IKLAN LAYANAN MASYARAKAT : PENUHI HAK ANAK DENGAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 11 ม.ค. 2025
  • Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta memberikan perlindungan sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
    Dindukcapil Kota Pekalongan bekerja sama dengan lembaga KB / PAUD / TK se-Kota Pekalongan untuk pengajuan KIA secara kolektif. Cukup lengkapi persyaratannya dan serahkan ke lembaga tersebut di atas. Gampang banget kan? Yuk segera urus pembuatan KIA!

ความคิดเห็น • 1