Saya ingin bertanya kesimpulan dari amar putusan dalam perkara melalui PTUN yaitu mengadili : 1. Eksepsi Tergugat Tidak Diterima 2. Menolak Gugatan Penggugat Seluruhnya. Dasar apa saja yang menjadi penilaian pertimbangan Majelis Hakim dan Arti Kesimpulan atas amar putusan tersebut diatas ?
Pak tnya apkh kades yg sdh dpt sk pemberhentian dr Bupati tmpt banding nya d mn, d biro hukum propinsi atau lngsung d PTUN
Pak prof sy tertarik sekali penjelasannya mudah mudahan berlanjut terus
Saya ingin bertanya kesimpulan dari amar putusan dalam perkara melalui PTUN yaitu mengadili :
1. Eksepsi Tergugat Tidak Diterima
2. Menolak Gugatan Penggugat Seluruhnya.
Dasar apa saja yang menjadi penilaian pertimbangan Majelis Hakim dan Arti Kesimpulan atas amar putusan tersebut diatas ?
Sistematis sekali pemaparannya Prof.
Pasca UU No.30 tahun 2014 Penggugat dpt juga oleh Pejabat/Badan Tun
Pasal? Jadi pemohon mungkin, termohon nya juga negara