Prosedur Hukum Pengakuan Keberadaan Masyarakat Adat
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 7 ก.ย. 2024
- Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 Amandemen ke- 4 menyatakan negara mengakui serta menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.