pertanyaannya, kalau punya anak 8 orang dengan pendapatan 100jt/tahun, diakhir tahun punya hutang buat biaya kuliah anak, apa 100jt tersebit dikenai zakat ??
“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (Qs. Al Baqarah: 219) Makna al afwu (dalam ayat tersebut-red), adalah harta yang telah melebihi kebutuhan. Oleh karena itu, Islam menetapkan nishab sebagai ukuran kekayaan seseorang. Syarat-syarat nishab 1. Harta tersebut di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian. 2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab dengan dalil hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani) Wallahu a'lam
Pak ustadz mau tanya sawit Saya masih Pertama berbuah/buah Pasir. Hasilnya sudah 700kg. Hanya saja uang nya masih di gunakan untuk perawatan sawit tersebut. Apakah saya sudah wajib membakar Zakat mal
uang yang di hasilkan dari sawit, lalu habis di gunakan, itu termasuk di hitung nisabnya? kalau zakat ternak kambing 40 ekor bertahan 1 tahun atau haul, mka wajib zakat. kalau di pertengah tahun mati 5 ekor, tinggal 35 ekor maka belum wajib zakat mal. ini hukum bukan hukum akal.
@@semuaadatanggungjawabnya1569 iya, jadi rumus pengeluaran zakat pertanian adalah:... Hasil panen{ × }harga kg{ - }biaya operasional(ongkos kerja, pupuk, pertisida).....kalau hasil akhirnya kurang lebih 653kg maka wajib dikeluarkan zakatnya🙏🙏
pertanyaannya, kalau punya anak 8 orang dengan pendapatan 100jt/tahun, diakhir tahun punya hutang buat biaya kuliah anak, apa 100jt tersebit dikenai zakat ??
“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (Qs. Al Baqarah: 219)
Makna al afwu (dalam ayat tersebut-red), adalah harta yang telah melebihi kebutuhan. Oleh karena itu, Islam menetapkan nishab sebagai ukuran kekayaan seseorang.
Syarat-syarat nishab
1. Harta tersebut di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.
2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab dengan dalil hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani)
Wallahu a'lam
Kulit manis ko panen sekali 15 thn, jadi ba a zakat e ustadz... tolong buek an vidio ngitung e ustadz
Di kmpng kalo jual kulit manis verbidang bisa sampai 300 jt ustaz
Pak ustadz mau tanya sawit Saya masih Pertama berbuah/buah Pasir. Hasilnya sudah 700kg. Hanya saja uang nya masih di gunakan untuk perawatan sawit tersebut. Apakah saya sudah wajib membakar Zakat mal
Bagai mana zakat jagong
Jagung termasuk makanan pokok
uang yang di hasilkan dari sawit, lalu habis di gunakan, itu termasuk di hitung nisabnya?
kalau zakat ternak kambing 40 ekor bertahan 1 tahun atau haul, mka wajib zakat.
kalau di pertengah tahun mati 5 ekor, tinggal 35 ekor maka belum wajib zakat mal.
ini hukum bukan hukum akal.
apakah zakat sawit itu harus dipotong biaya pupuk dan biaya panen dulu baru dihitung wajib zakatnya pak ? trims
@@semuaadatanggungjawabnya1569 iya, jadi rumus pengeluaran zakat pertanian adalah:... Hasil panen{ × }harga kg{ - }biaya operasional(ongkos kerja, pupuk, pertisida).....kalau hasil akhirnya kurang lebih 653kg maka wajib dikeluarkan zakatnya🙏🙏