Jika Ini Tidak Terpenuhi, Pasutri Yang Cerai Tidak Akan Bisa Rujuk Lagi! | Syarat Sah Rujuk

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 28 ต.ค. 2024

ความคิดเห็น • 32

  • @samsudisam2659
    @samsudisam2659 หลายเดือนก่อน

    terimakasih uztadts atas penjelasanya

  • @kikomeowmeow8653
    @kikomeowmeow8653 ปีที่แล้ว

    terima kasih pencerahannya Ustadz

  • @hairulanoar9724
    @hairulanoar9724 ปีที่แล้ว

    Masya Allah Chanel yang sangat membantu 👍💪

  • @wnsudarno7315
    @wnsudarno7315 2 ปีที่แล้ว

    Qobiltu ustaz, mau rujuk anak yang jadi penghalang, syarat permintaan yang gak bisa terpenuhi, karna materi gak punya

  • @eliryawan1599
    @eliryawan1599 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum ustadz, Kalau udah talak 3 cerai dalam masa idah bisa rujuk kembali tanpa ada pernikahan lagi pak ustad

  • @fazaagirachman
    @fazaagirachman 3 หลายเดือนก่อน

    Jika istri menolak rujuk suami apa rujuknya tidak sah?

  • @santoanto6674
    @santoanto6674 ปีที่แล้ว

    Asalammulaikum pak ustad saya mau tanya saya tidak pernah kata talak tapi istri sudah pengedalingan agama dan sudah ada outusan aoakah saya ingin minta rujuk lagi

  • @wnsudarno7315
    @wnsudarno7315 2 ปีที่แล้ว

    Istri yang minta putus, karna di dukung semua keluarga
    Padahal istri gak mau.
    Pihak suami ditekan keluarga

  • @aannajibmaulana1020
    @aannajibmaulana1020 2 ปีที่แล้ว

    Afwan ustadz ini kitab apa nggej rujukan

  • @hendywekwek369
    @hendywekwek369 2 ปีที่แล้ว +1

    Asalamualaikum ustad...ustad sy udh mengatakan rujuk SM istri sy dlm masa indah tp istri sy tidak mau mlh menjauh dr sy.it gimna ustad apa dia masih istri sy atau gimna

    • @melatinu5747
      @melatinu5747 2 ปีที่แล้ว

      Titip jawabn nya

    • @AhmadZarkasih
      @AhmadZarkasih  2 ปีที่แล้ว

      alaikumsalam warohmatullah. istri yang dirujuk di dalam masa iddah, seketika itu ia menjadi istri lagi. tanpa perlu saksi, rujuk bisa dan sah. jika istri menolak untuk rujuk, sejatinya ia telah melakukan nusyuz; yaitu bermaksiat kepada suami, tentu itu berdosa dan membuatnya tidak dinafkahi.
      akan tetapi harus ada pengertian dari suami, jika memang istri menolak setelah dirujuk itu tandanya memang istri tidak lagi berkenan kepada suami, maka baiknya suami mentalak lagi istrinya dan biarkan dia menjauh. karena merujuknya padahal ia menolak membuatnya dalam kemaksiataan. jadi dimohon untuk pengertian satu sama lain. wallahu a'lam

  • @intaniarosyananda9917
    @intaniarosyananda9917 ปีที่แล้ว

    Pak ustad, saya mau tanya
    Saya yang gugat karena kdrt dan ucapan talak suami udah 3X ketika emosi tinggi tapi suami nyadari talak baru 1X.
    Akte cerai keluar 5 maret2023 , kami mau rujuk kembali tetapi keterangan di surat ucapan talak hanya 1 X ...itu gimana maksudnya ya pak ustad ?

    • @putri-vh4fh
      @putri-vh4fh ปีที่แล้ว

      Di hukum negara tetap jatuh 1.. memang begitu bun.. tapi di hukum agama jatuhnya 3

  • @hamdimendet1201
    @hamdimendet1201 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum ustadz 🙏🙏 mau nayak gimana caranya bisa rujuk kembali TPI masa Iddah udh usai,, TPI ada kendala nya ustadz buat rujuk karena ada satu pihak keluarga tidak ingin merujukan mereka berdua apa yg harus dilakukan mohon bantuannya

    • @AhmadZarkasih
      @AhmadZarkasih  2 ปีที่แล้ว

      jika sudah selesai masa iddah, maka untuk bersama lagi harus dengan akad baru; ada wali, dan 2 saksi. serta butuh kerelaan si wanita. wallahu a'lam

    • @hamdimendet1201
      @hamdimendet1201 2 ปีที่แล้ว

      @@AhmadZarkasih gini ustadz kan kami mau rujuk tapi saya suruh izin atau minta pendapat kepada keluarga apakah bisa kayak gitu,,,dan apakah harus kasi mahar saja atau yg lain seperti serahan pda org tua wanita jgk tolong pencerahannya gimana 🙏🙏🙏

  • @Rayyan2021-in2ue
    @Rayyan2021-in2ue 6 หลายเดือนก่อน

    😇

  • @syakiraauriaabdullah3910
    @syakiraauriaabdullah3910 ปีที่แล้ว

    Pak mau nanya, saya dengan istir sudah ingin rujuk kembali tapi kami sudah ada surat cerai, suratnya akan keluar besok siang apakah masih bisa rujuk kembali dan apa saja persyaratan pak ustad tolong di jawab ya?

    • @AhmadZarkasih
      @AhmadZarkasih  ปีที่แล้ว

      secara agama, rujuk bisa dilakukan dengan syarat: istri masih dalam masa iddah dari talak 1 atau talak 2.

    • @sofirinsofirin4594
      @sofirinsofirin4594 ปีที่แล้ว

      Kalau sudah bercerai 2 tahun terus kalau mau kembali lagi dan menikah ulang apa bisa pak uatad

  • @asikchanel808
    @asikchanel808 11 หลายเดือนก่อน

    BagaimaNa Ketika suami sudah talaq 1 seketika Ingin rujuk Setelah 1 x Suci Dan melakukan Hubungan Intim apakah Kita udah sah jadi Suami Istri..mohon jawabannya Ustadz. ?

    • @AhmadZarkasih
      @AhmadZarkasih  11 หลายเดือนก่อน

      Rujuk harus diucapkan. Jadi harus diucapkan seketika sebelum masa iddah selesai . Hubungan badan yg dilakukan sebelum diucapkan rujuk hukumnya syubhat. Wallahu a'lam

    • @asikchanel808
      @asikchanel808 11 หลายเดือนก่อน

      @@AhmadZarkasih Mantap Sukron Atas Jawabannya Pak.

  • @far.id93
    @far.id93 7 หลายเดือนก่อน

    Bgaimana rujuk ustadz kalau suami kena khuluq dari istri

    • @AhmadZarkasih
      @AhmadZarkasih  6 หลายเดือนก่อน

      tidak bisa rujuk. harus nikah ulang, tentu syaratnya si mantan masih mau

    • @far.id93
      @far.id93 6 หลายเดือนก่อน

      Klau khuluq dri Istri tdk dikabulkan oleh Hakim berartii status masih sah suami istri ya Ustadz

    • @far.id93
      @far.id93 6 หลายเดือนก่อน

      Trus permasalahan nya adlh Istri tdk bersedia pulang dan diajak kembali kpd suami...bgaimana hukumnya Ustadz...apa yg harus dilakukan saat ini oleh Suami?

    • @far.id93
      @far.id93 6 หลายเดือนก่อน

      Istilah nikah ulang itu bangun nikah itu ya Ustadz?

  • @far.id93
    @far.id93 7 หลายเดือนก่อน

    Ustadz adakah nomor WA yang dapat saya hub i...maaf saya ada masalah RT serius ustadz

    • @AhmadZarkasih
      @AhmadZarkasih  7 หลายเดือนก่อน

      silahkan dm ke IG @_ahmadzarkasih