Gugatan Pegi Setiawan Dikabulkan, Hakim: Surat Pemanggilan Harus Ada Sebelum Status DPO
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 5 ต.ค. 2024
- BANDUNG, KOMPAS.TV - Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Hakim menyatakan, penetapan tersangka Pegi tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim menilai, tidak ditemukan bukti satu pun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon. Bahkan pihak Pegi Setiawan juga tidak mengetahui bahwa dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang.
Dengan demikian, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap pegi tidak sah dan batal demi hukum.
Baca Juga Gugatan Praperadilan Pegi Dikabulkan, Hakim Eman Minta Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan di www.kompas.tv/...
#praperadilanpegi #putusanpraperadilanpegi #pegisetiawanbebas #pnbandung
Artikel ini bisa dilihat di : www.kompas.tv/...
Setelah ini desak kasus 271 trilyunn ,korupsi jangan sampai di kaburkan
Hebat ABG Toni..pengacara..
Ini benar2 menyedihkan dan menakutkan, kok aparat kagak tahu SOP pekerjaannya ? Apa bener oknum2 itu pengawal kebenaran ??? Atau sebaliknya ?
Kawal kasus 271 T