Hukum Beli Emas Online - Syaikh Sa'ad bin Turki Al-Khotslan

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 9 ก.พ. 2025
  • Definisi Jual Beli
    Secara etimologi, al-bay’u البيع (jual beli) berarti mengambil dan memberikan sesuatu, dan merupakan derivat (turunan) dari الباع (depa) karena orang Arab terbiasa mengulurkan depa mereka ketika mengadakan akad jual beli untuk saling menepukkan tangan sebagai tanda bahwa akad telah terlaksana atau ketika mereka saling menukar barang dan uang.
    Adapun secara terminologi, jual beli adalah transaksi tukar menukar yang berkonsekuensi beralihnya hak kepemilikan, dan hal itu dapat terlaksana dengan akad, baik berupa ucapan maupun perbuatan. (Taudhihul Ahkam, 4/211).
    Di dalam Fiqhus sunnah (3/46) disebutkan bahwa al-bay’u adalah transaksi tukar menukar harta yang dilakukan secara sukarela atau proses mengalihkan hak kepemilikan kepada orang lain dengan adanya kompensasi tertentu dan dilakukan dalam koridor syariat.
    Adapun hikmah disyariatkannya jual beli adalah merealisasikan keinginan seseorang yang terkadang tidak mampu diperolehnya, dengan adanya jual beli dia mampu untuk memperoleh sesuatu yang diinginkannya, karena pada umumnya kebutuhan seseorang sangat terkait dengan sesuatu yang dimiliki saudaranya (Subulus Salam, 4/47).
    ___________________________
    DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH SHAHIHFIQIH
    .
    Yuk dukung perjuangan tim shahihfiqih dalam memproduksi video-video fatwa ulama. Saat ini masih ada ribuan video fatwa ulama Ahlussunnah wal Jamaa’ah yang belum kami produksi. In syaa Allah kami akan berusaha terus memproduksinya. bi’idznillah.
    .
    INFAQ DONASI 5142659530 BSI (451) An. Bayu Yudho A
    Konfirmasi klik : wa.me/6281380080074
    ______________________________
    Web : shahihfiqih.com
    Telegram : @shahihfiqih - bit.ly/1S3K8sW
    Instagram : ShahihFiqih
    TH-cam : / shahihfiqih
    Twitter : shahihfiqih
    Facebook : shahihfiqih
    Hukum Beli Emas Online - Syaikh Sa'ad bin Turki Al-Khotslan #NasehatUlama

ความคิดเห็น • 84

  • @yowanitadwiirwanti8327
    @yowanitadwiirwanti8327 ปีที่แล้ว +1

    Alhamdulillah Allahumma shalli alaa sayyidinaa Muhammad ❤

  • @MarthinNirmala
    @MarthinNirmala 5 หลายเดือนก่อน +1

    Terima kasih ustadz tercerahkan , beli emas harus tunai ( cash , debit ) yang penting saat itu juga dan tidak ada penundaan , akhirnya saya memutuskan beli di pegadaian geleri 21 , soalnya kalau di butik antam ada penundaan setelah kita bayar emasnya tidak langsung dapat tapi berpindah ke ruangan lain hanya diberikan kartu antrian untuk pengambilan 🙏🙏

    • @TaufikHidayat-jd9yd
      @TaufikHidayat-jd9yd 3 หลายเดือนก่อน

      Ribet ya, ya udah saya juga mikir 2x mau investasi emas, pernah dateng ke butik antam aja ramainya seperti antri sembako 😅

    • @penontonchannel6748
      @penontonchannel6748 3 หลายเดือนก่อน

      @@TaufikHidayat-jd9yd kalau jual emas ke komunitas aja, atau group jual beli. Malah bisa harga tinggi...
      Yg beli juga dapat harga lebih rendah. Sama2 enak

    • @thepurplepanda1194
      @thepurplepanda1194 2 หลายเดือนก่อน

      bukannya jam itu juga ya diberikan nya?

  • @jepri_elearning
    @jepri_elearning 4 หลายเดือนก่อน

    jazakumullah khoiron

  • @anfichannel
    @anfichannel ปีที่แล้ว +6

    Intinya langsung beli ke toko yg jual emasnya 👍😅 itu yg gw nangkap

  • @aflahulhafid3710
    @aflahulhafid3710 10 หลายเดือนก่อน +1

    wah untung aq g jd nabung emas d shopee dulu aq nabung 😂alhamdulillah gagal berhnti d tengh jalan

  • @KINGSMAHMUD
    @KINGSMAHMUD 5 หลายเดือนก่อน +2

    *EMANG PADA HAKIKATNYA* *HUKUM SYAR'I JUAL BELI*
    *ITU BERTEMU SECARA* *LANGSUNG ANTARA PENJUAL &* *PEMBELI.*

  • @qnq19
    @qnq19 2 ปีที่แล้ว +4

    Afwan ustadz, berarti kurir yg mengantarkan emas ke pembeli itu termasuk wakil kah? Dan kalau wakil, berarti diperbolehkan ya? Semoga bisa dijawab, jazaakumullahu khoiron 🙏

    • @highhuman1285
      @highhuman1285 2 ปีที่แล้ว +2

      kalo di simak sih ngak , soalnya kan tadi di bilang harus tunai, nah kalo beli d platform tkopedia, shopee, Bukalapak .. kan uangnya d tahan dlu sma mereka, ngak langsung d terima penjual .. walau kk bilang kurir adalah wakilnya ....., kalo di ambil kesimpulan saat membeli emas haruslah tunai , jikapun memakai wakil saat si wakil dateng ke toko uangnya langsung d serahkan ke penjual dan bendanya langsung d serahkan kurir (jadi ada jual beli secara tunai d situ) ....

    • @ukyserelo3317
      @ukyserelo3317 2 ปีที่แล้ว

      @@highhuman1285 Jika langsung di klik pesanan diterima gimana, kan uang langsung masuk ke saldo penjual

    • @highhuman1285
      @highhuman1285 2 ปีที่แล้ว

      @@ukyserelo3317iya tapi ngak ada akad , tangan ke tanganya kaka ..,

    • @wiw4X
      @wiw4X 2 ปีที่แล้ว

      @@ukyserelo3317 bisa di cek di youtube. Ust. Ammi nur baits: fiqh jual beli online, dijelaskan beliau, Bahwa ketika transfer bayar di tokped / lainnya, maka substansi akadnya adalah uang sudah pindah kepemilikan ke si penjual, tapi dijaminkan dalam bentuk escrow kepada tokped sebagai jaminan.
      Layaknya akad hutang gadai, barang yg digadaikan tetap milik owner aslinya sampai barang itu ditarik oleh pemberi hutang untuk menutupi hutang kalau si owner mangkir.
      Jadi beli emas ketika bayar maka uang langsung dimiliki penjual (tp tergadaikan) namun emasnya masih terhutang sampai dia diterima di rumah pembeli.
      Kalau mau beli online, pakai skema COD insyaallah bisa jadi solusi, selama real akadnya itu ketika COD bukan ketika klik beli di platform (artinya penjual setuju transaksi tidak mengikat sampai pembeli melihat emas langsung di depan matanya)
      Wallahua’lam

    • @mallamalla1023
      @mallamalla1023 2 ปีที่แล้ว

      @@highhuman1285 kalau COD bolehkah?

  • @rachkim192
    @rachkim192 2 ปีที่แล้ว

    Izin share

  • @rainkula
    @rainkula ปีที่แล้ว +1

    uang kertas lebih parah riba nya. inflasi tiap tahun

  • @penontonchannel6748
    @penontonchannel6748 3 ปีที่แล้ว +1

    Karena itu kita sekarang gak bisa jual emas di antam.
    Praktik mereka,
    kita jual emas ketempat mereka...
    Tapi uangnya baru cair setelah 1-3 hari.

    • @wiw4X
      @wiw4X 3 ปีที่แล้ว

      masyaallah. gitu ya... baru tahu nih praktek antam sekarang. syukron

    • @Halimah_tazkia
      @Halimah_tazkia 2 ปีที่แล้ว

      Kalau beli emas online melalui website Antam bagaimana kak? Apakah boleh atau haram?

    • @putraaja7367
      @putraaja7367 2 ปีที่แล้ว +1

      @@Halimah_tazkia tidak boleh bila emasnya tidak langsung diterima saat itu jg, yg diperbolehkan pembayaran online & debit dan emas langsung diterima saat itu jg

    • @Drago597
      @Drago597 10 หลายเดือนก่อน

      @@putraaja7367 Bagaimana jika sistemnya, kita membeli emas online kepada aplikasi X secara debit (langsung), kemudian emas yang kita beli langsung disimpan secara fisik di brankas aplikasi X (sesuai dengan akat pembelian diawal, dimana emas yang dibeli secara online, langsung disimpan secara fisik di brankas oleh pihak aplikasi), dan kita menerima laporan jumlah emas yang kita miliki dari hasil pembelian. Apakah hukumnya juga haram karena pembelian dilakukan dengan debit (langsung) dan emas yang dibeli juga berupa fisik (tetapi memang langsung disimpan ke berangkas)?

    • @bukaselalukecualipastutup7211
      @bukaselalukecualipastutup7211 4 หลายเดือนก่อน

      Klo jual sendiri harga bisa melebihi toko emas..

  • @ridzkiramadhan93
    @ridzkiramadhan93 2 ปีที่แล้ว +3

    Kalau spt di butik antam waktu kita ingin menjual emas kita, pas menjual emas, krn jumlah besar, jd butuh waktu proses oleh bank utk mentransfer uangnya ke rekening kita bagaimana?
    Intinya sudah deal dan klik transfer, namun dari banknya saja yg memprosesnya butuh waktu.

  • @TaufikHidayat-jd9yd
    @TaufikHidayat-jd9yd 3 หลายเดือนก่อน

    Serba salah, beli online ga boleh, eh pas mau di jual uang ga bisa langsung cair, dah lah daganf aja 😅

    • @okebmkg9977
      @okebmkg9977 5 วันที่ผ่านมา

      Ke toko emas langsung mas.. Bisa jual beli scr tunai disana

  • @aliyahahmadalharis8413
    @aliyahahmadalharis8413 3 ปีที่แล้ว +1

    السلام عليكم و رحمة الله و بركاته...
    Ustadz ana mau bertanya perihal tabungan emas bagaimana hukumnya...karna uang yg kita tabung baru menjadi emas apabila sudah ckp uangnya, dan emasnya pun tidak kita terima melainkan di simpan di tabungan tersebut jd tak nampak barangnya...kecuali kita mau mencetaknya baru bisa kita dptkan emasnya dan itu ada biaya lagi...nah ana mau tau bagaimana hukumnya
    Jazakallah khoiron katsiron 🙏

    • @ariefhidayat7873
      @ariefhidayat7873 3 ปีที่แล้ว

      Gk boleh, sudah jelas harus tunai. Beli emas gk boleh kredit atau dicicil".

    • @aliyahahmadalharis8413
      @aliyahahmadalharis8413 3 ปีที่แล้ว

      @@ariefhidayat7873 bukan kredit tapi nabung...kalau kredit kan ada ketentuan harus bayar rutin klo nabung bebas

    • @aliyahahmadalharis8413
      @aliyahahmadalharis8413 3 ปีที่แล้ว

      @@ariefhidayat7873 karna menurut MUI itu halal...ana cm ragu krn barangnya tidak di trima langsung...seperti online pasti jg kan ga langsung nunggu barang di antar

    • @ariefhidayat7873
      @ariefhidayat7873 3 ปีที่แล้ว

      @@aliyahahmadalharis8413 intinya sih ada uang ada barang mbak kl beli emas, jd harus tunai, gk ada yg namanya nyicil atau nabung", ikut apa kata Rosul yg utama. Kl mau nabung, ya nabung sendiri aja, nanti uangnya udah cukup br beli tunai langsung emasnya. Beli emas Online gk papa, asal dibayar tunai, dan dianter langsung saat itu juga melalui kurir

    • @wiw4X
      @wiw4X 3 ปีที่แล้ว +2

      @@aliyahahmadalharis8413 Wallahua’lam jangan terjebak dengan istilah “nabung” nya. Tapi lihat hakikat transaksinya. Kalau sebatas nabung silahkan tapi tetap akad jual beli emasnya nanti ketika uangnya sudah cukup. Dan harus tunai uang ditukar dengan emas di tempat transaksi saat itu jg, sesuai penjelasan syaikh. Kalau pakai istilah nabung tapi hakikatnya adalah beli emas tapi terhutang emasnya. Maka yg saya pahami dari keterangan syaikh inilah riba nasiah (menit 1:08). Dan sama saja beli online walaupun uangnya cukup tapi barang datang belakangan itulah praktik riba nasiah seperti yg syaikh jelaskan. Karena hakikatnya emasnya terhutang walau hitungan same-day.

  • @wahiddin2047
    @wahiddin2047 9 หลายเดือนก่อน

    Kalo udah terlanjur beli e masnya di DANA gimana ka? Ikhlasin aja atau kita langsung jual lagi aja biar duitnya langsung kembali?

    • @Yufaira3
      @Yufaira3 หลายเดือนก่อน

      Up..

  • @sabrinacaca6777
    @sabrinacaca6777 ปีที่แล้ว

    Klo sistem PO ( preorder) hari ini pesan besok diantar bagaimana hukumnya ustad afwan 🙏

    • @okebmkg9977
      @okebmkg9977 ปีที่แล้ว

      Kalo pas datang emasnya baru dilakukan pembayaran saat itu juga gpp, kalo dibayar dulu emas datang nanti itu ga boleh

    • @TaufikHidayat-jd9yd
      @TaufikHidayat-jd9yd 10 หลายเดือนก่อน

      Jadi emas dan uang langsung tukar bg, ga bisa ada jeda waktu baik emas ataupun uangnya

  • @tatasugiarta2558
    @tatasugiarta2558 3 ปีที่แล้ว +4

    Berarti nyicil tabungan emas itu tdk boleh ya..

    • @wiw4X
      @wiw4X 3 ปีที่แล้ว +10

      betul sesuai penjelasan syaikh. Bolehnya nabung. Kalo udah cukup. Baru ke toko emas beli emas. Hehehe… =)

    • @fianhidayat2116
      @fianhidayat2116 3 ปีที่แล้ว

      th-cam.com/video/0LzAvDUZ-es/w-d-xo.html simak penjelasan buya yahya

    • @ikiagustina571
      @ikiagustina571 2 ปีที่แล้ว

      @@wiw4X tapi gmn klo kyk kasus saya pengen beli antam / logam mulia tapi daerah sini ga ada yg jual antam mau tidak mau harus online! Itu gmna ka???? Tetap tidak boleh kah?

    • @wiw4X
      @wiw4X 2 ปีที่แล้ว +1

      @@ikiagustina571 jastip boleh :) pakai jasa orang di jakarta untuk beli atas nama kita (di fiqih muamalat istilahnya “wakil” dan nama akadnya wakalah)

    • @ikiagustina571
      @ikiagustina571 2 ปีที่แล้ว

      @@wiw4X trus ka kalo kita beli perhiasan mas langsung cmn kita bayar nya pake kartu/di tf /pakai QRis itu masuk riba juga ga ka? Kadang saya transaksi suka ga pake tunai mohon penjelas an nya mengenai jual beli mas ini

  • @adwahfashion5435
    @adwahfashion5435 7 หลายเดือนก่อน

    kalo online tp COD hukumnya gimana ya?

    • @okebmkg9977
      @okebmkg9977 5 หลายเดือนก่อน

      Mubah,, kurir status nya sebagai wakil penjual..

  • @rifia319
    @rifia319 3 ปีที่แล้ว +2

    Kalau untuk gandum bagaimana, misal oatmeal?

  • @gerrybangsaratoe
    @gerrybangsaratoe 3 ปีที่แล้ว +2

    Izin bertanya, bagaimana kalau jual beli emas lewat pegadaian? Pembayaran lewat online (banking/atm) dan emas diterimanya nanti saat akan dicetak

    • @wiw4X
      @wiw4X 3 ปีที่แล้ว +1

      Wallahua’lam kalau yg saya pahami dari ketetangan syaikh. Tidak boleh. Karena tidak langsung diterima saat jual beli. Ada jeda

    • @agunghira9399
      @agunghira9399 3 ปีที่แล้ว

      kalau yg saya pahami...COD boleh karena transaksi nya langsung..walau pesan nya online..

    • @wiw4X
      @wiw4X 3 ปีที่แล้ว

      @@agunghira9399 betul kalau asal akad jual belinya pas COD nya juga. Artinya waktu pesan online belum dianggap akad dan masih bisa di cancel anytime sebelum serah terima. Wallahua’lam

    • @andreasagungriantra3315
      @andreasagungriantra3315 2 ปีที่แล้ว

      @@wiw4X izin nanya, saya kan mau beli perak perhiasan. Jadi sistemnya custom gitu bentuknya. Jadi penjual bikinin pesanan saya baru abis itu pembayaran, itu gimana ya? Kalau bayarnya cash masih termasuk riba ga ya? Makasiih

    • @wiw4X
      @wiw4X 2 ปีที่แล้ว

      @@andreasagungriantra3315 Wallahua’lam setahu saya dari keterangan para ustadz yg pernah saya dapat, dipisahkan antara jual beli emas dan jasa custom nya. Ada dua opsi:
      (1) anda ke toko, transaksi jual beli emas tunai dan langsung diterima di tempat. Setelah Selesai, Lalu titipkan lagi untuk di custom. Jadi yg sisa pembayaran adalah jasa custom saja. Emas Tinggal kirim ke anda, karena emas sudah punya anda dan sudah duluan anda serah terima sebelumnya di toko.
      (2) Ketika anda pesan custom, belum terjadi akad. Tidak ada DP. Tapi hanya pesanan. Si toko buat dulu emasnya custom sesuai pesanan. Setelah jadi, baru datang dan akad tunai jual beli di tempat. Namun toko mungkin keberatan, karena resiko sepenuhnya ada di toko. Karena kalau anda gak jadi beli dia sudah keluar effort untuk custom.
      Wallahua’lam semoga memantu.

  • @MitaAlfiqoh
    @MitaAlfiqoh 11 หลายเดือนก่อน

    bayarnya ok langsung tunai, tp kan diirim expedisi, jadi terep haram ya

    • @TaufikHidayat-jd9yd
      @TaufikHidayat-jd9yd 10 หลายเดือนก่อน

      Iya karena emasnya ga langsung ke anda, sedangkan uangnua sudah diterima penjual

    • @tonostn2869
      @tonostn2869 6 หลายเดือนก่อน

      Haramnya kenapa? Kan tunai dan gak ada tambahan karena terlambat...kecuali kalau bayar sekarang datang besok harus nombok karena harga sudah naik...

    • @wrongway3587
      @wrongway3587 6 หลายเดือนก่อน

      @@tonostn2869nahh penjelasan harus lgsg hari itu juga barang diterima atau baru beberapa hari diterima karna ekspedisi blm terjawab dgn tegas

    • @okebmkg9977
      @okebmkg9977 5 หลายเดือนก่อน

      ​@@tonostn2869 definisi tunai itu pembayaran dan seeah terima barang nya dalam satu majelis, kalo barang nya dikirim maka akad bulan dalam satu majelis sehingga tidak bisa di katakan transaksi tunai.
      (Tunai : dibayar kontan + diserahkan fisik barang saat itu juga /satu majelis)

  • @RezaHidayatullah89
    @RezaHidayatullah89 9 หลายเดือนก่อน

    Maaf BSI, saya kira emas digital ini hukumnya haram karena sifatnya gharar. Rasulullah salallahuálaihiwassalam jg menegaskan kalau jual beli emas itu harus tunai. bukan melalui transfer. Ini emasnya sudah tidak ada, kita harus bayar sewa penitipan emas. th-cam.com/video/dCzoG7XUxOs/w-d-xo.html

  • @ayla_trend4208
    @ayla_trend4208 ปีที่แล้ว

    Secara tidak langsung jual beli online haram hukumnya.

    • @okebmkg9977
      @okebmkg9977 ปีที่แล้ว +1

      Yg ada aturan khusus dalm syari'at jual beli nya harus tunai itu barang ribawi saja, selain itu bisa cicil atau online dan semisal nya.
      (Barang ribawi : emas perak gandum kurma garam)

    • @jaritengahkoruptor
      @jaritengahkoruptor ปีที่แล้ว

      Kurma juga kah? Padahal sya pernah beli kurma online

    • @jaritengahkoruptor
      @jaritengahkoruptor ปีที่แล้ว

      Masalahnya "tunai" yg dimaksud itu harus serah terima tangan ke tangan?
      Atau secara fungsionalnya? Kalo secara fungsional harusnya platform online udah memenuhi syarat.
      Karena terjamin, jika barang tidak sesuai bisa dikembalikan, dan uang kembali.
      Jika barang hilang, uang dikembalikan ke pembeli, dan uang ganti rugi sesuai harga diberikan ke penjual

    • @opickkenzo9056
      @opickkenzo9056 ปีที่แล้ว

      ​@@jaritengahkoruptordisimak lagi kak.. jawaban ada dalam video 1:15