Restorative Justice Tersangka dengan inisial 'Z'

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 8 พ.ค. 2023
  • Selasa, 09 Mei 2023 bertempat di Aula Adhi Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong telah menghentikan penuntutan perkara tindak pidana melalui Restorative Justice Tersangka dengan inisial 'Z' dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dan atau Pengancaman (Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 335 KUHP)
    Setelah berhasil memfasilitasi perdamaian antara saksi korban dengan tersangka berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Perkara tersebut telah disetujui penghentian penuntutannya oleh Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Pada Kejaksaan Agung RI, setelah memenuhi syarat antara lain :
    - Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana
    - Tindak pidana yang dilakukan Tersangka ‘hanya’ diancam dengan pidana penjara selama maksimal 2 tahun dan 8 bulan.
    - Tersangka dan korban adalah menantu dan mertua.
    - Tersangka bekerja sebagai pekebun kelapa.
    - Korban telah memaafkan tersangka.
    - Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
    - Tersangka menyerahkan diri ke Polres.
    _________
    #KejaksaanRI #KejaksaanAgung #KejatiSulteng #KejariParimo #AdhyaksaBerkarya #TrapsilaAdhyaksa #BanggaMelayaniMasyarakat #BerkaryaUntukBangsa #JaksaMenyapa #JaksaSahabatMasyarakat #ParigiMoutong #KejaksaanHebat #BerAKHLAK

ความคิดเห็น •