Kawasan Berikat - Bab 2 - Pemasukan dan Pengeluaran Barang

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 7 ก.พ. 2025
  • Untuk mendapatkan informasi seminar, pelatihan dan update peraturan-peraturan terbaru, ikuti Sosial media kami di:
    Fanpage: / cbminstitute
    Instagram: / institutecbm
    Linkedin: / cbm-institute
    Terima Kasih, Semoga bermanfaat,
    CBM Institute
    HP : 0813083778383
    Telp kantor : 021-22896844
    info@cbm-institute.id
    Cendekia Bina Madani Group (CBM) Group
    Ruko Kalimalang Square (KS-2),
    Jl. Kalimalang Raya No.6E, Duren Sawit,
    Jakarta Timur, 13440

ความคิดเห็น • 12

  • @resepmasakansimple4579
    @resepmasakansimple4579 9 หลายเดือนก่อน

    Pak, izin bertanya. Apabila kawasan berikat berada pada KEK, kepabean ekpor impor yang dipakai yang mana ? Kemudian, apakah ada perbedaan prosedur pemasukan dan pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP dan KB ke TLDDP ?

  • @taufieck_l7650
    @taufieck_l7650 ปีที่แล้ว +1

    Assalamualaikum,,pak mau tnya PT A Kawaaan berikat,jika ada penjualan scrab dengan exbc 4.0 ( pembelian lokal ) di jual dengan 41 itu harus bayar pajak atas PPN dalam negeri Ndak y,

  • @ryokarniawan3277
    @ryokarniawan3277 3 ปีที่แล้ว +1

    Keren 👍

  • @anthonygunawan0514
    @anthonygunawan0514 2 ปีที่แล้ว

    Hallo pak saya mu bertanya mengenai pembatasan jual lokal pada PMK 31 2020 apakah masih berjalan atau sudah di cabut ya pada saat ini

  • @elissaindi1160
    @elissaindi1160 3 ปีที่แล้ว +1

    Pak ijin bertanya, tadi bapak mengambil contoh semisal garmen yang diekspor mendapatkan penolakan di negara tujuan, kemudian direimpor ke Indonesia dengan tujuan dimasukan ke KB, dari penjelasan video mendapatkan fasilitas penangguhan, sedangkan apabila diimpor bc 2.0 mendapatkan fasilitas pembebasan. Yang mau saya tanyakan apabila barang nantinya dikeluarkan dari KB tetap terutang bea masuk pak? Dan apakah bisa diajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan sama halnya apabila menggunakan bc 2.0 tadi

    • @CBMInstitute
      @CBMInstitute  3 ปีที่แล้ว +1

      Apabila pengeluaarannya ke TLDDp, akan dikenakan BM dan PDRI.

  • @adacadav
    @adacadav 3 ปีที่แล้ว +1

    pak izin bertanya, apakah kalo barang impor masuk ke Kawasan Berikat (BC 2.3) dan barang tersebut terkena lartas pembatasan apakah belum diberlakukan terkait pembatasan ataukah harus di penuhi dulu lartasnya baru bisa masuk ke Kawasan Berikat?🙏 soalnya saya kerja di PJT bagian input data BC 2.3 gak pernah input dokumen lartas jadi gak tau di posisi sebagai importirnya itu bagaimana🤔🙏

    • @CBMInstitute
      @CBMInstitute  3 ปีที่แล้ว +1

      Lartas belum berlaku pada saat pemasukan barang ke KB

    • @adacadav
      @adacadav 3 ปีที่แล้ว +1

      @@CBMInstitute kalau sudah jadi terus barangnya di ekspor lartasnya di penuhi gak pak?🙏 atau gak perlu juga

    • @CBMInstitute
      @CBMInstitute  3 ปีที่แล้ว +1

      @@adacadav tidak perlu, yg diekspor kan barang hasil produksi

    • @adacadav
      @adacadav 3 ปีที่แล้ว +2

      @@CBMInstitute oh berarti kalo hasil produksinya di jual ke lokal baru di berlakukan ketentuan lartasnya harus di penuhi ya pak?🙏

    • @CBMInstitute
      @CBMInstitute  3 ปีที่แล้ว +2

      @@adacadav ya..betul