Mengenal garis keturunan pada adat Jawa

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 26 พ.ค. 2020
  • Jawa memiliki budaya yang sangat luar biasa hebatnya. Apalagi dalam penamaan sebuah garis keturunan ke atas atau ke bawah.Betapa luhurnya budaya kita , hal itu sangat berpengaruh pada tetua /orang yang dianggap sesepuh paling dihormati wejangannya dan anak turunnya selalu mengakui paugeran itu .Bentuk kelompok kekerabatan ini dalam ilmu leluhur Jawa ,merupakan suatu kesatuan kaum ke¬rabat yang anggotanya terdiri dari saudara sekandung, saudara sepupu dari fihak ayah maupun ibu, paman-paman dan bibi-bibi baik dari pihak ayah maupun ibu, kakak ayah maupun kakak ibu, serta saudara-saudara dari fihak suami maupun istri.
    dan biasanya mereka yang bertempat tinggal berdekatan saja yang mampak nyata sebagai anggota akan berkumpul bila salah seorang anggotanya mengadakan upacara didalam lingkaran hidup individu, misalnya pada saat kelahiran, khitanan, perkawinan, kematian dan lain sebagainya.
    SUSUNAN KEKERABATAN
    1. Wong tuwa
    2. Embah(kakek-nenek);
    3. Buyut;
    4. Canggah;
    5. Wareng;
    6. udheg - udheg;
    7. Gantung - siwur;
    8. Gropak - senthe;
    9. Debog bosok;
    10. Galih asem.
    11. Anak / putra;
    12. Putu/ cucu / wayah;
    13. Buyut;
    14. Canggah.
    15. Wareng.
    16. udheg - udheg,
    17. Gantung - siwur.
    18. Gropak - senthe,
    19. Debog bosok.
    20. Galih asem,
    Kemudian didalam masyarakat Jawa juga dikenal istilah kekerabatan yang berdasar ikatan perkawinan istilah kekerabatan ini adalah sebagai berikut:
    - bojo/garwo untuk menyebut suami atau isteri
    - morotuwo untuk menyebut ayah/ibu dari suami/istri
    - mantu
    - besan untuk menyebut orang tua menantu
    - ipe untuk menyebut saudara sekandung suami/istri dan suami istri saudara sekandung
    - pripean untuk menyebut suami/istri ipe
    DALAM MASALAH PERKAWINAN
    1. Perkawinan merupakan peristiwa yang terpenting dalam lingkaran hidup individu, Rangkaian peristiwa perkawinan didahuli dengan pe-milihan jodoh, yang berlaku pada masyarakat desa di Jawa pada umumnya, yaitu tergantung kepada orang tua
    2. Pada saat sekarang telah berubah, pemilihan jodoh terserah kepada pemuda/pemudi dan orang tua tinggal menyetujui, Namun demikian pemuda/pemudi itu juga harus mentaati ketentuan-ketentuan adat yang berlaku di daerah tersebut, misalnya adanya larangan perkawinan dengan saudara pancer wali yaitu antara dua orang yang mempunyai hu-bungan sedemikian rupa sehingga pengantin laki-laki berhak menjadi wali penganten wanita.
    3. Keluarga merupakan kelompok sosial yang pertama dalam kehidupan manusia, amaka harus dihormati

ความคิดเห็น •