Tersangka Kasus SCC Telkom, Modus Pengadaan Server Fiktif Keruk Keuntungan Pribadi.
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 4 ก.พ. 2025
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PT PNB) kepada PT Sigma Cipta Caraka (PT SCC) pada tahun 2017. Para tersangka, yakni RPLG, AJ, dan IM, diduga merancang skema pembiayaan fiktif untuk kepentingan pribadi yang menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp280 miliar.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa kasus ini melibatkan rekayasa finansial melalui perjanjian kerja sama dan pengadaan fiktif. "Tersangka menyalahgunakan kewenangan dengan memanfaatkan dana pinjaman perusahaan untuk kegiatan tidak sesuai tujuan, termasuk pembayaran pribadi dan deposito," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK. Jumat, 10 Januari 2025.
KPK menduga praktik korupsi ini dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk direktur, staf ahli, dan perwakilan dari kedua perusahaan. Para tersangka menciptakan dokumen palsu untuk mendukung skema pembiayaan, termasuk perjanjian kerja sama dengan tanggal yang dimundurkan (backdated). Selain itu, tersangka RPLG diketahui masih mengendalikan operasional PT PNB meski sudah mengalihkan kepemilikan perusahaan.
Ketiganya telah ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. "Kami berharap semua pihak mendukung proses penegakan hukum agar kerugian negara dapat dipulihkan," tegas Asep.
#pantausidang #tersangka #saksi #ditahan #kpk #dakwaan #tuntutan #pledoi #replik #duplik #vonis #banding #kasasi #gugatan #praperadilan #perkara #kasus