Mohon dishare online data status SLF bangunan publik Surabaya, supaya warga bisa membantu memantau dan lebih waspada jika berkunjung atau tinggal di area tersebut.
Untuk bangunan yg sdh slsai dibangun 3 tahun keatas dan digunakan (utk kantor), apakah masih perlu dilakukan test/pengujian mutu konstruksi, contohnya uji kuat tekan beton dgn hammer test
Manakah yang benar : 1. SLF terbit-Aman- mulai hunian 2. Mulai hunian - belum ada SLF - surat teguran, surat peringatan, surat peringatan lagi, lagi-lagi surat peringatan...
siang min, izin bertanya... 1. jika pada pendaftaran akun pertama kali di simbg sudah sesuai dan sudah bisa verifikasi ke email serta dapat log in di akun simbg, namun saat pengisian "lengkapi akun anda" alamat email pada data summary permohonan ada yg kurang lengkap, bagaimana cara mengubah alamat email di data summary permohonan tsb ya? 2. jika saya ingin penertiban slf gedung/pabrik industri, apakah perlu pengajuan permohonan pbg terlebih dahulu atau langsung ke tahap pengajuan permohonan slf saja? 3. jika jawaban point 2 semisalnya langsung pengajuan permohonan slf, namun ada kasus saya sudah terlanjur mengajukan permohonan pbg terlebih dahulu apakah permohonan pbg tsb bisa dibatalkan setelah pihak simbg ada memberikan informasi/umpan balik bahwa dokumen masih kurang lengkap? mohon jawaban & petunjuknya, terimakasih
Mohon agar penegakan SLF dilakukan terus menerus jangan menunggu ada kebakaran/kecelakaan. Nilai PBB bangunan cukup untuk menggaji karyawan khusus mengevaluasi SLF.
Ade kah agent pengurusan imb atau certificat agaimana care mengetahui resmi atau tidak agent itu ? karena banyak nya penipuan dan pernah tertipu untuk ini semua
Mohon maaf sebelumnya karena terlalu lama merespon. Kami menghimbau untuk pengurusan IMB dilakukan langsung melalui UPTSA maupun Kecamatan. Tidak ada status resmi atau tidak untuk agent atau biro jasa IMB lainnya. Oleh sebab itu untuk pengurusan IMB sudah dirancang sangat mudah yang bertujuan untuk menghindari praktik penipuan yang berkedok pengurusan IMB. Saran kami jika memang terkendala waktu, mungkin bisa meminta bantuan sanak saudara untuk melakukan pengurusan IMB dilengkapi dengan surat kuasa.
Sebetulnya sudah ada perusahaan yg bisa melakukan inspeksi gedung. Sebaiknya koordinasi dengan perusahaan tersebut. Untuk proses dokumentasi selanjutnya bisa minta pengarahan kepada team PTSP pemerintah setempat. Https://imb-slf.com
Alangkah baiknya jika belum ada SLF, bangunan apartemen benar2 tidak diijinkan beroperasi sesuai ketentuan ini. SLF harusnya dijadikan syarat serah terima unit apartemen. Berapa banyak bangunan apartemen yang BELUM memliki SLF tetapi sudah beroperasi? Siapakah yang mengijinkan? Siapakah yang bertanggung jawab jika terjadi "kecelakaan meninggal" akibat bangunan belum memenuhi SLF?.
sebelumnya mohon maaf atas lamanya balasan dari kami. Sesuai dengan batas minimum kategori bangunan yang memerlukan SLF ialah bangunan diatas 2 lantai dengan luas 500 m2, sehingga untuk deskripsi bangunan diatas tidak termasuk dalam kategori bangunan yang memerlukan SLF. Terima kasih
Mohon dishare online data status SLF bangunan publik Surabaya, supaya warga bisa membantu memantau dan lebih waspada jika berkunjung atau tinggal di area tersebut.
Untuk bangunan yg sdh slsai dibangun 3 tahun keatas dan digunakan (utk kantor), apakah masih perlu dilakukan test/pengujian mutu konstruksi, contohnya uji kuat tekan beton dgn hammer test
Mau tanya ka... Bisakah izin usaha nya terlebih dahulu . ketika Slf belum terbit
Apakah sertifikat laik fungsi (SLF) dan Izin layak huni (ILH) berbeda? Jika berbeda apa perbedaannya?
Bisakah bikin imb smasih berupa petok
Manakah yang benar :
1. SLF terbit-Aman- mulai hunian
2. Mulai hunian - belum ada SLF - surat teguran, surat peringatan, surat peringatan lagi, lagi-lagi surat peringatan...
siang min, izin bertanya...
1. jika pada pendaftaran akun pertama kali di simbg sudah sesuai dan sudah bisa verifikasi ke email serta dapat log in di akun simbg, namun saat pengisian "lengkapi akun anda" alamat email pada data summary permohonan ada yg kurang lengkap, bagaimana cara mengubah alamat email di data summary permohonan tsb ya?
2. jika saya ingin penertiban slf gedung/pabrik industri, apakah perlu pengajuan permohonan pbg terlebih dahulu atau langsung ke tahap pengajuan permohonan slf saja?
3. jika jawaban point 2 semisalnya langsung pengajuan permohonan slf, namun ada kasus saya sudah terlanjur mengajukan permohonan pbg terlebih dahulu apakah permohonan pbg tsb bisa dibatalkan setelah pihak simbg ada memberikan informasi/umpan balik bahwa dokumen masih kurang lengkap?
mohon jawaban & petunjuknya, terimakasih
Mohon agar penegakan SLF dilakukan terus menerus jangan menunggu ada kebakaran/kecelakaan.
Nilai PBB bangunan cukup untuk menggaji karyawan khusus mengevaluasi SLF.
Ade kah agent pengurusan imb atau certificat agaimana care mengetahui resmi atau tidak agent itu ? karena banyak nya penipuan dan pernah tertipu untuk ini semua
Mohon maaf sebelumnya karena terlalu lama merespon. Kami menghimbau untuk pengurusan IMB dilakukan langsung melalui UPTSA maupun Kecamatan. Tidak ada status resmi atau tidak untuk agent atau biro jasa IMB lainnya. Oleh sebab itu untuk pengurusan IMB sudah dirancang sangat mudah yang bertujuan untuk menghindari praktik penipuan yang berkedok pengurusan IMB. Saran kami jika memang terkendala waktu, mungkin bisa meminta bantuan sanak saudara untuk melakukan pengurusan IMB dilengkapi dengan surat kuasa.
Sebetulnya sudah ada perusahaan yg bisa melakukan inspeksi gedung. Sebaiknya koordinasi dengan perusahaan tersebut. Untuk proses dokumentasi selanjutnya bisa minta pengarahan kepada team PTSP pemerintah setempat.
Https://imb-slf.com
Kalau gedung sudah dimanfaatkan bagaimana
Slf bisa diajukan untuk bangunan eksisting, hanya perlu dilakukan kajian teknis oleh tenaga ahli dari konsultan, kami bisa membantu pengurusan slf.
Alangkah baiknya jika belum ada SLF, bangunan apartemen benar2 tidak diijinkan beroperasi sesuai ketentuan ini.
SLF harusnya dijadikan syarat serah terima unit apartemen.
Berapa banyak bangunan apartemen yang BELUM memliki SLF tetapi sudah beroperasi? Siapakah yang mengijinkan? Siapakah yang bertanggung jawab jika terjadi "kecelakaan meninggal" akibat bangunan belum memenuhi SLF?.
Mohon info, kalau bangunan 2 lantai dengan luas 600 m2 apakah masuk kategori wajib slf?
sebelumnya mohon maaf atas lamanya balasan dari kami. Sesuai dengan batas minimum kategori bangunan yang memerlukan SLF ialah bangunan diatas 2 lantai dengan luas 500 m2, sehingga untuk deskripsi bangunan diatas tidak termasuk dalam kategori bangunan yang memerlukan SLF. Terima kasih
Bunyi atas aturan itu terdapat di aturan ya mana ya?