Wajib Taqlid Bagi Orang Awam

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 17 ก.ย. 2024
  • Menurut pandangan jumhur ulama, setiap orang yang tidak memiliki keahlian untuk sampai pada tingkat kemampuan sebagai mujtahid mutlak, sekalipun ia telah mampu menguasai beberapa cabang keilmuan yang dipersyaratkan di dalam melakukan ijtihad, maka wajib baginya untuk mengikuti (taqlid) pada satu qaul dari para imam mujtahid dan mengambil fatwa mereka agar ia dapat keluar dan terbebaskan dari ikatan beban (taklif) yang mewajibkannya untuk mengikuti siapa saja yang ia kehendaki dari salah satu imam mujtahid. Sebagaimana difirmankan oleh Allah Ta’ala: “Maka bertanyalah kalian semua kepada ahli ilmu jika kalian semua tidak mengetahui.”

ความคิดเห็น •