Bang klw jual minuman beralkohol skala enceran jenis anggur merah dan Bir putih dan anggur hitam saja dia termasuk umk perorangan atau ? Mohon pencerahan nya
untuk usaha retail (47111), yg didalamnya menjual makanan, minuman (47222), sayur (47213), buah (47212), dan juga mikol (47221) apakah semua KBLI harus diinput?
Iya Pak Ivan, semua KBLI harus di input jika memang produk yang dijual jenisnya berbeda, cuma jika terdapat KBLI 47221-perdagangan eceran minuman beralkohol maka skala usaha harus di up menjadi menengah atau besar dengan modal di atas 5M, karena kbli 47221 tidak masuk mikro, harus menjadi non umk.
Restoran yang ingin menghidangkan minuman beralkohol harus menambahkan KBLI 56301-BAR, hanya nanti modal usahanya harus di up di atas 5M karena KBLI 56301 masuk dalam skala menengah dan besar (Non UMK) dengan tingkat resiko menengah tinggi. Perizinan berusaha yang harus dipenuhi adalah sertifikat standar terverifikasi masa berlaku 5 tahun.
Untuk tutorial jika ada kesempatan akan dibuatkan videonya. Jika bapak ingin membuat usaha billiard bisa menambahkan KBLI 93113-Fasilitas Gelanggang/Arena dengan uraian Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olahraga darat, air dan udara di dalam atau luar ruangan seperti: pengelolaan gelanggang/arena renang, bowling, biliar, slingshot, hoki es, bungee jumping, olahraga musim dingin; pengelolaan gelanggang/arena paragliding, hang gliding; sebagai usaha pokok dan sarana gelanggang/arena lainnya. Akun OSS harus dalam skala usaha menengah atau besar dengan tingkat resiko menengah tinggi dan pemenuhan sertifikat standar terverifikasi. Regulasi terkait bisa melihat di peraturan menteri pariwisata dan ekonomi kreatif no. 7 tahun 2021.
@@akhmadrijali4948 Usaha billiard memang tidak diperuntukkan dengan skala usaha mikro. Masnya harus menaikkan skala usaha menjadi menengah atau besar dengan cara up modal usaha di oss rba.
@@sinonimkonsultan misal di lakukan up modal apa tidak maslah pa seperti pajak atau yg lain nya . soalnya modal aktual nya hanya ratusan juta . sedangkan kalau mau urus NIB yg KBLI 93113 ini modal harus 5 M up .
@@akhmadrijali4948 Pajak ya nanti mengikuti pak, untuk regulasi up modal di atas 5M nanti skala usaha akan berubah menjadi non umk itu nanti bisa disampaikan di LKPM dengan menambahkan modal realisasi dan itu memang sah, para pelaku usaha memang boleh melakukan itu.
Bang klw jual minuman beralkohol skala enceran jenis anggur merah dan Bir putih dan anggur hitam saja dia termasuk umk perorangan atau ? Mohon pencerahan nya
@@dianlaode1437 Skala eceran tetap masuk non umk bg, penjualan alkohol regulasinya rumit, modal di ossnya harus menengah sampai besar di atas 5M.
kalo sudah memiliki KBLI 46900 apa mesti mendapatkan izin berbeda untuk alkohol ? Untuk Golongan A
@@christinechow4448 bisa ditanyakan ke disperindag kak.
untuk usaha retail (47111), yg didalamnya menjual makanan, minuman (47222), sayur (47213), buah (47212), dan juga mikol (47221)
apakah semua KBLI harus diinput?
Iya Pak Ivan, semua KBLI harus di input jika memang produk yang dijual jenisnya berbeda, cuma jika terdapat KBLI 47221-perdagangan eceran minuman beralkohol maka skala usaha harus di up menjadi menengah atau besar dengan modal di atas 5M, karena kbli 47221 tidak masuk mikro, harus menjadi non umk.
@@sinonimkonsultan om bisa tolong dibuatkan skpl b c saya saya sudah mempunyai nib 47221, perdagangan eceran minuman beralkohol
Saya masih hrs menunggu persetujuan PKKPR tp sdh 3 bulan blm terbit. Knp begitu bang?
@@putrapamungkas2274 harus memiliki rdtr interaktif jika ingin pkkpr terbit otomatis.
@@sinonimkonsultanOm ada nomor wa ?? Mau tolong dibuatin skpl b dan c, saya sudah punya nib 47221
Untuk usaha toko skala yg usahanya kecil, apakah wajib membuat NPWP toko?
@@putrapamungkas2274 Izin toko alkohol diperuntukkan untuk usaha non umk dan bisa juga menggunakan npwp pribadi jika non umk perseorangan.
@@sinonimkonsultankalau di buat NPWP apa kasih harus buat ijin usaha juga ?
@@Goandtellme izin usaha tetap wajib dibuat kak.
Bang bisa di bantu buat perizinan distributor minuman berakohol???
@@PejuangSoloMLBB distributor minol sya blm bisa bg.
@@sinonimkonsultanKalau skpl b dan c pedagang eceran bis bang??
@@xerahosni1681 kbli 47221 klw perda daerahnya blm ad, juga ga bisa kluar
Bang kalo restouran jual beer kbli apa ya terimkasih
Restoran yang ingin menghidangkan minuman beralkohol harus menambahkan KBLI 56301-BAR, hanya nanti modal usahanya harus di up di atas 5M karena KBLI 56301 masuk dalam skala menengah dan besar (Non UMK) dengan tingkat resiko menengah tinggi. Perizinan berusaha yang harus dipenuhi adalah sertifikat standar terverifikasi masa berlaku 5 tahun.
Apakah ini berlaku di selutuh indonesia? Termasuk di jakarta?
@@vikifachrizal2107 Iya pak berlaku di seluruh Indonesia.
Terimakasih banyak bang
Maaf mau bertanya, peraturan yg mengatur harus UP 5M itu tertuang dimana ya ? Terima kasih @@sinonimkonsultan
Bang mau tanya gambar Polygon yg dimaksud apa yaa?
Iya bang itu shp polygon data yang harus dibuat untuk informasi area dan lokasi usaha. Formatnya harus shp (shapefile) yang biasa dipakai di geodata.
Bang mau tanya itu modal awal harus 5 milyar kah
@@bagussetiawan3960 iya akun non umk harus di atas 5M pak.
bang, berarti saat membuat akun oss harus nonumk ?
@@Faza-s5k iy kak
Mas, kok punya saya SKP nya gak muncul ya? 🙏
Mesti verifikasi skp di akun organisasinya dulu kk.
izin bertanya pak untuk perdagangan minol eceran di minimarket/supermarket apakah bisa di indonesia kode untuk kbli nya berapa ya ? Terimakasih
tergantung peraturan daerah lagi pak.
Untuk ijinnya biayanya brapa ka ?
@@Goandtellme izinnya bisa keluar jika perdanya boleh mengizinkan penjualan alkohol.
perkira'an untuk
membuat surat izin itu harus ada biaya berapa ya bang
dan melalui siapa
mohon di jawab bang 🙏
Ke dpmptsp
Bagi kontak wa banh mau tanya
bisa chat di nomor 085821271571.
mas,boleh minta wa.
mau konsul tentang perizinan
bisa chat di nmor 085821271571.
request untuk usaha billiard mas bikin tutor nya 🙏
Untuk tutorial jika ada kesempatan akan dibuatkan videonya. Jika bapak ingin membuat usaha billiard bisa menambahkan KBLI 93113-Fasilitas Gelanggang/Arena dengan uraian Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olahraga darat, air dan udara di dalam atau luar ruangan seperti: pengelolaan gelanggang/arena renang, bowling, biliar, slingshot, hoki es, bungee jumping, olahraga musim dingin; pengelolaan gelanggang/arena paragliding, hang gliding; sebagai usaha pokok dan sarana gelanggang/arena lainnya. Akun OSS harus dalam skala usaha menengah atau besar dengan tingkat resiko menengah tinggi dan pemenuhan sertifikat standar terverifikasi. Regulasi terkait bisa melihat di peraturan menteri pariwisata dan ekonomi kreatif no. 7 tahun 2021.
saya ndan bisa mas untuk KBLI 93113 ada keterangan . "skala usaha adalah mikro anda tidak dapat melanjutkan ". gimana itu solusinya mas ?
@@akhmadrijali4948 Usaha billiard memang tidak diperuntukkan dengan skala usaha mikro. Masnya harus menaikkan skala usaha menjadi menengah atau besar dengan cara up modal usaha di oss rba.
@@sinonimkonsultan misal di lakukan up modal apa tidak maslah pa seperti pajak atau yg lain nya . soalnya modal aktual nya hanya ratusan juta . sedangkan kalau mau urus NIB yg KBLI 93113 ini modal harus 5 M up .
@@akhmadrijali4948 Pajak ya nanti mengikuti pak, untuk regulasi up modal di atas 5M nanti skala usaha akan berubah menjadi non umk itu nanti bisa disampaikan di LKPM dengan menambahkan modal realisasi dan itu memang sah, para pelaku usaha memang boleh melakukan itu.