00:00 Intro 01:40 JPT/Kepala BPS Kab/Kota 08:30 Admin Unit Kerja 10:52 Ketua Tim 20:50 Anggota Tim 26:20 JPT/Kepala BPS Kab/Kota (Penetapan) 31:02 Ketua Tim/Anggota Tim (Penetapan) 40:10 Ketua Tim (Rekomendasi Penilaian) 42:10 JPT/Kepala BPS Kab/Kota (Penilaian) 44:56 Ketua Tim/Anggota Tim (Hasil Penilaian)
Mau tanya dong,,Apakah ketika dilakukan pembatalan penetapan tahunan, semua pelaksanaan kinerja bulanan dan pelaksanaan kinerja yang sudah dibuat akan terhapus?
00:00 Intro
01:40 JPT/Kepala BPS Kab/Kota
08:30 Admin Unit Kerja
10:52 Ketua Tim
20:50 Anggota Tim
26:20 JPT/Kepala BPS Kab/Kota (Penetapan)
31:02 Ketua Tim/Anggota Tim (Penetapan)
40:10 Ketua Tim (Rekomendasi Penilaian)
42:10 JPT/Kepala BPS Kab/Kota (Penilaian)
44:56 Ketua Tim/Anggota Tim (Hasil Penilaian)
Makasih timestamp-nya bro. Sangat bermanfaat 👍🏼
😊
terima kasih atas ilmunya Bapak/Ibu
1:43 Kepala BPS Kab/Kot
8:37 Admin unit kerja
11:01 Ketua Tim
Good Job,
Luar biasa
mohon penejlasan cara merubah data pegawai yg dinilai karena pindah wilayah kerja
Mau tanya dong,,Apakah ketika dilakukan pembatalan penetapan tahunan, semua pelaksanaan kinerja bulanan dan pelaksanaan kinerja yang sudah dibuat akan terhapus?
7602 masdar ikut nyimak
Up
7103_hadir