Ijin bertanya bang' Peta bidang tanah saya di sertifikat berbeda ukuran luasnya dengan di luas fisik nya di lapangan, setelah saya bermohon ke BPN untuk di lakukan pengembalian batas' setelah dilakukan pengukuran oleh BPN bawa benar luas tanah kami berkurang' dimana yang sebenarnya saya merasa sebab dari berkurang nya tanah saya itu akibat dari tetangga sebelah kiri saya yang memindahkan patok batas tanah saya, ternyata setelah dilakukan oleh BPN dan dinyatakan tanah saya berkurang nya dari sebelah kanan' dengan kata lain bahwa tetangga sebelah kanan saya yang mengambil sebagian dari pada tanah saya' Jujur saya agak ragu dengan Orang BPN nya' seperti nya mereka melindungi tetangga saya yang sebelah kanan' terbukti sewaktu di lakukan pengukuran pengembalian batas tersebut di atas, Luas tanah/lebar tanah bagian depan tetangga kiri saya yang tadi nya di sertifikat ukuran nya hanya 9 Meter pas' malah menjadi lebih 73 cm. Mohon pencerahan Pak 🙏
Salah satu Prinsip pengukuran bidang, untuk penerbitan sertipikat tanah adalah asas kontradiktur delimitasi. Dimana patok yg terpasang adalah wewenang pemegang hak atas tanah dan d sepakati tetangga yg berbatasan. Tentunya BPN hanya mengukur sesuai batas yg terpasang, ketika dilakukan pengembalian bataspun mengacu pada arsip data (GU) pada waktu pengukuran untuk penerbitan sertipikatnya.
Swun ilmune..sgt bermanfaat
Ijin bertanya bang' Peta bidang tanah saya di sertifikat berbeda ukuran luasnya dengan di luas fisik nya di lapangan, setelah saya bermohon ke BPN untuk di lakukan pengembalian batas' setelah dilakukan pengukuran oleh BPN bawa benar luas tanah kami berkurang' dimana yang sebenarnya saya merasa sebab dari berkurang nya tanah saya itu akibat dari tetangga sebelah kiri saya yang memindahkan patok batas tanah saya, ternyata setelah dilakukan oleh BPN dan dinyatakan tanah saya berkurang nya dari sebelah kanan' dengan kata lain bahwa tetangga sebelah kanan saya yang mengambil sebagian dari pada tanah saya' Jujur saya agak ragu dengan Orang BPN nya' seperti nya mereka melindungi tetangga saya yang sebelah kanan' terbukti sewaktu di lakukan pengukuran pengembalian batas tersebut di atas, Luas tanah/lebar tanah bagian depan tetangga kiri saya yang tadi nya di sertifikat ukuran nya hanya 9 Meter pas' malah menjadi lebih 73 cm. Mohon pencerahan Pak 🙏
Salah satu Prinsip pengukuran bidang, untuk penerbitan sertipikat tanah adalah asas kontradiktur delimitasi. Dimana patok yg terpasang adalah wewenang pemegang hak atas tanah dan d sepakati tetangga yg berbatasan. Tentunya BPN hanya mengukur sesuai batas yg terpasang, ketika dilakukan pengembalian bataspun mengacu pada arsip data (GU) pada waktu pengukuran untuk penerbitan sertipikatnya.