Kalo lihat dari posisi perlintasan tanpa palang pintu emang rawan apalagi yang lewat ambulace atau damkar,kmungkinan ambulance melacu buru² tidak liat ada perlintasan asal masuk,sama kayak pernah terjadi di daerah bojonegoro dulu bawa pasien untungnya selamat smw yang di dlm ambulance meski luka²
Perlu diketahui bahwa pengadaan palang pintu perlintasan beserta rambunya merupakan tanggung jawab Pemda setempat. Aturan ini tertuang dalam UU No 23 tahun 2007 Pasal 92, 93 dan 94 yang menegaskan bahwa kewenangan pemasangan perlintasan kereta api adalah tanggung jawab Pemda setempat. PT KAI (Persero) hanya sebagai operator kereta dan tidak memiliki hak untuk pengadaan pintu perlintasan. PT KAI hanya bisa membantu masyarakat untuk mendesak Pemda setempat supaya keinginan masyarakat dapat terwujud.
Perlu diketahui bahwa pengadaan palang pintu perlintasan beserta rambunya merupakan tanggung jawab Pemda setempat. Aturan ini tertuang dalam UU No 23 tahun 2007 Pasal 92, 93 dan 94 yang menegaskan bahwa kewenangan pemasangan perlintasan kereta api adalah tanggung jawab Pemda setempat. PT KAI (Persero) hanya sebagai operator kereta dan tidak memiliki hak untuk pengadaan pintu perlintasan. PT KAI hanya bisa membantu masyarakat untuk mendesak Pemda setempat supaya keinginan masyarakat dapat terwujud.
harusnya peraturan nya di revisi area perlintasan sebidang itu jadi milik dan tanggung jawab KAI dalam pengawasan pengelolaan dan untuk dilintasi oleh kendaraan masyarakat, jadi urusannya selesai di KAI. kalo gini kan alasan terus pemda. Inilah itulah. Sistem nya yang mesti di beresin. Giliran ada solusi pasti bikinnya flyover tapi modelnya memutar jd nilai proyek nya gede. Padahal kalau bikin underpass jauh lebih murah. Lebih estetis dan manusiawi. Ini kan perkara kepemilikan lahan aja padahal sama-sama punya negara, atau emang ada raja2 kecil daerah? 😂😂 Dalih nya KAI cuma operator, yang punya rel kemenhub. Jadi lucunya ketika ada urusan tabrak menabrak yg kena Spotlight itu pasti KAI padahal yg ndableg itu ya djka kemenhub dan pemda setempat.
Kereta api vs mobil ambulance semoga tak ada korban kwn ❤
njir gus 13k view cngrats
sepeetinya pelan keretanya/sempat ngerem cuma mungkin terlalu dekat.
iya mungkin terlalu deket
Meskipun ambulance,, tetap kereta harus diprioritaskan,,🙏🙏
Betul banget mas bro
Kalo lihat dari posisi perlintasan tanpa palang pintu emang rawan apalagi yang lewat ambulace atau damkar,kmungkinan ambulance melacu buru² tidak liat ada perlintasan asal masuk,sama kayak pernah terjadi di daerah bojonegoro dulu bawa pasien untungnya selamat smw yang di dlm ambulance meski luka²
Perlu diketahui bahwa pengadaan palang pintu perlintasan beserta rambunya merupakan tanggung jawab Pemda setempat. Aturan ini tertuang dalam UU No 23 tahun 2007 Pasal 92, 93 dan 94 yang menegaskan bahwa kewenangan pemasangan perlintasan kereta api adalah tanggung jawab Pemda setempat.
PT KAI (Persero) hanya sebagai operator kereta dan tidak memiliki hak untuk pengadaan pintu perlintasan. PT KAI hanya bisa membantu masyarakat untuk mendesak Pemda setempat supaya keinginan masyarakat dapat terwujud.
0:06 bader☠️
0:15 Bader cuyy☠️☠️
☠️☠️
8:41
Apalah bukan Bader
Si Bader ( CC 201 83 07 ) membawa CC 201 83 22
Absen aku wong kediri moas
Opo yo mas? 😂
Aku wong Ngadiluwih moasss
@@agusauliasetiariawanaku wong Sunda mas tapi iso basa jawa
Salfok ada wnb di daerah ku🗿
Loko nya bader🗿🗿
waduh ☠️☠️
Hehehe
Seharusnya pemerintah daerah sekitar perlu membangun palang pintu, tidak harus warga demo dulu😅
Itu tanah mereka, kita hanya lewat tanah PT kai, kenapa kita yang demo,aneh juga ya
@@DwiSusilo-mf3fzkalo dari temen dishub yg jaga rekayasa lalulintas itu di survey dulu lokasinya baru di bangun palang
Perlu diketahui bahwa pengadaan palang pintu perlintasan beserta rambunya merupakan tanggung jawab Pemda setempat. Aturan ini tertuang dalam UU No 23 tahun 2007 Pasal 92, 93 dan 94 yang menegaskan bahwa kewenangan pemasangan perlintasan kereta api adalah tanggung jawab Pemda setempat.
PT KAI (Persero) hanya sebagai operator kereta dan tidak memiliki hak untuk pengadaan pintu perlintasan. PT KAI hanya bisa membantu masyarakat untuk mendesak Pemda setempat supaya keinginan masyarakat dapat terwujud.
@@ilhamraja160 maka dari itu, kenapa pemerintah daerah setempat tidak mempunyai inisiatif untuk pemasangan palang pintu
harusnya peraturan nya di revisi area perlintasan sebidang itu jadi milik dan tanggung jawab KAI dalam pengawasan pengelolaan dan untuk dilintasi oleh kendaraan masyarakat, jadi urusannya selesai di KAI. kalo gini kan alasan terus pemda. Inilah itulah.
Sistem nya yang mesti di beresin.
Giliran ada solusi pasti bikinnya flyover tapi modelnya memutar jd nilai proyek nya gede. Padahal kalau bikin underpass jauh lebih murah. Lebih estetis dan manusiawi.
Ini kan perkara kepemilikan lahan aja padahal sama-sama punya negara, atau emang ada raja2 kecil daerah? 😂😂
Dalih nya KAI cuma operator, yang punya rel kemenhub. Jadi lucunya ketika ada urusan tabrak menabrak yg kena Spotlight itu pasti KAI padahal yg ndableg itu ya djka kemenhub dan pemda setempat.
Lok pen dari kertosono ya?
betuullss