Bolehkah Infaq Masjid Untuk Membayar Pengurus Masjid? - Buya Yahya Menjawab
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 6 ก.พ. 2025
- uang yang diinfakkan untuk masjid bolehkah dipakai untuk membayar marbot masjid, muadzin atau pengurus masjid yang lain? apakah juga boleh jika uang tersebut untuk membeli snack rapat pada saat masjid mengadakan rapat? simak jawabannya dalam video ini.
Buat yang mau berkontribusi untuk menambahkan subtittle dalam bahasa apapun, silahkan ditambahkan disini ya :
www.youtube.com...
Klik Videonya, lalu klik Subtittle/ CC, lalu add Subtittle :)
Follow our Channel :
Website : buyayahya.org/
TV Channel :
Radio : radioqu.com/
Audio Channel (mp3) : buyayahya.net/
Facebook Page : / buyayahya.albahjah
Instagram : / buyayahya_albahjah
Google + : plus.google.co...
Telegram : telegram.me/bu...
INFORMASI INFAQ CENTRE AL-BAHJAH :
Bank Syariah Mandiri (BSM)
No. Rek : 7 200 4 200 92
KODE BANK : 451
a/n : Yayasan Al Bahjah
CP : 085311222225
LEMBAGA PENGEMBANGAN DAKWAH AL-BAHJAH
Jl. Pangeran Cakrabuana No. 179 Blok Gudang Air Kel. Sendang Kec.Sumber Kab. Cirebon 45611