Tugas dan Fungsi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal - One On One 15/11
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 6 ม.ค. 2025
- Yuk Subscribe / @officialsindonews
Tugas dan Fungsi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam undang-undang tersebut, tugas dan tanggung jawab BPJPH adalah registrasi halal, sertifikasi halal, verifikasi halal, pembinaan dan pengawasan produk halal, dan menerapkan standar kehalalan suatu produk.
-
One On One 15 November 2024
Segmen 1: • Tugas dan Fungsi Badan...
Segmen 2: • Haikal Hassan: Usaha M...
Segmen 3: • BPJPH Akan Bertemu deg...
Full: • [FULL] Gencarkan Serti...
-
Selengkapnya baca di:
nasional.sindo...
Tanggal Tayang: 15 November 2024
Follow WA Channel:
whatsapp.com/c...
Follow our Official TikTok sindonews
Follow our Official Twitter officialinews_
Like our Official Facebook officialinews
Follow our Official Instagram officialinews
Berita-berita terbaru langsung dari lapangan bisa dibaca di:
iNews www.inews.id
Okezone www.okezone.com
Sindonews www.sindonews.com
IDX Channel www.idxchannel...
#OneOnOne #BPJPH #haikalhassan #halal
Masyallah so fun bgt. kepala BPJPH 💚