Sejarah Perjalanan Haji Indonesia di Zaman Kolonial Belanda

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 27 ส.ค. 2024
  • Ibadah Haji adalah ziarah Islam tahunan ke Mekkah, kota suci umat Islam, dan kewajiban wajib bagi umat Islam yang harus dilakukan setidaknya sekali seumur hidup mereka oleh semua orang Muslim dewasa yang secara fisik dan finansial mampu melakukan perjalanan, dan dapat mendukung keluarga mereka selama ketidakhadiran mereka. Ini adalah salah satu dari lima Rukun Islam ; di samping Syahadat, Salat, Zakat, dan berpuasa pada bulan Ramadhan.
    Haji adalah pertemuan tahunan terbesar orang-orang di dunia. Keadaan yang secara fisik dan finansial mampu melakukan ibadah haji disebut istita'ah, dan seorang Muslim yang memenuhi syarat ini disebut mustati. Haji adalah demonstrasi solidaritas orang-orang Muslim, dan ketundukan mereka kepada Allah SWT, kata Haji berarti "berniat melakukan perjalanan", yang berkonotasi baik tindakan luar dari perjalanan dan tindakan ke dalam niat.
    penasaran dengan cerita selengkapnya ? Tonton videonya sampai selesai.
    For business inquiries please contact : andiyadriamsyah@gmail.com
    #ibadahhaji #islam #zamankolonial #hajiindonesia
    ====================================
    CATATAN : GAMBAR HANYALAH ILUSTRASI
    ====================================
    Follow beberapa media sosial kami di:
    👉 Facebook :
    👉 Twitter :
    👉 Instagram :
    👉 TikTok : / diminati_official
    Diminati Official menyajikan informasi berupa kumpulan kejadian dan fakta di balik peristiwa sejarah, biografi tokoh, mitologi, legenda, cerita rakyat, cerita misteri dan peristiwa tren/viral, unik serta aneh di dunia. Konten ini adalah konten yang memiliki komentar orisinal dan sarat nilai pendidikan. Video kompilasi ini telah melewati berbagai riset dan pengolahan data berupa foto, video dan berita dari berbagai sumber yang dikemas dengan cara hitung mundur dan atau acak.
    ====================================
    Music Title : There Was A Time
    Music by : Scoot Buckley • There Was A Time - Sco...
    Music Promoted by Audio Library : / audiolibrary-channel
    ====================================
    For copyright matters please contact us at :
    andiyadriamsyah@gmail.com
    Disclaimer - Some contents are used for educational purpose under fair use. Copyright Disclaimer Under Section 107 of the Copyright Act 1976, allowance is made for "fair use" for purposes such as criticism, comment, news reporting, teaching, scholarship, and research. Fair use is a use permitted by copyright statute that might otherwise be infringing. Non-profit, educational or personal use tips the balance in favor of fair use.
    Terima kasih sudah menonton, Like, Follow dan subscribe anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.

ความคิดเห็น • 80