Jika sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan, mekanismenya tetap melalui kades kakak. Jika sesuai mekanisme maka masyarakat tidak secara sepihak dalam memberhentikan BPD.
Bukan atas dasar suka atau tidak suka, tapi atas dasar kesalahan yg dilakukan BPD, maka kesalahan dimaksud akan diuji oleh mekanisme sesuai prosedural yg ada.
Tidak mungkin bagaimana jika warga yang melaporkan
Jika sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan, mekanismenya tetap melalui kades kakak. Jika sesuai mekanisme maka masyarakat tidak secara sepihak dalam memberhentikan BPD.
Bukan atas dasar suka atau tidak suka, tapi atas dasar kesalahan yg dilakukan BPD, maka kesalahan dimaksud akan diuji oleh mekanisme sesuai prosedural yg ada.