TILANG STNK BUKAN TILANG PAJAK

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 29 ธ.ค. 2020
  • Kenapa sih kita berkendara kendaraan bermotor sudah lengkap bawa surat-surat tapi kok masih ditilang oleh Polantas?
    Simak video ini sampai dengan selesai, ada penjelasannya guys, semoga bermanfaat.
    Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini, silahkan dibaca sampai habis.
    👇👇👇👇
    Polisi bukan petugas pajak.
    Polisi menilang di Jalan terkait STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI yaitu *identitas pemilik, identitas Ranmor, MASA BERLAKU, DAN PENGESAHAN STNK*.
    Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri, yaitu:👇
    Pasal 288 ayat 1 UULLAJ no 22 thn 2009:
    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
    Apakah STNK KITA SUDAH SESUAI DENGAN YANG DITETAPKAN OLEH POLRI???
    UULLAJ no 22 thn 2009
    Pasal 68 ayat 2
    (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
    UULLAJ no 22 thn 2009.
    Pasal 70 ayat 2 & 3:
    (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
    (3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
    UULLAJ no 22 thn 2009
    Pasal 68 ayat 6:
    Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Perpol No 7 Tahun 2021
    Pasal 1 ayat 10:
    Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
    Perpol no 7 tahun 2021
    Pasal 2:
    (1) Setiap Ranmor wajib diregistrasikan.
    (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    Meliputi:
    a. Registrasi Ranmor baru;
    b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan
    pemilik;
    c. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan atau
    d. Registrasi pengesahan Ranmor.
    Perpol no 7 tahun 2021
    Pasal 15:
    (1) Registrasi pengesahan Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa pengesahan STNK secara berkala setiap tahun.
    (2) Registrasi pengesahan Ranmor wajib diajukan sebelum masa pengesahan berakhir.
    (3) Registrasi pengesahan Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
    Karena Dlm bahasa pasal pelanggarannya ada kata/Bahasa yaitu TIDAK DILENGKAPI STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.
    Yang ditetapkan Oleh Polri sudah diatur dalam UULLAJ dan Perpol No 7 thn 2021. Yg ditetapkan dan diatur dlm peraturan yg berlaku saat ini terkait penilangan STNK tsb fokus hanya Pada BERLAKUNYA STNK 5 TAHUN DAN PENGESAHAN SETIAP TAHUN, bukan Perpajakannya.
    Kecuali Peraturan penilangan oleh Polisi dlm peraturan tsb mengatur penilangan Pajak (Baru bisa dikatakan mendapat hukuman 2x atau Nebis In Idem), sedangkan Polisi bukan Petugas Pajak dan sudah ada bagiannya sendiri petugas Terkait perpajakan.🙏
  • ยานยนต์และพาหนะ

ความคิดเห็น • 2K

  • @sgo4228
    @sgo4228  ปีที่แล้ว +7

    Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini, silahkan dibaca sampai habis.
    👇👇👇👇
    Polisi bukan petugas pajak.
    Polisi menilang di Jalan terkait STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI yaitu *identitas pemilik, identitas Ranmor, MASA BERLAKU, DAN PENGESAHAN STNK*.
    Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri, yaitu:👇
    Pasal 288 ayat 1 UULLAJ no 22 thn 2009:
    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
    Apakah STNK KITA SUDAH SESUAI DENGAN YANG DITETAPKAN OLEH POLRI???
    UULLAJ no 22 thn 2009
    Pasal 68 ayat 6:
    Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Perpol No 7 Tahun 2021
    Pasal 1 ayat 10:
    Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk *pengesahannya.*
    UULLAJ no 22 thn 2009
    Pasal 68 ayat 2
    (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
    UULLAJ no 22 thn 2009.
    Pasal 70 ayat 2 & 3:
    (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan *pengesahan* setiap tahun.
    (3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
    Perpol no 7 tahun 2021
    Pasal 2:
    (1) Setiap Ranmor *wajib* diregistrasikan.
    (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    Meliputi:
    a. Registrasi Ranmor baru;
    b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan
    pemilik;
    c. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan atau
    *d. Registrasi pengesahan Ranmor.*
    Perpol no 7 tahun 2021
    Pasal 15:
    (1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun.
    (2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir.
    (3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
    Karena Dlm bahasa pasal pelanggarannya ada kata/Bahasa yaitu TIDAK DILENGKAPI STNK *YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.*
    Yang ditetapkan Oleh Polri sudah diatur dalam UULLAJ dan Perpol No 7 thn 2021. Yg ditetapkan dan diatur dlm peraturan yg berlaku saat ini terkait penilangan STNK tsb fokus hanya Pada BERLAKUNYA STNK 5 TAHUN DAN PENGESAHAN SETIAP TAHUN, bukan Perpajakannya.
    Kecuali Peraturan penilangan oleh Polisi dlm peraturan tsb mengatur penilangan Pajak (Baru bisa dikatakan mendapat hukuman 2x atau Nebis In Idem), sedangkan Polisi bukan Petugas Pajak dan sudah ada bagiannya sendiri petugas Terkait perpajakan.🙏

    • @shuyintidus6246
      @shuyintidus6246 ปีที่แล้ว

      mantab om penjelasannya gak berbelit muter2 kek video nya

    • @sgo4228
      @sgo4228  ปีที่แล้ว

      @@shuyintidus6246
      Thank you 🙏

    • @basukipurwanto2332
      @basukipurwanto2332 ปีที่แล้ว

      th-cam.com/video/t7Mq9i5ku7I/w-d-xo.html
      th-cam.com/video/chLPcSUihis/w-d-xo.html

    • @aafrizalaa
      @aafrizalaa ปีที่แล้ว +4

      Bisa ajah Alibinya... Ttp saja hukuman atau sanksi terhadap pelanggar menjadi 2,denda dan hukum denda tilang... Pengesahan melalui SAMSAT menjadi 1 pisau namun bermata 2... klo kita ga atau blm bisa bayar pajak APAKAH samsat bisa sah kan ?

    • @makaro212
      @makaro212 ปีที่แล้ว +8

      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
      NOMOR 22 TAHUN 2009
      TENTANG
      LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
      II. PASAL DEMI PASAL
      Pasal 70
      Ayat (1)
      Cukup jelas.
      Ayat (2)
      Yang dimaksud dengan “pengesahan setiap tahun” adalah
      sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi
      Kendaraan Bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib
      pajak Kendaraan Bermotor.
      Ayat (3)
      Cukup jelas.
      Ini Bagian II, bagian penjelasan dari Pasal per pasal Pak Polisi. Terutama Pasal yg bapak pakai yaitu pasal 70 ayat 2. Karena yg ayat 2 itu ada kata2 pengesahan yg di tulis lebih tebal, berarti ada maksudnya kan. Bukan berarti STNK itu tidak sah. Kalau tidak sah kenapa dibuat berlaku selama 5 tahun? Jadi pasal 70 ayat 2 itu sebenarnya lebih kepada pengawasan (tidak ada kata2 STNK itu sah atau tidak sah) dan menumbuhkan kepatuhan masy utk bayar pajak, Pak Polisi. Jadi tidak ada aturan tertulisnya Polisi bisa menilang pengendara yg blm membayar pajak tahunannya Pak Polisi. Bukan intepretasi ya. Salam sehat selalu Pak Polisi

  • @ndobosloe8361
    @ndobosloe8361 2 ปีที่แล้ว +26

    KL demikian alangkah lebih baik lagi polisi merangkap sebagai petugas pajak, utk bisa mengejar para pengemplang pajak baik itu PPN maupun PPh Badan/PPh OP, hasilnya akan jauh lebih besar drpd hanya pajak kendaraan.

    • @shinxryu8526
      @shinxryu8526 ปีที่แล้ว +10

      Polisi melayani masyarakat dengan setulus hati.
      Slogan TERBANGSAT dalam sejarah🤣🤣🤣
      Polisi itu musuh masyarakat,karena hanya bisa memeras orang kecil,dikit2 tilang,dikit2 pajak,dikit2 denda,dikit2 dibilangnya ngelawan,
      Ah apasi ini anjeng anjeng🤣🤣🤣

  • @kania_betta_tangerang143
    @kania_betta_tangerang143 ปีที่แล้ว +14

    kalo kita ditilang karena telat pajak,terus begitu bayar pajak kena denda
    berarti kita dihukum 2x dalam perkara yg sama 🤦,,tragis nasib wong cilik 🤦

    • @masmbong31
      @masmbong31 ปีที่แล้ว

      wong cilik yg gak taat pajak, harus didenda
      wong cilik yg maling ayam tetangga buat makan, tetap harus dipidana..

    • @edwinsofian7100
      @edwinsofian7100 10 หลายเดือนก่อน +1

      Mmg khusus yg telat pajak mestinya ga kena tilang, karena telat pajak itu sendiri kita sdh kena hukuman, kl ditilang berarti kena hukuman 2x. Padahal dlm hukum ga boleh sampai dihukum 2x. Ini pak maksudna yg disebut rancu itu, polisi sih gampang saja menghukum dgn UULJ NO. 288 (1) Registrasi tahunan itu yg slalu jd acuan menilang. Jd ya gtu deh mau gak mau kita dihukum 2x

  • @bumilestari7396
    @bumilestari7396 2 ปีที่แล้ว +17

    Saya ingin tertib soal ini, saya ingin taat atas kewajiban pajak. Pajak tahunan+STKN kendaraan saya sudah kelewat. Saya mau bayar, termasuk denda berjumlah sekian.... Tp karena kendaraan saya kendaraan tua, dan masih pemilik pertama, tidak bisa mendapatkan KTP pemilik pertama tersebut (tidak tahu masih ada atau sudah meninggal). Eh untuk ganti tidak ada KTP oleh oknum petugas Samsat (ini bukan calo, tp petugas resmi) diminta lebih dari 50% dari total yg hrs dibayar. BBN saja 1% gaes. Karena tidak ada duitnya khirnya saya males ngisikan kendaraan saya. Lagian mobil tua, dipakainya juga d kampung.
    Saya mau bayar ke negara, bukan mau minta duit ke negara, eh malah dipersulit persyaratannya.
    Kalau Identitas pemilik itu menjadi syarat untuk bayar pajak tolong jangan terlalu kaku aturannya, untuk menghindarkan oknum yang bermain. Agar masyarakat yg sperti saya ketika mau taat pajak tidak tersendat dan berubah pikiran

    • @syuhadaarmy1432
      @syuhadaarmy1432 2 ปีที่แล้ว +1

      Yaa..begitulah produk hukum/UU di negeri +62..

    • @netilatyadayim2437
      @netilatyadayim2437 2 ปีที่แล้ว +3

      @@syuhadaarmy1432 bukan produk hukumnya, tapi oknum penegak hukum pak boss..

  • @sundelivery5066
    @sundelivery5066 2 ปีที่แล้ว +8

    Pernyataan pak polisi sebenarnya ya sama aja krn utk pengesahan jelas harus bayar pajak dulu sedang pak polisi menjelaskan bahwa penilangan bkn dikarenakan pajak mati kan sama aja pajak mati otomatis ya ditilang lah masalahnya kalo pas apes blm ada uang utk bayar pajak tepat waktu akhirnya ya tetep apes alias kena tilang trus telat bayar pajak juga kena denda jd pasal 1 ayat 1 isinya "PASRAH" 😥😥😥

  • @AnunakiAtlantis
    @AnunakiAtlantis 9 หลายเดือนก่อน +3

    Kalau sah ditilang berarti tidak perlu bayar denda. Kalau ada denda berarti walau tanpa pajak tetap syah.
    karena aturan perpu belum ada yg jelas.
    Berati tetap tidak boleh ditilang walau telat pajak karena ada denda berarti masih syah

  • @rudywijaya4469
    @rudywijaya4469 2 ปีที่แล้ว +28

    Terlambat bayar pajak motor sudah ada sanksinya. Jika masyarakat kita ada yang belum bayar pajak mungkin belum ada dananya. Jadi mohon jangan ditilang karena uang tilang bisa digunakan untuk bayar pajak...
    Banyak masyarakat kita yang punya motor dengan kredit. Jadi mohon Bapak/Ibu Polisi bisa bijaksana. Jika saat berkendara membawa STNK yang masih berlaku meskipun pajaknya belum dibayar, itu jaminan bahwa motor yang dibawa legal bukan curian...

    • @cincin_comell5
      @cincin_comell5 2 ปีที่แล้ว +1

      Saya setuju banget pendapat bang rudy, kepolisian juga bagian masyrakat tau lah kenapa telat bayar pajak, iya pasti belom ada dana untuk bayar pajak, dan dikena tilang lagi kan namba menyakitkan,
      Intinya dalam pasal itu kan harus lengkap surta menyurat nya kendaraan kita memng hak milik kita
      Harus adanya toleran buat masyrakat atas lambat bayar pajak setidk nya jgn lah ditilang
      Ingat kalian adalah termasuk bagian masyrakat

    • @mymusikku6570
      @mymusikku6570 2 ปีที่แล้ว +9

      Polisi = preman yang dilindungi negara

    • @syuhadaarmy1432
      @syuhadaarmy1432 2 ปีที่แล้ว +3

      Mana ada cerita nya tuh bro 🤣🤣🤣 pokoknya fulus masuk trus..Telat bayar pajak di DENDA, kena razia di TILANG..hebat👋 nyan hukum negeri +62 nee 🤣🤣🤣

    • @mymusikku6570
      @mymusikku6570 2 ปีที่แล้ว +3

      @@syuhadaarmy1432 Ketika APARAT jadi KEPARAT, dan ketika Hukum tumpul Diatas Tajam Dibawah,, dan masyarakat Dilarang PINTAR Hukum, emang begitulah NegEri WAKANDA

    • @fendyfoe1368
      @fendyfoe1368 2 ปีที่แล้ว +5

      Saya sangat setuju krn di mata hukum harusnya seseorang tidak bisa dihukum 2x untuk kesalahan yg sama, kalau telat bayar pajak kita sdh di denda masa kena tilang lagi?

  • @zoelfiepohan1108
    @zoelfiepohan1108 2 ปีที่แล้ว +19

    Pajak terlambat atau telat bayar sudah ada aturannya yaitu denda, sedangkan tanda stempel hanya sebagai tanda bukti telah membayar. STNK yang sesungguhnya adalah halaman depan bukan lembar pembayaran pajak tahunan. Kalau tilang harusnya tidak ada lagi denda karena terlambat atau telat waktu pembayaran pajak tahunan.

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 ปีที่แล้ว +1

      Polisi bukan petugas pajak.
      Polisi menilang terkait *keabsahan* STNK di Jalan.
      Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri
      Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini.
      👇👇👇👇
      Perpol no 7 tahun 2021
      Pasal15
      (1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun.
      (2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir.
      (3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
      Uullaj no 22 thn 2009
      Pasal 68 ayat 2
      (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
      Pasal 70 ayat 2 & 3:
      (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan *pengesahan* setiap tahun.
      (3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
      👆👆👆👆🙏
      *Syarat sah STNK yang ditetapkan oleh Polri.*
      Pasal 288 ayat 1
      (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 ปีที่แล้ว

      Trus kalo ga ditilang dan tidak diberi batas waktu/tempo
      Mengurus Pengesahan STNK nya kapan mas?🙏

    • @anjuthebest5056
      @anjuthebest5056 2 ปีที่แล้ว +3

      Berarti klo telat pajak denda 500ribu pak??

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 ปีที่แล้ว

      Baca lagi dgn teliti pasal 288 ayat 1 UULLAJ mas.
      Ada bahasa kata *STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.*
      Yg ditetapkan oleh Polri sudah diatur dlm UULLAJ itu sendiri dan PERPOL no 7 thn 2021 seperti yg saya jelaskan komen diatas ini.🙏
      Maka bila ditemukan STNK di Jalan oleh Petugas Polisi yg tidak sesuai yg ditetapkan oleh Polri maka dapat ditilang.

    • @Bangphone4323
      @Bangphone4323 2 ปีที่แล้ว +8

      @@sgo4228 maaf pak pasal 70 ayat 2, berlaku selama 5thn, yg harus disahkan setiap thn nya.
      Berarti telat pajak bukan berarti tidak sah pak, haya saja itu tanda telat pajak.
      Mohon pencerahannya pak.
      Jdi menurut saya wajib tilang kalo 5 thn sudah tidak berlaku

  • @andywijaya8319
    @andywijaya8319 5 หลายเดือนก่อน +3

    STNK yg di tetapkan POLRI = STNK yg sudah bayar PAJAK tahunan. Kalau yg belum bayar PAJAK tahunan = belum sesuai dengan STNK yg di tetapkan oleh POLRI lalu bisa kena TILANG, sama saja artinya bisa di TILANG karena blm bayar PAJAK. Cuma Beda KALIMAT aja Pak

  • @rahardjowibisono7172
    @rahardjowibisono7172 2 ปีที่แล้ว +3

    Terus kalau belum bayar pajak bisa ditilang, jangan ada lagi denda doong. Karena pembayaran denda itukan merupakan sangsi atas keterlambatan. Kalau mau salah satu saja doong, bukan dua2nya... Sangat tidak benar kalau seperti itu.

  • @adityapratamaputra5188
    @adityapratamaputra5188 2 ปีที่แล้ว +4

    Saya mau tanya apakah ada penindakan buat pengendara yang sengaja menembakan lampu jauh untuk menyilaukan pengendara lain, soal nya saya sering ngalamin entah dari mobil atau motor yang sengaja menembakan lampu jauh ke saya padahal posisi jalanan pun dalam kondisi terang dgn lampu penerangan di jalan

  • @bangsyarkoni9045
    @bangsyarkoni9045 10 หลายเดือนก่อน

    ❤mksh PK pol atas informasi dan instruksinya ❤

  • @aya_naon5261
    @aya_naon5261 ปีที่แล้ว +2

    Simpel banget ini mah
    Ini sebenernya pasal yg dibikin celah sama oknum2 perusak institusi,yang kadang di jalan nilangin orang tanpa ada plang razia,yg suka bisik2 " mau di bantu " yaaaahhhhhhhh begitulah
    Namanya juga usaha

  • @gunturasus5091
    @gunturasus5091 2 ปีที่แล้ว +6

    Bisa sharing pak dengan @rumah pancasila dan klinik hukum,dengan pak yosep parera,krn menurut beliau soal pajak kendaraan itu polisi tidak berhak menilang.supaya kita sebagai masyarakat dapat tau yg mana yg benar,krn sdh sering menjadi polemik dimasyarakat mengenai pajak kendaraan.makasih pak...

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 ปีที่แล้ว

      Mohon maaf mas Polisi tidak menilang pajaknya atau PKB.
      Kalo menurut akun YT sebelah, polisi menilang pajak PKB.
      Lebih lengkapnya sudah saya jelaskan pada kolom komentar yg saya sematkan pin .
      Silahkan bisa dibaca lengkap sudah saya paparkan semua dasar hukumnya.🙏

    • @syuhadaarmy1432
      @syuhadaarmy1432 2 ปีที่แล้ว +1

      🤣🤣🤣 dasar hukum buat fulus masuk yaa Komandan 🙏..Telat bayar pajak di DENDA..Kena Razia di TILANG..Klo masalah pengesahan, itu mah alasan doank..Sy pernah ditilang karena telat bayar pajak gak sampe 20 hr..Kelupaan.. alhasil di jd kan alasan buat nilang..tiada maaf Bg mu 🤣🤣🤣

    • @aderezkyamalia7409
      @aderezkyamalia7409 2 ปีที่แล้ว +1

      @@sgo4228 terus menurut pak polisi, polisi menilang apanya? kalau pak polisi menyebut pasal 70 ayat 2 sebagai landasan yg berkaitan dengan keabsahan STNK, kan dalam penjelasan pasal tsb tdk menyebutkan kalau tidak/belum bayar PKB itu STNKnya tidak sah. penjelasan pasal tsb hanya sebagai pengawasan kalau motor yg digunakan legal dan menumbuhkan kepatuhan pajak-> dan ini sangat bersifat administratif dan tidak ada dalam pasal utk dijatuhi pidana. Mohon penjelasan dan pencerahannya🙏🏻

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 ปีที่แล้ว

      @@aderezkyamalia7409
      Polisi bukan petugas pajak.
      Polisi menilang di Jalan terkait STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI yaitu *BERLAKU DAN PENGESAHAN STNK*.
      Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri
      Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini.
      👇👇👇👇
      Pasal 288 ayat 1 UULLAJ no 22 thn 2009:
      Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
      UULLAJ no 22 thn 2009
      Pasal 68 ayat 2
      (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
      UULLAJ no 22 thn 2009.
      Pasal 70 ayat 2 & 3:
      (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan *pengesahan* setiap tahun.
      (3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
      UULLAJ no 22 thn 2009
      Pasal 68 ayat 6:
      Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
      Perpol No 7 Tahun 2021
      Pasal 1 ayat 10:
      Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk *pengesahannya.*
      Perpol no 7 tahun 2021
      Pasal 2:
      (1) Setiap Ranmor *wajib* diregistrasikan.
      (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      Meliputi:
      a. Registrasi Ranmor baru;
      b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan
      pemilik;
      c. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan atau
      *d. Registrasi pengesahan Ranmor.*
      Perpol no 7 tahun 2021
      Pasal 15:
      (1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun.
      (2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir.
      (3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
      Karena Dlm bahasa pasal pelanggarannya ada kata/Bahasa yaitu TIDAK DILENGKAPI STNK *YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.*
      Yang ditetapkan Oleh Polri sudah diatur dalam UULLAJ dan Perpol No 7 thn 2021. Yg ditetapkan dan diatur dlm peraturan yg berlaku saat ini terkait penilangan STNK tsb fokus hanya Pada BERLAKUNYA STNK 5 TAHUN DAN PENGESAHAN SETIAP TAHUN, bukan Perpajakannya.

    • @aderezkyamalia7409
      @aderezkyamalia7409 2 ปีที่แล้ว +1

      @@sgo4228 pengesahannya dalam bentuk apa ya pak? apakah STNK yang berlaku itu tidak melalui proses pengesahan? mohon pencerahannya🙏🏻

  • @memilfajrinur2949
    @memilfajrinur2949 3 ปีที่แล้ว +8

    Pasalnya membingungkan, menurut saya pemerintah harus melakukan revisi... dengan ditilang saat belum membayar pajak, berarti kita sama saja mendapat hukuman 2 kali karena saat bayar pajak nanti juga kena hukuman lagi/denda. Sedangkan hukuman 2 kali dalam perkara yang sama sepertinya tidak sah.

    • @sgo4228
      @sgo4228  3 ปีที่แล้ว +1

      Trus mas kalo ga ditilang dgn hukuman denda trus gmn mas?
      Dibiarin aja gitu atau hanya hukuman kurungan aja?
      Atau gmn?😅

    • @memilfajrinur2949
      @memilfajrinur2949 3 ปีที่แล้ว +5

      Saya ga nyalahin polantas yg nilang karna prosedurnya sesuai undang2 dan juga ga nyalahin masyarakat yg nolak ditilang karena berfikir masa dapat hukuman 2 kali.
      Dan menurut bapak, apakah orang dihukum 2 kali dalam perkara yg sama sah dalam aturan negara kita?.. terimakasih jika menjawab 🙏

    • @sgo4228
      @sgo4228  3 ปีที่แล้ว +1

      @@memilfajrinur2949
      Kok malah nanya balik masnya😂
      Saya nanya duluan, jadi menurut mas harusnya bgmn bila ditemukan di jalan yg STNK nya tidak sah? Diberi sanksi atau tidak? Atau bgmn?

    • @sgo4228
      @sgo4228  3 ปีที่แล้ว +1

      @@memilfajrinur2949
      Lagipula tidak 2 kali dlm perkara yg sama lho mas.
      Pasal yg saya bacakan tidak ada kata denda pajak. Tapi terkait dgn keabsahan, sah atau tidaknya STNK yg dibawa oleh pengemudi di jalan.
      Sedangkan bayar denda itu kewenangan petugas pajak di Samsat.
      Maka tidak ada perkara yg sama.
      Di jalan terkait dgn Keabsahan, sedangkan bayar pajak yg sudah lewat batas waktu kena denda terkait dgn pihak pajak.

    • @memilfajrinur2949
      @memilfajrinur2949 3 ปีที่แล้ว

      Terimakasih penjelasanya, saya kurang tau makanya saya tanya.

  • @komangwisnuanggaprasetya8340
    @komangwisnuanggaprasetya8340 ปีที่แล้ว +2

    Pasal 70
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan “pengesahan setiap tahun” adalah
    sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi
    Kendaraan Bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib
    pajak Kendaraan Bermotor.

    • @sgo4228
      @sgo4228  ปีที่แล้ว

      Baik mas🙏
      PENJELASAN PASAL 70 AYAT 2 UULLAJ menyebutkan bahwa:
      *Yang dimaksud dengan “pengesahan setiap tahun” adalah sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak Kendaraan Bermotor.*
      Penjelasan tsb menyebutkan bahwa:
      1. Sebagai Pengawasan Tahunan REGIDENT RANMOR
      2. Menumbuhkan kepatuhan Wajib Pajak RANMOR.
      Jelas dan tegas ya penjelasannya. Maka bila kita tidak mau mematuhi UULLAJ dan salah satunya pasal 70 ayat 2 ini.
      1. Maka anda TIDAK PATUH/LALAI/MELANGGAR/MENGHINDAR/TIDAK MAU/MENOLAK untuk STNK DAN Ranmor anda utk dilakukan Pengawasan Ranmor secara berkala Tahunan.
      2. Menumbuhkan Utk patuh Wajib Pajak, maka ARTINYA MENUMBUHKAN yaitu MEMOTIVASI/MENGARAHKAN/MENSTIMULASI/MEMBIASAKAN/MENGINGATKAN/MENGAJAK/DSB bagi anda, saya, dan semua masyarakat. Dalam pasal ini hanya sebatas berwenang utk menumbuhkan, JADI BUKAN MENILANG PAJAK KARENA TIDAK ADA SATU PUN PASAL DAN AYAT UULLAJ UNTUK MENILANG PAJAKNYA.
      TIDAK ADA YG NAMANYA PENGESAHAN PAJAK DALAM UULLAJ DAN PERPOL NO 7 THN 2021, YANG ADA YAITU STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.
      POLISI MENILANG THDP STNK YG TIDAK SESUAI DENGAN YG DITETAPKAN OLEH POLRI YAITU TERKAIT STNK MASA BERLAKU 5 TAHUN DAN HARUS DILAKUKAN PENGESAHAN SETIAP TAHUN.

    • @aguswibowo9069
      @aguswibowo9069 ปีที่แล้ว +1

      Sekarang kalau di balik gmn, katanya yg di tetapkan polri itu yg udah ada tanda pengesahan , nah kalau STNK blom ada tanda pengesahan alias mati pajak tahunan gmn?..
      Apa STNK masih berlaku?.. bisa di pakek buat balik nama?, Buat bayar pajak?.. nih gmn tuh he he he

    • @Alisumsel
      @Alisumsel 10 หลายเดือนก่อน +1

      Andai pajak 5 tahunan sudah telat (STNK mati)apakah polisi berhak mengambil motor masyarakat pak?

  • @shogunlighting
    @shogunlighting ปีที่แล้ว +2

    Pak pol, mau tanya nih ; kenapa bayar pajak dan perpanjang masa berlaku plat kendaraan tidak bisa di lakukan di sembarang samsat ( terutama jika diluar daerah keluaran dealer kendaraan tersebut), mana syaratnya minta KTP asli pemilik kendaraan lagi (padahal pembelian motor bekas), bukan kah yg penting bpkb dan stnk nya lengkap. Bisa nggak di permudah seperti orang ngurus KTP.

  • @muhammadtemy3858
    @muhammadtemy3858 2 ปีที่แล้ว +4

    Ijin tanya pak , bukan kah telat pajak tahunan kita udah ada hukuman denda pak, lalu klu kita terkena tilang gra" telat bayar pajak kita ada denda 2x ( satu kesalahan denda 2x) pak, sedangkan keberlakuan sahnya stnk 5 thn , mohon penjelasanya pak terima kasih 🙏🏼

    • @muhammadtemy3858
      @muhammadtemy3858 2 ปีที่แล้ว

      Semoga kita selalu mamatuhi kewajiban pajak kita yah temen temen .

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 ปีที่แล้ว

      @@muhammadtemy3858
      Silahkan baca sampai habis komen yg saya sematkan pin.🙏

    • @wawanaries9915
      @wawanaries9915 2 ปีที่แล้ว

      0

    • @bayu2622
      @bayu2622 2 ปีที่แล้ว

      Tolong di jelaskan pak, knapa kita bs terkena denda 2x dgn kesalahan yg sama, bukankah ini jg melanggar UUD

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 ปีที่แล้ว

      @@bayu2622
      Polisi bukan petugas pajak.
      Polisi menilang terkait *keabsahan* STNK di Jalan.
      Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri
      Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini.
      👇👇👇👇
      Pasal 288 ayat 1 UULLAJ no 22 thn 2009:
      Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
      Perpol no 7 tahun 2021
      Pasal 2
      (1)Setiap Ranmor *wajib* diregistrasikan.
      (2) Registrasi sebagairnana dimaksud pada ayat (1)
      rneliputi:
      a. Registrasi Ranmor baru;
      b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan
      pemilik;
      c. Registrasi perpanjangan Ranmor; danjatau
      *d. Registrasi pengesahan Ranmor.*
      Perpol no 7 tahun 2021
      Pasal15
      (1) Registrasi *pengesahan* Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa *pengesahan* STNK secara berkala setiap tahun.
      (2) Registrasi *pengesahan* Ranmor wajib diajukan sebelum masa *pengesahan* berakhir.
      (3) Registrasi *pengesahan* Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
      UULLAJ no 22 thn 2009
      Pasal 68 ayat 2
      (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
      UULLAJ no 22 thn 2009.
      Pasal 70 ayat 2 & 3:
      (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan *pengesahan* setiap tahun.
      (3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
      👆👆👆👆🙏
      *Syarat sah STNK yang ditetapkan oleh Polri.*
      Maaf, jadi tidak 2x Mendapat Hukuman atau tidak nebis in idem🙏
      Karena Dlm bahasa pasal pelanggarannya ada kata/Bahasa yaitu TIDAK DILENGKAPI STNK *YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.*
      Yang ditetapkan Oleh Polri sudah diatur dalam UULLAJ dan Perpol No 7 thn 2021. Yg ditetapkan dan diatur dlm peraturan yg berlaku saat ini terkait penilangan STNK tsb fokus hanya Pada *PENGESAHAN* bukan Perpajakannya.
      Kecuali Peraturan penilangan oleh Polisi dlm peraturan tsb mengatur penilangan Pajak (Baru bisa dikatakan mendapat hukuman 2x atau Nebis In Idem), sedangkan Polisi bukan Petugas Pajak dan sudah ada bagiannya sendiri petugas Terkait perpajakan.🙏

  • @raymundusseko5358
    @raymundusseko5358 2 ปีที่แล้ว +4

    Pak maaf mau tanya :
    1.pasal 288 ayat 2 saya lolos (bawa STNK)
    2. Pajak mati 1 taun di liat di pasal 70 ayat 1 tulisan dipidanakannya tidak ada pak apa di tilang juga?
    3. fungsi kolom denda pajak di STNK fungsinya apa pak?
    Trimakasih 🙏🏿

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 ปีที่แล้ว

      Udah nonton sampe habis video ini?

    • @sugihartotok
      @sugihartotok 2 ปีที่แล้ว

      secepatnya masalah ini di pertegas jalan keluarnya, agar tdk ada lg beda pendapat...

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 ปีที่แล้ว

      @@sugihartotok
      Gaperlu didebatkan udah jelas dan tegas
      Polisi bukan petugas pajak.
      Polisi menilang terkait keabsahan STNK di Jalan.
      Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri
      Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini.
      👇👇👇👇
      Perpol no 7 tahun 2021
      Pasal15
      (1) Registrasi pengesahan Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa pengesahan STNK secara berkala setiap tahun.
      (2) Registrasi pengesahan Ranmor wajib diajukan sebelum masa pengesahan berakhir.
      (3) Registrasi pengesahan Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
      Uullaj no 22 thn 2009
      Pasal 68 ayat 2
      (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
      Pasal 70 ayat 2 & 3:
      (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
      (3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
      👆👆👆👆🙏
      Syarat sah STNK yang ditetapkan oleh Polri
      Pasal 288 ayat 1
      (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 ปีที่แล้ว

      Polisi bukan petugas pajak.
      Polisi menilang terkait keabsahan STNK di Jalan.
      Dasar hukum Syarat sah STNK yg dikeluarkan Polri
      Silahkan baca dan pahami terutama kata/kalimat yg diberi huruf Tebal di bawah ini.
      👇👇👇👇
      Perpol no 7 tahun 2021
      Pasal15
      (1) Registrasi pengesahan Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa pengesahan STNK secara berkala setiap tahun.
      (2) Registrasi pengesahan Ranmor wajib diajukan sebelum masa pengesahan berakhir.
      (3) Registrasi pengesahan Ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
      Uullaj no 22 thn 2009
      Pasal 68 ayat 2
      (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
      Pasal 70 ayat 2 & 3:
      (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
      (3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
      👆👆👆👆🙏
      Syarat sah STNK yang ditetapkan oleh Polri
      Pasal 288 ayat 1
      (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan *Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor* atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor *yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

    • @andrewarnata184
      @andrewarnata184 2 ปีที่แล้ว

      @@sgo4228 pasal 333 pak

  • @MazpickZoo
    @MazpickZoo 4 หลายเดือนก่อน +1

    Pengesehan itu perlu,supaya negara bisa hidup😂

  • @jimmyluindera1652
    @jimmyluindera1652 4 หลายเดือนก่อน +1

    Kita yang beli, bayar pajak, berarti nyewa lah kita sama kalian🤣🤣🤣

  • @ruchimatnurseha3289
    @ruchimatnurseha3289 2 ปีที่แล้ว +11

    Semua akan ada hisab nya pak, ingat selalu kematian dan kehidupan setelah kematian ya pak saat bekerja, terima kasih 😀

    • @faisalnaldi1722
      @faisalnaldi1722 2 ปีที่แล้ว

      Aamiin

    • @ferryindrarianto7886
      @ferryindrarianto7886 2 ปีที่แล้ว

      loh kok begitu, kalau anda gak melanggar' ya gak mgkn ada penilangan, emang berdosa ya kalau Nilang org yg melanggar. semua pasti tanggung jawab di akhirat nanti , juga anda...salam

  • @slametwidodo6903
    @slametwidodo6903 2 ปีที่แล้ว +5

    Ternyata bapak polisi ini masih belum mengerti penjelasan pasal 70 ayat 2 tentang "pengesahan tiap tahun".
    Tolong untuk bapak untuk lebih belajar lagi tentang hukum, karena anda selaku penegak hukum yang terhormat.
    jangan langsung main tilang saja. Bisa2 malah jadi bumerang untuk bapak sendiri ketika berhadapan orang yang juga dan memahami tentang hukum.
    Terima kasih.

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 ปีที่แล้ว

      Paham kok mas penjelasan pasal 70 tsb.
      Dalam pasal 288 ayat 1 juga sudah disebutkan STNK yang ditetapkan oleh Polri. Maka STNK yg dibawa dan ditunjukkan di Jalan juga harus sesuai dgn yg ditetapkan Oleh Polri.

    • @rosminmarpaung8205
      @rosminmarpaung8205 2 ปีที่แล้ว

      Simpel bg, pasal 70 ayat 2 itukan cuma pengesahan doang kan? Minta aja sama pakpol yg di samsat utk melakukan pengesahan sebanyak 4 kali di kolom validasi. Hehehe itu termasuk salah satu pasal jebakan betmen untuk masyarakat. Karena saya pernah coba minta disahkan sebanyak 4 kolom dan pakpol gk mampu jawab. Gak tau kalo yg punya channel. Mungkin bisa bantu jawab. Soalnya kan kalo pajak tahunan urusannya ke samsat.

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 ปีที่แล้ว

      @@rosminmarpaung8205
      Udah jelas juga aturan bunyinya dalam pasal 😄 setiap tahun bukan sekaligus 4 tahun

    • @slametwidodo6903
      @slametwidodo6903 2 ปีที่แล้ว

      @@sgo4228 maaf sebelumnya saya tanya pak..
      Apa pengertian/penjelasan "PENGESAHAN" yang tertuang dalam pasal 70 ayat 2 UU No22 th 2009 ttg lalu lintas dan angkutan jalan raya.
      Tolong penjelasannya pak?

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 ปีที่แล้ว

      Terimakasih mohon maaf 🙏
      PENJELASAN PASAL 70 AYAT 2 UULLAJ menyebutkan bahwa:
      *Yang dimaksud dengan “pengesahan setiap tahun” adalah sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak Kendaraan Bermotor.*
      Penjelasan tsb menyebutkan bahwa:
      1. Sebagai Pengawasan Tahunan REGIDENT RANMOR
      2. Menumbuhkan kepatuhan Wajib Pajak RANMOR.
      Sudah Jelas dan tegas penjelasannya.
      Maka bila kita tidak mau mematuhi UULLAJ dan salah satunya pasal 70 ayat 2 ini.
      1. Maka kita TIDAK PATUH/LALAI/MELANGGAR/MENGHINDAR/TIDAK MAU/MENOLAK untuk STNK DAN Ranmor kita utk dilakukan Pengawasan Ranmor secara berkala Tahunan.
      2. Menumbuhkan Utk patuh Wajib Pajak, maka ARTINYA MENUMBUHKAN yaitu MEMOTIVASI/MENGARAHKAN/MENSTIMULASI/MEMBIASAKAN/MENGINGATKAN/MENGAJAK/DSB bagi anda, saya, dan semua masyarakat. Dalam pasal ini hanya sebatas berwenang utk menumbuhkan, JADI BUKAN MENILANG PAJAK KARENA TIDAK ADA SATU PUN PASAL DAN AYAT UULLAJ UNTUK MENILANG PAJAKNYA.

  • @anakmuda5439
    @anakmuda5439 ปีที่แล้ว +1

    Oke pak polisi saya mengerti, intinya perpanjangan STNK itu wajib dan pengesahannya wajib dari kepolisian yg berupa tanda cap di STNK,
    Karena sudah ada Perpol terbaru tahun 2021 yg mengatur tentang hal itu.
    namun menurut saya itu tidak adil, kenapa? karena sangat menyulitkan masyarakat bayangkan saja jikalau kita lupa atau terlambat dalam membayar pajak kita pasti kena denda pajak dan juga bisa di tilang polisi, memang itu bukan termasuk nebis in idem, tapi disini tidak ada rasa keadilan seperti pepatah "sudah jatuh ketiban tangga".
    saran saya sebaiknya lakukan himbauan saja tidak perlu ditilang, dan yg paling terpenting adalah hilangkan semua pungli2 yg ada di Samsat ataupun kepolisian, karena saya pun mempunyai pengalaman diminta 30 ribu untuk gesek nomor rangka dan mesin kendaraan (cek fisik) di samsat, TANPA ada kwitansi apapun atau PNBP (penerimaan negara bukan pajak).
    saya yakin masyarakat Indonesia ini 99% mau membayar pajak asalkan polisi /samsat bersih dari yg namanya pungli

  • @rosaaprillia6019
    @rosaaprillia6019 ปีที่แล้ว +1

    Patuh hukum tp mau bayar pajak msh di persulit...saya bayar pajak melalui online tp begitu saya minta pengesahan malah sprti di persulit dan di jadikan org yg sprti salah prosedur...sampai skrg saya blm dpt pengesahaan/blm dpt stempel nya

  • @aritonangpol7797
    @aritonangpol7797 2 ปีที่แล้ว +14

    Tidk ada pasal yg menyatakan belum bayar pajak tahunan stnk adalah pelanggaran lalulintas,krn sangsi keterlambatan pajak adalah denda pajak..kecuali stnk sudah mati atau lbh dri 5 tahun baru dapat dikategorikan pelanggaran lalu lintas krn stnk stlh 5 thn seharusnya sudah diganti.
    Saya rasa anda salah memahami undang2 sehingga salah penerapan tilang... tidak ad sanksi yg berulang untuk satu pelanggaran yg sama..sanksi keterlambatan bayar pajak tahunan kendaraan adalah pemiliknya akan di denda pada saat membayar pajak.
    Krn Klw d tilang apkah pada saat kita mau bayar pajaknya denda pajak hilang?kan tidak.
    Simplenya pak polisi hrs mengerti kewenangan dlm menindak pelanggaran,rajia lantas bertujuan menindak pelanggar lalu lintas,krn keterlambatan membayar pajak tahunan (bukan yg stnk mati ya) kendaraan bukanlah pelanggaran lalulintas.

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 ปีที่แล้ว

      Udah nonton sampe habis video ini?

    • @aritonangpol7797
      @aritonangpol7797 2 ปีที่แล้ว +1

      @@sgo4228 sudah.

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 ปีที่แล้ว

      @@aritonangpol7797
      Maaf mas utk terkait pajak, Polisi bukan petugas pajak, dlm hal ini polisi melakukan penilangan terkait Keabsahan STNK yg setiap tahun dan atau per 5 tahun harus dimintakan pengesahan.🙏
      Jadi polisi menilang bukan karena mati pajak atau tidak bayar pajak.
      Tetapi karena STNK yg belum disahkan per tahun dan atau per 5 tahun.🙏

    • @aritonangpol7797
      @aritonangpol7797 2 ปีที่แล้ว +10

      Disitu letak kesalahan pemahaman atas kata pengesahan.
      yg dimaksud dengan "pengesahan setiap tahun" adalah sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta menumbuhkan KEPATUHAN wajib pajak kendaraan bermotor.
      Seharusnya klw saat rajia ditemukan stnk yg blm membayar pajak tahunan polantas cukup himbau untuk membayar pajak,krn nanti pdsaat mau dia mau bayarkan pajaknya sudah pasti kena sanksi berupa denda keterlambatan yg bisa sampai 25% setahun.
      Di lampiran surat keputusan blanko tilang juga di jelaskan yg termasuk pelanggaran lalu lintas...dapat memperlihatkan tapi masa berlakunya sudah KADALUWARSA dapat digolongkan dengan pelanggaran lalulintas jalan tertentu.
      Jelas d sebutkan kadaluwarsa..sedangkan stnk masa berlakunya 5 tahun,dan pajak tahunan bukanlah petunjuk masa berlaku stnk.

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 ปีที่แล้ว

      @@aritonangpol7797
      Tapi masuk dlm kategori tidak/belum sah.

  • @adinpasha1084
    @adinpasha1084 2 ปีที่แล้ว +2

    Terkait dengan pajak kendaraaan telat/mati ,harusnya peraturanya diubah untuk syarat pajak kendaraan untuk poin ktp asli,harusnya dg bpkb dan stnk sudah bisa,kbykan org beli kendaraan bekas pada tidak di pajaki krn pemilik lama sudah di blokir krn ada aturan pajk progresif

  • @bikebikekan2532
    @bikebikekan2532 2 ปีที่แล้ว

    maaf pak saya mau nanya, saya waktu di 2020 mau bayar pajak kendaran mobil bulan september, waktu itu kebetulan samsat libur karena ppkm dan pajak ditangguhkan sampai tahun depan, dan saya lupa bayar karena memang kendaraan jarang dipakai, saya ingat dah di bulan november 2021, waktu itu saya berniat membayar 1 dulu, dari pihak sana tidak mau,harus dibayar 2 tahun sekaligus, kebetulan waktu itu saya cuman bawa uang untuk 1x bayar, akhirnya saya pulang, dan beberapa bulan kemudian saya datang untuk bayar pajak yang nunggak 2x di tahun 2022 dan mau bayar pajak motor bulan april, pas saya mau bayar harus membayar dengan denda keterlambatan yang menurut saya besar, sedangkan saya bawa uang nya pas, akhirnya saya pulang. yang mau saya tanyakan apakah pas waktu saya mau bayar dulu 1x kenapa nga bisa ya pak? terima kasih

  • @noviantodwianugrah514
    @noviantodwianugrah514 2 ปีที่แล้ว +3

    Berarti kalau kolom pengesahan tidak ada stempel kepolisian, STNK anda tidak sah atau palsu...
    Pajak kewajiban kita sebagai warga negara, kalau ada keterlambatan pasti kena denda...
    Kalau ingin pengesahan STNK berarti harus membayar pajak...
    Memaksa orang untuk bayar pajak...
    Bukan kesibukan tapi uang itu lebih diperlukan untuk keperluan yang lebih penting...
    Telat pajak kena denda...
    STNK telat bayar pajak kena tilang juga...
    INTINYA HARUS BAYAR PAJAK KENDARAAN BERMOTOR AGAR TIDAK KENA TILANG...

  • @labibamsyah6456
    @labibamsyah6456 2 ปีที่แล้ว +1

    Bagiamana dengan pembayaran pajak online apakah disaat ada pemerikasan masih bisa di tilang? Kalau masih bisa di tilang dengan pasal pengesahan oleh polri maka kita masih di repotkan harus ke samsat untuk bayar dan pengesahan pajak tahunan?

  • @MyusupYusup-uc6gk
    @MyusupYusup-uc6gk 3 หลายเดือนก่อน +1

    Setau saya telat bayar pajak polisi tidak berhak di tilang jika polisi bersih keras menilang akan di penjarakan 8 THN pak

  • @anjaspermana4697
    @anjaspermana4697 2 ปีที่แล้ว +1

    Bang kalau stnk nya ada sebelah, Surat tamda pelunasan pajak hilang , bisa di pake ngga buat ngisi pajak 5 thn nan , atau harus bikin surat kehilangan stnk dulu buat ngisiin pajak ?

  • @irawan2127
    @irawan2127 2 ปีที่แล้ว

    Bang kalau sdh cabut berkas dari polda lama ke polda yg baru apakah ada biaya lagi. Khusus kendaraan bermotor..tks

  • @sitimuna4949
    @sitimuna4949 2 ปีที่แล้ว

    Tadi saya bayar Psjak di MOBIL Keliling d Depan Wendit Malang, Jatim tapi STNK saya tidak di stempel, trs ketika STNKku di lihat teman, katanya kok gak ada STEMPEL ?, trs aQ kembali lagi dan minta STAMPEL, Pengalaman lain bbrp tahun lalu aQ jg pernah STNK sudah bayar juga tdk d stempel 2 (dua) Kolom trs ketika saya tanyakan ke Petugas, lho kok gak di STAMPEL lalu STNK saya di minta kembali, sini tak STEMPEL dua kolom yang tadinya tidak jena STEMPEL.
    Pertanyaan : masih perlukah TAMPEL STNK jika memang sudah ada Tanda Bukti Pelunasan yg ber hologram dan tertera Tgl dan Nama Petugas.

  • @AbdulAziz-es7wj
    @AbdulAziz-es7wj 2 ปีที่แล้ว

    Siang bapak2...kbtulan sy ada kendaraan yg pajaknya mati 4 thn lalu,dl mutasi dr jkt ke tangerang tp yg jd masalah ketika mau perpanjang pajak ko ga bisa alasannya tdk trdaftar di tangerang bagai mana solusinya sbkm mutasi ke tangerang oajak hidup dan tdk ada masalah

  • @muhfahrizalrifai4609
    @muhfahrizalrifai4609 2 ปีที่แล้ว +1

    Izin bertanya, apabila STNK baru perpanjangan pajak dan ganti plat tapi tidak ada cap stempel di pengesahan apakah berpengaruh? Tapi faktur bukti pembayaran pajak ada

  • @putra0320
    @putra0320 2 ปีที่แล้ว +1

    Mohon di jawab. Di Stnk saya stempel pengesahan hanya 2, tapi sudah melakukan pembayaran ke 3 karna tahun 2 telat dan di bayar langsung di tahun 3, jadinya di stnk hanya ada dua stempel, apakah nanti jika masuk tahun kelima harus nunggu stempel penuh atau bisa di saat tahun kelima tapi stempel hanya 4

    • @ngaink
      @ngaink 2 ปีที่แล้ว

      Bantu balas, kalau masalah stempel itu soal teknis saja ... Yg penting faktur pajak (lunas) terakhir ada.

  • @sandivnclbs776
    @sandivnclbs776 2 ปีที่แล้ว +1

    Mau nanya pak, apa stnk sementar dari dealer yg masa berlakunya habis bisa ditilang ?

  • @jhonyernamuffler5366
    @jhonyernamuffler5366 2 ปีที่แล้ว

    Selamat sore Pak maaf mau bertanya misalkan bayar di Aplikasi SAMBARA soalnya pelat kendaraanya daerah Jabar kita bayar lunas di online dan mendapatkan link STNK Apakah kita harus ke samsat lagi untuk di Cap stempel Di.STNK bagian sebelahnya mohon.maaf Pak di bls🙏

  • @ahmadpatoni181
    @ahmadpatoni181 2 ปีที่แล้ว

    Ijin tanya komandan...klo beli mobil bekas di lising ... Yang berkewajiban ganti balik nama siapa?soalnya kejadian di lapangan yang masih kredit klo blm dua tahun TDK boleh ganti Nama sedangkan sama yang punya mobil dah dicabut...TDK bisa bayar pajak...(jelas merugikan yang beli mobil bekas)tolong penjelasanya...seperti apa sih baiknya

  • @YotaOfficial-cm4pp
    @YotaOfficial-cm4pp หลายเดือนก่อน +1

    telat bayar pajak kita dihukum telat bayar pajak, kena hukum 1x .. kemudian dijalan kita ditilang, kena hukum lagi 2x .. ini gimana bukanya tidak boleh seseorang kena hukuman yang sama 2x .. tolong jawablah pak polisi yang terhormat ..

  • @rudiyuliawan214
    @rudiyuliawan214 9 หลายเดือนก่อน +1

    Yang ditanyakan apa STNK yg belum bayar pajak tahunan itu wajib ditilang

  • @arjunakembar3294
    @arjunakembar3294 2 ปีที่แล้ว

    Suka2 bapak yg terhormatlah,,kl niat anda tulus semoga membawa keberkahan,,tp kl niat anda kejar setoran dengan kwenangan anda semoga Tuhan memberi balasan yang setimpal

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 ปีที่แล้ว

      Enak aja suka suka saya…
      Sudah ada dasar hukumnya guys😅
      Maaf skrg sudah lama kami pakai e-Tilang jadi tidak ada lagi memberi dan menerima uang lewat Petugas polisi.
      Dan semua ada prosedurnya dan aturannya.
      Gabisa sembarangan.
      Kalo anda melanggar peraturan lalu lintas maka dapat ditilang kalo anda tidak melanggar berarti anda tertib
      Kalo anda ditilang silahkan minta kode BRIVA dan langsung bayar lewat BANK/ATM/MOBILE BANGKING langsung masuk ke rekening Negara, bukan masuk kantong petugas.

    • @maggot...
      @maggot... 2 ปีที่แล้ว

      Siapa bilang pak petugas tidak mau menerima uang, coba pak sesekali nyamar jadi warga biasa trus pura² melakukan pelanggaran, lalu bilang "tolong dibantu pak" pasti akan di dijawab ada uang berapa kamu @@sgo4228 😁🤭

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 ปีที่แล้ว

      @@maggot...
      Mas kalo anda merasa dimintain duit silahkan anda bisa tolak dan minta kode BRIVA dari e-Tilang terkait pelanggaran lalu lintas yg anda lakukan.
      Simple kok.
      Kalo anda minta tolong dibantu, anda dan petugas sama sama pelaku penyimpangan.😅

  • @aa_chanel6747
    @aa_chanel6747 2 ปีที่แล้ว

    Lalu untuk saat ini sudah pajak plat luar lampung dan dari biro jasanya bilang karena sudah online tidak perlu cap lagi bagaimana itu pak
    Krena saya tnya dgn biro jasanya begitu jawabnya

  • @hendryantosudomo9155
    @hendryantosudomo9155 2 ปีที่แล้ว +1

    Pak ijin tanya, apakah samsat bisa mengeluarkan stnk yang tidak di validasi?
    Kenapa bisa keluar yang tidak di validasi? Padahal jelas itu melanggar peraturan.

  • @asrofinhermawan
    @asrofinhermawan 2 หลายเดือนก่อน

    Aku riQues biar pengendara yg ta at pajak, mrasakan kenyamanan sa at berkendara di jalan aspal tanpa glombang dan berlubang,

  • @yonahmad-me5qc
    @yonahmad-me5qc 4 หลายเดือนก่อน +1

    BAB XX KETENTUAN PIDANA Pasal 288 Ayat 1 Digaris bawahi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5)... dan bunyi ayat 106 Ayat 5 : Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di
    Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan : 1. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor. 2. Surat Izin Mengemudi. 3 bukti lulus uji berkala; dan/atau 4. tanda bukti lain yang sah. (PERTANYAAN DIMANA POLISI BISA MENILANG sedang semuanya udah lengkap. )
    Dan Pasal 70 ayat 1 tidak termasuk KETENTUAN PIDANA ke Pasal 288 Ayat 1, Pasal 70 Ayat ada P E N J E L A S A N
    A T A S UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 Pasal 70
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan “pengesahan setiap tahun” adalah
    sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi
    Kendaraan Bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib
    pajak Kendaraan Bermotor.

  • @achfauzi7354
    @achfauzi7354 2 ปีที่แล้ว

    Pak kalau bayar di Indomaret dan sejenisnya ( tidak bayar pajak ke Samsat) utuh kan dikirimin link oleh Samsat da di citak melalui prin bisa. apakah kenal tilang juga????

  • @rianstev6852
    @rianstev6852 2 หลายเดือนก่อน +1

    Karna pajaknya mati di bilang belum d sahkan dan karna tidak d sahkan jadi di tilang

  • @rabbitpink235
    @rabbitpink235 2 หลายเดือนก่อน

    Seharusnya terhadap kendaraan yang ditilang karena keterlambatan pembayaran pajak tidak dikenakan denda lagi saat pembayaran pajak karena sudah dikenakan denda tilang. Terhadap pelanggaran yang sama tidak bisa dikenakan tindakan hukum berulang.

  • @cakiel1416
    @cakiel1416 2 ปีที่แล้ว

    Pak sy ingin bertanya bisakah kendaraanyg baru dan dilengkapi dengan stck ditilang menggunakn pasala 288? Hari ade saya ditilng krn membawa kendaraan yg belum ada stnk nya.. Sudh ditunjukkan stck tpi bapak polantasnya bilng stck tidak bisa digunakan utk berkendaraan dijalan raya.. Cukup dirumh konsumen sja.. Mohon penjelasan pak..
    Krn blanko tilangnya digunakan pasal 288 ayat 1

  • @sanadagitar584
    @sanadagitar584 3 ปีที่แล้ว

    pa mau tanya kalo mau ganti plat nomor karna udah 5 tahun tapi motor sudah di modifikasi itu ga masalah🙏🙏

  • @okikechot
    @okikechot 2 หลายเดือนก่อน

    kalau STNK dr pmbayaran ONLINE/SIGNALPOLISI itu hasilnya dari PDF yg di print, dan disitu pakai Barcode apakah SAH ?

  • @ghinafazillaputri
    @ghinafazillaputri 2 ปีที่แล้ว

    Pak maaf mau tanya...kalau plat putih ada,stck ada surat jalan ada, apa bisa motor di bawa kluar kabupaten tp masih satu provinsi/masih satu plat

  • @kamalkasep1256
    @kamalkasep1256 2 ปีที่แล้ว

    Pa tolong di jawab pa,saya baru beli motor baru,itu STNK dan kaleng sementara,soal ya saya mau mudik ke Lampung tgl 26,apakah saya GX akan di tilang pa,pake kaleng sementara dan kaleng sementara,saya SIM punya

  • @rizalisamsul8200
    @rizalisamsul8200 2 ปีที่แล้ว

    Bisakah bayar pajak mobil online antar propinsi dan kl bisa bagai mn cetak stnk nya dan validasi stempel sah nya.
    Tks.

  • @Roy2881
    @Roy2881 3 ปีที่แล้ว +1

    Trus klo ada pihak polisi yg nakal, mencari kesalahan kendaraan, padahal persyaratan kendaraan sudh komplit.
    Harus ngadu kemana....
    Bukti Rec. Dengan Camera GoPro sudah ada....
    Tolong Bikin Vedio Kontenya Pak...
    Biar Masarakat Tau, jikalo masarakat ada yg dirugikan dengan polisi NAKAL...
    SBLOMY TERIMAKASIH BANYAK..
    CHANEL TH-camR BPK SANGAT MEMBANTU

  • @bustamalutomo8276
    @bustamalutomo8276 2 ปีที่แล้ว

    Pak Saya mau nanya jika saya melakukan pembayaran pajak online stempel dan paraf tetap di minta di Kantor Samsat/Samsat Keliling pertanyaan saya apakah Kantor Samsat di Malam Hari dan Hari Minggu buka pak. Saya kerja hari Senin-Sabtu dari pagi sampai sore, waktu senggang saya malam hari dan hari Minggu. Terimakasih

  • @alzamaditiya7871
    @alzamaditiya7871 2 ปีที่แล้ว

    Dari sini saya baru paham pak mari kitA belajar lgi UUD biar tidak salah menyimpulkan.(106)

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 ปีที่แล้ว

      Maaf ya kalo kita baca pasal harus utuh tidak hanya mengacu pada pasal 106 nya saja tapi dlm pasal 288 ayat 1 ada menyebutkan STNK yang ditetapkan oleh Polri.
      Apakah STNK kita sudah sesuai dgn yang ditetapkan oleh Polri?

  • @rmuzaqi9006
    @rmuzaqi9006 2 ปีที่แล้ว

    Pak saya mau nanya tolong di jawab pak ,, saya bayar pajak di mobil sim pajak keliling nah sudah bayar dan sudah ada tanggal sampai berlakunya, pas saya cek lagi di rumah kok di stnk yg setelah baysr di samsat keliling stnk yg belakangnya kok gak ada tulisan nya malah di depan doang yg ada tulisan nya,, tolong di jawab pak soalnya saya pernah ke tilang dan kata pak polisi yg nilang saya gak SAH soalnya tidak ada tulisan dan logo emas polri katanyaa pakk , tolong pencerahaannya pak 😞😞😞

  • @khaidirman8196
    @khaidirman8196 2 ปีที่แล้ว +1

    Kalau telat bayar pajak didenda.. Kenapa harus ditilang.. Jadinya duakali kena sangsi bagi pelangar. Ini kesalahan dalam memahmi hukum.

  • @atmonsteryurii2320
    @atmonsteryurii2320 2 ปีที่แล้ว

    @SGO jujur saja baru kali ini saya telat bayar pajak yakni telat 5 hari karena lupa dan semisal saya ditilabg diperjalanan saat akan bayar pajak yg telat dan uang untuk pajak tersebut di gunakan untuk denda tilang, itu bagaimana mas? seharusnya ada ketetapan bahwa pajak tahunan jik telt dibayarkan lebih baik di beri batas waktu pengampunan baik seminggu sebulan dan waktu lain yang bisa di tetapkan jika masih saja belum dibayarkan melewati batas waktu pengampunan baru dikenakan tilang kadang saya suka bingung dan takut ketika akan bayar pajak dan kurang beruntungnya malah ditilang

  • @barfebhalim2798
    @barfebhalim2798 2 ปีที่แล้ว

    Ndan ,klo beli motor bekas dh mati pajak 2 thun, trus pas di bawa pulang perjalanan di tilang karna ke absahan gmn, ? Kan bru beli itu motor ??

  • @abelllink4879
    @abelllink4879 2 ปีที่แล้ว

    Pak mau tanya saya punya motor 2 unit,,, salah satu sudah terjual..
    Untuk pajak masih kena progresif..
    Solusinya gmn ya?

  • @asepsapri2055
    @asepsapri2055 2 ปีที่แล้ว +1

    Pa polisi sy ditilang polres Tomang tol sy lagi buru buru jln lancar sy disebelah kanan dan sy ditilang gajelas SIM sy diambil dan katanya sy arus ke polres Tomang tol tlng sy bantu

  • @bangsofyanpo6635
    @bangsofyanpo6635 2 ปีที่แล้ว +1

    Pak mau tanya kalau kita sudah bayar online dan posisi kita di luar kota dan jauh dari kota asal,bagaimana pengesahannya ,apa bisa di lakukan di smua samsat?

  • @siaapdan8798
    @siaapdan8798 2 ปีที่แล้ว

    mau tanya pak, kalau STNK sedang di perpanjang sekaligua ganti nama di samsat itu tanda terima atau surat dari biro jasanya aman untuk di jalan tidak sebagai bukti bahwa surat sedang di urus, makasih pak

  • @MulYono-ng9yc
    @MulYono-ng9yc 2 ปีที่แล้ว +2

    Saya beli sepeda seken mau bayar pajak, bawak stnk , pbkb semua asli dan juga foto kopi, kenapa kok masik di tanya KTP yg punya.....? Sedang Saya bawak stnk, pbkb asli ...! Kalau dak bawak yg KTP asli pemilik kenak denda RP 25000

    • @mlocco2344
      @mlocco2344 2 ปีที่แล้ว

      Emang gitu syaratnya

  • @arrifmaulana1879
    @arrifmaulana1879 2 ปีที่แล้ว

    Mau tanya nih.. nah saya kan bayar pajaknya online lewat e samsat.. nah kan kalo stnknya dikirim lewat pos, stempelnya gimana tuh..
    Yg saya tanyakan kalo gada stempel.. tapi saya sudah bayar pajaknya gimana?

  • @imanmahieu4774
    @imanmahieu4774 2 ปีที่แล้ว

    saya telat bayar pajak jatuh tempo Januari otomatis belum di stampel kemudian tanpa sengaja melewati operasi lalu lintas bulan Agustus tahun yg sama, itu bisa di tilang atau bgmna?? Mohon penjelasannya.

  • @mohamadhuzikudin6731
    @mohamadhuzikudin6731 ปีที่แล้ว

    Ndan @sgo, untukn keabsahan bayar pajak online apakah harus ada juga stempel pengesahan samsat ?

  • @prasetyosatu6467
    @prasetyosatu6467 ปีที่แล้ว

    Yang menjadi pertanyaan ditinglang kita didenda knp bayar pajak telat masih didenda jg dlm untuk UU tidak boleh dihukum dlm kesalahan yg sama pak polisi jg harus memahami aturan ini

  • @ifaneza
    @ifaneza ปีที่แล้ว +1

    Terkadang klo saya bayar pajak di samsat drive thru.. juga gx pernah di paraf tu kolom pengesahan.nya apa itu juga di tilang? Kebanyakan ngatur situ sebagai aparat🤣

  • @RidwanKurnia-ee6tr
    @RidwanKurnia-ee6tr ปีที่แล้ว

    Saya orang awam mau tanya kalo pajak belum di bayar stnk masih berlaku tp masih di tilang pasal nya kena di pasal apa bunyi nya apa ayat nya ayat berapa kan stnk berlaku nya lima tahun ko di anggap tidak sah kan yg mengesah kan dari polisi nya

  • @gamesmemories1317
    @gamesmemories1317 3 หลายเดือนก่อน

    Satu lagi pak.
    Kita mau bayar pajak motor second dan BPKB di leasing.
    Tanpa KTP asli apakah bisa? Untuk bayar pajak tahunannya? Soalnya saya harus kena cos 500rb bahkan sampai 1jt untuk pajak tahunan.

  • @widyaningrum1481
    @widyaningrum1481 ปีที่แล้ว

    saya bayar pajak diindomaret trus dapet sms disuruh ngeprin itu gimana tuh kan gak dapet tok dari samsat apakah masih belum sah pembayaran pajak nya apa masih ditilang

  • @thesigit3359
    @thesigit3359 2 ปีที่แล้ว

    Pak bisa dijelaskan..knapa surat izin mengemudi (SIM) bentuknya kartu..sedangkan kartu keluarga bentuknya surat.. mohon penjelasannya🙏

  • @mbahmaedimaedimbahmaedimae4129
    @mbahmaedimaedimbahmaedimae4129 11 หลายเดือนก่อน

    Wah..klo gitu punya kendaraan bermotor..merasa rugi..klo dipikir pikir. Motor sdh beli mahal bensin juga beli pajak bayar/tahun.

  • @harmentober3495
    @harmentober3495 2 ปีที่แล้ว

    Saya setuju Pak. Dgn begitu penunda pajak kendaraan tidak lagi menunda2 pembayaran pajak kendaraannya. Masalahnya kalau ditindak dengan penilangan,mengapa mengambilnya hrs di kantor kejaksaan dan bukan di pengadilan? Atau tanpa sidang pengadilan. Dimana klausul yg berbunyi apabila blm membayar pajak wajib ditilang

  • @aftati7705
    @aftati7705 2 ปีที่แล้ว +1

    Kalau polisi kan menurut asumsi,tapi kalau masyarakat menurut hukum, nah yg lbih tinggi asumsi atau dasar hukum..itu pendapat sy..jgn di somasi y pak..hhhhhhhh

  • @basarudin9478
    @basarudin9478 10 หลายเดือนก่อน

    Kalau bayar nya lewat 🎉 online. Mau di mintakan cap ke samsat dia ngak mau itu gimana pak.bingung

  • @sitinuriyah8502
    @sitinuriyah8502 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum pak sy hbs bayar pajak lewat jasa kok ngk dapt stempel sama parafnya mohon penjelasanya

  • @bambangsukendro8623
    @bambangsukendro8623 2 ปีที่แล้ว

    Selamat Siang Pak Pulung....bagus channelnya pak. Mohon ijin menyampaikan : Legal Opinion :

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 ปีที่แล้ว

      Siap bapak 🙏
      Silahkan bapak Legal opinion nya🙏

  • @sultanali.a7936
    @sultanali.a7936 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum pak ijin bertanya, ketika ditilang karena STNK telat bayar 1 tahun, apakah polisi akan menyita STNK atau kendaraan nya?

  • @muhammadthofiyanh
    @muhammadthofiyanh 8 วันที่ผ่านมา

    Bagaimana kalau bayar pajaknya online di indomaret. Apakah sah karena tidak ada stempel pengesahannya

  • @u_gameytchannel5304
    @u_gameytchannel5304 2 ปีที่แล้ว

    Maaf ndan jika keberatan.. izin berkomentar.
    Dari pasal pasal yang abang jelaskan di video dan di deskripsi .. saya ingin bertanya.
    Apakah pengesahan berkala setiap tahunnya memengaruhi berlakunya stnk selama 5 tahun ?
    Karna pengesehan sebagaimana yang termuat dalam diktum pasal tersebut, menjelaskan bahwa pengesahan sebagai pengawasan dan legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Dan dalam pasal tersebut sudah jelas tidak termuat diktum, jika pengesahan berkala tidak dilakukan maka STNK yang berlaku selama 5 tahun menjadi tidak sah.
    Dalam hukum, dikenal asas Lex Scripta dan Asas Legalitas.. Lex Scripta artinya legalitas hukum mengandalkan pada apa yang tertulis pada undang-undang terlebih kita menggunakan sistem hukum civil law yaitu hukum tertulis. Sehingga ada asas legalitas, bahwa setiap perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum yang dimana belum ada uu yang mengatur maka perbuatannya itu dibenarkan atau tidak dapat dipidanakan.
    Dan sampai saat ini belum ada uu yang menyatakan didalamnya "bahwa jika tidak melakukan pengesahan setiap tahun maka stnk yang semula berlaku 5 tahun menjadi tidak berlaku".
    Oleh karena itu saya menegaskan khususnya kepada teman teman, bahwa ke alpaan kita untuk membayar pajak stnk setiap tahunnya terutama di saat pandemi tidak menjadikan alasan untuk kita ditilang. Karna belum ada dasar hukum yang mengatur nya.
    Salam

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 ปีที่แล้ว

      Ngarang aja kamu dek kamu bilang belum ada dasar hukumnya.
      Baca dgn teliti dlm pasal 288 ayat 1 ada kata bahasa:
      *STNK YANG DITETAPKAN OLEH POLRI.* Maka Yang ditetapkan oleh Polri juga telah diatur dalam Perpol no 7 tahun 2021 dan UULLAJ pasal 70. Jelas dan tegas.
      Dan penerapan pasalnya menggunakan jo.
      Maka bila STNK ditemukan di jalan oleh petugas Polisi tidak Sesuai yg ditetapkan oleh Polri maka dapat ditilang.
      Hari hati dek membuat statement komentar bila membuat berita yg salah.
      Dan sampai saat ini dari pusat kepada Polantas di seluruh Indonesia tidak ada perintah atau instruksi atau petunjuk untuk tidak menilang STNK yg tidak sah, maka kami tetap melaksanakan penilangan STNK yg tidak sah sesuai prosedur yg berlaku saat ini.
      Sekarang juga sudah zaman canggih dek, mau bayar pajak mau urus pengesahan bisa melalui aplikasi online.
      Sekarang juga silahkan bisa secara offline datang ke samsat juga gpp nanti akan dilayani oleh petugas di sana. Tentunya menggunakan prosedur Covid.-19.

  • @abdulhanif7982
    @abdulhanif7982 2 ปีที่แล้ว

    Asalamualaikum...apa bener motor tanpa stiker hologram di tilang.sedangkan saya udah sebulan yang lalu bayar pajak tapi gak di kasih stikernya gimana ini

  • @widodosaputra1715
    @widodosaputra1715 2 ปีที่แล้ว

    Pa polisi saya udah bayar pajak,cuman Lupa belum di Validation sama petugas nya,apa bisa ditilang

  • @dws_production
    @dws_production 2 ปีที่แล้ว

    Mau tanya pak saya setiap bayar pajak gak pernah di kasi stempel sarannya gmna pak?

  • @sulpiadi324
    @sulpiadi324 ปีที่แล้ว

    Betul pak ya tapi alasan yg mendasar karena TDK bayar pajak sehingga STNK TDK dsakan kalau di kanaklang berarti kita di kenak sangsi 2 kali dalm pelanggaran yang sama dan di sangsi bagi dgn pasal berbeda

  • @fdsetyawan6888
    @fdsetyawan6888 2 ปีที่แล้ว

    kalau saya mau bayar pajak motor sampe full kolom bisa tidak pak? punya saya besok bulan 7 bayar pajak , masih sisa 2 kolom ,kalau saya mau buat full bisa?

  • @andihendraok3432
    @andihendraok3432 ปีที่แล้ว

    Klau byr pajak melalui aplikasi signal esamsat apakah syah sementara tidak ada stempel y???

  • @wafimus2097
    @wafimus2097 9 หลายเดือนก่อน

    kalo sudah bayar lunas pajak lewat online gimna...cuman belum sempat di sah kan ke samsat ,apa masih kna tilang..???

  • @fadly.1302
    @fadly.1302 2 ปีที่แล้ว

    Tp klo qt byar pajak lwat biro jasa tp gk asa stempel jg itu gk sah pak artinya n bs di tilang??

  • @davidsaputra9905
    @davidsaputra9905 2 ปีที่แล้ว +1

    pak mau tanya, saya baru mutasi pindah alamat (sama-sama 1 samsat di jakarta utara) sekaligus perpanjang pajak tahunan (tahun ke 6 atau tahun ke 1 setelah ganti plat) tapi kenapa ga di stempel ya di samsat?

    • @sgo4228
      @sgo4228  2 ปีที่แล้ว

      Mintakan saja mas ke samsat🙏

    • @unknownprohibited3635
      @unknownprohibited3635 ปีที่แล้ว +1

      @@sgo4228 skrg katanya uda ga perlu stempel2 lagi , apakah benar?kalau pas ditilang dijalan apa ga masalah? Padahal minta cap ke samsat juga ngmg nya ga perlu.masa iya perlu maksa2ndi samsat minta untuk di cap?

    • @priohantoko
      @priohantoko ปีที่แล้ว

      @@unknownprohibited3635 iyaa ini stnk jakarta engga ada cap stempel
      engga tau nanti yg di bogor

  • @sobatmenyan5123
    @sobatmenyan5123 3 ปีที่แล้ว +1

    Pak izin mau tanya
    Kalau sepeda motor sudah diganti bentuk tapi no. Rangka & no. Mesin sama seperti STNK. Seperti honda supra di modif menjadi C70, apakah bisa kena tilang?

    • @sgo4228
      @sgo4228  3 ปีที่แล้ว +1

      Idealnya dapat ditilang mas karena rubah bentuk tidak sesuai STNK BPKB aslinya 🙏

    • @sobatmenyan5123
      @sobatmenyan5123 3 ปีที่แล้ว

      Terima kasih pak atas wawasannya 🙏

    • @afifia.m.4830
      @afifia.m.4830 3 ปีที่แล้ว

      @@sgo4228 ada yang bilang selama tidak merubah fungsi motor/type kendaraan misal roda jadi 4 tidak masalah pak, asal no. Rangka sama, warna sama, CC sama. Karena banyak motor customan yg dari bahan motor A dicustom jadi Bobber. Mohon pencerahannya pak. Terima kasih

  • @donidiandra4357
    @donidiandra4357 2 ปีที่แล้ว

    Kalo habis perpanjangan pajak stnk tp blm dapet stempel apakah stnk sudah sah ?

  • @alexsukardi1775
    @alexsukardi1775 ปีที่แล้ว

    Saya bayar pajak online di sambara & stnk nya saya print di fto copy itu sah gx??

  • @orangngocol6674
    @orangngocol6674 ปีที่แล้ว

    Alangkah baiknya kalau telat 1 tahun mungkin hanya penghimbauan saja tapi kalau telat lebih dari 1 tahun atau 2 tahun baru penindakan penilangan pak polisi

  • @furqon4452
    @furqon4452 2 ปีที่แล้ว

    Ko saya bayar pajak tidak ada stampel pengesahan nya ya, mohon penjelasannya dong