Elektabilitas Tinggi, Ini Kata Hendarsam Soal Peluang Kaesang Maju di Pilkada

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 1 ต.ค. 2024
  • #kaesangpangarep #kpu #batasusiapilkada
    JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengikuti putusan Mahkamah Agung yang mengubah aturan perhitungan syarat usia calon kepala daerah.
    Menurutnya, berdasarkan putusan MA, syarat usia minimum 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta minimal 25 tahun bagi calon wali kota dan wakil wali kota dalam Pilkada 2024 baru harus dipenuhi saat pelantikan pada 1 Januari 2025, bukan pada saat pendaftaran kandidat. Keputusan KPU ini memungkinkan Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi dan Ketua Umum PSI, untuk ikut serta dalam Pilkada. Namun,
    PERLUDEM menegaskan bahwa KPU seharusnya tidak mengikuti putusan MA terkait usia calon kepala daerah, melainkan harus mengikuti Undang-Undang Pilkada yang menetapkan usia minimal 30 tahun.
    Menurut PERLUDEM, hierarki hukum Undang-Undang Pilkada lebih tinggi daripada putusan MA dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
    Sahabat Kompas TV Jawa Timur jangan lupa like, comment, dan subscribe channel TH-cam Kompas TV Jawa Timur, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
    Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di www.kompas.tv/....

ความคิดเห็น • 226