Seharusnya uu itu dibuat dg adil dan beradab semua pihak. Sy setuju, jgn menunggu sertifkasi dulu baru terima tunjangan sertifikasi. Padahal tunjangan profesi guru itu melekat. Kemudian Bertahap setelah itu disertakan dlm program PPG. Tujuan PPG itu kan tujuannya meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan para guru. 1,6 juta guru dibagi dlm kuota PPG nya cuma 60.000 tiap tahunnya. 22,66 tahun bru program ini selsai tuntas.
Kemajuan itu apa definisinya? Ukurannya selain meningkatkan daya saing, dia harus lebih mencerdaskan, lebih mensejahterakan, lebih memeratakan, dan lebih adil.
1,6 juta guru yg blm dpt sertifikat pendidik. Tiap thun pling maksimal kuota PPG 60rb. 1,6 jt : 60rb = 26,66 tahun bru selesai program PPG ini. Program gila ini. Sdh pada pensiun semua, baru dipanggil PPG. Yg sdh punya sertifikasi, ngomongnya kan enak aja tanpa beban. Tolong ini disuarakan juga. Bukan mslh yg sdh lulus PPG nya, llu disebut profesianal. Tpi kuota PPG nya yg sedikit. Yg sdh llus sertifkasi aja g lebih baik dri yg honorer. Aksi nyata yg sdh sertifikasi itu minim.
Bukan masalah Instan, tapi lihat substansi nya. Kali ini mas menteri sangat tajam pemikirannya untuk kesejahteraan guru. Yg bilang isntan itu karena mereka berfikir lambat. Lambat🐢🐌
Aturan yg jelas pas,tukin diberikan daerah yg ngatur kalau tak bayar tak ada sangsi sama dengan bohong malah ciptakan polemik ada kesenjangan antara daerah masalah gaji terus negara dasar pancasila tak sesuai,ada tunjangan lain dicabut sedang anggaran tahunan apbn terus berjalan contoh,daerah terpencil,uang makan,dulu ada yg disebut uang kesejahteran,itu akal akalan tidak mau sadar gaji adia tenggara saja kita yg paling rendah mengapa
yang nolak aja yang rada aneh ....disaat diskriminasi kesejahteraan menjerat kami.1.6 juta guru nonserdik kaliian para anggota DPR / PGRI ada dimana......kok sekarang bicara atas nama guru
Kebijakan ini adlh satu bentuk penurunan kualitas pendidikan. Kalau mau pendidikan yg berkualitas, dibutuhkan guru yg berkualitas juga. Bgmna guru berkualitas kalau yg tidak lulus pelatihan PPG disamaratakan dgn guru yg ikut pelatihan PPG. Jstru PPG ini slah satu program yg meningkatkan kualitas guru. Kalau belum lulus, ya harus banyak meningkatkan kualitas diri.
Iya ppg itu untuk meningkatkan kualitas guru, Tapi untuk kesejahteraan saya rasa harus disamakan saja... Coba saja gimana guru mau konsen mengajar kalau masih mikirin susahnya uang untuk makan. Saya rasa tindakan mas mentri ini sangat tepat... Jangan egois lah, mentang" Sudah ppg. Kita juga kalau dikasi kesempatan sangat" Mau untuk ppg.
Lulus PPG bukan patokan menjadi guru yg handal dan profesional.... Maju terus mas menteri... Go RUU SISDIKNAS
Seharusnya uu itu dibuat dg adil dan beradab semua pihak. Sy setuju, jgn menunggu sertifkasi dulu baru terima tunjangan sertifikasi. Padahal tunjangan profesi guru itu melekat.
Kemudian Bertahap setelah itu disertakan dlm program PPG. Tujuan PPG itu kan tujuannya meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan para guru. 1,6 juta guru dibagi dlm kuota PPG nya cuma 60.000 tiap tahunnya. 22,66 tahun bru program ini selsai tuntas.
lulus PPG tdk jadi Patokan menjadi guru yg handal dan Profesional.
Kemajuan itu apa definisinya? Ukurannya selain meningkatkan daya saing, dia harus lebih mencerdaskan, lebih mensejahterakan, lebih memeratakan, dan lebih adil.
1,6 juta guru yg blm dpt sertifikat pendidik. Tiap thun pling maksimal kuota PPG 60rb. 1,6 jt : 60rb = 26,66 tahun bru selesai program PPG ini. Program gila ini. Sdh pada pensiun semua, baru dipanggil PPG. Yg sdh punya sertifikasi, ngomongnya kan enak aja tanpa beban. Tolong ini disuarakan juga. Bukan mslh yg sdh lulus PPG nya, llu disebut profesianal. Tpi kuota PPG nya yg sedikit. Yg sdh llus sertifkasi aja g lebih baik dri yg honorer. Aksi nyata yg sdh sertifikasi itu minim.
Bukan masalah Instan, tapi lihat substansi nya. Kali ini mas menteri sangat tajam pemikirannya untuk kesejahteraan guru. Yg bilang isntan itu karena mereka berfikir lambat. Lambat🐢🐌
Aturan yg jelas pas,tukin diberikan daerah yg ngatur kalau tak bayar tak ada sangsi sama dengan bohong malah ciptakan polemik ada kesenjangan antara daerah masalah gaji terus negara dasar pancasila tak sesuai,ada tunjangan lain dicabut sedang anggaran tahunan apbn terus berjalan contoh,daerah terpencil,uang makan,dulu ada yg disebut uang kesejahteran,itu akal akalan tidak mau sadar gaji adia tenggara saja kita yg paling rendah mengapa
yang nolak aja yang rada aneh ....disaat diskriminasi kesejahteraan menjerat kami.1.6 juta guru nonserdik kaliian para anggota DPR / PGRI ada dimana......kok sekarang bicara atas nama guru
Kebijakan ini adlh satu bentuk penurunan kualitas pendidikan. Kalau mau pendidikan yg berkualitas, dibutuhkan guru yg berkualitas juga. Bgmna guru berkualitas kalau yg tidak lulus pelatihan PPG disamaratakan dgn guru yg ikut pelatihan PPG. Jstru PPG ini slah satu program yg meningkatkan kualitas guru. Kalau belum lulus, ya harus banyak meningkatkan kualitas diri.
Eek
Setuju.
Jadi, anda anggap yg sudah PPG, lebih profesional dari belum?. Apakah ikut PPG dianggap lebih profesional, bagaimana dgn pelatihan lainnya
Iya ppg itu untuk meningkatkan kualitas guru,
Tapi untuk kesejahteraan saya rasa harus disamakan saja... Coba saja gimana guru mau konsen mengajar kalau masih mikirin susahnya uang untuk makan.
Saya rasa tindakan mas mentri ini sangat tepat...
Jangan egois lah, mentang" Sudah ppg.
Kita juga kalau dikasi kesempatan sangat" Mau untuk ppg.