7 Tahun 2021 Pasal 1 ayat 10: Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk *pengesahannya.* Perpol no 7 tahun 2021 Pasal 2: (1) Setiap Ranmor *wajib* diregistrasikan. (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Meliputi: a. Registrasi Ranmor baru; b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik; c. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan atau *d. Registrasi pengesahan Ranmor.* Perpol no 7 tahun 2021 Pasal 15: (1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun. (2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir. (3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor. Karena Dlm bahasa pasal pelanggarannya ada kata/Bahasa yaitu TIDAK DILENGKAPI STNK *YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.* Yang ditetapkan Oleh Polri sudah diatur dalam UULLAJ dan Perpol No 7 thn 2021. Yg ditetapkan dan diatur dlm peraturan yg berlaku saat ini terkait penilangan STNK tsb fokus hanya Pada BERLAKUNYA STNK 5 TAHUN DAN PENGESAHAN SETIAP TAHUN, bukan Perpajakannya. 🙏
Pasal 288 disebutkan Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5). Dan di pasal 106 ayat 5 dijelaskan bahwa " Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan: a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;" Jadi ketentuan pasal 288 itu dijelaskan oleh pasal 106 ayat 5, bukan dengan pasal 70 ayat 2. Ini biasanya yang digunakan oknum politik untuk menilang pengendara.
Yth. Pak Polisi, di Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 Pasal 4 ayat 2 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN, disebutkan hanya 4 poin dari STNKB yang diperiksa, dan pengesahan STNKB seperti yang bapak jelaskan TIDAK ADA dalam 4 poin tersebut. PP No. 80 Tahun 2012 Pasal 4 ayat 2 berbunyi sbb.: Pemeriksaan STNKB atau STCKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas: a. kepemilikan; b. kesesuaian STNKB atau STCKB dengan identitas Kendaraan Bermotor c. masa berlaku; dan d. keaslian. Dengan demikian, pihak kepolisian tidak berhak melakukan penilangan hanya karena STNK tidak dilakukan pengesahan.
Saya beli sepeda seken mau bayar pajak, bawak stnk , pbkb semua asli dan juga foto kopi, kenapa kok masik di tanya KTP yg punya.....? Sedang Saya bawak stnk, pbkb asli ...! Kalau dak bawak yg KTP asli pemilik kenak denda RP 25000
Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini. 👇👇👇👇 Perpol no 7 tahun 2021 Pasal15 (1) Registrasi pengesahan Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa pengesahan STNK secara berkala setiap tahun. (2) Registrasi pengesahan Ranmor wajib diajukan sebelum masa pengesahan berakhir. (3) Registrasi pengesahan Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor. Uullaj no 22 thn 2009 Pasal 68 ayat 2 (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku. Pasal 70 ayat 2 & 3: (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun. (3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan. 👆👆👆👆🙏 Syarat sah STNK yang ditetapkan oleh Polri Pasal 288 ayat 1 (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
UU No. 22 Tahun 2009 tidak mengatur konsekuensi dari tidak terpenuhinya kewajiban sebagaimana Pasal 70 ayat 2. Actus Reus tidak ada, maka tidak mungkin ada Mens Rea. Bila Actus Reus tidak ada, maka seseorang tidak dapat dituntut dan dipidana karena tidak melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Pasal 70 ayat 2, adalah dimaksudkan untuk registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Dalam Penjelasan Pasal 70 ayat 2 UU NO.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang menyatakan; Ayat (2) Yang dimaksud dengan “pengesahan setiap tahun” adalah sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak Kendaraan Bermotor.
Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini, silahkan dibaca sampai habis. 👇👇👇👇 Polisi bukan petugas pajak. Polisi menilang di Jalan terkait STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI yaitu *identitas pemilik, identitas Ranmor, MASA BERLAKU, DAN PENGESAHAN STNK*. Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri, yaitu:👇 Pasal 288 ayat 1 UULLAJ no 22 thn 2009: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Apakah STNK KITA SUDAH SESUAI DENGAN YANG DITETAPKAN OLEH POLRI??? UULLAJ no 22 thn 2009 Pasal 68 ayat 6: Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpol No 7 Tahun 2021 Pasal 1 ayat 10: Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk *pengesahannya.* UULLAJ no 22 thn 2009 Pasal 68 ayat 2 (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku. UULLAJ no 22 thn 2009. Pasal 70 ayat 2 & 3: (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan *pengesahan* setiap tahun. (3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan. Perpol no 7 tahun 2021 Pasal 2: (1) Setiap Ranmor *wajib* diregistrasikan. (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Meliputi: a. Registrasi Ranmor baru; b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik; c. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan atau *d. Registrasi pengesahan Ranmor.* Perpol no 7 tahun 2021 Pasal 15: (1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun. (2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir. (3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor. Karena Dlm bahasa pasal pelanggarannya ada kata/Bahasa yaitu TIDAK DILENGKAPI STNK *YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.* Yang ditetapkan Oleh Polri sudah diatur dalam UULLAJ dan Perpol No 7 thn 2021. Yg ditetapkan dan diatur dlm peraturan yg berlaku saat ini terkait penilangan STNK tsb fokus hanya Pada BERLAKUNYA STNK 5 TAHUN DAN PENGESAHAN SETIAP TAHUN, bukan Perpajakannya.
Ekting tok ae mbo sambooo, pasal akal akalan, yo sah, STNK surat tanda nomor kendara an, kalau sama STNK NYA dengan motornya brati sah, mafia pasall lu, stnk tidak mengakibatkan kemacetan, jg bukan penyebab terjadinya laka, mbo sambo pasal akal akalan, logika broo stnk sama dengan motornya brati sahhh teman teman jngn mau di akali
STNK adalah domain Polisi. PKB adalah domain Domain Dinas Pajak. Masa berlaku definitp STNK adalah 5 tahun, Arinya SYAH BERLAKU SELAMA 5 TAHUN sedangkan pajak dipungut setiap tahun. Keterlambatan Pembayaran PKB dikenakan denda DIHUKUM DENGAN DENDA (PENALTY). Tatpi tidak melanggar masa berlaku STNK. Ketika terjadi pelanggaran keterlambatan pembayaran PKB, secara hukum tidak melanggar keabsyahan STNK. Dengan kata lain Polisi tidak bisa menuntut sebagai perlanggaran lalu lintas. Masa berlaku STNK 5 tahun, Artinya SYAH selama 5 Tahun. Yang namanya pengesayahan cukup 1 kali dalam 5 tahun. Lucu kalau pengesyahkan dilakukan berulangkali untuk satu obyek hukum yg sama. Dalam artian polisi membatalkan keabsyahan STNK yang memiliki masa berlaku 5 tahun, dengan melakukan pengesyahan ulang untuk masa 1 yahun. lagi. Justru secara hukum pengesyahan STNK setiap tahun malah membuat Polisi justru melanggar hukum. UULLAJ no 22 thn 2009. Pasal 70 ayat 2 & 3: (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun. Logika dari pasal diatas. Dinas Pajak mengintervesi Polisi untuk membatalkan masa berlaku STNK dan TNK 5 tahun, Dan kemudian memerintahkan melakukan pengesyahan ulang STNK untuk 1 tahun lagi sesuai dengan tanggal jatuh tempo PKB. Kacai nggak. Kok mau Polisi di intervensi oleh dinas Pajak.
Polisi bukan petugas pajak. Polisi menilang terkait *keabsahan* STNK di Jalan. Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini. 👇👇👇👇 Pasal 288 ayat 1 UULLAJ no 22 thn 2009: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Perpol no 7 tahun 2021 Pasal 2 (1)Setiap Ranmor *wajib* diregistrasikan. (2) Registrasi sebagairnana dimaksud pada ayat (1) rneliputi: a. Registrasi Ranmor baru; b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik; c. Registrasi perpanjangan Ranmor; danjatau *d. Registrasi pengesahan Ranmor.* Perpol no 7 tahun 2021 Pasal15 (1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun. (2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir. (3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor. UULLAJ no 22 thn 2009 Pasal 68 ayat 2 (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku. UULLAJ no 22 thn 2009. Pasal 70 ayat 2 & 3: (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan *pengesahan* setiap tahun. (3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan. 👆👆👆👆🙏 *Syarat sah STNK yang ditetapkan oleh Polri.* Maaf, jadi tidak 2x Mendapat Hukuman atau tidak nebis in idem🙏 Karena Dlm bahasa pasal pelanggarannya ada kata/Bahasa yaitu TIDAK DILENGKAPI STNK *YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.* Yang ditetapkan Oleh Polri sudah diatur dalam UULLAJ dan Perpol No 7 thn 2021. Yg ditetapkan dan diatur dlm peraturan yg berlaku saat ini terkait penilangan STNK tsb fokus hanya Pada *PENGESAHAN* bukan Perpajakannya. Kecuali Peraturan penilangan oleh Polisi dlm peraturan tsb mengatur penilangan Pajak (Baru bisa dikatakan mendapat hukuman 2x atau Nebis In Idem), sedangkan Polisi bukan Petugas Pajak dan sudah ada bagiannya sendiri petugas Terkait perpajakan.🙏
Sekarang lagi rame video pembahasan STNK berlaku 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun (Pasal 70 ayat 2). Polisi menilang karena STNK tidak sah, yang di underline menilang stnk yang tidak sah bukan menilang pajaknya. Ada lagi yg rame counter video itu, rujukan pasal 70 ayat 2 berbunyi -Yang dimaksud dengan "pengesahan setiap tahun" adalah sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor- Sekarang setelah membaca rujukan/penjelasan pasal 70 ayat 2, apakah berarti tidak bayar pajak=tidak sah? Tidak toh? sah atau tidaknya harus dicek dan distempel oleh petugas kepolisian di samsat. Sekarang apakah ada pasal yang mengatur polisi hanya bisa mengecek registrasi/identifikasi kendaraan setelah pajak tahunan di samsat? Mohon pencerahan dan edukasinya pak Terima kasih
@@ramadhanandhi9429 Polisi bukan petugas pajak. Polisi menilang di Jalan terkait STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI yaitu *BERLAKU DAN PENGESAHAN STNK*. Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini. 👇👇👇👇 Pasal 288 ayat 1 UULLAJ no 22 thn 2009: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). UULLAJ no 22 thn 2009 Pasal 68 ayat 2 (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku. UULLAJ no 22 thn 2009. Pasal 70 ayat 2 & 3: (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan *pengesahan* setiap tahun. (3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan. UULLAJ no 22 thn 2009 Pasal 68 ayat 6: Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpol No 7 Tahun 2021 Pasal 1 ayat 10: Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk *pengesahannya.* Perpol no 7 tahun 2021 Pasal 2: (1) Setiap Ranmor *wajib* diregistrasikan. (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Meliputi: a. Registrasi Ranmor baru; b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik; c. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan atau *d. Registrasi pengesahan Ranmor.* Perpol no 7 tahun 2021 Pasal 15: (1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun. (2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir. (3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor. Karena Dlm bahasa pasal pelanggarannya ada kata/Bahasa yaitu TIDAK DILENGKAPI STNK *YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.* Yang ditetapkan Oleh Polri sudah diatur dalam UULLAJ dan Perpol No 7 thn 2021. Yg ditetapkan dan diatur dlm peraturan yg berlaku saat ini terkait penilangan STNK tsb fokus hanya Pada *STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI*, yaitu BERLAKUNYA STNK 5 TAHUN DAN PENGESAHAN SETIAP TAHUN, bukan Perpajakannya.
berarti kalo udah pernah ditilang gara gara awalnya blm bayar pajak tahunan kemudian denda tilang sudah dibayar berarti gak udah bayar denda PKB lagi dong masa diberi sangsi atau dihukum untuk satu kesalahan. walaupun dikatakan polisi menilang karena stnk tidak disahkan pertahun. stnk dicap sah kalo bayar pajak kalo gak bayar pajak bagaimana bisa mendapat pengesahan. jadi logika saya sebaiknya yg di sangsi itu penyebabnya yaitu gak bayar pajak bukan pengesahanya. Emangnya boleh minta pengesahannya aja sebelum bayar pajak supaya gak ditilang polisi ? intinya bayar dulu pajaknya baru bisa disahkan. kesalahanya karena tidak dibar pajaknya ya yg harus disangsi kesalahan awalnya yaitu tidak membayar pajak.
Bagaimana menurut anda punish and reward antara pemilik kendaraan yg tidak pernah mengurus keabsahannya namun menggunakan kendaraannya di jalan bertahun tahun bahkan mungkin belasan tahun atau lebih. Dengan pemilik ranmor yg rajin dan tertib mengurus keabsahannya dan bayar kewajiban pajaknya.
Coba pak baca di bagian penjelasan pasal perpasal dan ayat per ayat, khususnya pasal 70,, tidak ada didalam UU lalu lintas itu untuk dilakukan tindak penilangan jika belum bayar pajak tahunan,, ingat pak azas legalitas pasal 1 KUHP kurang lebih isinya begini "tiada suatu perbuatan dapat dipidana terkecuali ada peraturan hukum terlebih dahulu berlaku". Klo bahasa sunda nya itu seinget sy " nullum delictum noela poena sine praevea lege poenali". 😀 Ada juga azas didalam hukum acar ppidana, tidak boleh dilakukan pidana 2x dengan suatu pelanggaran hukum yg sama, ketika sudah telat bayar pajak, itu ya sanksi atau hukumannya bayar denda, setelah kita bayar denda ya kita tidak boleh ditilang, karena termasuk mendapat hukuman 2x. Sedangkan dalam asas tadi tidak boleh. 😁
Siapa juga yg mau menilang pajak?😅 Petugas menilang terkait dengan STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI. STNK nya sudah sesuai dengan yang ditetapkan oleh POLRI belum?😁🙏
Kalau setempel pengesahan stnk bersifat wajib kenapa setiap stnk yang baru tidak di setempel..dan akan di setempel apa bila sudah melakukan pembayaran pajak berarti itu pengesahan pajak..seperti stnk yg baru tdk ada setempel pengesahan nya tapi ada bukti pembayaran pajak,nah sekarang yg menjadi acuannya yg mana setempel pengesahan atau bukti pembayaran pajak nya..karena stnk yg baru pasti tidak ada setempel pengesahan nya..
Mw tanya saya sudah bayar di samsat keliling tp jrang dan kadang tidak distempel itu gmn??? Trus mw tanya lagi saya kan warga jatim yg bisa bayr pajak online itu gmn, kn di samsat sudah menyatan notisnya disa cetak sendri kn di stnk pasti tidak ada stempel karena tidak ke samsat, trus pejelasan nya gmn? Knp undang undang dri kepolisian banyak yang ambigu
Bayar pajak online bertujuan transparansi pembayaran tanpa perantara. Polisi bukan petugas pajak. Polisi menilang terkait *keabsahan* STNK di Jalan. Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri Perpol no 7 tahun 2021 Pasal15 (1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun. (2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir. (3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
Bukan TIDAK bayar pajak tapi BELUM bayar pajak. Dua hal yg berbeda. Makanya apabila belum bayar pajak atau telat bayar pajak kita dikenakan denda. Kenapa ada pemutihan pembayaran telat berikut denda? Dan apa relevansi telah/belum bayar pajak dikenakan tilang?? Ini menyalahi aspek hukum pajak dimana denda dikenakan seolah2 dikenakan 2x untuk obyek yg sama (nebis in idem). Jadi tidak ada relevansinya tilang polisi pada kendaraan yg belum bayar pajak bahkan menyatakan tidak sah produk lembaga lain
Polisi bukan petugas pajak. Polisi menilang terkait *keabsahan* STNK di Jalan. Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini. 👇👇👇👇 Pasal 288 ayat 1 UULLAJ no 22 thn 2009: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Perpol no 7 tahun 2021 Pasal 2 (1)Setiap Ranmor *wajib* diregistrasikan. (2) Registrasi sebagairnana dimaksud pada ayat (1) rneliputi: a. Registrasi Ranmor baru; b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik; c. Registrasi perpanjangan Ranmor; danjatau *d. Registrasi pengesahan Ranmor.* Perpol no 7 tahun 2021 Pasal15 (1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun. (2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir. (3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor. UULLAJ no 22 thn 2009 Pasal 68 ayat 2 (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku. UULLAJ no 22 thn 2009. Pasal 70 ayat 2 & 3: (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan *pengesahan* setiap tahun. (3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan. 👆👆👆👆🙏 *Syarat sah STNK yang ditetapkan oleh Polri.* Maaf, jadi tidak 2x Mendapat Hukuman atau tidak nebis in idem🙏 Karena Dlm bahasa pasal pelanggarannya ada kata/Bahasa yaitu TIDAK DILENGKAPI STNK *YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.* Yang ditetapkan Oleh Polri sudah diatur dalam UULLAJ dan Perpol No 7 thn 2021. Yg ditetapkan dan diatur dlm peraturan yg berlaku saat ini terkait penilangan STNK tsb fokus hanya Pada *PENGESAHAN* bukan Perpajakannya. Kecuali Peraturan penilangan oleh Polisi dlm peraturan tsb mengatur penilangan Pajak (Baru bisa dikatakan mendapat hukuman 2x atau Nebis In Idem), sedangkan Polisi bukan Petugas Pajak dan sudah ada bagiannya sendiri petugas Terkait perpajakan.🙏
Saya setuju Pak. Dgn begitu penunda pajak kendaraan tidak lagi menunda2 pembayaran pajak kendaraannya. Masalahnya kalau ditindak dengan penilangan,mengapa mengambilnya hrs di kantor kejaksaan dan bukan di pengadilan? Atau tanpa sidang pengadilan. Dimana klausul yg berbunyi apabila blm membayar pajak wajib ditilang
Tahun lalu saya sudah bayar pajak 5 tahunan dan mutasi.. tapi setelah saya cek di aplikasi newsakpole plat baru saya tidak ditemukan. Malah plat yg lama masih aktif dan ada tunggakan.. mohon solusinya dong pak.
Itu aplikasi dimana mas? Newsakpole? Silahkan anda datang ke samsat dimana stnk bpkb anda diterbitkan dan silahkan konfirmasi dgn petugasnya nanti akan dilayani.🙏
Tahun pertama sdh disahkan kenapa tahun ke 2 dan seterusnya jadi tidak sah....apa kah legalitas berubah ditahun selanjutnya...kenapa ada 2 lembar dan 2 masa berlaku ...membagonggkan...
kalo memaknainya seperti itu, artinya memandang hanya utk orang "Kaya" karna hanya orang kaya yg tdk pernah pernah telat bayar pajak. Disini ada nilai2 "ketidakadilan sosial". Harusnya aparat penagak hukum bisa membantu memaknainya dengan baik dgn berbagai sisi.
Trus klo ada pihak polisi yg nakal, mencari kesalahan kendaraan, padahal persyaratan kendaraan sudh komplit. Harus ngadu kemana.... Bukti Rec. Dengan Camera GoPro sudah ada.... Tolong Bikin Vedio Kontenya Pak... Biar Masarakat Tau, jikalo masarakat ada yg dirugikan dengan polisi NAKAL... SBLOMY TERIMAKASIH BANYAK.. CHANEL TH-camR BPK SANGAT MEMBANTU
@SGO jujur saja baru kali ini saya telat bayar pajak yakni telat 5 hari karena lupa dan semisal saya ditilabg diperjalanan saat akan bayar pajak yg telat dan uang untuk pajak tersebut di gunakan untuk denda tilang, itu bagaimana mas? seharusnya ada ketetapan bahwa pajak tahunan jik telt dibayarkan lebih baik di beri batas waktu pengampunan baik seminggu sebulan dan waktu lain yang bisa di tetapkan jika masih saja belum dibayarkan melewati batas waktu pengampunan baru dikenakan tilang kadang saya suka bingung dan takut ketika akan bayar pajak dan kurang beruntungnya malah ditilang
Pada pasal 70 ayat 2 Yang dimaksud dengan “pengesahan setiap tahun” adalah sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak Kendaraan Bermotor. Dan di pasal 70 ayat 2 sudah mengatakan bahwa STNK itu berlaku nya selama 5 tahun Artinya STNK itu tidak mati terkecuali lewat dari masa berlaku 5 tahun Klau setiap tahun nya belum bayar pajak sebagai pengesahan setiap tahun nya Yg di lalaikan itu kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Polisi ngak bisa menilang, karena STNK tetap masih berlaku selama 5 tahun.
Polisi bukan petugas pajak. Polisi menilang di Jalan terkait STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI yaitu *BERLAKU DAN PENGESAHAN STNK*. Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini. 👇👇👇👇 Pasal 288 ayat 1 UULLAJ no 22 thn 2009: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). UULLAJ no 22 thn 2009 Pasal 68 ayat 2 (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku. UULLAJ no 22 thn 2009. Pasal 70 ayat 2 & 3: (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan *pengesahan* setiap tahun. (3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan. UULLAJ no 22 thn 2009 Pasal 68 ayat 6: Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpol No 7 Tahun 2021 Pasal 1 ayat 10: Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk *pengesahannya.* Perpol no 7 tahun 2021 Pasal 2: (1) Setiap Ranmor *wajib* diregistrasikan. (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Meliputi: a. Registrasi Ranmor baru; b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik; c. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan atau *d. Registrasi pengesahan Ranmor.* Perpol no 7 tahun 2021 Pasal 15: (1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun. (2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir. (3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor. Karena Dlm bahasa pasal pelanggarannya ada kata/Bahasa yaitu TIDAK DILENGKAPI STNK *YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.* Yang ditetapkan Oleh Polri sudah diatur dalam UULLAJ dan Perpol No 7 thn 2021. Yg ditetapkan dan diatur dlm peraturan yg berlaku saat ini terkait penilangan STNK tsb fokus hanya Pada BERLAKUNYA STNK 5 TAHUN DAN PENGESAHAN SETIAP TAHUN, bukan Perpajakannya.
@@sgo4228 berarti saat ditilang krna STNK nya belum di lakukan pengesahan setiap tahun nya tidak bisa pakai pasal 288 dong ya Pasal 288 ayat 1 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Pasal 106 ayat 5 huruf a Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan: a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; b. Surat Izin Mengemudi; c. bukti lulus uji berkala; dan/atau d. tanda bukti lain yang sah. Karena saat dilakukan penilangan bisa nenunjukkan STNK
Siang bapak2...kbtulan sy ada kendaraan yg pajaknya mati 4 thn lalu,dl mutasi dr jkt ke tangerang tp yg jd masalah ketika mau perpanjang pajak ko ga bisa alasannya tdk trdaftar di tangerang bagai mana solusinya sbkm mutasi ke tangerang oajak hidup dan tdk ada masalah
STNK dibuat masa berlakunya 5 tahun artinya dokumen tersebut sah berlaku 5 tahun tapi bohong, karena bilamana terlambat membayar pajak tahunan kendaraan bermotornya jadi tidak sah!!!. Masa berlaku STNK 5 tahun kayak masa pemilu saja, penuh keajaiban. Masalah ini perlu dipertegas dan disosialisasikan oleh pihak terkait dan kredibel biar kami masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor mengerti untuk diindahkan. Terima kasih. Salam NKRI
daripada diperdebatkan, alangkah baiknya pasal tersebut utk dianalisa/diterjemahkan oleh ahli bahasa dan ahli bahasa hukum. Agar kedepan dpt dijadikan sbg bahan utk dilakukannya revisi UU tsb... tujuannya biar tdk multitafsir mengenai UU tsb.
Bagiamana dengan pembayaran pajak online apakah disaat ada pemerikasan masih bisa di tilang? Kalau masih bisa di tilang dengan pasal pengesahan oleh polri maka kita masih di repotkan harus ke samsat untuk bayar dan pengesahan pajak tahunan?
Saya selalu membayar pajak kendaraan tidak pernah terlambat, 2 mobil dan 2 motor, dan selalu melalui melalui biro jasa di Jakarta Timur. Namun ANEHNYA, di kolom STNK saya setelah bayar pajak tidak pernah ada stempel pengesahannya. Waktu saya tanyakan kpd biro jasanya, dia jawab, "memang sekarang ini tidak ada lagi stempel pengesahan dari Samsat Jakarta Timur, bisa dilihat semua STNK yg baru bayar pajak lewat biro jasa tsb memang tidak ada stempel pengesahannya. Apakah benar pernyataan biro jasa tsb.?
@@sgo4228 Saran buat Pak Pulung....mohon ijin pak. jawaban bapak sebaiknya di barengi dengan Undang-undang yang ada. Sebaiknya stempel dan paraf karena sesuai dengan aturan dan undang-undang nomor..........pasal............. Hal ini perlu untuk edukasi masyarakat pak. Salam hormat dan sukses selalu untuk bapak dan team.
@@bambangsukendro8623 Sbnrnya Sudah saya ketik di komentar yg disematkan Pin pak.🙏 Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini. 👇👇👇👇 Perpol no 7 tahun 2021 Pasal15 (1) Registrasi pengesahan Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa pengesahan STNK secara berkala setiap tahun. (2) Registrasi pengesahan Ranmor wajib diajukan sebelum masa pengesahan berakhir. (3) Registrasi pengesahan Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor. Uullaj no 22 thn 2009 Pasal 68 ayat 2 (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku. Pasal 70 ayat 2 & 3: (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun. (3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan. 👆👆👆👆🙏 Syarat sah STNK yang ditetapkan oleh Polri Pasal 288 ayat 1 (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
ya permudah pa kalaw bayar pajak ga usah pake ktp bisa lgsung byar mslh nya suka pindah alamat nya mau urus mutasi kn mahal biaya nya tolong permudah aja
Izin bertanya, apabila STNK baru perpanjangan pajak dan ganti plat tapi tidak ada cap stempel di pengesahan apakah berpengaruh? Tapi faktur bukti pembayaran pajak ada
Menanggapi prihal "Telat membayar pajak dapat ditilang" mungkin problem itu sangat sering terjadi, pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat. saya mau tanya pernah tidak ya pihak Polri melakukan pengkajian, kenapa masyarakat sering melakukan pelanggaran tidak membayar pajak? mungkin menurut saya karena 2 hal : 1.Karena Lupa 2.karena Tidak ada duit Nah pertanyaan saya apakah dengan melakukan penilangan pelanggar dapat memperbaiki kesalahannya ? Tentu tidak!! Dengan anda melakukan penilangan maka anda menambah permasalahan bagi si pelanggar/rakyat! Dengan anda melakukan penilangan maka si pelanggar harus juga membayar denda tilang tersebut. Alangkah lebih baiknya anda melakukan penyitaan stnk tersebut dan dikumpulkan di samsat sesuai registrasi motor/mobil si pelanggar dan dapat diambil setelah si pelanggar sudah memenuhi tanggup jawabnya untuk membayar pajak. Untuk permasalahan tersebut anda pasti akan bilang kami hanya menjalankan tugas dan peraturan tp dari sekian banyak anggota satlantas apa tidak ada 1 orang pun berpikir seperti apa yg saya pikirkan itu ? dan mangajukan agar peraturan terhadap permasalahan tersebut diubah. Andaiii hal itu bisa terjadi.......
Wuah luar biasa ini masukan idenya mas Terimakasih masukannya. Sekarang kendalanya: 1. Saya/kami yg di wilayah/daerah hanya bisa menjalankan peraturan dan UU yg berlaku saat ini, serta hanya menyampaikan masukan kendala di lapangan, keputusan dan kebijakan ada pada tingkat pusat/atas, kami hanya menjalankannya. 2. Penyitaan STNK atau penyitaan barang bukti apapun terkait pelanggaran lalu lintas tidak bisa sembarangan mas tanpa ada dasar hukumnya dan alur peraturannya, karena peraturan saat ini yg berlaku terkait STNK yg tidak sesuai ditetapkan oleh POLRI dan juga semua penyitaan Tilang maksimal 14 hari sudah harus dilimpahkan ke Kejaksaan sesuai pasal pasal pelanggarannya, atau menggunakan Sistem e-Tilang dgn kode Briva dan bisa langsung bayar ke negara melalui rekening bank negara kemudian struk pembayaran denda tilang dapat langsung ditukar dgn barang bukti yg disita utk diambil oleh pelanggar. Jadi mohon maaf mas Polisi tanpa ada dasar hukum yg berlaku tidak bisa menyita barang bukti pelanggaran.🙏🙏🙏
Saya berkomentar seperti ini karena saya pernah mengalaminya pak dan saya rasa sangat tidak efektif justru akan menambah permasalahan karena harus datang ke kejaksaan dan membayar denda tilang. Semoga kedepannya hal yg saya sampaikan tersebut bisa sebagai evaluasi dan dapat terealisasi pak Yang mungkin apabila hal itu terealisasi maka citra polri akan lebih baik di masyarakat pak maaf🙏@@sgo4228
Pak izin mau tanya Kalau sepeda motor sudah diganti bentuk tapi no. Rangka & no. Mesin sama seperti STNK. Seperti honda supra di modif menjadi C70, apakah bisa kena tilang?
@@sgo4228 ada yang bilang selama tidak merubah fungsi motor/type kendaraan misal roda jadi 4 tidak masalah pak, asal no. Rangka sama, warna sama, CC sama. Karena banyak motor customan yg dari bahan motor A dicustom jadi Bobber. Mohon pencerahannya pak. Terima kasih
Klw belum di sahkan bagaimana STNK itu bisa keluar? Klw pajak telat bukanya itu sudah ada denda tersendiri? Klw plat atau nopol mati atau terlewat tahun itu mungkin yg di maksud pengesahan bapak2 yg terhormat, mohon di jelaskan lagi
Di jalan kami di tilang kerna telat pajak.basuk nya kami byr pajak ke samasat jg kena denda 1kesalahan yg sma dpt denda 2 kali untk ini kami minta dsr undang2 nya
Polisi bukan petugas pajak. Polisi menilang di Jalan terkait STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI yaitu *BERLAKU DAN PENGESAHAN STNK*. Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini. 👇👇👇👇 Pasal 288 ayat 1 UULLAJ no 22 thn 2009: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). UULLAJ no 22 thn 2009 Pasal 68 ayat 2 (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku. UULLAJ no 22 thn 2009. Pasal 70 ayat 2 & 3: (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan *pengesahan* setiap tahun. (3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan. UULLAJ no 22 thn 2009 Pasal 68 ayat 6: Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpol No 7 Tahun 2021 Pasal 1 ayat 10: Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk *pengesahannya.* Perpol no 7 tahun 2021 Pasal 2: (1) Setiap Ranmor *wajib* diregistrasikan. (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Meliputi: a. Registrasi Ranmor baru; b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik; c. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan atau *d. Registrasi pengesahan Ranmor.* Perpol no 7 tahun 2021 Pasal 15: (1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun. (2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir. (3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor. Karena Dlm bahasa pasal pelanggarannya ada kata/Bahasa yaitu TIDAK DILENGKAPI STNK *YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.* Yang ditetapkan Oleh Polri sudah diatur dalam UULLAJ dan Perpol No 7 thn 2021. Yg ditetapkan dan diatur dlm peraturan yg berlaku saat ini terkait penilangan STNK tsb fokus hanya Pada BERLAKUNYA STNK 5 TAHUN DAN PENGESAHAN SETIAP TAHUN, bukan Perpajakannya. Kecuali Peraturan penilangan oleh Polisi dlm peraturan tsb mengatur penilangan Pajak (Baru bisa dikatakan mendapat hukuman 2x atau Nebis In Idem), sedangkan Polisi bukan Petugas Pajak dan sudah ada bagiannya sendiri petugas Terkait perpajakan.🙏
Saya si tilang gapake helemz,di tulis surat tilang ya tangal 23 ,pas saya dateng tau ya tanggal 21 jadi saya di denda 220 ,polisiya ngebohongin saya biar saya bayar uang lebih gede
Saya beli seken sepeda motor , ganti plat Persaratan lengkap bawah surat kuasa, ktp asli dan foto kopi dan saya juga bawah ktp asli dan foto kopi juga bawah surat stnk dan pbkb asli, kenapa kok masik org yg bersankutan di suruh datang / ikut
Betul pak ya tapi alasan yg mendasar karena TDK bayar pajak sehingga STNK TDK dsakan kalau di kanaklang berarti kita di kenak sangsi 2 kali dalm pelanggaran yang sama dan di sangsi bagi dgn pasal berbeda
Di pasal 70 ayat 2 tidak ada bunyi yang menegaskan jika tidak ada pengesahan tahunan berupa pelangaran dan dikenakan sangsi berupa pidana atau membayar denda dan antara pasal 70 ayat 2 dan 288 ayat 1 tidak ada bunyi yang megatakan saling keterkaitan di antara pasal tersebut. Seperti Di pasal 288 ayat 1 disebutkan keterkaitan dengan pasal 106 ayat 5 huruf A yang menegaskan sangsi yang berlaku. Untuk terkait pambayaran pajak itu sudah di atur oleh dispenda akan sangsi atas keterlambatan membayar pajak Belum bayar pajak kena sangsi di dispenda berupa denda, dan akan kena sangsi tilang berupa denda terkena razia polisi "KENA SANGSI 2 KALI DALAM SATU PELANGARAN" APA SEBUAH PELANGGARAN DAPAT TERKENA SANGSI 2 KALI, APA HANYA PELANGGARAN BELUM BAYAR PAJAK SAJA? SEORANG KORUPTOR SAYA KENA SANGSI 1 KALI, TIDAK ADA SANGSI DARI KPK DAN KEPOLISIAN YANG DI BERIKAN !!! Setiap palanggaran itu hanya mendapatkan sangsi 1 kali
Polisi bukan petugas pajak. Polisi menilang terkait *keabsahan* STNK di Jalan. Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini. 👇👇👇👇 Pasal 288 ayat 1 UULLAJ no 22 thn 2009: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Perpol no 7 tahun 2021 Pasal 2 (1)Setiap Ranmor *wajib* diregistrasikan. (2) Registrasi sebagairnana dimaksud pada ayat (1) rneliputi: a. Registrasi Ranmor baru; b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik; c. Registrasi perpanjangan Ranmor; danjatau *d. Registrasi pengesahan Ranmor.* Perpol no 7 tahun 2021 Pasal15 (1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun. (2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir. (3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor. UULLAJ no 22 thn 2009 Pasal 68 ayat 2 (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku. UULLAJ no 22 thn 2009. Pasal 70 ayat 2 & 3: (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan *pengesahan* setiap tahun. (3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan. 👆👆👆👆🙏 *Syarat sah STNK yang ditetapkan oleh Polri.* Maaf, jadi tidak 2x Mendapat Hukuman atau tidak nebis in idem🙏 Karena Dlm bahasa pasal pelanggarannya ada kata/Bahasa yaitu TIDAK DILENGKAPI STNK *YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.* Yang ditetapkan Oleh Polri sudah diatur dalam UULLAJ dan Perpol No 7 thn 2021. Yg ditetapkan dan diatur dlm peraturan yg berlaku saat ini terkait penilangan STNK tsb fokus hanya Pada *PENGESAHAN* bukan Perpajakannya. Kecuali Peraturan penilangan oleh Polisi dlm peraturan tsb mengatur penilangan Pajak (Baru bisa dikatakan mendapat hukuman 2x atau Nebis In Idem), sedangkan Polisi bukan Petugas Pajak dan sudah ada bagiannya sendiri petugas Terkait perpajakan.🙏
Dri penjelasan bpk isi pasal 288 ayat 1 itu klo tidak bawa surat2, memang salah wajib kena tilang, Tpi klo utk pasal 70 ayat 2 tdk ada penjelasan polisi buat melakukan tindkn tilang pk, krna penjelasan pasal tsb di jlaskn utk wajib patuh taat membayar pajak setiap tahun supaya adanya keabsahan kendaraan tsb. Dan klo ttp di tilang berarti bpk sudah melanggar pasal 333 kuhp berbunyi Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini, silahkan dibaca sampai habis. 👇👇👇👇 Polisi bukan petugas pajak. Polisi menilang di Jalan terkait STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI yaitu *identitas pemilik, identitas Ranmor, MASA BERLAKU, DAN PENGESAHAN STNK*. Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri, yaitu:👇 Pasal 288 ayat 1 UULLAJ no 22 thn 2009: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Apakah STNK KITA SUDAH SESUAI DENGAN YANG DITETAPKAN OLEH POLRI??? UULLAJ no 22 thn 2009 Pasal 68 ayat 6: Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpol No 7 Tahun 2021 Pasal 1 ayat 10: Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk *pengesahannya.* UULLAJ no 22 thn 2009 Pasal 68 ayat 2 (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku. UULLAJ no 22 thn 2009. Pasal 70 ayat 2 & 3: (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan *pengesahan* setiap tahun. (3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan. Perpol no 7 tahun 2021 Pasal 2: (1) Setiap Ranmor *wajib* diregistrasikan. (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Meliputi: a. Registrasi Ranmor baru; b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik; c. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan atau *d. Registrasi pengesahan Ranmor.* Perpol no 7 tahun 2021 Pasal 15: (1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun. (2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir. (3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor. Karena Dlm bahasa pasal pelanggarannya ada kata/Bahasa yaitu TIDAK DILENGKAPI STNK *YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.* Yang ditetapkan Oleh Polri sudah diatur dalam UULLAJ dan Perpol No 7 thn 2021. Yg ditetapkan dan diatur dlm peraturan yg berlaku saat ini terkait penilangan STNK tsb fokus hanya Pada BERLAKUNYA STNK 5 TAHUN DAN PENGESAHAN SETIAP TAHUN, bukan Perpajakannya.
Mf pk yg pasal 288 itu memang isinya yg di tetapkan oleh kepolisian untuk kelengkapan surat ranmor, contoh saat berkendara tdk ada bawa surat2nya sudah pasti kena pasal ini dan polisi berhak melakukan tindakan penilangan.. Masuk akal.!! Klo perpol no 7 pasal 1 di sebutkan STNK dokumen yg berfungsi sebagai bukti sah pengoperasian ranmor nya dlm keadaan pajak hidup atau mati, berarti urusannya utk taat bayar pajak tiap tahun ke samsat supaya ranmor itu sah administrasi, tidak ada penjelasan kewajiban polisi utk mlkukn tindakan tilang. Karna yg boleh itu kembali ke pasal 288 yg di tetapkan kepolisian surat2 semua tdk ada.
@@BoyIndro123 Udah jelas juga pada jawaban saya di atas definisi STNK itu apa. Apakah STNK anda sudah sesuai dgn yg ditetapkan oleh Polri? Lagipula Polisi bukan menilang pajaknya mati atau hidup. Polisi menilang STNK yg tidak sesuai ketetapan dari Polri.
@@sgo4228 iya saya setuju polisi mlkukn tindakn penilangan yg tidak sesuai ketetapan polri. Tpi saya masih ragu dgn kalimat tdk dilengkapi surat ( tidak di jabarkan utk legitimasi nya ) cuma dilengkapi surat artinya ya stnk serta pajak ada, sim dan kelengkapan lainnya, bgi yg tau, blm tentu faham.
Di UU no. 22 tahun 2009 pasal 1 mengenai denda Cocoknya di uu no.22 tahun 2009 pasal 2 dimana bunyinya sprti berikut: Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1)... Yg jadi pertanyaan... STNK yg kita pengang itu bukan suatu bukti bahwa itu nomor dan kendraan kita...? Jadi apa bedanya kita yg tidak punya STNK dan Punya STNK tapi pajak mati apakah itu tidak sah selama masa berlakunya habis 5 tahun bahwa itu kendraan kita? Klo tilang dilakukan karna pajak mati kurasa cocoknya uu 28 tahun 2007 tetang wajib pajak...
Terimakasih 🙏 Polisi bukan petugas pajak. Polisi menilang di Jalan terkait STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI yaitu *BERLAKU DAN PENGESAHAN STNK*. Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini. 👇👇👇👇 Pasal 288 ayat 1 UULLAJ no 22 thn 2009: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). UULLAJ no 22 thn 2009 Pasal 68 ayat 2 (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku. UULLAJ no 22 thn 2009. Pasal 70 ayat 2 & 3: (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan *pengesahan* setiap tahun. (3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan. UULLAJ no 22 thn 2009 Pasal 68 ayat 6: Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpol No 7 Tahun 2021 Pasal 1 ayat 10: Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk *pengesahannya.* Perpol no 7 tahun 2021 Pasal 2: (1) Setiap Ranmor *wajib* diregistrasikan. (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Meliputi: a. Registrasi Ranmor baru; b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik; c. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan atau *d. Registrasi pengesahan Ranmor.* Perpol no 7 tahun 2021 Pasal 15: (1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun. (2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir. (3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor. Karena Dlm bahasa pasal pelanggarannya ada kata/Bahasa yaitu TIDAK DILENGKAPI STNK *YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.* Yang ditetapkan Oleh Polri sudah diatur dalam UULLAJ dan Perpol No 7 thn 2021. Yg ditetapkan dan diatur dlm peraturan yg berlaku saat ini terkait penilangan STNK tsb fokus hanya Pada BERLAKUNYA STNK 5 TAHUN DAN PENGESAHAN SETIAP TAHUN, bukan Perpajakannya.
Sekarang kan ada apk signal samsat untuk bayar pajak online dan notice pajak nya di kirim langsung via pos, otomatis kan yg di stnk belum di stempel padahal kita udah bayar via online, nanti bisa di tilang dong karena ga ada stempel di stnk
Lucu ya, katanya validasi wajib tapi di samsatnya gak ngasih Biar apa? Biar dapet cuan dijalan? Kalo wajib gabakalan lah petugas samsatnya lupa atau ngomong gak wajib Kayak kongkalikong wkwkw Perpajakan masih tidak transparansi, bikin kek iklan di TV nasional agar masyarakat awam paham juga jd gk takut ato males bayar pajak yg mereka pikir ribet JUGA TIDAK ADA LAGI CALO!!. Lucu banget peraturan negeri ini suruh patuh taat tp suka gk jelas
Kalau polisi kan menurut asumsi,tapi kalau masyarakat menurut hukum, nah yg lbih tinggi asumsi atau dasar hukum..itu pendapat sy..jgn di somasi y pak..hhhhhhhh
Pak tolong dengan sangat lihat Vidio Chanel rumah Pancasila dan klinik hukum , intinya kalau menilang dengan alasan telat bayar pajak itu termasuk tindakan kriminal merampas kemerdekaan orang dijalan dan itu ada pasalnya ?, Karena tidak ada dasar hukumnya tidak bayar pajak tahunan/ ke absahan STNK kena Tilang ,? Kecuali Kendaraan tidak dilengkapi surat STNK MOHON DIPAHAMI
Dan pertanyaannya.. Ada kah pasal yg jelas2 menyatakan bahwa yg belum melakukan pengesahan pajak tahuan akan dikenakan sangsi ??? Klo ada pasal brp dan brp denda tilangnya ????? Bknkah tahunan itu sbg penunjukan hny agar wajib dlm membayar pajak, dan sudah ada pengesahan 5 thnan
Polisi bukan petugas pajak. Polisi menilang di Jalan terkait STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI yaitu *BERLAKU DAN PENGESAHAN STNK*. Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini. 👇👇👇👇 Pasal 288 ayat 1 UULLAJ no 22 thn 2009: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). UULLAJ no 22 thn 2009 Pasal 68 ayat 2 (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku. UULLAJ no 22 thn 2009. Pasal 70 ayat 2 & 3: (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan *pengesahan* setiap tahun. (3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan. UULLAJ no 22 thn 2009 Pasal 68 ayat 6: Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpol No 7 Tahun 2021 Pasal 1 ayat 10: Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk *pengesahannya.* Perpol no 7 tahun 2021 Pasal 2: (1) Setiap Ranmor *wajib* diregistrasikan. (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Meliputi: a. Registrasi Ranmor baru; b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik; c. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan atau *d. Registrasi pengesahan Ranmor.* Perpol no 7 tahun 2021 Pasal 15: (1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun. (2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir. (3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor. Karena Dlm bahasa pasal pelanggarannya ada kata/Bahasa yaitu TIDAK DILENGKAPI STNK *YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.* Yang ditetapkan Oleh Polri sudah diatur dalam UULLAJ dan Perpol No 7 thn 2021. Yg ditetapkan dan diatur dlm peraturan yg berlaku saat ini terkait penilangan STNK tsb fokus hanya Pada BERLAKUNYA STNK 5 TAHUN DAN PENGESAHAN SETIAP TAHUN, bukan Perpajakannya.🙏
Klau telat bayar pajak sudah kena denda masak kena tilang juga ...mending ...hilangkan calo2 di samsat ..mudahkan kami untuk mengurus stnk lima tahunan ..ga perlu antri sampai 2 jam lebih .. Hilangkan pungli2 di samsat sperti penggesekan no mesin no rangka Hilangkan calo2 sim di satpas
Seharusnya terhadap kendaraan yang ditilang karena keterlambatan pembayaran pajak tidak dikenakan denda lagi saat pembayaran pajak karena sudah dikenakan denda tilang. Terhadap pelanggaran yang sama tidak bisa dikenakan tindakan hukum berulang.
Motor saya di STNK nya warna biru tapi warna pabrikan biru doff , tapi warna motor nya sudah saya ganti ke biru mengkilat,,, apa kah akan di tilang pak
Warna harus sesuai STNK mas🙏 Kalo mau ganti STNK juga harus segera diurus perubahan warna ke samsat STNK Tsb mas🙏 Bila belum diganti dan berbeda warna dgn STNK maka dapat ditilang.
Registrasi STNK Tahunan Di Nyatakan SAH oleh ... POLISI, JIKA: 1. STNK Sesuai dgn Ciri Fisik RANMOR....!! 2. BPKB Sesuai dgn Ciri Fisik RANMOR dan Identitas Pemilik RANMOR...!! Artinya Petugas Tidak Berhak Menilang ... Jika Kita Dapat Menunjukan 2 POINT DI ATAS...... ( KeABSAHAN DOKUMEN RANMOR )..... BUKAN MASALAH PAJAK nya # BENAR atau. SALAH ??????
Pak mau tanya kalau kita sudah bayar online dan posisi kita di luar kota dan jauh dari kota asal,bagaimana pengesahannya ,apa bisa di lakukan di smua samsat?
Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini, silahkan dibaca sampai habis.
👇👇👇👇
Polisi bukan petugas pajak.
Polisi menilang di Jalan terkait STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI yaitu *identitas pemilik, identitas Ranmor, MASA BERLAKU, DAN PENGESAHAN STNK*.
Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri, yaitu:👇
Pasal 288 ayat 1 UULLAJ no 22 thn 2009:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Apakah STNK KITA SUDAH SESUAI DENGAN YANG DITETAPKAN OLEH POLRI???
UULLAJ no 22 thn 2009
Pasal 68 ayat 6:
Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perpol No 7 Tahun 2021
Pasal 1 ayat 10:
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk *pengesahannya.*
UULLAJ no 22 thn 2009
Pasal 68 ayat 2
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
UULLAJ no 22 thn 2009.
Pasal 70 ayat 2 & 3:
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan *pengesahan* setiap tahun.
(3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
Perpol no 7 tahun 2021
Pasal 2:
(1) Setiap Ranmor *wajib* diregistrasikan.
(2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Meliputi:
a. Registrasi Ranmor baru;
b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan
pemilik;
c. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan atau
*d. Registrasi pengesahan Ranmor.*
Perpol no 7 tahun 2021
Pasal 15:
(1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun.
(2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir.
(3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
Karena Dlm bahasa pasal pelanggarannya ada kata/Bahasa yaitu TIDAK DILENGKAPI STNK *YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.*
Yang ditetapkan Oleh Polri sudah diatur dalam UULLAJ dan Perpol No 7 thn 2021. Yg ditetapkan dan diatur dlm peraturan yg berlaku saat ini terkait penilangan STNK tsb fokus hanya Pada BERLAKUNYA STNK 5 TAHUN DAN PENGESAHAN SETIAP TAHUN, bukan Perpajakannya.
Kecuali Peraturan penilangan oleh Polisi dlm peraturan tsb mengatur penilangan Pajak (Baru bisa dikatakan mendapat hukuman 2x atau Nebis In Idem), sedangkan Polisi bukan Petugas Pajak dan sudah ada bagiannya sendiri petugas Terkait perpajakan.🙏
mantab om penjelasannya gak berbelit muter2 kek video nya
@@shuyintidus6246
Thank you 🙏
th-cam.com/video/t7Mq9i5ku7I/w-d-xo.html
th-cam.com/video/chLPcSUihis/w-d-xo.html
Bisa ajah Alibinya... Ttp saja hukuman atau sanksi terhadap pelanggar menjadi 2,denda dan hukum denda tilang... Pengesahan melalui SAMSAT menjadi 1 pisau namun bermata 2... klo kita ga atau blm bisa bayar pajak APAKAH samsat bisa sah kan ?
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 70
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pengesahan setiap tahun” adalah
sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi
Kendaraan Bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib
pajak Kendaraan Bermotor.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ini Bagian II, bagian penjelasan dari Pasal per pasal Pak Polisi. Terutama Pasal yg bapak pakai yaitu pasal 70 ayat 2. Karena yg ayat 2 itu ada kata2 pengesahan yg di tulis lebih tebal, berarti ada maksudnya kan. Bukan berarti STNK itu tidak sah. Kalau tidak sah kenapa dibuat berlaku selama 5 tahun? Jadi pasal 70 ayat 2 itu sebenarnya lebih kepada pengawasan (tidak ada kata2 STNK itu sah atau tidak sah) dan menumbuhkan kepatuhan masy utk bayar pajak, Pak Polisi. Jadi tidak ada aturan tertulisnya Polisi bisa menilang pengendara yg blm membayar pajak tahunannya Pak Polisi. Bukan intepretasi ya. Salam sehat selalu Pak Polisi
Secara Hukum, satu kesalahan tidak boleh diadili lebih dari satu kali. Kalau pajak telat, sedangkan STNK masih dalam masa berlaku kena tilang..., berarti itu sama artinya diadili 2x, karena nanti ketika bayar pajak pun dikenakan denda. Jelas untuk masalah aturan ini rancu dan harus diperbaiki. Dibilang STNK yang telat pajak tidak sah, kenapa pada STNK dicantumkan masa berlaku?
Kalau sah ditilang berarti tidak perlu bayar denda. Kalau ada denda berarti walau tanpa pajak tetap syah.
karena aturan perpu belum ada yg jelas.
Berati tetap tidak boleh ditilang walau telat pajak karena ada denda berarti masih syah
KL demikian alangkah lebih baik lagi polisi merangkap sebagai petugas pajak, utk bisa mengejar para pengemplang pajak baik itu PPN maupun PPh Badan/PPh OP, hasilnya akan jauh lebih besar drpd hanya pajak kendaraan.
Polisi melayani masyarakat dengan setulus hati.
Slogan TERBANGSAT dalam sejarah🤣🤣🤣
Polisi itu musuh masyarakat,karena hanya bisa memeras orang kecil,dikit2 tilang,dikit2 pajak,dikit2 denda,dikit2 dibilangnya ngelawan,
Ah apasi ini anjeng anjeng🤣🤣🤣
Kalau ada poltas nanyain pajak kendaraan, berarti polisi tsb lupa belum sarapan utk beli nasi Padang serba 12 ribu.
Saya ingin tertib soal ini, saya ingin taat atas kewajiban pajak. Pajak tahunan+STKN kendaraan saya sudah kelewat. Saya mau bayar, termasuk denda berjumlah sekian.... Tp karena kendaraan saya kendaraan tua, dan masih pemilik pertama, tidak bisa mendapatkan KTP pemilik pertama tersebut (tidak tahu masih ada atau sudah meninggal). Eh untuk ganti tidak ada KTP oleh oknum petugas Samsat (ini bukan calo, tp petugas resmi) diminta lebih dari 50% dari total yg hrs dibayar. BBN saja 1% gaes. Karena tidak ada duitnya khirnya saya males ngisikan kendaraan saya. Lagian mobil tua, dipakainya juga d kampung.
Saya mau bayar ke negara, bukan mau minta duit ke negara, eh malah dipersulit persyaratannya.
Kalau Identitas pemilik itu menjadi syarat untuk bayar pajak tolong jangan terlalu kaku aturannya, untuk menghindarkan oknum yang bermain. Agar masyarakat yg sperti saya ketika mau taat pajak tidak tersendat dan berubah pikiran
Yaa..begitulah produk hukum/UU di negeri +62..
@@syuhadaarmy1432 bukan produk hukumnya, tapi oknum penegak hukum pak boss..
kalo kita ditilang karena telat pajak,terus begitu bayar pajak kena denda
berarti kita dihukum 2x dalam perkara yg sama 🤦,,tragis nasib wong cilik 🤦
wong cilik yg gak taat pajak, harus didenda
wong cilik yg maling ayam tetangga buat makan, tetap harus dipidana..
Mmg khusus yg telat pajak mestinya ga kena tilang, karena telat pajak itu sendiri kita sdh kena hukuman, kl ditilang berarti kena hukuman 2x. Padahal dlm hukum ga boleh sampai dihukum 2x. Ini pak maksudna yg disebut rancu itu, polisi sih gampang saja menghukum dgn UULJ NO. 288 (1) Registrasi tahunan itu yg slalu jd acuan menilang. Jd ya gtu deh mau gak mau kita dihukum 2x
Betul betul betul
STNK yg di tetapkan POLRI = STNK yg sudah bayar PAJAK tahunan. Kalau yg belum bayar PAJAK tahunan = belum sesuai dengan STNK yg di tetapkan oleh POLRI lalu bisa kena TILANG, sama saja artinya bisa di TILANG karena blm bayar PAJAK. Cuma Beda KALIMAT aja Pak
Suka2 bapak yg terhormatlah,,kl niat anda tulus semoga membawa keberkahan,,tp kl niat anda kejar setoran dengan kwenangan anda semoga Tuhan memberi balasan yang setimpal
Enak aja suka suka saya…
Sudah ada dasar hukumnya guys😅
Maaf skrg sudah lama kami pakai e-Tilang jadi tidak ada lagi memberi dan menerima uang lewat Petugas polisi.
Dan semua ada prosedurnya dan aturannya.
Gabisa sembarangan.
Kalo anda melanggar peraturan lalu lintas maka dapat ditilang kalo anda tidak melanggar berarti anda tertib
Kalo anda ditilang silahkan minta kode BRIVA dan langsung bayar lewat BANK/ATM/MOBILE BANGKING langsung masuk ke rekening Negara, bukan masuk kantong petugas.
Siapa bilang pak petugas tidak mau menerima uang, coba pak sesekali nyamar jadi warga biasa trus pura² melakukan pelanggaran, lalu bilang "tolong dibantu pak" pasti akan di dijawab ada uang berapa kamu @@sgo4228 😁🤭
@@maggot...
Mas kalo anda merasa dimintain duit silahkan anda bisa tolak dan minta kode BRIVA dari e-Tilang terkait pelanggaran lalu lintas yg anda lakukan.
Simple kok.
Kalo anda minta tolong dibantu, anda dan petugas sama sama pelaku penyimpangan.😅
Pernyataan pak polisi sebenarnya ya sama aja krn utk pengesahan jelas harus bayar pajak dulu sedang pak polisi menjelaskan bahwa penilangan bkn dikarenakan pajak mati kan sama aja pajak mati otomatis ya ditilang lah masalahnya kalo pas apes blm ada uang utk bayar pajak tepat waktu akhirnya ya tetep apes alias kena tilang trus telat bayar pajak juga kena denda jd pasal 1 ayat 1 isinya "PASRAH" 😥😥😥
Terlambat bayar pajak motor sudah ada sanksinya. Jika masyarakat kita ada yang belum bayar pajak mungkin belum ada dananya. Jadi mohon jangan ditilang karena uang tilang bisa digunakan untuk bayar pajak...
Banyak masyarakat kita yang punya motor dengan kredit. Jadi mohon Bapak/Ibu Polisi bisa bijaksana. Jika saat berkendara membawa STNK yang masih berlaku meskipun pajaknya belum dibayar, itu jaminan bahwa motor yang dibawa legal bukan curian...
Saya setuju banget pendapat bang rudy, kepolisian juga bagian masyrakat tau lah kenapa telat bayar pajak, iya pasti belom ada dana untuk bayar pajak, dan dikena tilang lagi kan namba menyakitkan,
Intinya dalam pasal itu kan harus lengkap surta menyurat nya kendaraan kita memng hak milik kita
Harus adanya toleran buat masyrakat atas lambat bayar pajak setidk nya jgn lah ditilang
Ingat kalian adalah termasuk bagian masyrakat
Polisi = preman yang dilindungi negara
Mana ada cerita nya tuh bro 🤣🤣🤣 pokoknya fulus masuk trus..Telat bayar pajak di DENDA, kena razia di TILANG..hebat👋 nyan hukum negeri +62 nee 🤣🤣🤣
@@syuhadaarmy1432 Ketika APARAT jadi KEPARAT, dan ketika Hukum tumpul Diatas Tajam Dibawah,, dan masyarakat Dilarang PINTAR Hukum, emang begitulah NegEri WAKANDA
Saya sangat setuju krn di mata hukum harusnya seseorang tidak bisa dihukum 2x untuk kesalahan yg sama, kalau telat bayar pajak kita sdh di denda masa kena tilang lagi?
BAB XX KETENTUAN PIDANA Pasal 288 Ayat 1 Digaris bawahi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5)... dan bunyi ayat 106 Ayat 5 : Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di
Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan : 1. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor. 2. Surat Izin Mengemudi. 3 bukti lulus uji berkala; dan/atau 4. tanda bukti lain yang sah. (PERTANYAAN DIMANA POLISI BISA MENILANG sedang semuanya udah lengkap. )
Dan Pasal 70 ayat 1 tidak termasuk KETENTUAN PIDANA ke Pasal 288 Ayat 1, Pasal 70 Ayat ada P E N J E L A S A N
A T A S UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 Pasal 70
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pengesahan setiap tahun” adalah
sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi
Kendaraan Bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib
pajak Kendaraan Bermotor.
Terus kalau belum bayar pajak bisa ditilang, jangan ada lagi denda doong. Karena pembayaran denda itukan merupakan sangsi atas keterlambatan. Kalau mau salah satu saja doong, bukan dua2nya... Sangat tidak benar kalau seperti itu.
Bisa sharing pak dengan @rumah pancasila dan klinik hukum,dengan pak yosep parera,krn menurut beliau soal pajak kendaraan itu polisi tidak berhak menilang.supaya kita sebagai masyarakat dapat tau yg mana yg benar,krn sdh sering menjadi polemik dimasyarakat mengenai pajak kendaraan.makasih pak...
Mohon maaf mas Polisi tidak menilang pajaknya atau PKB.
Kalo menurut akun YT sebelah, polisi menilang pajak PKB.
Lebih lengkapnya sudah saya jelaskan pada kolom komentar yg saya sematkan pin .
Silahkan bisa dibaca lengkap sudah saya paparkan semua dasar hukumnya.🙏
🤣🤣🤣 dasar hukum buat fulus masuk yaa Komandan 🙏..Telat bayar pajak di DENDA..Kena Razia di TILANG..Klo masalah pengesahan, itu mah alasan doank..Sy pernah ditilang karena telat bayar pajak gak sampe 20 hr..Kelupaan.. alhasil di jd kan alasan buat nilang..tiada maaf Bg mu 🤣🤣🤣
@@sgo4228 terus menurut pak polisi, polisi menilang apanya? kalau pak polisi menyebut pasal 70 ayat 2 sebagai landasan yg berkaitan dengan keabsahan STNK, kan dalam penjelasan pasal tsb tdk menyebutkan kalau tidak/belum bayar PKB itu STNKnya tidak sah. penjelasan pasal tsb hanya sebagai pengawasan kalau motor yg digunakan legal dan menumbuhkan kepatuhan pajak-> dan ini sangat bersifat administratif dan tidak ada dalam pasal utk dijatuhi pidana. Mohon penjelasan dan pencerahannya🙏🏻
@@aderezkyamalia7409
Polisi bukan petugas pajak.
Polisi menilang di Jalan terkait STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI yaitu *BERLAKU DAN PENGESAHAN STNK*.
Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri
Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini.
👇👇👇👇
Pasal 288 ayat 1 UULLAJ no 22 thn 2009:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
UULLAJ no 22 thn 2009
Pasal 68 ayat 2
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
UULLAJ no 22 thn 2009.
Pasal 70 ayat 2 & 3:
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan *pengesahan* setiap tahun.
(3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
UULLAJ no 22 thn 2009
Pasal 68 ayat 6:
Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perpol No 7 Tahun 2021
Pasal 1 ayat 10:
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk *pengesahannya.*
Perpol no 7 tahun 2021
Pasal 2:
(1) Setiap Ranmor *wajib* diregistrasikan.
(2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Meliputi:
a. Registrasi Ranmor baru;
b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan
pemilik;
c. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan atau
*d. Registrasi pengesahan Ranmor.*
Perpol no 7 tahun 2021
Pasal 15:
(1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun.
(2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir.
(3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
Karena Dlm bahasa pasal pelanggarannya ada kata/Bahasa yaitu TIDAK DILENGKAPI STNK *YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.*
Yang ditetapkan Oleh Polri sudah diatur dalam UULLAJ dan Perpol No 7 thn 2021. Yg ditetapkan dan diatur dlm peraturan yg berlaku saat ini terkait penilangan STNK tsb fokus hanya Pada BERLAKUNYA STNK 5 TAHUN DAN PENGESAHAN SETIAP TAHUN, bukan Perpajakannya.
@@sgo4228 pengesahannya dalam bentuk apa ya pak? apakah STNK yang berlaku itu tidak melalui proses pengesahan? mohon pencerahannya🙏🏻
Pasalnya membingungkan, menurut saya pemerintah harus melakukan revisi... dengan ditilang saat belum membayar pajak, berarti kita sama saja mendapat hukuman 2 kali karena saat bayar pajak nanti juga kena hukuman lagi/denda. Sedangkan hukuman 2 kali dalam perkara yang sama sepertinya tidak sah.
Trus mas kalo ga ditilang dgn hukuman denda trus gmn mas?
Dibiarin aja gitu atau hanya hukuman kurungan aja?
Atau gmn?😅
Saya ga nyalahin polantas yg nilang karna prosedurnya sesuai undang2 dan juga ga nyalahin masyarakat yg nolak ditilang karena berfikir masa dapat hukuman 2 kali.
Dan menurut bapak, apakah orang dihukum 2 kali dalam perkara yg sama sah dalam aturan negara kita?.. terimakasih jika menjawab 🙏
@@memilfajrinur2949
Kok malah nanya balik masnya😂
Saya nanya duluan, jadi menurut mas harusnya bgmn bila ditemukan di jalan yg STNK nya tidak sah? Diberi sanksi atau tidak? Atau bgmn?
@@memilfajrinur2949
Lagipula tidak 2 kali dlm perkara yg sama lho mas.
Pasal yg saya bacakan tidak ada kata denda pajak. Tapi terkait dgn keabsahan, sah atau tidaknya STNK yg dibawa oleh pengemudi di jalan.
Sedangkan bayar denda itu kewenangan petugas pajak di Samsat.
Maka tidak ada perkara yg sama.
Di jalan terkait dgn Keabsahan, sedangkan bayar pajak yg sudah lewat batas waktu kena denda terkait dgn pihak pajak.
Terimakasih penjelasanya, saya kurang tau makanya saya tanya.
Keabsahan STNK di anggap tidak berlaku ketika sudah lewat batas waktu penetapanya,yaitu 5 tahun sekali dan harus di registrasi ulang.
Berarti polisi tidak punya alasan untuk menilang,pengendara apapun ketika terjaring operasi...selama pengendara bisa menunjukan bukti STNK kendaraanya,meskipun belum membayar pajak....selama belum mencapai batas waktu penetapan,yaitu 5 tahun.
Karena tugas polisi satlantas salah satunya yaitu sebagai registrator STNK,bukan PETUGAS PAJAK.
Jadi...polisi boleh menilang,atau bahkan menyita kendaraan, kalau....si pengendara tidak bisa menunjukan STNK yang sudah di registrasi ulang per 5 tahun sekali,melalui bukti tidak/belum dibayarakan pajak kendaraanya sudah melebihi dari batas 5 tahun atau lebih.
Salam.
Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini, silahkan dibaca sampai habis.
👇👇👇👇
Polisi bukan petugas pajak.
Polisi menilang di Jalan terkait STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI yaitu *identitas pemilik, identitas Ranmor, MASA BERLAKU, DAN PENGESAHAN STNK*.
Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri, yaitu:👇
Pasal 288 ayat 1 UULLAJ no 22 thn 2009:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Apakah STNK KITA SUDAH SESUAI DENGAN YANG DITETAPKAN OLEH POLRI???
UULLAJ no 22 thn 2009
Pasal 68 ayat 2
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
UULLAJ no 22 thn 2009.
Pasal 70 ayat 2 & 3:
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan *pengesahan* setiap tahun.
(3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
UULLAJ no 22 thn 2009
Pasal 68 ayat 6:
Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perpol No 7 Tahun 2021
Pasal 1 ayat 10:
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk *pengesahannya.*
Perpol no 7 tahun 2021
Pasal 2:
(1) Setiap Ranmor *wajib* diregistrasikan.
(2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Meliputi:
a. Registrasi Ranmor baru;
b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan
pemilik;
c. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan atau
*d. Registrasi pengesahan Ranmor.*
Perpol no 7 tahun 2021
Pasal 15:
(1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun.
(2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir.
(3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
Karena Dlm bahasa pasal pelanggarannya ada kata/Bahasa yaitu TIDAK DILENGKAPI STNK *YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.*
Yang ditetapkan Oleh Polri sudah diatur dalam UULLAJ dan Perpol No 7 thn 2021. Yg ditetapkan dan diatur dlm peraturan yg berlaku saat ini terkait penilangan STNK tsb fokus hanya Pada BERLAKUNYA STNK 5 TAHUN DAN PENGESAHAN SETIAP TAHUN, bukan Perpajakannya.
Agar tdk memberatkan masyarakat, bgmn kalo belum bayar pajak tahunan tetap ditilang, tapi bentuk sangsinya adl bayar pajak berikut denda keterlambatannya dlm batas waktu sesuai dg yg berlaku umum utk penilangan ranmor...kalo perlu, perpolnya yg diubah sedikit...🙏
Oke pak polisi saya mengerti, intinya perpanjangan STNK itu wajib dan pengesahannya wajib dari kepolisian yg berupa tanda cap di STNK,
Karena sudah ada Perpol terbaru tahun 2021 yg mengatur tentang hal itu.
namun menurut saya itu tidak adil, kenapa? karena sangat menyulitkan masyarakat bayangkan saja jikalau kita lupa atau terlambat dalam membayar pajak kita pasti kena denda pajak dan juga bisa di tilang polisi, memang itu bukan termasuk nebis in idem, tapi disini tidak ada rasa keadilan seperti pepatah "sudah jatuh ketiban tangga".
saran saya sebaiknya lakukan himbauan saja tidak perlu ditilang, dan yg paling terpenting adalah hilangkan semua pungli2 yg ada di Samsat ataupun kepolisian, karena saya pun mempunyai pengalaman diminta 30 ribu untuk gesek nomor rangka dan mesin kendaraan (cek fisik) di samsat, TANPA ada kwitansi apapun atau PNBP (penerimaan negara bukan pajak).
saya yakin masyarakat Indonesia ini 99% mau membayar pajak asalkan polisi /samsat bersih dari yg namanya pungli
Ternyata bapak polisi ini masih belum mengerti penjelasan pasal 70 ayat 2 tentang "pengesahan tiap tahun".
Tolong untuk bapak untuk lebih belajar lagi tentang hukum, karena anda selaku penegak hukum yang terhormat.
jangan langsung main tilang saja. Bisa2 malah jadi bumerang untuk bapak sendiri ketika berhadapan orang yang juga dan memahami tentang hukum.
Terima kasih.
Paham kok mas penjelasan pasal 70 tsb.
Dalam pasal 288 ayat 1 juga sudah disebutkan STNK yang ditetapkan oleh Polri. Maka STNK yg dibawa dan ditunjukkan di Jalan juga harus sesuai dgn yg ditetapkan Oleh Polri.
Simpel bg, pasal 70 ayat 2 itukan cuma pengesahan doang kan? Minta aja sama pakpol yg di samsat utk melakukan pengesahan sebanyak 4 kali di kolom validasi. Hehehe itu termasuk salah satu pasal jebakan betmen untuk masyarakat. Karena saya pernah coba minta disahkan sebanyak 4 kolom dan pakpol gk mampu jawab. Gak tau kalo yg punya channel. Mungkin bisa bantu jawab. Soalnya kan kalo pajak tahunan urusannya ke samsat.
@@rosminmarpaung8205
Udah jelas juga aturan bunyinya dalam pasal 😄 setiap tahun bukan sekaligus 4 tahun
@@sgo4228 maaf sebelumnya saya tanya pak..
Apa pengertian/penjelasan "PENGESAHAN" yang tertuang dalam pasal 70 ayat 2 UU No22 th 2009 ttg lalu lintas dan angkutan jalan raya.
Tolong penjelasannya pak?
Terimakasih mohon maaf 🙏
PENJELASAN PASAL 70 AYAT 2 UULLAJ menyebutkan bahwa:
*Yang dimaksud dengan “pengesahan setiap tahun” adalah sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak Kendaraan Bermotor.*
Penjelasan tsb menyebutkan bahwa:
1. Sebagai Pengawasan Tahunan REGIDENT RANMOR
2. Menumbuhkan kepatuhan Wajib Pajak RANMOR.
Sudah Jelas dan tegas penjelasannya.
Maka bila kita tidak mau mematuhi UULLAJ dan salah satunya pasal 70 ayat 2 ini.
1. Maka kita TIDAK PATUH/LALAI/MELANGGAR/MENGHINDAR/TIDAK MAU/MENOLAK untuk STNK DAN Ranmor kita utk dilakukan Pengawasan Ranmor secara berkala Tahunan.
2. Menumbuhkan Utk patuh Wajib Pajak, maka ARTINYA MENUMBUHKAN yaitu MEMOTIVASI/MENGARAHKAN/MENSTIMULASI/MEMBIASAKAN/MENGINGATKAN/MENGAJAK/DSB bagi anda, saya, dan semua masyarakat. Dalam pasal ini hanya sebatas berwenang utk menumbuhkan, JADI BUKAN MENILANG PAJAK KARENA TIDAK ADA SATU PUN PASAL DAN AYAT UULLAJ UNTUK MENILANG PAJAKNYA.
Tidk ada pasal yg menyatakan belum bayar pajak tahunan stnk adalah pelanggaran lalulintas,krn sangsi keterlambatan pajak adalah denda pajak..kecuali stnk sudah mati atau lbh dri 5 tahun baru dapat dikategorikan pelanggaran lalu lintas krn stnk stlh 5 thn seharusnya sudah diganti.
Saya rasa anda salah memahami undang2 sehingga salah penerapan tilang... tidak ad sanksi yg berulang untuk satu pelanggaran yg sama..sanksi keterlambatan bayar pajak tahunan kendaraan adalah pemiliknya akan di denda pada saat membayar pajak.
Krn Klw d tilang apkah pada saat kita mau bayar pajaknya denda pajak hilang?kan tidak.
Simplenya pak polisi hrs mengerti kewenangan dlm menindak pelanggaran,rajia lantas bertujuan menindak pelanggar lalu lintas,krn keterlambatan membayar pajak tahunan (bukan yg stnk mati ya) kendaraan bukanlah pelanggaran lalulintas.
Udah nonton sampe habis video ini?
@@sgo4228 sudah.
@@aritonangpol7797
Maaf mas utk terkait pajak, Polisi bukan petugas pajak, dlm hal ini polisi melakukan penilangan terkait Keabsahan STNK yg setiap tahun dan atau per 5 tahun harus dimintakan pengesahan.🙏
Jadi polisi menilang bukan karena mati pajak atau tidak bayar pajak.
Tetapi karena STNK yg belum disahkan per tahun dan atau per 5 tahun.🙏
Disitu letak kesalahan pemahaman atas kata pengesahan.
yg dimaksud dengan "pengesahan setiap tahun" adalah sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta menumbuhkan KEPATUHAN wajib pajak kendaraan bermotor.
Seharusnya klw saat rajia ditemukan stnk yg blm membayar pajak tahunan polantas cukup himbau untuk membayar pajak,krn nanti pdsaat mau dia mau bayarkan pajaknya sudah pasti kena sanksi berupa denda keterlambatan yg bisa sampai 25% setahun.
Di lampiran surat keputusan blanko tilang juga di jelaskan yg termasuk pelanggaran lalu lintas...dapat memperlihatkan tapi masa berlakunya sudah KADALUWARSA dapat digolongkan dengan pelanggaran lalulintas jalan tertentu.
Jelas d sebutkan kadaluwarsa..sedangkan stnk masa berlakunya 5 tahun,dan pajak tahunan bukanlah petunjuk masa berlaku stnk.
@@aritonangpol7797
Tapi masuk dlm kategori tidak/belum sah.
Pasal 70
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pengesahan setiap tahun” adalah
sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi
Kendaraan Bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib
pajak Kendaraan Bermotor.
Baik mas🙏
PENJELASAN PASAL 70 AYAT 2 UULLAJ menyebutkan bahwa:
*Yang dimaksud dengan “pengesahan setiap tahun” adalah sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak Kendaraan Bermotor.*
Penjelasan tsb menyebutkan bahwa:
1. Sebagai Pengawasan Tahunan REGIDENT RANMOR
2. Menumbuhkan kepatuhan Wajib Pajak RANMOR.
Jelas dan tegas ya penjelasannya. Maka bila kita tidak mau mematuhi UULLAJ dan salah satunya pasal 70 ayat 2 ini.
1. Maka anda TIDAK PATUH/LALAI/MELANGGAR/MENGHINDAR/TIDAK MAU/MENOLAK untuk STNK DAN Ranmor anda utk dilakukan Pengawasan Ranmor secara berkala Tahunan.
2. Menumbuhkan Utk patuh Wajib Pajak, maka ARTINYA MENUMBUHKAN yaitu MEMOTIVASI/MENGARAHKAN/MENSTIMULASI/MEMBIASAKAN/MENGINGATKAN/MENGAJAK/DSB bagi anda, saya, dan semua masyarakat. Dalam pasal ini hanya sebatas berwenang utk menumbuhkan, JADI BUKAN MENILANG PAJAK KARENA TIDAK ADA SATU PUN PASAL DAN AYAT UULLAJ UNTUK MENILANG PAJAKNYA.
TIDAK ADA YG NAMANYA PENGESAHAN PAJAK DALAM UULLAJ DAN PERPOL NO 7 THN 2021, YANG ADA YAITU STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.
POLISI MENILANG THDP STNK YG TIDAK SESUAI DENGAN YG DITETAPKAN OLEH POLRI YAITU TERKAIT STNK MASA BERLAKU 5 TAHUN DAN HARUS DILAKUKAN PENGESAHAN SETIAP TAHUN.
Sekarang kalau di balik gmn, katanya yg di tetapkan polri itu yg udah ada tanda pengesahan , nah kalau STNK blom ada tanda pengesahan alias mati pajak tahunan gmn?..
Apa STNK masih berlaku?.. bisa di pakek buat balik nama?, Buat bayar pajak?.. nih gmn tuh he he he
Andai pajak 5 tahunan sudah telat (STNK mati)apakah polisi berhak mengambil motor masyarakat pak?
@@sgo4228siap CUAN CUAN CUAN CUAN😂😂😂😂😂😂😂
Yang menjadi pertanyaan ditinglang kita didenda knp bayar pajak telat masih didenda jg dlm untuk UU tidak boleh dihukum dlm kesalahan yg sama pak polisi jg harus memahami aturan ini
Pak maaf mau tanya :
1.pasal 288 ayat 2 saya lolos (bawa STNK)
2. Pajak mati 1 taun di liat di pasal 70 ayat 1 tulisan dipidanakannya tidak ada pak apa di tilang juga?
3. fungsi kolom denda pajak di STNK fungsinya apa pak?
Trimakasih 🙏🏿
Udah nonton sampe habis video ini?
secepatnya masalah ini di pertegas jalan keluarnya, agar tdk ada lg beda pendapat...
@@sugihartotok
Gaperlu didebatkan udah jelas dan tegas
Polisi bukan petugas pajak.
Polisi menilang terkait keabsahan STNK di Jalan.
Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri
Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini.
👇👇👇👇
Perpol no 7 tahun 2021
Pasal15
(1) Registrasi pengesahan Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa pengesahan STNK secara berkala setiap tahun.
(2) Registrasi pengesahan Ranmor wajib diajukan sebelum masa pengesahan berakhir.
(3) Registrasi pengesahan Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
Uullaj no 22 thn 2009
Pasal 68 ayat 2
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
Pasal 70 ayat 2 & 3:
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
(3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
👆👆👆👆🙏
Syarat sah STNK yang ditetapkan oleh Polri
Pasal 288 ayat 1
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Polisi bukan petugas pajak.
Polisi menilang terkait keabsahan STNK di Jalan.
Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri
Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini.
👇👇👇👇
Perpol no 7 tahun 2021
Pasal15
(1) Registrasi pengesahan Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa pengesahan STNK secara berkala setiap tahun.
(2) Registrasi pengesahan Ranmor wajib diajukan sebelum masa pengesahan berakhir.
(3) Registrasi pengesahan Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
Uullaj no 22 thn 2009
Pasal 68 ayat 2
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
Pasal 70 ayat 2 & 3:
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
(3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
👆👆👆👆🙏
Syarat sah STNK yang ditetapkan oleh Polri
Pasal 288 ayat 1
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
@@sgo4228 pasal 333 pak
Saya mau tanya apakah ada penindakan buat pengendara yang sengaja menembakan lampu jauh untuk menyilaukan pengendara lain, soal nya saya sering ngalamin entah dari mobil atau motor yang sengaja menembakan lampu jauh ke saya padahal posisi jalanan pun dalam kondisi terang dgn lampu penerangan di jalan
Ijin tanya pak , bukan kah telat pajak tahunan kita udah ada hukuman denda pak, lalu klu kita terkena tilang gra" telat bayar pajak kita ada denda 2x ( satu kesalahan denda 2x) pak, sedangkan keberlakuan sahnya stnk 5 thn , mohon penjelasanya pak terima kasih 🙏🏼
Semoga kita selalu mamatuhi kewajiban pajak kita yah temen temen .
@@muhammadtemy3858
Silahkan baca sampai habis komen yg saya sematkan pin.🙏
0
Tolong di jelaskan pak, knapa kita bs terkena denda 2x dgn kesalahan yg sama, bukankah ini jg melanggar UUD
@@bayu2622
Polisi bukan petugas pajak.
Polisi menilang terkait *keabsahan* STNK di Jalan.
Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri
Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini.
👇👇👇👇
Pasal 288 ayat 1 UULLAJ no 22 thn 2009:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Perpol no 7 tahun 2021
Pasal 2
(1)Setiap Ranmor *wajib* diregistrasikan.
(2) Registrasi sebagairnana dimaksud pada ayat (1)
rneliputi:
a. Registrasi Ranmor baru;
b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan
pemilik;
c. Registrasi perpanjangan Ranmor; danjatau
*d. Registrasi pengesahan Ranmor.*
Perpol no 7 tahun 2021
Pasal15
(1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun.
(2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir.
(3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
UULLAJ no 22 thn 2009
Pasal 68 ayat 2
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
UULLAJ no 22 thn 2009.
Pasal 70 ayat 2 & 3:
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan *pengesahan* setiap tahun.
(3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
👆👆👆👆🙏
*Syarat sah STNK yang ditetapkan oleh Polri.*
Maaf, jadi tidak 2x Mendapat Hukuman atau tidak nebis in idem🙏
Karena Dlm bahasa pasal pelanggarannya ada kata/Bahasa yaitu TIDAK DILENGKAPI STNK *YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.*
Yang ditetapkan Oleh Polri sudah diatur dalam UULLAJ dan Perpol No 7 thn 2021. Yg ditetapkan dan diatur dlm peraturan yg berlaku saat ini terkait penilangan STNK tsb fokus hanya Pada *PENGESAHAN* bukan Perpajakannya.
Kecuali Peraturan penilangan oleh Polisi dlm peraturan tsb mengatur penilangan Pajak (Baru bisa dikatakan mendapat hukuman 2x atau Nebis In Idem), sedangkan Polisi bukan Petugas Pajak dan sudah ada bagiannya sendiri petugas Terkait perpajakan.🙏
telat bayar pajak kita dihukum telat bayar pajak, kena hukum 1x .. kemudian dijalan kita ditilang, kena hukum lagi 2x .. ini gimana bukanya tidak boleh seseorang kena hukuman yang sama 2x .. tolong jawablah pak polisi yang terhormat ..
Simpel banget ini mah
Ini sebenernya pasal yg dibikin celah sama oknum2 perusak institusi,yang kadang di jalan nilangin orang tanpa ada plang razia,yg suka bisik2 " mau di bantu " yaaaahhhhhhhh begitulah
Namanya juga usaha
Percuma polisi mau menjelaskan sedemikian rupa kami tidak peduli, kalo berani undang dari pihak yg kontra jangan hanya satu sisi.
Perpol itu tidak boleh bertentangan dengan UU, sedangkan di pasal 70 ayat 1 saja tidak disebutkan oleh pihak polisi, karena pasal itu yg bisa menjelaskan knp STNK tidak bisa ditilang karena belum terpenuhnya kewajiban pajak tahunan.
Jadi sampai kapan pun kami (masyarakat yg melek hukum) tidak peduli dengan apapun yg dijelaskan oleh pihak kepolisian, karena faktanya kami sering memenangkan perdebatan dengan pihak kepolisian di jalan mengenai pajak tahunan STNK.
Sudah baca belum kolom komentar yg saya sematkan pin?
Ayo sini debat sama saya…
Debat sama channel elang maut aja pak wkwk
Debat sama channel elang maut aja pak wkwk
Sama elang maut aja..
@@sgo4228 ayo
Semua akan ada hisab nya pak, ingat selalu kematian dan kehidupan setelah kematian ya pak saat bekerja, terima kasih 😀
Aamiin
loh kok begitu, kalau anda gak melanggar' ya gak mgkn ada penilangan, emang berdosa ya kalau Nilang org yg melanggar. semua pasti tanggung jawab di akhirat nanti , juga anda...salam
Berarti kalau kolom pengesahan tidak ada stempel kepolisian, STNK anda tidak sah atau palsu...
Pajak kewajiban kita sebagai warga negara, kalau ada keterlambatan pasti kena denda...
Kalau ingin pengesahan STNK berarti harus membayar pajak...
Memaksa orang untuk bayar pajak...
Bukan kesibukan tapi uang itu lebih diperlukan untuk keperluan yang lebih penting...
Telat pajak kena denda...
STNK telat bayar pajak kena tilang juga...
INTINYA HARUS BAYAR PAJAK KENDARAAN BERMOTOR AGAR TIDAK KENA TILANG...
Patuh hukum tp mau bayar pajak msh di persulit...saya bayar pajak melalui online tp begitu saya minta pengesahan malah sprti di persulit dan di jadikan org yg sprti salah prosedur...sampai skrg saya blm dpt pengesahaan/blm dpt stempel nya
Terkait dengan pajak kendaraaan telat/mati ,harusnya peraturanya diubah untuk syarat pajak kendaraan untuk poin ktp asli,harusnya dg bpkb dan stnk sudah bisa,kbykan org beli kendaraan bekas pada tidak di pajaki krn pemilik lama sudah di blokir krn ada aturan pajk progresif
Dari sini saya baru paham pak mari kitA belajar lgi UUD biar tidak salah menyimpulkan.(106)
Maaf ya kalo kita baca pasal harus utuh tidak hanya mengacu pada pasal 106 nya saja tapi dlm pasal 288 ayat 1 ada menyebutkan STNK yang ditetapkan oleh Polri.
Apakah STNK kita sudah sesuai dgn yang ditetapkan oleh Polri?
Pasal 70
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pengesahan setiap tahun” adalah
sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi
Kendaraan Bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib
pajak Kendaraan Bermotor.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Silahkan baca komentar yg disematkan pin.
Ada dijelaskan per pasalnya.
Pa polisi sy ditilang polres Tomang tol sy lagi buru buru jln lancar sy disebelah kanan dan sy ditilang gajelas SIM sy diambil dan katanya sy arus ke polres Tomang tol tlng sy bantu
APAPUN NYANYIAN ANDA SEBAGAI POLISI TERKAIT DGN TILANG KETERLAMBATAN PAJAK DAN PENGESAHAN TAHUNAN STNK YG DILAKUKAN LANTAS DILAPANGAN TETAP SAJA STNK BERLAKU 1 THN BUKAN 5 THN , KARENA TERLAMBAT BAYAR PAJAK DIDENDA, PENGESAHAN TAHUNAN STNK DI TILANG UTK APA JG STNK DITULIS BERLAKU 5 THN SAMA JG DGN BOHONG.
4:14 apakah besar denda pelanggaran aturan lalulintas tiap daerah beda-beda bang? Kira-kira faktor apa yang mempengaruhi perbedaan nominal tersebut?
Beda beda karena ada kesepakatan denda Tilang daerah berbeda, kesepakatan denda tilang setiap Kabupaten/Kota berbeda.
Rakyat capek capek bayar pajak, kadang sampai ngutang dulu sama kawan tapi sayangnya uang pajak tersebut banyak yg di garong sama tikus tikus berdasi !!!
@@sgo4228 biasanya tercantum dalam peraturan mana, pergub kah?
❤mksh PK pol atas informasi dan instruksinya ❤
Gampangnya gini : Status Budi di tahun 2022 adalah karyawan kontrak hingga 2027 (5 tahun). Dia wajib absen ke HRD 1 tahun sekali. Jika lalai absen Budi wajib membayar denda ke HRD. Seiring berjalannya waktu ternyata dia lalai absen selama 3 tahun sehingga harus bayar denda ke HRD.
Pertanyaannya, apakah kelalaian Budi soal telat absen selama 3 tahun merubah status Budi sebagai karyawan?
Tentu tidak. Meskipun Budi tidak absen selama 3 tahun, namun dalam kontraknya ia masih bertatus karyawan sampai 5 tahun ke depan.
Begitu juga dengan STNK dan pajaknya.
STNK = Budi
Samsat = HRD
Pajak = Absen
Meski belum dapat cap pengesahan pajak dari Samsat tiap tahunnya, namun di lembar STNK tetera norma hukum yang jelas terkait masa berlaku STNK. Selama masa berlaku STNK itu belum terlewati artinya STNK tersebut masih SAH dan berlaku di mata hukum.
Terkait apakah polisi bisa menindak? Ya bisa-bisa saja karena mereka memang memiliki kewenangan tersebut. Sama saja dengan polisi yang bisa menangkap kita tanpa kita perlu tau alasannya. Selanjutnya tinggal pertimbangan majelis hakim nanti yang menentukan siapa yang benar dan salah. Apakah polisi selaku penuntut atau masyarakat selaku tersangka.
Mas jngn liat mntok di pasal 70 aj...ad aturan tambhanny d UU Lalu lintas. Baca hlman pling blkng...yg dimksd "sah" itu djlaskn dsn
Pasal 70 ayat 2 & 3 , Disini kalo mau diberlakukan tilang.. Hapus Dong denda pajaknya.. kalo seperti ini lucu dong.. sendainya saya ke tilang.. dan harus bayar tilangan , dan ke esokan harinya saya bayar pajak.. di denda juga pajaknya karna telat , Logikanya gmana ini ?? 2 kali hukuman dengan kasus yg sama.. karna logikanya pengesahan stnk dengan pengesahan/bayar pajak tahunan bedanya dimana ? cuma beda bahasa.. intinya sama.. mengesahkan stnk artinya bayar pajak.. membayar pajak artinya pengesahan stnk , bukan jadi 2 kasus..setelah saya bayar pajak.. lalu saya melakukan pengesahan stnk..
Maaf ya mas 🙏 Bila tidak ditilang, Trus siapa yg bisa jamin supaya pengurusan pengesahan STNK nya tepat waktu sesuai ketentuan saat ini mas?
@@sgo4228 Rakyat tidak ditugaskan untuk memikirkan hal itu pak/bu.. rakyat mempertanyakan.. kenapa ada 2 hukuman dalam 1 kasus yg sama..? hukuman tilang dan hukuman denda saat membayar pajak.. Sudah tugas negara dan polisi memikirkan hal itu.. insyaallah saya ta'at pajak.. tp disini pointnya adalah soal keadilan hukum..
@@rezavauzan1092
Maaf, ini merupakan salah satu fungsi tilang bagi yg tidak taat.🙏
@@sgo4228 jika salah dihukum.. itu sah saja.. Tp jawaban anda dalam kasus ini tidak menjawab pertanyaan saya dan pertanyaan rakyat..
@@rezavauzan1092
Yg mana yg tidak menjawab?
Sudah saya jawab semua di kolom atas mas
Maaf ndan jika keberatan.. izin berkomentar.
Dari pasal pasal yang abang jelaskan di video dan di deskripsi .. saya ingin bertanya.
Apakah pengesahan berkala setiap tahunnya memengaruhi berlakunya stnk selama 5 tahun ?
Karna pengesehan sebagaimana yang termuat dalam diktum pasal tersebut, menjelaskan bahwa pengesahan sebagai pengawasan dan legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Dan dalam pasal tersebut sudah jelas tidak termuat diktum, jika pengesahan berkala tidak dilakukan maka STNK yang berlaku selama 5 tahun menjadi tidak sah.
Dalam hukum, dikenal asas Lex Scripta dan Asas Legalitas.. Lex Scripta artinya legalitas hukum mengandalkan pada apa yang tertulis pada undang-undang terlebih kita menggunakan sistem hukum civil law yaitu hukum tertulis. Sehingga ada asas legalitas, bahwa setiap perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum yang dimana belum ada uu yang mengatur maka perbuatannya itu dibenarkan atau tidak dapat dipidanakan.
Dan sampai saat ini belum ada uu yang menyatakan didalamnya "bahwa jika tidak melakukan pengesahan setiap tahun maka stnk yang semula berlaku 5 tahun menjadi tidak berlaku".
Oleh karena itu saya menegaskan khususnya kepada teman teman, bahwa ke alpaan kita untuk membayar pajak stnk setiap tahunnya terutama di saat pandemi tidak menjadikan alasan untuk kita ditilang. Karna belum ada dasar hukum yang mengatur nya.
Salam
Ngarang aja kamu dek kamu bilang belum ada dasar hukumnya.
Baca dgn teliti dlm pasal 288 ayat 1 ada kata bahasa:
*STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.* Maka Yang ditetapkan oleh Polri juga telah diatur dalam Perpol no 7 tahun 2021 dan UULLAJ pasal 70. Jelas dan tegas.
Dan penerapan pasalnya menggunakan jo.
Maka bila STNK ditemukan di jalan oleh petugas Polisi tidak Sesuai yg ditetapkan oleh Polri maka dapat ditilang.
Hari hati dek membuat statement komentar bila membuat berita yg salah.
Dan sampai saat ini dari pusat kepada Polantas di seluruh Indonesia tidak ada perintah atau instruksi atau petunjuk untuk tidak menilang STNK yg tidak sah, maka kami tetap melaksanakan penilangan STNK yg tidak sah sesuai prosedur yg berlaku saat ini.
Sekarang juga sudah zaman canggih dek, mau bayar pajak mau urus pengesahan bisa melalui aplikasi online.
Sekarang juga silahkan bisa secara offline datang ke samsat juga gpp nanti akan dilayani oleh petugas di sana. Tentunya menggunakan prosedur Covid.-19.
Kita yang beli, bayar pajak, berarti nyewa lah kita sama kalian🤣🤣🤣
Pak pol, mau tanya nih ; kenapa bayar pajak dan perpanjang masa berlaku plat kendaraan tidak bisa di lakukan di sembarang samsat ( terutama jika diluar daerah keluaran dealer kendaraan tersebut), mana syaratnya minta KTP asli pemilik kendaraan lagi (padahal pembelian motor bekas), bukan kah yg penting bpkb dan stnk nya lengkap. Bisa nggak di permudah seperti orang ngurus KTP.
Pak tolong dibacakan penjelasan pasal 70 ayat 2 yang di maksud dengan pengesahan apa ? Kalo video ini pendapat bapak² "pengesahan yang dilakukan setiap tahun dilakukan sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor"
Polisi bukan petugas pajak.
Polisi menilang di Jalan terkait STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI yaitu *BERLAKU DAN PENGESAHAN STNK*.
Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri
Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini.
👇👇👇👇
SUDAHKAH STNK KITA SESUAI DENGAN YG DITETAPKAN OLEH POLRI?
Pasal 288 ayat 1 UULLAJ no 22 thn 2009:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
UULLAJ no 22 thn 2009
Pasal 68 ayat 2
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
UULLAJ no 22 thn 2009.
Pasal 70 ayat 2 & 3:
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan *pengesahan* setiap tahun.
(3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
UULLAJ no 22 thn 2009
Pasal 68 ayat 6:
Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perpol No 7 Tahun 2021
Pasal 1 ayat 10:
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk *pengesahannya.*
Perpol no 7 tahun 2021
Pasal 2:
(1) Setiap Ranmor *wajib* diregistrasikan.
(2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Meliputi:
a. Registrasi Ranmor baru;
b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan
pemilik;
c. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan atau
*d. Registrasi pengesahan Ranmor.*
Perpol no 7 tahun 2021
Pasal 15:
(1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun.
(2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir.
(3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
Karena Dlm bahasa pasal pelanggarannya ada kata/Bahasa yaitu TIDAK DILENGKAPI STNK *YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.*
Yang ditetapkan Oleh Polri sudah diatur dalam UULLAJ dan Perpol No 7 thn 2021. Yg ditetapkan dan diatur dlm peraturan yg berlaku saat ini terkait penilangan STNK tsb fokus hanya Pada BERLAKUNYA STNK 5 TAHUN DAN PENGESAHAN SETIAP TAHUN, bukan Perpajakannya.
Iya ada yg bilang Harusnya tidak bisa ditilang kalau menurut penjelasan pasal 70 ayat 2 tapi yah gitu karena penafsirannya berbeda2 jadi ada yg kena ada yg tidak
@@LeeHumble
Dapat ditilang 🙏
Silahkan anda dapat membaca sampai habis jawaban saya dgn dasar dasar hukumnya di jawaban sebelumnya di atas👆
@@sgo4228 Siap pak dan terimakasih banyak atas edukasi2nya 🙏
Tadi saya bayar Psjak di MOBIL Keliling d Depan Wendit Malang, Jatim tapi STNK saya tidak di stempel, trs ketika STNKku di lihat teman, katanya kok gak ada STEMPEL ?, trs aQ kembali lagi dan minta STAMPEL, Pengalaman lain bbrp tahun lalu aQ jg pernah STNK sudah bayar juga tdk d stempel 2 (dua) Kolom trs ketika saya tanyakan ke Petugas, lho kok gak di STAMPEL lalu STNK saya di minta kembali, sini tak STEMPEL dua kolom yang tadinya tidak jena STEMPEL.
Pertanyaan : masih perlukah TAMPEL STNK jika memang sudah ada Tanda Bukti Pelunasan yg ber hologram dan tertera Tgl dan Nama Petugas.
Penjelasan pasal 70 ayat 2 : Yang dimaksut dengan "pengesahan setiap tahun" adalah sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
jadi dimana dasar hukum sah dan unsur-unsurnya ?
Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini, silahkan dibaca sampai habis.
👇👇👇👇
Polisi bukan petugas pajak.
Polisi menilang di Jalan terkait STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI yaitu *identitas pemilik, identitas Ranmor, MASA BERLAKU, DAN PENGESAHAN STNK*.
Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri, yaitu:👇
Pasal 288 ayat 1 UULLAJ no 22 thn 2009:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Apakah STNK KITA SUDAH SESUAI DENGAN YANG DITETAPKAN OLEH POLRI???
UULLAJ no 22 thn 2009
Pasal 68 ayat 2
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
UULLAJ no 22 thn 2009.
Pasal 70 ayat 2 & 3:
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan *pengesahan* setiap tahun.
(3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
UULLAJ no 22 thn 2009
Pasal 68 ayat 6:
Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perpol No 7 Tahun 2021
Pasal 1 ayat 10:
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk *pengesahannya.*
Perpol no 7 tahun 2021
Pasal 2:
(1) Setiap Ranmor *wajib* diregistrasikan.
(2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Meliputi:
a. Registrasi Ranmor baru;
b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan
pemilik;
c. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan atau
*d. Registrasi pengesahan Ranmor.*
Perpol no 7 tahun 2021
Pasal 15:
(1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun.
(2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir.
(3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
Karena Dlm bahasa pasal pelanggarannya ada kata/Bahasa yaitu TIDAK DILENGKAPI STNK *YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.*
Yang ditetapkan Oleh Polri sudah diatur dalam UULLAJ dan Perpol No 7 thn 2021. Yg ditetapkan dan diatur dlm peraturan yg berlaku saat ini terkait penilangan STNK tsb fokus hanya Pada BERLAKUNYA STNK 5 TAHUN DAN PENGESAHAN SETIAP TAHUN, bukan Perpajakannya.
🙏
Setau saya telat bayar pajak polisi tidak berhak di tilang jika polisi bersih keras menilang akan di penjarakan 8 THN pak
Pasal 288 disebutkan Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba
Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 106 ayat (5). Dan di pasal 106 ayat 5 dijelaskan bahwa
" Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di
Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat
Tanda Coba Kendaraan Bermotor;"
Jadi ketentuan pasal 288 itu dijelaskan oleh pasal 106 ayat 5, bukan dengan pasal 70 ayat 2. Ini biasanya yang digunakan oknum politik untuk menilang pengendara.
Yth. Pak Polisi, di Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 Pasal 4 ayat 2 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN, disebutkan hanya 4 poin dari STNKB yang diperiksa, dan pengesahan STNKB seperti yang bapak jelaskan TIDAK ADA dalam 4 poin tersebut.
PP No. 80 Tahun 2012 Pasal 4 ayat 2 berbunyi sbb.:
Pemeriksaan STNKB atau STCKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas:
a. kepemilikan;
b. kesesuaian STNKB atau STCKB dengan identitas Kendaraan Bermotor
c. masa berlaku; dan
d. keaslian.
Dengan demikian, pihak kepolisian tidak berhak melakukan penilangan hanya karena STNK tidak dilakukan pengesahan.
Saya beli sepeda seken mau bayar pajak, bawak stnk , pbkb semua asli dan juga foto kopi, kenapa kok masik di tanya KTP yg punya.....? Sedang Saya bawak stnk, pbkb asli ...! Kalau dak bawak yg KTP asli pemilik kenak denda RP 25000
Emang gitu syaratnya
di canel RAM LAW office...membahas bahwa pajak mati atau tdk di bayar ith...tidak di tilang...
Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri
Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini.
👇👇👇👇
Perpol no 7 tahun 2021
Pasal15
(1) Registrasi pengesahan Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa pengesahan STNK secara berkala setiap tahun.
(2) Registrasi pengesahan Ranmor wajib diajukan sebelum masa pengesahan berakhir.
(3) Registrasi pengesahan Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
Uullaj no 22 thn 2009
Pasal 68 ayat 2
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
Pasal 70 ayat 2 & 3:
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
(3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
👆👆👆👆🙏
Syarat sah STNK yang ditetapkan oleh Polri
Pasal 288 ayat 1
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
UU No. 22 Tahun 2009 tidak mengatur konsekuensi dari tidak terpenuhinya kewajiban sebagaimana Pasal 70 ayat 2.
Actus Reus tidak ada, maka tidak mungkin ada Mens Rea.
Bila Actus Reus tidak ada, maka seseorang tidak dapat dituntut dan dipidana karena tidak melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Pasal 70 ayat 2, adalah dimaksudkan untuk registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Dalam Penjelasan Pasal 70 ayat 2 UU NO.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang menyatakan; Ayat (2) Yang dimaksud dengan “pengesahan setiap tahun” adalah sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak Kendaraan Bermotor.
Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini, silahkan dibaca sampai habis.
👇👇👇👇
Polisi bukan petugas pajak.
Polisi menilang di Jalan terkait STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI yaitu *identitas pemilik, identitas Ranmor, MASA BERLAKU, DAN PENGESAHAN STNK*.
Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri, yaitu:👇
Pasal 288 ayat 1 UULLAJ no 22 thn 2009:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Apakah STNK KITA SUDAH SESUAI DENGAN YANG DITETAPKAN OLEH POLRI???
UULLAJ no 22 thn 2009
Pasal 68 ayat 6:
Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perpol No 7 Tahun 2021
Pasal 1 ayat 10:
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk *pengesahannya.*
UULLAJ no 22 thn 2009
Pasal 68 ayat 2
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
UULLAJ no 22 thn 2009.
Pasal 70 ayat 2 & 3:
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan *pengesahan* setiap tahun.
(3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
Perpol no 7 tahun 2021
Pasal 2:
(1) Setiap Ranmor *wajib* diregistrasikan.
(2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Meliputi:
a. Registrasi Ranmor baru;
b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan
pemilik;
c. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan atau
*d. Registrasi pengesahan Ranmor.*
Perpol no 7 tahun 2021
Pasal 15:
(1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun.
(2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir.
(3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
Karena Dlm bahasa pasal pelanggarannya ada kata/Bahasa yaitu TIDAK DILENGKAPI STNK *YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.*
Yang ditetapkan Oleh Polri sudah diatur dalam UULLAJ dan Perpol No 7 thn 2021. Yg ditetapkan dan diatur dlm peraturan yg berlaku saat ini terkait penilangan STNK tsb fokus hanya Pada BERLAKUNYA STNK 5 TAHUN DAN PENGESAHAN SETIAP TAHUN, bukan Perpajakannya.
Ekting tok ae mbo sambooo, pasal akal akalan, yo sah, STNK surat tanda nomor kendara an, kalau sama STNK NYA dengan motornya brati sah, mafia pasall lu, stnk tidak mengakibatkan kemacetan, jg bukan penyebab terjadinya laka, mbo sambo pasal akal akalan, logika broo stnk sama dengan motornya brati sahhh teman teman jngn mau di akali
STNK adalah domain Polisi. PKB adalah domain Domain Dinas Pajak.
Masa berlaku definitp STNK adalah 5 tahun, Arinya SYAH BERLAKU SELAMA 5 TAHUN sedangkan pajak dipungut setiap tahun. Keterlambatan Pembayaran PKB dikenakan denda DIHUKUM DENGAN DENDA (PENALTY). Tatpi tidak melanggar masa berlaku STNK.
Ketika terjadi pelanggaran keterlambatan pembayaran PKB, secara hukum tidak melanggar keabsyahan STNK. Dengan kata lain Polisi tidak bisa menuntut sebagai perlanggaran lalu lintas.
Masa berlaku STNK 5 tahun, Artinya SYAH selama 5 Tahun. Yang namanya pengesayahan cukup 1 kali dalam 5 tahun. Lucu kalau pengesyahkan dilakukan berulangkali untuk satu obyek hukum yg sama. Dalam artian polisi membatalkan keabsyahan STNK yang memiliki masa berlaku 5 tahun, dengan melakukan pengesyahan ulang untuk masa 1 yahun. lagi. Justru secara hukum pengesyahan STNK setiap tahun malah membuat Polisi justru melanggar hukum.
UULLAJ no 22 thn 2009.
Pasal 70 ayat 2 & 3:
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
Logika dari pasal diatas. Dinas Pajak mengintervesi Polisi untuk membatalkan masa berlaku STNK dan TNK 5 tahun, Dan kemudian memerintahkan melakukan pengesyahan ulang STNK untuk 1 tahun lagi sesuai dengan tanggal jatuh tempo PKB.
Kacai nggak. Kok mau Polisi di intervensi oleh dinas Pajak.
Polisi bukan petugas pajak.
Polisi menilang terkait *keabsahan* STNK di Jalan.
Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri
Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini.
👇👇👇👇
Pasal 288 ayat 1 UULLAJ no 22 thn 2009:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Perpol no 7 tahun 2021
Pasal 2
(1)Setiap Ranmor *wajib* diregistrasikan.
(2) Registrasi sebagairnana dimaksud pada ayat (1)
rneliputi:
a. Registrasi Ranmor baru;
b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan
pemilik;
c. Registrasi perpanjangan Ranmor; danjatau
*d. Registrasi pengesahan Ranmor.*
Perpol no 7 tahun 2021
Pasal15
(1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun.
(2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir.
(3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
UULLAJ no 22 thn 2009
Pasal 68 ayat 2
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
UULLAJ no 22 thn 2009.
Pasal 70 ayat 2 & 3:
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan *pengesahan* setiap tahun.
(3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
👆👆👆👆🙏
*Syarat sah STNK yang ditetapkan oleh Polri.*
Maaf, jadi tidak 2x Mendapat Hukuman atau tidak nebis in idem🙏
Karena Dlm bahasa pasal pelanggarannya ada kata/Bahasa yaitu TIDAK DILENGKAPI STNK *YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.*
Yang ditetapkan Oleh Polri sudah diatur dalam UULLAJ dan Perpol No 7 thn 2021. Yg ditetapkan dan diatur dlm peraturan yg berlaku saat ini terkait penilangan STNK tsb fokus hanya Pada *PENGESAHAN* bukan Perpajakannya.
Kecuali Peraturan penilangan oleh Polisi dlm peraturan tsb mengatur penilangan Pajak (Baru bisa dikatakan mendapat hukuman 2x atau Nebis In Idem), sedangkan Polisi bukan Petugas Pajak dan sudah ada bagiannya sendiri petugas Terkait perpajakan.🙏
Kata yg benar adalah Sah
Bukan Syah
Nanti dikira Syahrin*
😅😅😅
Sekarang lagi rame video pembahasan STNK berlaku 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun (Pasal 70 ayat 2).
Polisi menilang karena STNK tidak sah, yang di underline menilang stnk yang tidak sah bukan menilang pajaknya.
Ada lagi yg rame counter video itu, rujukan pasal 70 ayat 2 berbunyi
-Yang dimaksud dengan "pengesahan setiap tahun" adalah sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor-
Sekarang setelah membaca rujukan/penjelasan pasal 70 ayat 2, apakah berarti tidak bayar pajak=tidak sah? Tidak toh?
sah atau tidaknya harus dicek dan distempel oleh petugas kepolisian di samsat.
Sekarang apakah ada pasal yang mengatur polisi hanya bisa mengecek registrasi/identifikasi kendaraan setelah pajak tahunan di samsat?
Mohon pencerahan dan edukasinya pak
Terima kasih
@@ramadhanandhi9429
Sudah baca sampai habis belum jawaban saya di kolom atas 👆👆👆👆
@@ramadhanandhi9429
Polisi bukan petugas pajak.
Polisi menilang di Jalan terkait STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI yaitu *BERLAKU DAN PENGESAHAN STNK*.
Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri
Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini.
👇👇👇👇
Pasal 288 ayat 1 UULLAJ no 22 thn 2009:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
UULLAJ no 22 thn 2009
Pasal 68 ayat 2
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
UULLAJ no 22 thn 2009.
Pasal 70 ayat 2 & 3:
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan *pengesahan* setiap tahun.
(3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
UULLAJ no 22 thn 2009
Pasal 68 ayat 6:
Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perpol No 7 Tahun 2021
Pasal 1 ayat 10:
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk *pengesahannya.*
Perpol no 7 tahun 2021
Pasal 2:
(1) Setiap Ranmor *wajib* diregistrasikan.
(2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Meliputi:
a. Registrasi Ranmor baru;
b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan
pemilik;
c. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan atau
*d. Registrasi pengesahan Ranmor.*
Perpol no 7 tahun 2021
Pasal 15:
(1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun.
(2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir.
(3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
Karena Dlm bahasa pasal pelanggarannya ada kata/Bahasa yaitu TIDAK DILENGKAPI STNK *YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.*
Yang ditetapkan Oleh Polri sudah diatur dalam UULLAJ dan Perpol No 7 thn 2021. Yg ditetapkan dan diatur dlm peraturan yg berlaku saat ini terkait penilangan STNK tsb fokus hanya Pada *STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI*, yaitu BERLAKUNYA STNK 5 TAHUN DAN PENGESAHAN SETIAP TAHUN, bukan Perpajakannya.
berarti kalo udah pernah ditilang gara gara awalnya blm bayar pajak tahunan kemudian denda tilang sudah dibayar berarti gak udah bayar denda PKB lagi dong masa diberi sangsi atau dihukum untuk satu kesalahan. walaupun dikatakan polisi menilang karena stnk tidak disahkan pertahun. stnk dicap sah kalo bayar pajak kalo gak bayar pajak bagaimana bisa mendapat pengesahan. jadi logika saya sebaiknya yg di sangsi itu penyebabnya yaitu gak bayar pajak bukan pengesahanya. Emangnya boleh minta pengesahannya aja sebelum bayar pajak supaya gak ditilang polisi ? intinya bayar dulu pajaknya baru bisa disahkan. kesalahanya karena tidak dibar pajaknya ya yg harus disangsi kesalahan awalnya yaitu tidak membayar pajak.
Bagaimana menurut anda punish and reward
antara
pemilik kendaraan yg tidak pernah mengurus keabsahannya namun menggunakan kendaraannya di jalan bertahun tahun bahkan mungkin belasan tahun atau lebih.
Dengan pemilik ranmor yg rajin dan tertib mengurus keabsahannya dan bayar kewajiban pajaknya.
Coba pak baca di bagian penjelasan pasal perpasal dan ayat per ayat, khususnya pasal 70,, tidak ada didalam UU lalu lintas itu untuk dilakukan tindak penilangan jika belum bayar pajak tahunan,, ingat pak azas legalitas pasal 1 KUHP kurang lebih isinya begini "tiada suatu perbuatan dapat dipidana terkecuali ada peraturan hukum terlebih dahulu berlaku". Klo bahasa sunda nya itu seinget sy " nullum delictum noela poena sine praevea lege poenali". 😀
Ada juga azas didalam hukum acar ppidana, tidak boleh dilakukan pidana 2x dengan suatu pelanggaran hukum yg sama, ketika sudah telat bayar pajak, itu ya sanksi atau hukumannya bayar denda, setelah kita bayar denda ya kita tidak boleh ditilang, karena termasuk mendapat hukuman 2x. Sedangkan dalam asas tadi tidak boleh. 😁
Siapa juga yg mau menilang pajak?😅
Petugas menilang terkait dengan STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.
STNK nya sudah sesuai dengan yang ditetapkan oleh POLRI belum?😁🙏
Kalau setempel pengesahan stnk bersifat wajib kenapa setiap stnk yang baru tidak di setempel..dan akan di setempel apa bila sudah melakukan pembayaran pajak berarti itu pengesahan pajak..seperti stnk yg baru tdk ada setempel pengesahan nya tapi ada bukti pembayaran pajak,nah sekarang yg menjadi acuannya yg mana setempel pengesahan atau bukti pembayaran pajak nya..karena stnk yg baru pasti tidak ada setempel pengesahan nya..
Yang ditanyakan apa STNK yg belum bayar pajak tahunan itu wajib ditilang
Kalau telat bayar pajak didenda.. Kenapa harus ditilang.. Jadinya duakali kena sangsi bagi pelangar. Ini kesalahan dalam memahmi hukum.
Mw tanya saya sudah bayar di samsat keliling tp jrang dan kadang tidak distempel itu gmn??? Trus mw tanya lagi saya kan warga jatim yg bisa bayr pajak online itu gmn, kn di samsat sudah menyatan notisnya disa cetak sendri kn di stnk pasti tidak ada stempel karena tidak ke samsat, trus pejelasan nya gmn? Knp undang undang dri kepolisian banyak yang ambigu
Kayaknya tdk mungkin dan seharusnya bpk cek terlebih dahulu
Yang di cek aapnya
Maaf mas “idealnya” utk kolom pengesahan STNK harus distempel dan paraf petugas setelah bayar pajak online.🙏
Terus buat apa bayar pajak online klo ujung ujung e harus ke samsat lagi? Sedanhkan jarak rumah ke samsat lebih dari 35km
Bayar pajak online bertujuan transparansi pembayaran tanpa perantara.
Polisi bukan petugas pajak.
Polisi menilang terkait *keabsahan* STNK di Jalan.
Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri
Perpol no 7 tahun 2021
Pasal15
(1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun.
(2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir.
(3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
Bukan TIDAK bayar pajak tapi BELUM bayar pajak. Dua hal yg berbeda. Makanya apabila belum bayar pajak atau telat bayar pajak kita dikenakan denda.
Kenapa ada pemutihan pembayaran telat berikut denda? Dan apa relevansi telah/belum bayar pajak dikenakan tilang?? Ini menyalahi aspek hukum pajak dimana denda dikenakan seolah2 dikenakan 2x untuk obyek yg sama (nebis in idem). Jadi tidak ada relevansinya tilang polisi pada kendaraan yg belum bayar pajak bahkan menyatakan tidak sah produk lembaga lain
Polisi bukan petugas pajak.
Polisi menilang terkait *keabsahan* STNK di Jalan.
Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri
Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini.
👇👇👇👇
Pasal 288 ayat 1 UULLAJ no 22 thn 2009:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Perpol no 7 tahun 2021
Pasal 2
(1)Setiap Ranmor *wajib* diregistrasikan.
(2) Registrasi sebagairnana dimaksud pada ayat (1)
rneliputi:
a. Registrasi Ranmor baru;
b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan
pemilik;
c. Registrasi perpanjangan Ranmor; danjatau
*d. Registrasi pengesahan Ranmor.*
Perpol no 7 tahun 2021
Pasal15
(1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun.
(2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir.
(3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
UULLAJ no 22 thn 2009
Pasal 68 ayat 2
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
UULLAJ no 22 thn 2009.
Pasal 70 ayat 2 & 3:
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan *pengesahan* setiap tahun.
(3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
👆👆👆👆🙏
*Syarat sah STNK yang ditetapkan oleh Polri.*
Maaf, jadi tidak 2x Mendapat Hukuman atau tidak nebis in idem🙏
Karena Dlm bahasa pasal pelanggarannya ada kata/Bahasa yaitu TIDAK DILENGKAPI STNK *YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.*
Yang ditetapkan Oleh Polri sudah diatur dalam UULLAJ dan Perpol No 7 thn 2021. Yg ditetapkan dan diatur dlm peraturan yg berlaku saat ini terkait penilangan STNK tsb fokus hanya Pada *PENGESAHAN* bukan Perpajakannya.
Kecuali Peraturan penilangan oleh Polisi dlm peraturan tsb mengatur penilangan Pajak (Baru bisa dikatakan mendapat hukuman 2x atau Nebis In Idem), sedangkan Polisi bukan Petugas Pajak dan sudah ada bagiannya sendiri petugas Terkait perpajakan.🙏
Saya setuju Pak. Dgn begitu penunda pajak kendaraan tidak lagi menunda2 pembayaran pajak kendaraannya. Masalahnya kalau ditindak dengan penilangan,mengapa mengambilnya hrs di kantor kejaksaan dan bukan di pengadilan? Atau tanpa sidang pengadilan. Dimana klausul yg berbunyi apabila blm membayar pajak wajib ditilang
Tahun lalu saya sudah bayar pajak 5 tahunan dan mutasi.. tapi setelah saya cek di aplikasi newsakpole plat baru saya tidak ditemukan. Malah plat yg lama masih aktif dan ada tunggakan.. mohon solusinya dong pak.
Itu aplikasi dimana mas? Newsakpole?
Silahkan anda datang ke samsat dimana stnk bpkb anda diterbitkan dan silahkan konfirmasi dgn petugasnya nanti akan dilayani.🙏
Tahun pertama sdh disahkan kenapa tahun ke 2 dan seterusnya jadi tidak sah....apa kah legalitas berubah ditahun selanjutnya...kenapa ada 2 lembar dan 2 masa berlaku ...membagonggkan...
kalo memaknainya seperti itu, artinya memandang hanya utk orang "Kaya" karna hanya orang kaya yg tdk pernah pernah telat bayar pajak. Disini ada nilai2 "ketidakadilan sosial". Harusnya aparat penagak hukum bisa membantu memaknainya dengan baik dgn berbagai sisi.
th-cam.com/video/t7Mq9i5ku7I/w-d-xo.html
Saya suka komen anda...
Trus klo ada pihak polisi yg nakal, mencari kesalahan kendaraan, padahal persyaratan kendaraan sudh komplit.
Harus ngadu kemana....
Bukti Rec. Dengan Camera GoPro sudah ada....
Tolong Bikin Vedio Kontenya Pak...
Biar Masarakat Tau, jikalo masarakat ada yg dirugikan dengan polisi NAKAL...
SBLOMY TERIMAKASIH BANYAK..
CHANEL TH-camR BPK SANGAT MEMBANTU
@SGO jujur saja baru kali ini saya telat bayar pajak yakni telat 5 hari karena lupa dan semisal saya ditilabg diperjalanan saat akan bayar pajak yg telat dan uang untuk pajak tersebut di gunakan untuk denda tilang, itu bagaimana mas? seharusnya ada ketetapan bahwa pajak tahunan jik telt dibayarkan lebih baik di beri batas waktu pengampunan baik seminggu sebulan dan waktu lain yang bisa di tetapkan jika masih saja belum dibayarkan melewati batas waktu pengampunan baru dikenakan tilang kadang saya suka bingung dan takut ketika akan bayar pajak dan kurang beruntungnya malah ditilang
Pada pasal 70 ayat 2
Yang dimaksud dengan “pengesahan setiap tahun” adalah
sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi
Kendaraan Bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib
pajak Kendaraan Bermotor.
Dan di pasal 70 ayat 2 sudah mengatakan bahwa STNK itu berlaku nya selama 5 tahun
Artinya STNK itu tidak mati terkecuali lewat dari masa berlaku 5 tahun
Klau setiap tahun nya belum bayar pajak sebagai pengesahan setiap tahun nya
Yg di lalaikan itu kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Polisi ngak bisa menilang, karena STNK tetap masih berlaku selama 5 tahun.
Polisi bukan petugas pajak.
Polisi menilang di Jalan terkait STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI yaitu *BERLAKU DAN PENGESAHAN STNK*.
Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri
Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini.
👇👇👇👇
Pasal 288 ayat 1 UULLAJ no 22 thn 2009:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
UULLAJ no 22 thn 2009
Pasal 68 ayat 2
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
UULLAJ no 22 thn 2009.
Pasal 70 ayat 2 & 3:
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan *pengesahan* setiap tahun.
(3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
UULLAJ no 22 thn 2009
Pasal 68 ayat 6:
Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perpol No 7 Tahun 2021
Pasal 1 ayat 10:
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk *pengesahannya.*
Perpol no 7 tahun 2021
Pasal 2:
(1) Setiap Ranmor *wajib* diregistrasikan.
(2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Meliputi:
a. Registrasi Ranmor baru;
b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan
pemilik;
c. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan atau
*d. Registrasi pengesahan Ranmor.*
Perpol no 7 tahun 2021
Pasal 15:
(1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun.
(2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir.
(3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
Karena Dlm bahasa pasal pelanggarannya ada kata/Bahasa yaitu TIDAK DILENGKAPI STNK *YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.*
Yang ditetapkan Oleh Polri sudah diatur dalam UULLAJ dan Perpol No 7 thn 2021. Yg ditetapkan dan diatur dlm peraturan yg berlaku saat ini terkait penilangan STNK tsb fokus hanya Pada BERLAKUNYA STNK 5 TAHUN DAN PENGESAHAN SETIAP TAHUN, bukan Perpajakannya.
@@sgo4228 berarti saat ditilang krna STNK nya belum di lakukan pengesahan setiap tahun nya tidak bisa pakai pasal 288 dong ya
Pasal 288 ayat 1
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba
Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling
banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 106 ayat 5 huruf a
Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di
Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat
Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah.
Karena saat dilakukan penilangan bisa nenunjukkan STNK
@@EkaArch
Tidak dilengkapi “STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI”.
apakah STNK nya sudah sesuai dgn YANG DITETAPKAN OLEH POLRI?
Siang bapak2...kbtulan sy ada kendaraan yg pajaknya mati 4 thn lalu,dl mutasi dr jkt ke tangerang tp yg jd masalah ketika mau perpanjang pajak ko ga bisa alasannya tdk trdaftar di tangerang bagai mana solusinya sbkm mutasi ke tangerang oajak hidup dan tdk ada masalah
Pengesehan itu perlu,supaya negara bisa hidup😂
STNK dibuat masa berlakunya 5 tahun artinya dokumen tersebut sah berlaku 5 tahun tapi bohong, karena bilamana terlambat membayar pajak tahunan kendaraan bermotornya jadi tidak sah!!!. Masa berlaku STNK 5 tahun kayak masa pemilu saja, penuh keajaiban. Masalah ini perlu dipertegas dan disosialisasikan oleh pihak terkait dan kredibel biar kami masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor mengerti untuk diindahkan. Terima kasih. Salam NKRI
Karna pajaknya mati di bilang belum d sahkan dan karna tidak d sahkan jadi di tilang
daripada diperdebatkan, alangkah baiknya pasal tersebut utk dianalisa/diterjemahkan oleh ahli bahasa dan ahli bahasa hukum. Agar kedepan dpt dijadikan sbg bahan utk dilakukannya revisi UU tsb... tujuannya biar tdk multitafsir mengenai UU tsb.
Bagiamana dengan pembayaran pajak online apakah disaat ada pemerikasan masih bisa di tilang? Kalau masih bisa di tilang dengan pasal pengesahan oleh polri maka kita masih di repotkan harus ke samsat untuk bayar dan pengesahan pajak tahunan?
Saya selalu membayar pajak kendaraan tidak pernah terlambat, 2 mobil dan 2 motor, dan selalu melalui melalui biro jasa di Jakarta Timur.
Namun ANEHNYA, di kolom STNK saya setelah bayar pajak tidak pernah ada stempel pengesahannya. Waktu saya tanyakan kpd biro jasanya, dia jawab, "memang sekarang ini tidak ada lagi stempel pengesahan dari Samsat Jakarta Timur, bisa dilihat semua STNK yg baru bayar pajak lewat biro jasa tsb memang tidak ada stempel pengesahannya. Apakah benar pernyataan biro jasa tsb.?
Sebaiknya stempel dan paraf.
@@sgo4228 Saran buat Pak Pulung....mohon ijin pak. jawaban bapak sebaiknya di barengi dengan Undang-undang yang ada.
Sebaiknya stempel dan paraf karena sesuai dengan aturan dan undang-undang nomor..........pasal.............
Hal ini perlu untuk edukasi masyarakat pak.
Salam hormat dan sukses selalu untuk bapak dan team.
@@bambangsukendro8623
Sbnrnya Sudah saya ketik di komentar yg disematkan Pin pak.🙏
Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri
Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini.
👇👇👇👇
Perpol no 7 tahun 2021
Pasal15
(1) Registrasi pengesahan Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa pengesahan STNK secara berkala setiap tahun.
(2) Registrasi pengesahan Ranmor wajib diajukan sebelum masa pengesahan berakhir.
(3) Registrasi pengesahan Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
Uullaj no 22 thn 2009
Pasal 68 ayat 2
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
Pasal 70 ayat 2 & 3:
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
(3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
👆👆👆👆🙏
Syarat sah STNK yang ditetapkan oleh Polri
Pasal 288 ayat 1
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
ya permudah pa kalaw bayar pajak ga usah pake ktp bisa lgsung byar mslh nya suka pindah alamat nya mau urus mutasi kn mahal biaya nya tolong permudah aja
Izin bertanya, apabila STNK baru perpanjangan pajak dan ganti plat tapi tidak ada cap stempel di pengesahan apakah berpengaruh? Tapi faktur bukti pembayaran pajak ada
Menanggapi prihal "Telat membayar pajak dapat ditilang" mungkin problem itu sangat sering terjadi, pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat. saya mau tanya pernah tidak ya pihak Polri melakukan pengkajian, kenapa masyarakat sering melakukan pelanggaran tidak membayar pajak? mungkin menurut saya karena 2 hal :
1.Karena Lupa
2.karena Tidak ada duit
Nah pertanyaan saya apakah dengan melakukan penilangan pelanggar dapat memperbaiki kesalahannya ? Tentu tidak!! Dengan anda melakukan penilangan maka anda menambah permasalahan bagi si pelanggar/rakyat! Dengan anda melakukan penilangan maka si pelanggar harus juga membayar denda tilang tersebut. Alangkah lebih baiknya anda melakukan penyitaan stnk tersebut dan dikumpulkan di samsat sesuai registrasi motor/mobil si pelanggar dan dapat diambil setelah si pelanggar sudah memenuhi tanggup jawabnya untuk membayar pajak.
Untuk permasalahan tersebut anda pasti akan bilang kami hanya menjalankan tugas dan peraturan tp dari sekian banyak anggota satlantas apa tidak ada 1 orang pun berpikir seperti apa yg saya pikirkan itu ? dan mangajukan agar peraturan terhadap permasalahan tersebut diubah. Andaiii hal itu bisa terjadi.......
Wuah luar biasa ini masukan idenya mas
Terimakasih masukannya.
Sekarang kendalanya:
1. Saya/kami yg di wilayah/daerah hanya bisa menjalankan peraturan dan UU yg berlaku saat ini, serta hanya menyampaikan masukan kendala di lapangan, keputusan dan kebijakan ada pada tingkat pusat/atas, kami hanya menjalankannya.
2. Penyitaan STNK atau penyitaan barang bukti apapun terkait pelanggaran lalu lintas tidak bisa sembarangan mas tanpa ada dasar hukumnya dan alur peraturannya, karena peraturan saat ini yg berlaku terkait STNK yg tidak sesuai ditetapkan oleh POLRI dan juga semua penyitaan Tilang maksimal 14 hari sudah harus dilimpahkan ke Kejaksaan sesuai pasal pasal pelanggarannya, atau menggunakan Sistem e-Tilang dgn kode Briva dan bisa langsung bayar ke negara melalui rekening bank negara kemudian struk pembayaran denda tilang dapat langsung ditukar dgn barang bukti yg disita utk diambil oleh pelanggar.
Jadi mohon maaf mas Polisi tanpa ada dasar hukum yg berlaku tidak bisa menyita barang bukti pelanggaran.🙏🙏🙏
Saya berkomentar seperti ini
karena saya pernah mengalaminya pak dan saya rasa sangat tidak efektif justru akan menambah permasalahan karena harus datang ke kejaksaan dan membayar denda tilang.
Semoga kedepannya hal yg saya sampaikan tersebut bisa sebagai evaluasi dan dapat terealisasi pak
Yang mungkin apabila hal itu terealisasi maka citra polri akan lebih baik di masyarakat pak
maaf🙏@@sgo4228
Tolong di tonton pak th-cam.com/video/t7Mq9i5ku7I/w-d-xo.html @@sgo4228
Pak izin mau tanya
Kalau sepeda motor sudah diganti bentuk tapi no. Rangka & no. Mesin sama seperti STNK. Seperti honda supra di modif menjadi C70, apakah bisa kena tilang?
Idealnya dapat ditilang mas karena rubah bentuk tidak sesuai STNK BPKB aslinya 🙏
Terima kasih pak atas wawasannya 🙏
@@sgo4228 ada yang bilang selama tidak merubah fungsi motor/type kendaraan misal roda jadi 4 tidak masalah pak, asal no. Rangka sama, warna sama, CC sama. Karena banyak motor customan yg dari bahan motor A dicustom jadi Bobber. Mohon pencerahannya pak. Terima kasih
Klw belum di sahkan bagaimana STNK itu bisa keluar? Klw pajak telat bukanya itu sudah ada denda tersendiri? Klw plat atau nopol mati atau terlewat tahun itu mungkin yg di maksud pengesahan bapak2 yg terhormat, mohon di jelaskan lagi
Di jalan kami di tilang kerna telat pajak.basuk nya kami byr pajak ke samasat jg kena denda 1kesalahan yg sma dpt denda 2 kali untk ini kami minta dsr undang2 nya
Polisi bukan petugas pajak.
Polisi menilang di Jalan terkait STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI yaitu *BERLAKU DAN PENGESAHAN STNK*.
Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri
Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini.
👇👇👇👇
Pasal 288 ayat 1 UULLAJ no 22 thn 2009:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
UULLAJ no 22 thn 2009
Pasal 68 ayat 2
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
UULLAJ no 22 thn 2009.
Pasal 70 ayat 2 & 3:
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan *pengesahan* setiap tahun.
(3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
UULLAJ no 22 thn 2009
Pasal 68 ayat 6:
Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perpol No 7 Tahun 2021
Pasal 1 ayat 10:
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk *pengesahannya.*
Perpol no 7 tahun 2021
Pasal 2:
(1) Setiap Ranmor *wajib* diregistrasikan.
(2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Meliputi:
a. Registrasi Ranmor baru;
b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan
pemilik;
c. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan atau
*d. Registrasi pengesahan Ranmor.*
Perpol no 7 tahun 2021
Pasal 15:
(1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun.
(2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir.
(3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
Karena Dlm bahasa pasal pelanggarannya ada kata/Bahasa yaitu TIDAK DILENGKAPI STNK *YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.*
Yang ditetapkan Oleh Polri sudah diatur dalam UULLAJ dan Perpol No 7 thn 2021. Yg ditetapkan dan diatur dlm peraturan yg berlaku saat ini terkait penilangan STNK tsb fokus hanya Pada BERLAKUNYA STNK 5 TAHUN DAN PENGESAHAN SETIAP TAHUN, bukan Perpajakannya.
Kecuali Peraturan penilangan oleh Polisi dlm peraturan tsb mengatur penilangan Pajak (Baru bisa dikatakan mendapat hukuman 2x atau Nebis In Idem), sedangkan Polisi bukan Petugas Pajak dan sudah ada bagiannya sendiri petugas Terkait perpajakan.🙏
Saya si tilang gapake helemz,di tulis surat tilang ya tangal 23 ,pas saya dateng tau ya tanggal 21 jadi saya di denda 220 ,polisiya ngebohongin saya biar saya bayar uang lebih gede
Kalo sudah bayar pajak online .. tapi belum melakukan pengesahan di Samsat apakah masih kena tilang???
Saya beli seken sepeda motor , ganti plat Persaratan lengkap bawah surat kuasa, ktp asli dan foto kopi dan saya juga bawah ktp asli dan foto kopi juga bawah surat stnk dan pbkb asli, kenapa kok masik org yg bersankutan di suruh datang / ikut
Bayar pajak telat sudah ada sangsinya ya itu denda kemudian dikasihsangsi lagi tindakan tilang bagaimana satu kasus 2sangsi menurut hukum
Betul pak ya tapi alasan yg mendasar karena TDK bayar pajak sehingga STNK TDK dsakan kalau di kanaklang berarti kita di kenak sangsi 2 kali dalm pelanggaran yang sama dan di sangsi bagi dgn pasal berbeda
Gimna klu yg bayarnya melalui online seperti di indomart kan ga ada cap pengesahan
Di pasal 70 ayat 2 tidak ada bunyi yang menegaskan jika tidak ada pengesahan tahunan berupa pelangaran dan dikenakan sangsi berupa pidana atau membayar denda dan antara pasal 70 ayat 2 dan 288 ayat 1 tidak ada bunyi yang megatakan saling keterkaitan di antara pasal tersebut. Seperti Di pasal 288 ayat 1 disebutkan keterkaitan dengan pasal 106 ayat 5 huruf A yang menegaskan sangsi yang berlaku.
Untuk terkait pambayaran pajak itu sudah di atur oleh dispenda akan sangsi atas keterlambatan membayar pajak
Belum bayar pajak kena sangsi di dispenda berupa denda, dan akan kena sangsi tilang berupa denda terkena razia polisi "KENA SANGSI 2 KALI DALAM SATU PELANGARAN"
APA SEBUAH PELANGGARAN DAPAT TERKENA SANGSI 2 KALI, APA HANYA PELANGGARAN BELUM BAYAR PAJAK SAJA?
SEORANG KORUPTOR SAYA KENA SANGSI 1 KALI, TIDAK ADA SANGSI DARI KPK DAN KEPOLISIAN YANG DI BERIKAN !!!
Setiap palanggaran itu hanya mendapatkan sangsi 1 kali
th-cam.com/video/TQ8ImHAhyPU/w-d-xo.html
Polisi bukan petugas pajak.
Polisi menilang terkait *keabsahan* STNK di Jalan.
Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri
Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini.
👇👇👇👇
Pasal 288 ayat 1 UULLAJ no 22 thn 2009:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Perpol no 7 tahun 2021
Pasal 2
(1)Setiap Ranmor *wajib* diregistrasikan.
(2) Registrasi sebagairnana dimaksud pada ayat (1)
rneliputi:
a. Registrasi Ranmor baru;
b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan
pemilik;
c. Registrasi perpanjangan Ranmor; danjatau
*d. Registrasi pengesahan Ranmor.*
Perpol no 7 tahun 2021
Pasal15
(1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun.
(2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir.
(3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
UULLAJ no 22 thn 2009
Pasal 68 ayat 2
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
UULLAJ no 22 thn 2009.
Pasal 70 ayat 2 & 3:
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan *pengesahan* setiap tahun.
(3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
👆👆👆👆🙏
*Syarat sah STNK yang ditetapkan oleh Polri.*
Maaf, jadi tidak 2x Mendapat Hukuman atau tidak nebis in idem🙏
Karena Dlm bahasa pasal pelanggarannya ada kata/Bahasa yaitu TIDAK DILENGKAPI STNK *YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.*
Yang ditetapkan Oleh Polri sudah diatur dalam UULLAJ dan Perpol No 7 thn 2021. Yg ditetapkan dan diatur dlm peraturan yg berlaku saat ini terkait penilangan STNK tsb fokus hanya Pada *PENGESAHAN* bukan Perpajakannya.
Kecuali Peraturan penilangan oleh Polisi dlm peraturan tsb mengatur penilangan Pajak (Baru bisa dikatakan mendapat hukuman 2x atau Nebis In Idem), sedangkan Polisi bukan Petugas Pajak dan sudah ada bagiannya sendiri petugas Terkait perpajakan.🙏
Makanya di jo 70 guys
Kalo Koruptor dapat ditangkap oleh KPK atau Polisi.
Lah kalo Dispenda gabisa dan tidak punya kewenangan menilang di jalan guys.
Di pasal 70 ayat 1 tidak ada sangsi yg di sebutkan, dipasal mana yg menyebutkan tidak membayar pajak tahunan/pebgesahan dikenakan sangsi
Dri penjelasan bpk isi pasal 288 ayat 1 itu klo tidak bawa surat2, memang salah wajib kena tilang, Tpi klo utk pasal 70 ayat 2 tdk ada penjelasan polisi buat melakukan tindkn tilang pk, krna penjelasan pasal tsb di jlaskn utk wajib patuh taat membayar pajak setiap tahun supaya adanya keabsahan kendaraan tsb. Dan klo ttp di tilang berarti bpk sudah melanggar pasal 333 kuhp berbunyi Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Itu kan menurut akun sebelah anda dapat infonya, akuns sebelah aja ketangkep kan?
Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini, silahkan dibaca sampai habis.
👇👇👇👇
Polisi bukan petugas pajak.
Polisi menilang di Jalan terkait STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI yaitu *identitas pemilik, identitas Ranmor, MASA BERLAKU, DAN PENGESAHAN STNK*.
Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri, yaitu:👇
Pasal 288 ayat 1 UULLAJ no 22 thn 2009:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Apakah STNK KITA SUDAH SESUAI DENGAN YANG DITETAPKAN OLEH POLRI???
UULLAJ no 22 thn 2009
Pasal 68 ayat 6:
Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perpol No 7 Tahun 2021
Pasal 1 ayat 10:
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk *pengesahannya.*
UULLAJ no 22 thn 2009
Pasal 68 ayat 2
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
UULLAJ no 22 thn 2009.
Pasal 70 ayat 2 & 3:
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan *pengesahan* setiap tahun.
(3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
Perpol no 7 tahun 2021
Pasal 2:
(1) Setiap Ranmor *wajib* diregistrasikan.
(2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Meliputi:
a. Registrasi Ranmor baru;
b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan
pemilik;
c. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan atau
*d. Registrasi pengesahan Ranmor.*
Perpol no 7 tahun 2021
Pasal 15:
(1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun.
(2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir.
(3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
Karena Dlm bahasa pasal pelanggarannya ada kata/Bahasa yaitu TIDAK DILENGKAPI STNK *YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.*
Yang ditetapkan Oleh Polri sudah diatur dalam UULLAJ dan Perpol No 7 thn 2021. Yg ditetapkan dan diatur dlm peraturan yg berlaku saat ini terkait penilangan STNK tsb fokus hanya Pada BERLAKUNYA STNK 5 TAHUN DAN PENGESAHAN SETIAP TAHUN, bukan Perpajakannya.
Mf pk yg pasal 288 itu memang isinya yg di tetapkan oleh kepolisian untuk kelengkapan surat ranmor, contoh saat berkendara tdk ada bawa surat2nya sudah pasti kena pasal ini dan polisi berhak melakukan tindakan penilangan.. Masuk akal.!! Klo perpol no 7 pasal 1 di sebutkan STNK dokumen yg berfungsi sebagai bukti sah pengoperasian ranmor nya dlm keadaan pajak hidup atau mati, berarti urusannya utk taat bayar pajak tiap tahun ke samsat supaya ranmor itu sah administrasi, tidak ada penjelasan kewajiban polisi utk mlkukn tindakan tilang. Karna yg boleh itu kembali ke pasal 288 yg di tetapkan kepolisian surat2 semua tdk ada.
@@BoyIndro123
Udah jelas juga pada jawaban saya di atas definisi STNK itu apa.
Apakah STNK anda sudah sesuai dgn yg ditetapkan oleh Polri?
Lagipula Polisi bukan menilang pajaknya mati atau hidup.
Polisi menilang STNK yg tidak sesuai ketetapan dari Polri.
@@sgo4228 iya saya setuju polisi mlkukn tindakn penilangan yg tidak sesuai ketetapan polri. Tpi saya masih ragu dgn kalimat tdk dilengkapi surat ( tidak di jabarkan utk legitimasi nya ) cuma dilengkapi surat artinya ya stnk serta pajak ada, sim dan kelengkapan lainnya, bgi yg tau, blm tentu faham.
Di UU no. 22 tahun 2009 pasal 1 mengenai denda
Cocoknya di uu no.22 tahun 2009 pasal 2 dimana bunyinya sprti berikut:
Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1)...
Yg jadi pertanyaan...
STNK yg kita pengang itu bukan suatu bukti bahwa itu nomor dan kendraan kita...? Jadi apa bedanya kita yg tidak punya STNK dan Punya STNK tapi pajak mati apakah itu tidak sah selama masa berlakunya habis 5 tahun bahwa itu kendraan kita?
Klo tilang dilakukan karna pajak mati kurasa cocoknya uu 28 tahun 2007 tetang wajib pajak...
Terimakasih 🙏
Polisi bukan petugas pajak.
Polisi menilang di Jalan terkait STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI yaitu *BERLAKU DAN PENGESAHAN STNK*.
Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri
Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini.
👇👇👇👇
Pasal 288 ayat 1 UULLAJ no 22 thn 2009:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
UULLAJ no 22 thn 2009
Pasal 68 ayat 2
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
UULLAJ no 22 thn 2009.
Pasal 70 ayat 2 & 3:
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan *pengesahan* setiap tahun.
(3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
UULLAJ no 22 thn 2009
Pasal 68 ayat 6:
Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perpol No 7 Tahun 2021
Pasal 1 ayat 10:
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk *pengesahannya.*
Perpol no 7 tahun 2021
Pasal 2:
(1) Setiap Ranmor *wajib* diregistrasikan.
(2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Meliputi:
a. Registrasi Ranmor baru;
b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan
pemilik;
c. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan atau
*d. Registrasi pengesahan Ranmor.*
Perpol no 7 tahun 2021
Pasal 15:
(1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun.
(2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir.
(3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
Karena Dlm bahasa pasal pelanggarannya ada kata/Bahasa yaitu TIDAK DILENGKAPI STNK *YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.*
Yang ditetapkan Oleh Polri sudah diatur dalam UULLAJ dan Perpol No 7 thn 2021. Yg ditetapkan dan diatur dlm peraturan yg berlaku saat ini terkait penilangan STNK tsb fokus hanya Pada BERLAKUNYA STNK 5 TAHUN DAN PENGESAHAN SETIAP TAHUN, bukan Perpajakannya.
Sekarang kan ada apk signal samsat untuk bayar pajak online dan notice pajak nya di kirim langsung via pos, otomatis kan yg di stnk belum di stempel padahal kita udah bayar via online, nanti bisa di tilang dong karena ga ada stempel di stnk
Di Aplikasi signal kan ada pilihan pelayanan pengesahannya.
Lucu ya, katanya validasi wajib tapi di samsatnya gak ngasih
Biar apa? Biar dapet cuan dijalan?
Kalo wajib gabakalan lah petugas samsatnya lupa atau ngomong gak wajib
Kayak kongkalikong wkwkw
Perpajakan masih tidak transparansi, bikin kek iklan di TV nasional agar masyarakat awam paham juga jd gk takut ato males bayar pajak yg mereka pikir ribet JUGA TIDAK ADA LAGI CALO!!.
Lucu banget peraturan negeri ini suruh patuh taat tp suka gk jelas
Kalau polisi kan menurut asumsi,tapi kalau masyarakat menurut hukum, nah yg lbih tinggi asumsi atau dasar hukum..itu pendapat sy..jgn di somasi y pak..hhhhhhhh
Pak tolong dengan sangat lihat Vidio Chanel rumah Pancasila dan klinik hukum , intinya kalau menilang dengan alasan telat bayar pajak itu termasuk tindakan kriminal merampas kemerdekaan orang dijalan dan itu ada pasalnya ?, Karena tidak ada dasar hukumnya tidak bayar pajak tahunan/ ke absahan STNK kena Tilang ,? Kecuali Kendaraan tidak dilengkapi surat STNK MOHON DIPAHAMI
th-cam.com/video/t7Mq9i5ku7I/w-d-xo.html
SILAHKAN DISIMAK DAN PAHAMI BERSAMA
Dan pertanyaannya..
Ada kah pasal yg jelas2 menyatakan bahwa yg belum melakukan pengesahan pajak tahuan akan dikenakan sangsi ???
Klo ada pasal brp dan brp denda tilangnya ?????
Bknkah tahunan itu sbg penunjukan hny agar wajib dlm membayar pajak, dan sudah ada pengesahan 5 thnan
Polisi bukan petugas pajak.
Polisi menilang di Jalan terkait STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI yaitu *BERLAKU DAN PENGESAHAN STNK*.
Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri
Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini.
👇👇👇👇
Pasal 288 ayat 1 UULLAJ no 22 thn 2009:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
UULLAJ no 22 thn 2009
Pasal 68 ayat 2
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
UULLAJ no 22 thn 2009.
Pasal 70 ayat 2 & 3:
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan *pengesahan* setiap tahun.
(3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
UULLAJ no 22 thn 2009
Pasal 68 ayat 6:
Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perpol No 7 Tahun 2021
Pasal 1 ayat 10:
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk *pengesahannya.*
Perpol no 7 tahun 2021
Pasal 2:
(1) Setiap Ranmor *wajib* diregistrasikan.
(2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Meliputi:
a. Registrasi Ranmor baru;
b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan
pemilik;
c. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan atau
*d. Registrasi pengesahan Ranmor.*
Perpol no 7 tahun 2021
Pasal 15:
(1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun.
(2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir.
(3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
Karena Dlm bahasa pasal pelanggarannya ada kata/Bahasa yaitu TIDAK DILENGKAPI STNK *YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.*
Yang ditetapkan Oleh Polri sudah diatur dalam UULLAJ dan Perpol No 7 thn 2021. Yg ditetapkan dan diatur dlm peraturan yg berlaku saat ini terkait penilangan STNK tsb fokus hanya Pada BERLAKUNYA STNK 5 TAHUN DAN PENGESAHAN SETIAP TAHUN, bukan Perpajakannya.🙏
kenapa berlalu lintas gak punya SIM kena tilang.sefang mengurus SIM prosesnya panjang dan hrs uji kendaraan.hrudnya bapak polisi mempermudah pembuatan SIM.dtg mengurus foto langsung jadi.jadi gak lama.kan incame masuk ke kepolisian.danmasyarakat memiliki SIM semua.tlg kalau urus simdipermuda pak.
Klau telat bayar pajak sudah kena denda masak kena tilang juga ...mending ...hilangkan calo2 di samsat ..mudahkan kami untuk mengurus stnk lima tahunan ..ga perlu antri sampai 2 jam lebih ..
Hilangkan pungli2 di samsat sperti penggesekan no mesin no rangka
Hilangkan calo2 sim di satpas
Seharusnya terhadap kendaraan yang ditilang karena keterlambatan pembayaran pajak tidak dikenakan denda lagi saat pembayaran pajak karena sudah dikenakan denda tilang. Terhadap pelanggaran yang sama tidak bisa dikenakan tindakan hukum berulang.
Motor saya di STNK nya warna biru tapi warna pabrikan biru doff , tapi warna motor nya sudah saya ganti ke biru mengkilat,,, apa kah akan di tilang pak
Warna harus sesuai STNK mas🙏
Kalo mau ganti STNK juga harus segera diurus perubahan warna ke samsat STNK Tsb mas🙏
Bila belum diganti dan berbeda warna dgn STNK maka dapat ditilang.
Registrasi STNK Tahunan
Di Nyatakan SAH oleh ... POLISI,
JIKA:
1. STNK Sesuai dgn Ciri Fisik RANMOR....!!
2. BPKB Sesuai dgn Ciri Fisik RANMOR dan Identitas Pemilik RANMOR...!!
Artinya Petugas Tidak Berhak Menilang ... Jika Kita Dapat Menunjukan 2 POINT DI ATAS......
( KeABSAHAN DOKUMEN RANMOR )..... BUKAN MASALAH PAJAK nya
# BENAR atau. SALAH ??????
Pak mau tanya kalau kita sudah bayar online dan posisi kita di luar kota dan jauh dari kota asal,bagaimana pengesahannya ,apa bisa di lakukan di smua samsat?
Kasus nya sama dengan saya bang
Bisakah bayar pajak mobil online antar propinsi dan kl bisa bagai mn cetak stnk nya dan validasi stempel sah nya.
Tks.