👇👇 SILAHKAN DIBACA : 👇👇 📢 MAU GABUNG GRUP WA GRATISS ,BELI BUKU CPNS & PENDAFTARAN BIMBEL CPNS /SEKDIN DAN DAFTAR TRYOUT HANYA 10 RIBU . KLIK DISINI ⤵️ linktr.ee/mrmilli _____ Materi integritas TWK th-cam.com/video/s2bFQoZ3huE/w-d-xo.htmlsi=p85y3Vxu8UQQ6L77
Penggunaan uang pribadi oleh seorang pejabat publik, termasuk bupati, untuk membangun fasilitas umum seperti jembatan sebenarnya tidak diperbolehkan dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal ini karena penggunaan dana pribadi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk pertanggungjawaban anggaran pemerintah. Dalam konteks pemerintah, pembangunan fasilitas publik harus melalui anggaran yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau menggunakan sumber dana yang sah sesuai prosedur. Beberapa aturan yang mengatur penggunaan dana pemerintah dan kewenangan pejabat publik dalam pembangunan infrastruktur adalah: 1. **Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara** - Mengatur bahwa segala pendapatan dan pengeluaran negara harus tercatat dan dikelola secara transparan, sehingga menggunakan dana pribadi tanpa melalui APBD tidak diperbolehkan. 2. **Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah** - Mengatur kewajiban dan kewenangan pemerintah daerah dalam hal pengelolaan anggaran dan pembangunan daerah. Pengeluaran daerah untuk pembangunan fasilitas umum harus melalui mekanisme penganggaran resmi. 3. **Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan** - Menyebutkan bahwa setiap tindakan administrasi pemerintah harus dilakukan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Jika pejabat menggunakan dana pribadi tanpa dasar hukum, hal ini dapat dianggap sebagai tindakan melampaui wewenang. Dengan kata lain, penggunaan dana pribadi oleh bupati atau pejabat publik lainnya dalam pembangunan infrastruktur bisa dikategorikan melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara, dan untuk pengelolaan dana pembangunan tetap harus melalui proses perencanaan dan penganggaran resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wah mantap ini sekarang ada pembahasan twk nya. Karena saya nggak bisa membaca alias nggak bisa ngelihat jadi cuma bisa mendengarkan soalnya pas dibedah atau dibahas. Tapi ini sudah sangat membantu. Bismillah mudah-mudahan tahun ini rezeki saya bisa jadi CPNS. Wah kayaknya sering-sering upload pembahasan soal seperti ini bagus Pak. Lebih enak lagi nanti setelah cukup banyak pembahasannya dibuat dari 1 daftar urut di playlist.
No 3 menurut saya lebih ke jujur sih. Karna kalo dana pribadi atau meminjam terlalu besar uangnya. Itu juga blom pas satu tahun masi hampir memasuki 1 tahun. Sapa tau pas 1 tahun baru dananya cair😂 Kan kalo dia jujur ke masyrakat kan lebih bgus. Menurut saya sih bgtu😂
No. 3 lebih pas yang C sih soalnya berdasarkan soal Pak Robert udah nebar janji manis pas masa kampanye. Janji adalah utang, utang harus dibayar. Jadi kalo udah kepilih yah harus bertanggung jawab dong dengan semua janji-janjinya, sedangkan yang A lebih cocok kalo Pak Robert tidak memberikan janji dan kondisi saat itu anggarannya memang blm cair. Jadi pak Robert sebagai pemimpin harus jujur dengan kondisi yang sebenarnya biar masyarakat dapat mengerti tentang kondisi anggaran pembangunan jembatan.
bang sya merantau di jogja dan mau ikut cpns apakah bisa saya memakai surat kesehatan dari rumasakit yang ada di kota jogja untuk mendaftar di daera saya di ntt bang
Bang izin bertanya.... apakah aturan terkait pendaftarannya masih dengan aturan lama yg hanya bisa mendaftar 1 periode? Atau sudah ada aturan terbaru dari kementrian pan RB terbaru?
👇👇 SILAHKAN DIBACA : 👇👇
📢 MAU GABUNG GRUP WA GRATISS ,BELI BUKU CPNS & PENDAFTARAN BIMBEL CPNS /SEKDIN DAN DAFTAR TRYOUT HANYA 10 RIBU . KLIK DISINI ⤵️
linktr.ee/mrmilli
_____
Materi integritas TWK
th-cam.com/video/s2bFQoZ3huE/w-d-xo.htmlsi=p85y3Vxu8UQQ6L77
Dari beberapa cenel saya suka cenel ini
Penggunaan uang pribadi oleh seorang pejabat publik, termasuk bupati, untuk membangun fasilitas umum seperti jembatan sebenarnya tidak diperbolehkan dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal ini karena penggunaan dana pribadi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk pertanggungjawaban anggaran pemerintah. Dalam konteks pemerintah, pembangunan fasilitas publik harus melalui anggaran yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau menggunakan sumber dana yang sah sesuai prosedur. Beberapa aturan yang mengatur penggunaan dana pemerintah dan kewenangan pejabat publik dalam pembangunan infrastruktur adalah: 1. **Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara** - Mengatur bahwa segala pendapatan dan pengeluaran negara harus tercatat dan dikelola secara transparan, sehingga menggunakan dana pribadi tanpa melalui APBD tidak diperbolehkan. 2. **Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah** - Mengatur kewajiban dan kewenangan pemerintah daerah dalam hal pengelolaan anggaran dan pembangunan daerah. Pengeluaran daerah untuk pembangunan fasilitas umum harus melalui mekanisme penganggaran resmi. 3. **Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan** - Menyebutkan bahwa setiap tindakan administrasi pemerintah harus dilakukan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Jika pejabat menggunakan dana pribadi tanpa dasar hukum, hal ini dapat dianggap sebagai tindakan melampaui wewenang. Dengan kata lain, penggunaan dana pribadi oleh bupati atau pejabat publik lainnya dalam pembangunan infrastruktur bisa dikategorikan melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara, dan untuk pengelolaan dana pembangunan tetap harus melalui proses perencanaan dan penganggaran resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Walaikum salam warahmatullahi wabarakatu,😊
Mister, di soal nomor 2 ga ada keterangan kan kalo pak Agus sblmnya anggota DPR atau bukan.. 10:33
Makaaih bang,atas pembelajarannnya memudahkan kami belajar untuk ujian cpns,insya Allah❤😊
Wah mantap ini sekarang ada pembahasan twk nya. Karena saya nggak bisa membaca alias nggak bisa ngelihat jadi cuma bisa mendengarkan soalnya pas dibedah atau dibahas. Tapi ini sudah sangat membantu. Bismillah mudah-mudahan tahun ini rezeki saya bisa jadi CPNS. Wah kayaknya sering-sering upload pembahasan soal seperti ini bagus Pak. Lebih enak lagi nanti setelah cukup banyak pembahasannya dibuat dari 1 daftar urut di playlist.
Semoga membntu ya. Nntikan materi dan soal selanjutnya
Gak bisa baca dan ngeliat mksd nya buta mata nya ya?
@@AndoHeruKurniawan iyaa
Terus yg ngetik ini siapa?@@riztansemarangchanel7083
No 3 menurut saya lebih ke jujur sih.
Karna kalo dana pribadi atau meminjam terlalu besar uangnya.
Itu juga blom pas satu tahun masi hampir memasuki 1 tahun.
Sapa tau pas 1 tahun baru dananya cair😂
Kan kalo dia jujur ke masyrakat kan lebih bgus.
Menurut saya sih bgtu😂
Tepati janji memng masuk dalam nilai integritas tanggung jawab tapi menurut saya itu Masi terlalu luas kak.
Jujur lebih enak sih😅
Mohon di balas kak🙏
@@velixbulurditi1978iyaa kak lebih ke jujur deh kayaknya., Aku tadi milihnya yg A.
Mantap bnget pak ilmu nya..
Di tunggu materi selanjutnya
Ditunggu ya
Mantap Pak, Terimakasih banyak. Sangat membantu, Terimakasih banyak ilmu nya Pak. 🙏
Nantikan materi berikutnya
Mantapp bang penjelsan nya jelas dan mudah di pahami. Next tiu dan tkp juga bang
Siap ditunggu materi swlanjutnya
Buatkan playlist kak
MANTAAP PAK..DI TUNGGU LAGI SOAL NYA 🙏🙏🙏🙏
Yg no 3 kalau mencari pinjaman masuk akal KK,tapi kalau pakai dana pribadi sulit KK,nggk masuk akal KK pembuatan jembatan dana besar 😅
Hehehe kali aja kadesnya kaya sebelum jadi kades😂
Ini twk kak jangan di nalar sesuai kehidupan tapi di nalar sesuai soal aja😂
Mantap kak, sering sering bahas soa kaya gini lagi 😁👍🏻👍🏻
Siap next ya
Izin bertanya bang menurut abng soal SKD lebih sulit untuk yg formasi SMA atau S1 bang ? Mohon jawaban nya bang🙏🙏
Sama ngak ad bedanya
Pak agus hrus berobat bg
bang mau naya bang apakah bisa pakai surat kesehatan dari kota perantauan untuk mendaftar di daera tempat saya tingal bang mohon jawap bang
Bisa kk
No. 3 kenapa tidak A jujur saja ke masyarakat kalau dananya belum cair sikap integritas kan harus jujur
No. 3 lebih pas yang C sih soalnya berdasarkan soal Pak Robert udah nebar janji manis pas masa kampanye. Janji adalah utang, utang harus dibayar. Jadi kalo udah kepilih yah harus bertanggung jawab dong dengan semua janji-janjinya, sedangkan yang A lebih cocok kalo Pak Robert tidak memberikan janji dan kondisi saat itu anggarannya memang blm cair. Jadi pak Robert sebagai pemimpin harus jujur dengan kondisi yang sebenarnya biar masyarakat dapat mengerti tentang kondisi anggaran pembangunan jembatan.
@@bonaventura6375bkn berarti ingkar kan, cuman permslahan blm cair aja. Hrusnya bisa lebih terbuka ke msyarakat, nnti klo pinjam jatohnya kyak gimna
bang sya merantau di jogja dan mau ikut cpns apakah bisa saya memakai surat kesehatan dari rumasakit yang ada di kota jogja untuk mendaftar di daera saya di ntt bang
Bisa kok
Bang izin bertanya.... apakah aturan terkait pendaftarannya masih dengan aturan lama yg hanya bisa mendaftar 1 periode? Atau sudah ada aturan terbaru dari kementrian pan RB terbaru?
Msh nunggu yg terbaru
Soal 1.E
1.A
Bahas soal tiu analitis pak
Next ya