Hamil duluan apakah harus nikah lagi? ustadz Abdul Somad

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 28 พ.ย. 2024

ความคิดเห็น • 27

  • @DwiAndoko-pk6kl
    @DwiAndoko-pk6kl 3 หลายเดือนก่อน +7

    Yg sdh terlanjur,kita hanya bs memohon ampunan allah dgn berzikir,smg allah memberikan ridho dan rahmaynya kpd anak,dan kita sehingga apa yg kita lakukan mendapat ampunan dari allah swt.aamiin.krn. ampun allah sangat agung dan luas.

  • @gilangtiorama1370
    @gilangtiorama1370 8 หลายเดือนก่อน +3

    trmksh pak ustadz

  • @SandriSulaiman
    @SandriSulaiman 2 หลายเดือนก่อน

    Terimaksih ilmunya ustadz

  • @ninakurniaty7055
    @ninakurniaty7055 9 หลายเดือนก่อน +2

    The power of emak2 💪🤣

  • @Anggoi-uw7oo
    @Anggoi-uw7oo 2 หลายเดือนก่อน

    manusia tdk ada yg sempurna pa ustad semua pasti berbuat salah dan dosa

  • @SandriSulaiman
    @SandriSulaiman 2 หลายเดือนก่อน +3

    Saya minta penjelasan mengenai hak ini ustadz sebagai ahli waris apa kira2 bisa tidak seperti yg sy maksd itu,harta kita diniatkan sedekah kepada anak yang tidak bisa kita wakili sebab nyoblos sebelum hari H...gimna ustadz mohon pencerahannya

    • @husein7746
      @husein7746 หลายเดือนก่อน

      Kalo ulamak udah mengatakan gak boleh ya berarti gak bisa di tawar karna semua ucapan yang di sampaykan ulamak itu adalah ucapan alloh jugak rosullnya kalo kita mau ber iman ya ikuti kalo gak mau ya jangan ikuti alloh tidak mamaksan ummat manusia untuk memojinya anday manusia ini semua kafir hianat sama alloh tidak berkurang kemuli an alloh jugak rusullnya mangkanya di sebut maha sempurna semua ketetapan alloh yang ada di alqur an semua akan jerjadi mau kita percaya atau gak semuanya akan terjadi sebagay mana yang alloh tetapkan hukum mati apa ada yang gak bisa mati begitupun alqur am saudaraku kita tinggal pilih surga atau neraka gitu ajaa semoga alloh ampuni kita semua aminn

  • @TaufikHidayat-j7r
    @TaufikHidayat-j7r 3 หลายเดือนก่อน

    Hayo lah klen. Ngeri kan. Mknya. Jngan di coba" itu ya.

  • @SandriSulaiman
    @SandriSulaiman 2 หลายเดือนก่อน +1

    Kalau menurut pendapat sy mengenai masalah warisan bahwa anak ini TDK dapat menjadi ahli waris, bgimna kalau harta itu tidak dianggap sebagai warisan tapi di niatkan sebagai sedekah untuk anak itu apa masih haram juga, ? pendapat saya sepertinya tidak haram sebab ,kita juga bisa bersedekah ke sesama manusia kan!

  • @mediabiasa6370
    @mediabiasa6370 3 หลายเดือนก่อน

    sesihh nya

  • @laylasaputri5719
    @laylasaputri5719 4 หลายเดือนก่อน +1

    Ak SDH lhir anak bru menikah kami putra gmn sah ga ustad

  • @ainurrohmah1451
    @ainurrohmah1451 ปีที่แล้ว +6

    Berarti hasil anak k 2 dari pernikahan tersebut bisa di nasab kan k ayahnya ya kk

    • @govinda7620
      @govinda7620 ปีที่แล้ว +2

      Iyh

    • @henrian1214
      @henrian1214 ปีที่แล้ว +1

      Betul
      Betul
      Betul
      Setelah pernikahan
      Maka status bin / binti kpd lelaki yang sah mengawini ibu yang mengandung / melahirkan anak tersebut

    • @MisulutMisulut
      @MisulutMisulut 11 หลายเดือนก่อน +1

      Tanya dong Ustadz....
      Jika si wanita hamil duluan dan dimana kedua belah pihak (Laki-laki dan perempuan) sama2 sedang status cerai dengan pasangannya Masing-masing secara islam tapi belum diproses di Pengadilan Agama, Bagaimanakah Status pernikahan apakah diperbolehkan? dan status anak tersebut nanti'a

    • @aprilianirara3233
      @aprilianirara3233 7 หลายเดือนก่อน

      Alhamdulillah bisa ka karna bukan hamil di luar nikah

    • @liungchu764
      @liungchu764 6 หลายเดือนก่อน

      Nunggu anak nya lahir​@@MisulutMisulut

  • @muhammadaminhonsemmin9675
    @muhammadaminhonsemmin9675 9 หลายเดือนก่อน +2

    Lalu bagaimana kalau menikahnya setelah lahiran,apakah 4 hal td tidak berlaku atau sama saja

    • @ZumarlinLin
      @ZumarlinLin 7 หลายเดือนก่อน +1

      Sama saja Saudara..

    • @RizkiCell-u3b
      @RizkiCell-u3b 3 หลายเดือนก่อน

      Sama sajha bg krn sdh jelas akadnya sudah sah dr awal

  • @RioSaragihGaringging
    @RioSaragihGaringging หลายเดือนก่อน

    Assalamu'alaikum. Salam hormat Saya ijin bertanya.
    1.
    Wahai profesor, doktor, seorang jenius, ulama dan lain2. Aku ingin bertanya. Apasih yg dimaksud dengan anak diluar nikah( anak yg lahir sebelum pernikahan kah? ) jika ia, apakah anak hasil zinah yg lahir setelah perikahan, nasab nya tersambung kepada ayahnya? Ini gimana sih, atau anak zinah baik sebelum dan sesudah menikah itu sama, atau gimana. Indonesia ini kaya dengan kosa kata yg memeliki kemiripan kata, tapi dengan arti berbeda.
    2. Apakah yg dimaksud ini adalah anak dari awal zinah, jika ia. Kenapa tidak terang2an ada ayat dalam alquran yg mengatakan, anak hasil zinah terputus nasabnya dengan ayahnya?
    QS. Al- isra. ( dan janganlah kamu mendekati zinah, karena sesungguhnya zina adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.
    Pelaku zina adalah kedua orang tuanya kan? Kenapa anaknya tidak dijelaskan?
    QS. Al-zumar 7. Kami telah memuliakan anak2 bani adam, termasuk anak2 tersebut( anak hasil zinah) karena ia tidak berdosa, dan seseorang tidak akan pernah memikul dosa orang lain.
    Yang berdosa adalah ayah ibunya karena melanggar perintah allah, jika nama ayah di sebut, kenapa sang anak putus dari nasabnya?
    3. Hadist nabi muhammad SAW
    Anak hanya bagi orang yg memiliki kasur, sedangkan penzinah, batu baginya.
    Kecuali jika suami dari ibunya itu tidak mengingkari bahwa itu adalah anaknya, maka anak tersebut adalah bangsa dari suami ibunya(ayah). Al-muqhni jilid 9 hal 8.
    Apa arti dari mengingkari itu?
    Nasab, nasab itu adalah keturunan, zinah adalah dosa yg dilakukan antara pria dan lelaki, zinah, hal2 yg dilakukan tanpa ikatan. Anak zinah, anak yg dilahirkan tanpa adanya ikatan pernikahan antara ayah dan iibunya saat dia lahir, baik sebelum dan sesudah adanya pernikahan.
    Pertanyaan besarnya, kenapa ulama sepakat, anak hasil zinah yg orang tuanya telah ada hubungan pernikahan yg sah, lalu dia lahir, mengapa nasabnya terputus dari ayahnya, sedang alquran tidak ada perkataan yg menyatakan kalau penzinah, anaknya putus nasabnya pada ayahnya.
    Hanya menegur nani muhammad SAW saat mau memberikan kepada anak angkat nya, karena itu bukan anak dari nabi melainkan anak orang lain,
    Jadi kenapa ulama sepakat nasab seorang anak terputus?
    Apakah allah sudah setuju dengan hasil mufakat para ulama imi semuanya? Pertanyaan nya, jika kalian ulama salah, sanggup kah kalian menanggung atas dosa2 karena menghilangkan status nasab dari anak2 itu?
    Sedangkan kalian jika dipertanyakan hanya menjawab (wallahu a lam bishawab).
    Jadi anak zinnah itu, anak yg lahir saat orang tuanya tidak ada hubungan pernikahan yg sah?
    Atau jika anak ini dilahirkan setelah orang tuanya memiliki hubungan pernikahan yg sah, makah anak ini disebut anak zinah juga atau tidak?

  • @munandaribrahim675
    @munandaribrahim675 หลายเดือนก่อน

    kalau masalah bin di kk atau di akte gmna pak ustad harus bin siapa

    • @amenghidayat7664
      @amenghidayat7664 หลายเดือนก่อน

      Haduh kamu ini nanya kok kaya gitu, ya bin bapak nya lah

  • @ninakurniaty7055
    @ninakurniaty7055 9 หลายเดือนก่อน

    😂😂😂