Mohon maaf Kyai, tulisan ini copas, namun telah saya cek di kitab asli Mbah Sholeh Darat tentang hukum sesajen Dalam kitab beliau yang bertema “Majmu’ah Syar’iyah” dengan tulisan huruf Arab pegon bahasa Jawa, Mbah Shaleh Darat menjelaskan, yang terjemahannya adalah sebagai berikut : “Dan macamnya murtad yang no 3, adalah murtad secara perbuatan dan pakaian, seperti sujud kepada berhala, atau merawat danyangan parahiyangan, dengan menyediakan makanan pada tempat dupa, atau di persawahan, atau di mana saja tempat yang di sangka ada jin/dedemitnya, lalu di berikan sesajen agar demitnya memberikan berkah, atau menolak bahaya. Semua hal itu menyebabkan kekufuran. Tidak disebutkan di sana apakah diyakini sebagai budaya ataukah qurbatan.
Sehat terus, panjang umur pak kiyai... Kita masih butuh cahaya penerang umat seperti anda
Semoga Bermanfaat
Nyimak pak kyai
Ijin Derek Ngaos, kyai..
Mohon maaf Kyai, tulisan ini copas, namun telah saya cek di kitab asli Mbah Sholeh Darat tentang hukum sesajen
Dalam kitab beliau yang bertema “Majmu’ah Syar’iyah” dengan tulisan huruf Arab pegon bahasa Jawa, Mbah Shaleh Darat menjelaskan, yang terjemahannya adalah sebagai berikut :
“Dan macamnya murtad yang no 3, adalah murtad secara perbuatan dan pakaian, seperti sujud kepada berhala, atau merawat danyangan parahiyangan, dengan menyediakan makanan pada tempat dupa, atau di persawahan, atau di mana saja tempat yang di sangka ada jin/dedemitnya, lalu di berikan sesajen agar demitnya memberikan berkah, atau menolak bahaya. Semua hal itu menyebabkan kekufuran.
Tidak disebutkan di sana apakah diyakini sebagai budaya ataukah qurbatan.
Di dlm hukum Islam Bid ah itu ada apa tidak?.
Hukum itu ada 5 halal haram makruh mubah sunnah