UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION 2003

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 31 ธ.ค. 2024

ความคิดเห็น • 4

  • @soetionosirin2941
    @soetionosirin2941 4 ปีที่แล้ว +1

    Luar biasa Prof. Ginting....luas dan jelas... Terima kasih..salam sehat dan tetap semangat...

  • @sahabatsurga7102
    @sahabatsurga7102 2 ปีที่แล้ว

    Terima kasih

  • @allrania5131
    @allrania5131 2 ปีที่แล้ว

    Terimakasih

  • @RaffyAlvaro-o3p
    @RaffyAlvaro-o3p ปีที่แล้ว

    Prof, saya mau bertanya. Apakah orang yg di untungkan di dalam pasal 3 dapat di hukum! Cth. Ada pembayaran atas pelepasan aset BUMN, namun nilai yg di bayarkan tdk sesuai. Adanya penyusutan nilai dilakukan penilai publik, Sehingga nilai yg di ajukan BUMN diduga tidak sesuai yg harus di bayarkan atas ganti rugi. Yg di untungkan bersifat pasif karena dia membayar sesuai dengan nilai yg diajukan Pihak BUMN.