SERBA SERBI PERNIKAHAN : FAEDAH HUKUM MAHRAM DAN NIKAH YANG DIHARAMKAN - Ustadz Abu Yahya Badrusalam

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 7 ก.ย. 2024
  • SERBA SERBI PERNIKAHAN : FAEDAH HUKUM MAHRAM DAN NIKAH YANG DIHARAMKAN
    Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc
    Faedah menikah
    - Mempraktekkan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala
    - Menyalurkan syahwat sehingga kita bisa menundukkan pandangan
    - Menjaga kemaluan dan menjaga kehormatan para wanita
    - Mencegah tersebarnya perzinahan
    - Memperbanyak keturunan
    - Mendapatkan pahala yang banyak
    - Mencintai apa yang dicintai Rasulullah
    - Mendapatkan keturunan
    - Mengikat cinta dan kasih sayang
    Hukum menikah
    - Wajib
    - Mustahab sunnah (jumhur ulama)
    - Menikah disesuaikan dengan keadaan (wajib, sunnah, haram, makruh)
    Mahram (orang yang haram dinikahi)
    1. Mahram yang bersifat selama-lamanya
    - Mahram karena nasab
    - Mahram karena adanya pernikahan
    - Mahram karena adanya susuan
    2. Mahram yang bersifat sementara waktu saja
    Nikah-nikah yang diharamkan dalam syariat
    - Nikah syighar
    - Nikah mihallil
    - Nikah muth’ah
    - Menikah dengan niat mentalak
    Sifat-sifat seseorang yang hendaknya kita nikahi
    - Bagus agama dan akhlaknya
    - Punya kasih sayang
    - Dahulukan perawan
    - Yang punya peranakan subur
    - Sekufu
    #religion #ceramah #kajianislam #dakwahsunnah #ustadzabuyahyabadrusalam

ความคิดเห็น •