Selamat malam izin bertanya.... Saya mau tanya, kalo bidang tanah SHM yg sudah dihibahkan kepada kavling perumahan yg bukan (developer) untuk fasilitas umum kavling tsb, ke atas nama kavling tersebut, dan hanya dibuatkan surat di bawah tangan (surat pernyataan), yg ditandangani oleh penghibah pada masa hidupnya (saat ini sudah meninggal) disetujui oleh 1 anak, istri, dan RT. Artinya ditandatangani surat pernyataan tsb semasa hidup pemberi Hibah. Sedangkan 2 anak yg lain tidak mengetahui, artinya Surat Hibah nya bukan Akta Hibah PPAT, pertanyaan saya, apakah perbuatan Hukum hibah tsb SAH dimata hukum jika hanya di bawah tangan? Dan apakah berdasarkan surat pernyataan Hibah di bawah tangan tsb bisa lgsg dibuatkan Akta Hibah di PPAT tanpa ttd seluruh Ahli Waris kembali karena Pemberi Hibah sudah meninggal? Terimakasih.
❤❤❤
Selamat malam izin bertanya....
Saya mau tanya, kalo bidang tanah SHM yg sudah dihibahkan kepada kavling perumahan yg bukan (developer) untuk fasilitas umum kavling tsb, ke atas nama kavling tersebut, dan hanya dibuatkan surat di bawah tangan (surat pernyataan), yg ditandangani oleh penghibah pada masa hidupnya (saat ini sudah meninggal) disetujui oleh 1 anak, istri, dan RT. Artinya ditandatangani surat pernyataan tsb semasa hidup pemberi Hibah.
Sedangkan 2 anak yg lain tidak mengetahui, artinya Surat Hibah nya bukan Akta Hibah PPAT, pertanyaan saya, apakah perbuatan Hukum hibah tsb SAH dimata hukum jika hanya di bawah tangan? Dan apakah berdasarkan surat pernyataan Hibah di bawah tangan tsb bisa lgsg dibuatkan Akta Hibah di PPAT tanpa ttd seluruh Ahli Waris kembali karena Pemberi Hibah sudah meninggal?
Terimakasih.