Paspor Hilang Diluar Negeri, Gimana Donk?!

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 7 ต.ค. 2024
  • SPLP biasanya diberikan kepada WNI yang kehilangan paspor mereka saat berada di luar negeri atau jika paspor mereka tidak dapat digunakan lagi karena suatu alasan. Dokumen ini memiliki masa berlaku maksimal 2 tahun dan hanya bisa digunakan untuk satu kali perjalanan.
    Proses pengajuan SPLP di Perwakilan Republik Indonesia setempat memerlukan beberapa dokumen pendukung, seperti: Surat keterangan kepolisian, Salinan paspor yang hilang, Bukti tempat tinggal (seperti bukti pemesanan hotel atau perjanjian sewa selama di negara yang dikunjungi), serta E-KTP atau SIM Indonesia.

ความคิดเห็น •