Format Spesifikasi Teknis E-Purchasing
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 21 ต.ค. 2024
- Link download docs.google.co...
Yth Seluruh Pelaku Pengadaan
Berikut di share Format Spesifikasi Teknis E-Purchasing yang merupakan implementasi Keputusan Kepala LKPP No 122 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik pada tahap Persiapan Katalog khususnya melalui negosiasi. Dokumen ini dapat digunakan sebagai bahan negosiasi harga dan layanan teknis pendukung, termasuk spesifikasi kinerja dan pelayanan yang disepakati pada tahap negosiasi, semoga bermanfaat
Pemesanan buku karya Agus Arif Rakhman, M.M. dapat dilakukan melalui:
• Link Mbizmarket Toko Daring LKPP www.mbizmarket...
• Link official store Shopee:
• Link official store Tokopedia: bit.ly/buku_ag...
• Pemesanan melalui Whatsapp dengan Nina 081556650310
Agus Arif Rakhman, M.M. menerima konsultasi pengadaan barang/jasa baik sisi pemerintah, pelaku usaha, BUMN, BLU, Kecamatan/desa secara gratis melalui Whatsapp 085330686593. GRATIS 24 Jam
Terimakasih atas pencerahannya Pak Arif..
Terima kasih atas pencerahanya pak. mohon izin menayakan bagaimana membuat spektek obat yang jumlahnya banyak pak
Salam Pengadaan!!!
Terima kasih atas pencerahanya. Mohon izin unduh cotoh dokumen spkteknya.
Semoga senantiasa sehat dan bersemangat memberi pencerahan PBJ.
Sering error aplikasi tidak memudahkan tapi mempersulit Pengguna Kasihan para penyedia2 nya dan akhirnya drpd seperti ini lebih baik balik manual saja😅😊😢
terkait monopoli usaha....gimana pak....klu itu2 trus
p arif,,,apa boleh, bebrapa kali/tahun epurchasing dengan 1 penyedia karena barang bagus sudah teruji beberapa tahun. cuman TKDN nya belum sesuai prioritas PDN TKDN
apabila ada penyedia yang mengajukan sanggah atau keberatan pada mini kompetisi, bagaimana tanggapan PPK?
apabila tidak terjadi kesepakatan.. jalan keluarnya gmn pak?
ijin bertanya, klo untuk spektek bahan material konstruksi apakah sama bentuknya? mohon link nya kalau beda. terima kasih
Izin pak, apa ada contoh lagi terkait E-Purchasing jasa lainnya seperti jasa boga
ijin bertanya Pak.. bagaimana penentuan spesifikasi teknis jika barang merupakan barang yang sifatnya custom berdasarkan permintaan user (handmade) oleh penyedia UMKM? apakah produk custom bisa dilakukan melalui e-purchasing melalui katalog? terima kasih atas pencerahannya
Ijin bertanya Pak Arif.. dalam Perpres 12 Tahun 2021 pasal 19 ayat 2 menyatakan dimungkinkan menyebutkan merek dalam penyusunan spesifikasi teknis atau KAK dalam pengandaan melalui E pusrchasing.. apakah dibolehkan menyebutkan merek dalam Spsesifikasi teknis atau KAK dalam pengadaan melalui e purchasing ? mohon penjelasannya
cara download spektek untuk penyedia dimana ya pak?
Slmt siang. Ijin Pak boleh di share filenya
izin untuk copy materinya pak terima kasih
Boleh share filex pak
cari jawaban ternyata tak dibalas satupun wkwkwkw