Pak mau tanya, jika perusahaan bayar gaji karyawan secara full misal 7 juta secara full lewat rek perusahaan. Saat setor dan lapor pajak, perusahaan bayar lewat kantor pos, dan dananya diambil dari gaji yg sudah dikasih full ke karyawan. Alias ambil cash ke karyawan sesuai perhitungan PPh 21 karyawan tsb. Apakah hal tersebut boleh dilakukan?
untuk teknisnya dibolehkan , cuma agak berisiko jika diperiksa, kalo tidak diperiksa aman krn untuk pemeriksaan yg dicek cek dokumen dan cek arus barang/arus uang(transfer). Sebaiknya lebih aman jumlah yg dibayarkan atau ditransfer adalah jumlah yg telah dipotong pajak
link untuk dowload kertas kerja penghitungan PPh 21 : docs.google.com/spreadsheets/d/1wZAUtFbKji0po8D7khVA2U-34ERWIrO8/edit?usp=drive_link&ouid=102505538751336765760&rtpof=true&sd=true
Sangat membantu sekali, terimakasih pak. semoga channel terus berkembang.
ok
salam kenal, mau tanya pak ini untuk PNS atau pegawai swasta
.
Pak mau tanya, jika perusahaan bayar gaji karyawan secara full misal 7 juta secara full lewat rek perusahaan. Saat setor dan lapor pajak, perusahaan bayar lewat kantor pos, dan dananya diambil dari gaji yg sudah dikasih full ke karyawan. Alias ambil cash ke karyawan sesuai perhitungan PPh 21 karyawan tsb. Apakah hal tersebut boleh dilakukan?
untuk teknisnya dibolehkan , cuma agak berisiko jika diperiksa, kalo tidak diperiksa aman krn untuk pemeriksaan yg dicek cek dokumen dan cek arus barang/arus uang(transfer). Sebaiknya lebih aman jumlah yg dibayarkan atau ditransfer adalah jumlah yg telah dipotong pajak
@@pahampajak baik terimakasih pak
link untuk dowload kertas kerja penghitungan PPh 21 : docs.google.com/spreadsheets/d/1wZAUtFbKji0po8D7khVA2U-34ERWIrO8/edit?usp=drive_link&ouid=102505538751336765760&rtpof=true&sd=true