UU No 16 Tahun 1997 tentang Statistik (BAB I Ketentuan Umum)

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 19 มิ.ย. 2022
  • 1. Statistik adalah data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian,
    dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam
    penyelenggaraan statistik.
    2. Data adalah informasi yang berupa angka tentang karakteristik (ciri-ciri khusus) suatu
    populasi.
    3. Sistem Statistik Nasional adalah suatu tatanan yang terdiri atas unsur-unsur yang secara
    teratur saling berkaitan, sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan statistik.
    4. Kegiatan statistik adalah tindakan yang meliputi upaya penyediaan dan penyebarluasan
    data, upaya pengembangan ilmu statistik, dan upaya yang mengarah pada berkembangnya
    Sistem Statistik Nasional.
    5. Statistik dasar adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat
    luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral,
    berskala nasional, makro, dan yang penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab Badan.
    6. Statistik sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi
    kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan
    pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan.
    7. Statistik khusus adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan
    spesifik dunia usaha, pendidikan, sosial budaya, dan kepentingan lain dalam kehidupan
    masyarakat, yang penyelenggaraannya dilakukan oleh lembaga, organisasi, perorangan,
    dan atau unsur masyarakat lainnya.
    8. Sensus adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan semua unit
    populasi di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk memperoleh karakteristik suatu
    populasi pada saat tertentu.
    9. Survei adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan sampel untuk
    memperkirakan karakteristik suatu populasi pada saat tertentu.
    10. Kompilasi produk administrasi adalah cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan
    analisis data yang didasarkan pada catatan administrasi yang ada pada pemerintah dan
    atau masyarakat.
    11. Badan adalah Badan Pusat Statistik.
    12. Populasi adalah keseluruhan unit yang menjadi objek kegiatan statistik baik yang berupa
    instansi pemerintah, lembaga, organisasi, orang, benda maupun objek lainnya.
    13. Sampel adalah sebagian unit populasi yang menjadi objek penelitian untuk memperkirakan
    karakteristik suatu populasi.
    14. Sinopsis adalah suatu ikhtisar penyelenggaraan statistik.
    15. Penyelenggara kegiatan statistik adalah instansi pemerintah, lembaga, organisasi,
    perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya.
    16. Petugas statistik adalah orang yang diberi tugas oleh penyelenggara kegiatan statistik
    untuk melaksanakan pengumpulan data, baik melalui wawancara, pengukuran, maupun
    cara lain terhadap objek kegiatan statistik.
    17. Responden adalah instansi pemerintah, lembaga, organisasi, orang, dan atau unsur
    masyarakat lainnya yang ditentukan sebagai objek kegiatan statistik.

ความคิดเห็น •