Larangan Keras Kades, Perangkat Desa Dan BPD ikut Berpolitik

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 11 ธ.ค. 2024

ความคิดเห็น • 7

  • @tatosugiarto7928
    @tatosugiarto7928 ปีที่แล้ว +4

    Undang undang Pemilu sudah dibuat untuk dilaksanakan. Melanggar harus dikenakan sangsi.Tujuannya agar Pemilu dilaksanakan secara LUBER dan JURDIL.(Langsung,Umum,Bebas dan Rahasia) JURDIL ( Jujur dan adil.)

  • @nyemasqueency1997
    @nyemasqueency1997 15 วันที่ผ่านมา

    Yang penting kalo curang menghalalkan segala cara di piidana

  • @kangdiazs212
    @kangdiazs212 หลายเดือนก่อน

    Berkampanye tdk boleh
    .tapi mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu calon boleh saja.asal tdk terbuka.😁

  • @habirungsaleh8223
    @habirungsaleh8223 ปีที่แล้ว +1

    Untk ap di larang perangkat desa ikut berpolitik edintitasx saja tdk jls bahkan upahx dia Terima 2 kali dalam satu tahun di desa kami....

  • @enrus744
    @enrus744 2 ปีที่แล้ว +1

    Status aja gak jelas kok dilarang, aneh bin ngawur...
    Kami ini perangkat desa emang apa? ASN/PNS?
    Ikut politik adalah hak kami selagi status perangkat desa belum jelas...

    • @abangnata
      @abangnata 2 ปีที่แล้ว

      Yang sabar ...
      Sesuai aturan pemerintah, Aparat pemerintah tidak boleh ikut berpolitik karena akan merusak keseimbangan, dan merusak usulan perjuangan teman teman selama ini

  • @Suwono-q3c
    @Suwono-q3c หลายเดือนก่อน

    Lpm apakah juga tidak termasuk perangkat desa