Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 10 ก.พ. 2025
- Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan, dimaksudkan untuk memberikan arah dan pedoman penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan Desa dalam mencapai swasembada pangan kepada Gubernur, Bupati atau Walikota, Kepala Desa, Tenaga Pendamping Profesional Desa, masyarakat Desa, Bumdesa, Bumdesa bersama, serta Lembaga ekonomi masyarakat lainnya di Desa.
Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan bertujuan:
a. menjadikan Bumdesa, Bumdesa bersama, serta Lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan;
b. memastikan belanja Dana Desa paling rendah dua puluh persen sebagai penyertaan modal Desa kepada Bumdesa, Bumdesa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi Masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa;
c. mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di Desa serta mengoptimalkan potensi ekonomi Desa dalam program dan kegiatan ketahanan pangan;
d. menguatkan peran Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten atau Kota untuk memberikan dukungan, fasilitasi, pembinaan dan pendampingan, layanan fungsional seperti bimbingan teknis, penyuluhan bagi pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan.
Materi : bit.ly/3E9MK8A
#danadesa #danadesa2025 #fokuspenggunaandanadesa #blt #bantuanlangsungtunai #prioritasdanadesa #prioritaspenggunaandanadesa #kemendesa #pendampingdesa #ketahananpangan #makanbergizigratis #swasembadapangan
dana desa, dana desa 2025, fokus penggunaan dana desa, blt, bantuan langsung tunai, prioritas dana desa, prioritas penggunaan dana desa, kemendesa, pendamping desa, ketahanan pangan, makan bergizi gratis, swasembada pangan
Indonesian berjaya, jayalah bangsaku jayalah negri, mantap
terima kasih amat jelas memudahkan TPP mensosialisasikan kemasyarakat atau ke pemdes
mencerahkan💯
Terima kasih Pak Ikhsan
Hadir dan menyimak.
Trimksh Rangkuman nya Pak
Sama2
Mau tidak mau kita harus siap dengan Psy war pra tanding di lapangan hijau, siapkan amunisi terbaik sebanyak banyaknya
izin nanya pak, Apakah boleh kegiatan Ketahanan Pangan untuk pembangunan Jalan Usaha Tani ?🙏🏻
@@noitolozai2926 kalo melihat kepmendesnya lebih ke arah swasembada pangan bukan keterjangkauan pangan. Kalo menurut saya blm boleh tapi coba tanya ke dinas pmd setempat kebijakannya bagaimana
jika bumdes menolak menjadi pengelola prog ketahanan pangan,apakah boleh?
Karena kepmendesnya mengutamakan bumdes jika sdh ada, menurut saya harus pake bumdes, jika bumdesnya menolak maka perlu dimusdeskan apakah perlu pertimbangan penggantian pengurus yg bersedia. Untuk lebih jelasnya coba tanyakan ke dispermades setempat
@PendampingDesaPunggelan jika diganti kepengurusan karna menolak program tsbt,sy kira tidak elok dan proposional,krn sipatnya bumdes bukan mengurusi ketahanan pangan semata.banyak unit usaha yg berjalan,masa krn menolak program kudu ganti kepengurusan...
Dari pengalaman zaman orde baru BUUD/KUD, kini BUMDES zaman Prabowo, apa beda dan manfaatnya bagi desa ?
Lalu bagaimana mengimplementasikan keputusan tsb di tahun 2025 ini sdgkan kep tsb terbit setelah desa sdh selesai perencanaan dan APBDesa nya pun sdh d tetapkan.
Di kepmendes 3 sdh dijelaskan melalui mekanisme perub rkpdes jika blm masuk dan perub apbdes
Tapi knp desa masih melakukan pemotongan
Pemotongan apa ya?