[FULL] Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka TPPU Judi Online Terkait Hotel Arrus Semarang
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 11 ก.พ. 2025
- JAKARTA, KOMPASTV - Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf sampaikan 2 tersangka yang ditetapkan terkait tindak pidana pencucian uang judi online.
“Alhamdulillah, dari pengungkapan ini, hari ini saya sampaikan bahwa kita sudah menetapkan tersangka. Yang pertama korporasi, yaitu PT AJP, yang berkantor di Hotel Aruss, juga di Semarang. Kemudian tersangka yang kedua adalah FH,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf, Kamis (16/1/2025).
Keduanya sudah memenuhi alat bukti yang sah dan telah ditetapkan jadi tersangka.
"Terkait masalah modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka ini adalah korporasi yang menampung uang dari rekening FH yang digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss yang ada di Semarang dan mengelola hotel itu sendiri dan hasilnya kembali kepada PT AJP," jelasnya.
Adapun dana pembangunan Hotel Aruss diduga berasal dari hasil keuntungan pengelolaan beberapa situs judi online.
Polisi pun memamerkan Uang Rp 103, 2 M Diduga Hasil Pencucian Uang Hotel Aruss Semarang.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Galih
#breakingnews #bareskrimpolri #pencucianuang #judol #polri
Sahabat KompasTV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel TH-cam KompasTV, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di www.kompas.tv/.... Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube KompasTV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv
Media sosial KompasTV:
Facebook: / kompastv
Instagram: / kompastv
Twitter: / kompastv
TikTok: / kompastvnews