Diskursus Zakat dan Pajak di Indonesia
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 10 ก.พ. 2025
- #PSEIUII #pembelajarandaringUII #UII #PAJAK #konomisyariah #ekonomiislam
Dear fellow students and viewers,
Zakat dan pajak merupakan instrumen keuangan publik Islam. Namun pada praktiknya, khususnya di Indonesia keduanya memiliki beberapa persamaan dan perbedaan dalam hal pengelolaannya. Adapun sinergi antara zakat dan pajak di Indonesia sudah dimulai sejak adanya UU Zakat No 38 tahun 1999 dan terus berkembang, salah satunya dengan adanya aturan tentang zakat sebagaipengurang PPh. Nah bagaimana sesungguhnya implementasi dari aturan tsb? Mari kita cari tahu bersama.
Masya Allah, saya ada tugas mini riset tentang zakat dan pajak. Eh ketemy video ini. Terima kasih kak saya jdi ada bahan penelitian 🙌🙌
Trima ksih bxk 🙏🏾🙏🏾🙏🏾🙏🏾
Kapan2 buat perbandingan antara sistem zakat dan pajak, mana yg lebih efektif dan efisien? terlepas sistem mana yg dipakai negara, tp pengetahuan ini harus dipelajari.
Masukan yaa
Zakat selama ini sebagai pengurang omset
Seharusnya sebagai pengurang pajak terhutang
Negara Islam pakai pajak
Negara muslim pakai zakat
Tapi ibu bilang beda....sama krn ada peruntukan untuk fii Sabillilah
Dalam UU Negara Republik Indonesia No. 23 Tahun 2011, Pasal 22. Zakat bisa mengurangi Pajak, asalkan dibayarkan kepada Lembaga Zakat Resmi, Seperti BAZNAS, LazisMu, LazisNu, dll, silahkan search di Google lembaga Zakat resmi lainnya, ada Ratusan tuh.
Saat melapor Pajak, sertakan Bukti Pembayaran Zakat Maal dari Lembaga Resmi tsb. (Pasal 23).
Bu izin nanya, kalau untuk dosen dan seluruh karyawan di UII apakah sudah mendapatkan edukasi tentang regulasi zakat/pajak yang ibu jelaskan tadi ? Atau bagaimana bu kondisinya ? Terima kasih..
Dalam UU Negara Republik Indonesia No. 23 Tahun 2011, Pasal 22. Zakat bisa mengurangi Pajak, asalkan dibayarkan kepada Lembaga Zakat Resmi, Seperti BAZNAS, LazisMu, LazisNu, dll, silahkan search di Google lembaga Zakat resmi lainnya, ada Ratusan tuh.
Saat melapor Pajak, sertakan Bukti Pembayaran Zakat Maal dari Lembaga Resmi tsb. (Pasal 23).