TUTORIAL CARA MUDAH PENERBITAN SERTIFIKAT STANDAR PERIZINAN BERUSAHA DI OSS RBA
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 2 มิ.ย. 2022
- PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, mengamanatkan Pemerintah Pusat agar menciptakan sistem perizinan terpadu sebagai upaya untuk mempermudah perizinan berusaha.
Pada PP Nomor 5 Tahun 2021, terdapat empat sertifikat standar perizinan berusaha susbektor jasa konstruksi, yaitu lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Sertifikasi Badan Usaha (SBU), dan Sertifikasi Kerja (SKK) subsektor Jasa Konstruksi.
Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
Nah, Channel gabpkin mencoba hadir untuk membantu pelaku usaha jasa konstruksi dalam hal untuk mendapatkan SBU Kontruksi melalui layanan informasi, konsultasi dan Bimbingan Teknis melaui Admin Asosiasi GABPKIN ( Gabungan Pengusaha Kontraktor Indonesia ) dalam upaya bagaimana pelaku usaha konstruksi dapat memproses perizinan berusaha pada situs atau laman OSS Berbasis Resiko ini.
salah satu Bimbingan Teknis yang kami lakukan adalah Tutorial Cara Mudah Pengisian Formulir SBU Konstrksi di portal PUPR.
• Video
Silahkan saksikan Tutorialnya.
Layanan Pengajuan SBU Konstruksi via Asosiasi GABPKIN dapat menghubungi :
WA 081316885891
Bang Roni
#tutorial
#konsultasi
#layanansbu - วิทยาศาสตร์และเทคโนโลยี
Barakallah....
Nyimak lagi pak
terimaksih sudah menyimak
Hadir pak
Makasih selalu hadir
Ijin pak klw SS sdh terverifikasi, kenapa pas cetak NIB statusnya blm terverifikasi, mhon solusi
Pak maaf mau bertanya kalo SBU Kita yg lama masih aktif bisa langsung di upload untuk pemenuhan sertifkat standar kan ya ? Gk udah mengajukan SBU di PB-UMKU lagi ?
Bisa
ijin bertanya pak, apakah jika sertifikat standar masih proses verifikasi dapat digunakan dalam tender proyek?
Bisa, bila sudah terbit SBU PB UMKU
KBLI sudah terbit NIB berdasarkan OSS, udah ada sertifikat standar juga
. Tapi ada KBLI dengan skala menengah tinggi yang harus diverifikasi oleh kementerian/lembaga terkait
Dokumen untuk verifikasi sudah di submit dari 2 bulan lebih tapi statusnya saat ini masih menunggu verifikasi
Kbli 50133
Itu harus bagaimana ya? Apakah ke dinas perhubungan kah?
Kak dokumen yg diupload apa?
Pak, izin bertanya. Apa yg kita lakukan setelah status pemenuhan nya adalah menunggu verifikasi persyaratan
biasanya 5 hari terbit otomatis
Jika terdapat double input, apakah modal dihitung jadi 2 atau 1? Jika ya, bagaimana cara menghapus nya?
delete bagian yg kedua
SY LG PROSES 3 KBLI tp untuk kbli ketiga kebetulan plg bawah koktidakmuncultulisan CETAK SERTIPIKAT STANDAR padahal sdh sy isi lengkap sedang dua lainnya muncul
tolong yg bisa jawab ksh jawaban ya.terima kasih
Bisa jadi KBLi tersebut tidak ada SS nya
Kalau kelewat proses pemenuhan persyarata bagaimana bang? mohon solusinya. suskses selalu
BUKA DI MENU PEMENUHAN PERSYARATAN, LALU PEMENUHI PERSYARATAN YANG DIMINTA/DISYARATKAN UNTUK DIUPLOAD
Mohon ijin
berapa lama sertifikat standar terverifikasi setelah pemenuhan persyaratan terpenuhi/upload ?
DIUPLOAD DULU. Untuk waktu berapa lama, masih belum tentu waktunya.
Upload sudah
Mohon ijin bertanya pak
Apakah Persyaratan SBU PB UMKU untuk tenaga personil PJBU,PJT,PJSK harus menggunakan SKA semua?
@@jeydestroy2634 iya pak, masing2 SBU perbidang harus punya tenaga ahli nya juga/SKA
Mau tanya kak, kalau status perizinan nya dilanjutkan di sistem K/L gimana yaa kak?
ARTINYA data sudah terkirim ke K/L
pak mau tanya untuk merubah jenis proyek pendukung menjadi proyek utama bagaimana yah pak kebetulan kode KBLInya 49431 kegiatan usahanya angkutan barang umum
ubah data usaha di menu perizinan berusaha
Pak mo tanya mengenai Sertifikat Standar, ada yg bilang agar Sertifikat Standar dapat dicetak tanpa menunggu verifikasi persyaratan PKPLH yaitu pada saat pengisian Dokumen Lingkungan pada pertanyaan Apakah untuk kegiatan usaha ini Anda suah memiliki persetujuan lingkungan maka dijawab Sudah walaupun blum memiliki. apakah itu benar?
Ya memang bisa di ccetak dengan status "blm terverifikasi"..
Dari situ kita harus verifikasi dengan pemenuhan syaratnya.
Kak apakah SS nya sudah terverifikasi dan sudah bisa terbit ? trus berapa lama agar SS terverifikasi ?
untuk konstruksi belum ada informasi berapa lama akan terbit
Sudah 2 bulan menunggu tak kunjung dtg SS nya...sttsnya masih belum terverifikasi 😁
kk mau tnya, total biaya keseluruhan untuk pembuatan SBU sekitar berapa ya ?
hubungi via no wa saja @yose bandang
@@ChannelGabpkinberapa nomer kontaknya
izin nanya pak, punya saya wajib upload dokumen
1. Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri.
2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.
ini di upload dokumen apa ya Pak? ataukah hanya perlu upload dokumen pernyataan mandiri?
mohon arahannya.
Upload sesuai prosedur prsyaratan yang diminta/dibutuhkan saja
@@ChannelGabpkin tapi dokumennya tidak ada pak?
@@amienrivana udah ketemu ga bang? Jadinya upload dokumen apa?
Sama bang aku juga gitu, yg diupload dokumen apa ya bang?
Kak kalau pemuhanan syarat sudah terverifikasi tapi kenapa status berizinan ss belum terverifikasi?
Kemungkinan belum diverifikasi oleh lembaga PUPR
@@ChannelGabpkin biasa nya berapa hari terverifikasiny
Standar pemenuhan persyaratan saat ini akan Disetujui secara otomatis oleh sistem OSS (fiktif positif) berdasarkan Pasal 175 angka 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Kalau sttusnya gini, kenapa di NIB stattus keterangannya sprti ini ya ? Kapan untuk bisa berubah jadi terverifikasi @@ChannelGabpkin
Pak boleh gak belajar ke Bapak soal OSS?
assalamualaikum bang, mau tanya, izin efektif apakah masih keluar?
Tidak lagi
kalau sertifikat standar belum terverifikasi itu harus gimana ya
padahal sudah pengaduan ke oss sudah lengkap semua
tinggal dari kementerian pupr
huhu
coba cek dipelacakan, mungkin ada persyaratan lain
@@ChannelGabpkin sudah lengap pak sampai udah lapor sana sini
@@user-em7pg1wy8k Saat ini bila memeang belum terbit, bila diperlukan screenshoot pada menu PEMENUHAN PERSYARATAN tulisan MENUNGGU VERIFIKASI PERSYARATAN. Memang saat ini server nya masih maintenance
Mengapa punya saya tidak ada pilihan untuk sertifikat standart ya?
mungkin salah in put data usaha
SS sudah terverifikasi, tapi kenapa menu cetak Sertifikat Standar nggak ada ya?
Sama kak, punya sy juga kaya gitu, pdhal sdh terverifikasi
@@ainatalita28 apa skrng sudah ter verifikasi,kasus hampir sama kita lihat
Berapa lama proses verifikasi oleh oss
Apa skrng udah terverifikasi
bisa di arahakan saya untuk pengisian..
bisa
Kok gk terverifikasi dah upload syarat tapi lamaaaaa
Iya, lama
Punya kami dah sesuai video tapi tidak muncul usaha anda menangah berbasis resiko tinggi
COBA SESUAIKAN SKALA USAHA DENGAN NILAI INVESTASINYA. BILA INVESTASI DI BAWAH 5 MIYAR, SKALA USAHA UMK, BILA LEBIH 5 MILYAR, SKALA JADI NON UMK.
Izin tanya bg
Bagaimana cara pencabutan atau pembatalan kbli kontruksi yg belum terevikasi ya ?
Tolong dijawab bg
bisa minta kontaknya pak.
silahkan hub. kontak admin. itu no kontaknya @gerard ted
Minta nomer hp nya.