Kejari OKU | Penetapan 2 Tersangka TIPIKOR Kadis & Bendahara BPBD Tahun Anggaran 2022

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 17 ต.ค. 2024
  • Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu melalui Seksi Tindak Pidana Khusus, melakukan Penetapan dan Penahan kepada Tersangka tersebut berinisial AK (yang merupakan kepala BPBD Kab. OKU periode Tahun 2022 yang sekarang menjabat sebagai kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. OKU) dan Saudara Inisial J (yang merupakan Bendahara pada BPDB Kab. OKU tahun 2022).
    Bahwa pada tahun 2022 kedua tersangka diduga kuat secara Bersama sama telah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Anggaran BPBD Tahun 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah Kab. OKU.
    Bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga kuat dilakukan dengan cara menyelewengkan penggunaan anggaran baik yang dilakukan secara Fiktif maupun kegiatan yang tidak dilengkapi atau didukung dengan Laporan Pertanggung Jawaban yang sah yang masuk dalam Sub Kegiatan Belja Operasi dan Sub Belanja Barang dan Jasa (DPA BPBD Tahun 2022).

ความคิดเห็น •