SIPRO DPRD KABUPATEN BALANGAN
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 9 ต.ค. 2024
- Latar Belakang : Sekretariat DPRD adalah penyelenggara administrasi kesekretariatan, administrasi
keuangan, pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, untuk mendukung
kelancaran pelaksanaan tugas DPRD, yang personelnya terdiri atas pegawai negeri
sipil dan tenaga honorer. Sekretariat DPRD bertugas menyediakan serta
mengoordinasikan keperluan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan
daerah. Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang secara
teknis operasional berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD
dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris
Daerah. Fungsi Sekretariat DPRD adalah sebagai penyelenggaraan administrasi
kesekretariatan DPRD, penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD dan
penyelenggaraan rapat-rapat DPRD.
Permasalahan
(Hulu)
: Jadwal kegiatan yang padat membuat sebagian anggota dewan tidak mengetahui
atau bisa dikatakan lalai terhadap jadwal kegiatan yang harus mereka laksanakan,
sehingga beberapa anggota dewan tidak dapat menghadiri kegiatan rapat tersebut.
Ketika peserta yang hadir sedikit mengakibatkan jalannya rapat kurang lancar dan
sering kali terjadi penjadwalan ulang yang harus segera diinformasikan kepada
semua anggota dewan agar pada rapat selanjutnya bisa dihadiri oleh semua peserta
rapat.
Metode & Strategi
Pemecahan Masalah
: Analisis dan perancangan perangkat lunak dilakukan untuk menentukan
permasalahan mengenai bahasa pemrograman yang akan digunakan, input/output
program aplikasi, dan permasalahan teknik yang akan diimplementasikan. Dalam
tahapan ini semua skema yang terkait dalam proses perancangan software akan
disusun sedemikian rupa hingga tahap maksimal sampai dengan rancangan user
interface yang interaktif.
Manfaat atau
Dampak Hilir
: Sekretariat DPRD membangun sebuah aplikasi berbasis android yang mana aplikasi
ini nantinya akan memberikan manfaat dalam mengingat jadwal kegiatan atau
pemberitahuan informasi kegiatan dalam bentuk aplikasi yang digunakan oleh
Sekretariat DPRD kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Balangan. Serta
membangun sistem informasi yang dapat mengatur penjadwalan di Sekretariat
DPRD Kab. Balangan agar tidak terjadi perebutan ruang rapat dan terbatasnya
informasi terhadap jadwal agenda kegiatan yang akan dilaksanakan.