Begini Cara Membagi Warisan Menurut Islam - Ustadz Adi Hidayat LC MA

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 13 ม.ค. 2025

ความคิดเห็น • 379

  • @kungfuwushukaltim7738
    @kungfuwushukaltim7738 6 ปีที่แล้ว +22

    Maaf Guru guru ulun mau tanya bagaimana cara membagi waris klu 500 juta itu buat anak perempuan 3 laki-laki 1 itu brp2 ya hitungan nya,terimakasih

    • @audio.dakwah
      @audio.dakwah  5 ปีที่แล้ว +34

      500jt/5. Kasih anak laki² 2 bagian. Jadi anak laki² dapat 200jt, yang perempuan masing² 100jt

    • @edd3301
      @edd3301 5 ปีที่แล้ว +5

      Masih ada istri atau tidak? Masih ada ortu atau tidak?

    • @BillBollOfficial
      @BillBollOfficial 5 ปีที่แล้ว +8

      1 laki laki x 2
      3 prempuan x 1
      500 jt / 5 = 100jt
      prempuan 100 jt
      laki 200 jt

    • @ziadfauzan6294
      @ziadfauzan6294 4 ปีที่แล้ว

      Misal dpt warisan 500jt..laki laki ada 3 perelpuan ada 2...bagaimana pembagiannya..

    • @radson9387
      @radson9387 4 ปีที่แล้ว +7

      @@ziadfauzan6294 Lihat dulu apakah yang meninggal masih memiliki suami atau istri.
      jika Ayah yang meninggal dan masih ada Istrinya. Maka Istri Ayah itu ada bagian terlebih dahulu.
      Lalu dilihat:
      Laki - Laki ada 3 orang. Tiap laki 2 bagian. = 3 x 2 = 6 bagian
      Perempuan ada 2 orang. Tiap perempuan 1 bagian 2 x 1 = 2 bagian
      Total pembagi 6 + 2 = 8 bagian.
      Jadi,
      1 orang laki-laki dapat 2/8 * Rp 500 jt = 125 jt
      1 orang wanita dapat 1/8 * Rp 500 jt = 62,5 jt

  • @hadiutomo2029
    @hadiutomo2029 3 ปีที่แล้ว +17

    Harta di makan jadi kotoran, dibelanjakan barang/benda menjadi warisan saat kita meninggal, di sedekahkan menjadi amal jariah saat kita meninggal

  • @triobau1609
    @triobau1609 4 ปีที่แล้ว +2

    Jazakallahu Khoiron Ustadz Adi Hidayat

  • @sudesnita4460
    @sudesnita4460 ปีที่แล้ว +1

    Jazaakallaahu Khairan Khatsira Pak Ustadz yg dimuliakan Allah Subhanahu Wa Ta'ala. آمِــــــــــيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِــــــــــيْنَ

  • @elis1500
    @elis1500 3 ปีที่แล้ว +3

    Mendengarkan ceramah bliau hati saya jadi adem😊.

  • @channelhiburan770
    @channelhiburan770 4 ปีที่แล้ว +11

    Klo bapak saya yg ngatur malah kakak perempuan sy yg paling Tua...
    Tapi Allah maha adil, seadil adil nya hanya Allah swt karena keserakahan Habis semua harta benda dia

  • @nitalin8681
    @nitalin8681 3 ปีที่แล้ว +8

    Pejuang Anti warisan angkat tangan nya ,, Yg murni keringat sendri tanpa bantuan ortu .. Berkah Sukses selamat dunia akherat

    • @jerifajrian1935
      @jerifajrian1935 5 หลายเดือนก่อน +1

      ☝ Sedang berjuang untuk bisa memberi warisan ke anak2 🤲

    • @dedikurniawan1192
      @dedikurniawan1192 2 หลายเดือนก่อน

      Ya mungkin kamu gak punya warisan jadi bisa bicara seperti itu, tp klu punya jangan diambil yah, kan anti warisan...,

    • @taigepengpenyok6020
      @taigepengpenyok6020 2 หลายเดือนก่อน

      Kmu IQ jongkok yg dibahas apa kamu commentnya apa

  • @Non-muslim
    @Non-muslim 25 วันที่ผ่านมา

    Rumah sudah di sediakan, sawah 12 bata, tinggal mencari uang buat beli makan minum beserta lainnya seperti baju bayar listrik dan itu menurutku sudah lebih dari cukup serasa semua itu di anggap gampangan. Terima kasih

  • @Amarza16922
    @Amarza16922 4 ปีที่แล้ว +9

    Kalo cara bagi warisan kan udah jelas ya ada aturannya, tapi masalahnya sebagian dari ahli waris gak bersungguh2 mau membaginya. Apalagi udah nyaman menempatinya sebagai hunian bertahun2 bahkan ahli waris lain ada yg dapet penghasilan dari ngontrakin warisan yg hasilnya dia makan sendiri... Diingatkan agar semua warisan dibagi walaupun hanya secara perhitungan hak dulu, kan kalo soal jual masih tahap selanjutnya, dengan maksud agar yg makai warisan gak disebut make hak orang tapi minjam.... nelen ludah aja nahan kesel karena tak dipedulikan. Padahal kalopun dijual ya emang hak ya harusnya gapapa.. Yang penting sudah diingetin, kita udah bilang mau ambil hak kita, tapi malah dianggap jahat sama saudara sendiri yg nempatin rumah warisan dan pada saudara yg ambil uang kontrakan untuk pribadinya karena mereka merasa miskin jadi kita yg hidup betlebih harus memahami. Dan itu didukung oleh ahli waris yg lain karena dia gak ikhlas rumah kenangan harus dijual.Padahal maksud kita biar halal n thoyib yaa...supaya barokah. Tapi akhirnya mundur aja lah supaya gak ribut, yg penting kita gak makan hak ahli waris lain, kitapun sudah ingatkan dengan ngirim berbagai link dari ceramah para ustadz mengenai warisan. Kini saatnya berlepas diri...

    • @kanayazahra4611
      @kanayazahra4611 11 หลายเดือนก่อน +1

      Persis kayak cerita keluarga suami, warisan gak boleh di jual dan dibagi, dengan alasan rumah kenangan, dikirimin link2 ustadz tentang warisan malah marah gak terima,

  • @palupicahyorini1906
    @palupicahyorini1906 หลายเดือนก่อน

    Ustad, tolong di bahas tentang hibah dan ketentuannya.

  • @Berkahchanel666
    @Berkahchanel666 5 ปีที่แล้ว

    Terima kasih Pak Usrad

  • @rusdan9967
    @rusdan9967 ปีที่แล้ว

    Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakaatuh... ustaz ,semoga Allah memberikan umur yg panjang dan diberikan keberkahan dlm hidup Aamiin, saya mohon izin bertanya ustaz ,Apakah orang yg sudah lama mninggal punya hak waris atau bagaimana,mohon pnjelasannya...terimakasih sebelumnya.

  • @DontheNewbi
    @DontheNewbi 4 ปีที่แล้ว

    Semiga menjadi pribadi yg lebih baik, setiap me on onton kknten video disini.
    Terimakasih Ustadz Adi

  • @Kak-tuan
    @Kak-tuan 4 หลายเดือนก่อน

    Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh
    Ustadz yang dirahmati Allah...
    Kami ada masalah
    " Ibu kami meninggal sekitar 30 th yg lalu,
    Kami 3 bersaudara perempuan semua.
    Ibu meninggalkan harta beberapa bidang tanah yang merupakan hasil kerja bersama ayah dan ada juga warisan peninggalan nenek.
    Tidak beberapa lama ayah menikah lagi dgn adik dari almarhum ibu kami dan memperoleh satu org anak laki2.
    Dari pernikahan yang ke 2 ini mereka dapat membeli sebidang tanah.
    Sekitar setahun yang lalu ayah kami meninggal dunia.
    Kini harta peninggalan hampir semua dikuasai ibu tiri dan saudara lain ibu ini.
    Terhadap permasalahan kami ini kami mohon pencerahan supaya kami dapat membagi harta peninggalan orang tua kami sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
    Atas kesediaan ustadz memberikan kami pencerahan, tak lupa kami haturkan jazakumullohu khairon katsiron.
    Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh.
    Hormati kami.
    Sarili.

  • @haribuyut3660
    @haribuyut3660 2 ปีที่แล้ว

    trima kasih

  • @fujianvlog8685
    @fujianvlog8685 3 ปีที่แล้ว +4

    Assalamualaikum ustaz.
    Waktu yang pas membagikan harta warisan itu kapan sesudah alm ayah wafat jangka waktu yang pas ? Terkadang harta warisan bisa jadi sumber bencana dlm keluarga klo telat dibagikan .disatu sisi ada yang kurang pemahaman juga . contoh anak gugat ibu nya dipengadilan karna semua harta dikuasai ibu nya setelah bapak nya wafat. Pdhl udah jelas dlm ilmu Faraidh hak seorang ibu hanya 1 bagian ! .🙏🙏

    • @kesimpulanhidup
      @kesimpulanhidup 3 ปีที่แล้ว

      Assallamuallaikum..sy bukan ustaz tapi sy mau koreksi ...dalam al qur'an surat an nisa ayat 12....maka jika kalian mempunyai anak maka baginya (istri) seperdelapan dari apa yang kalian tinggalkan dari sesudah wasiat diwasiatkan atau (sesudah dibayar) hutang.
      Jadi istri dari suami yg mewariskan harta jika suami tsb punya anak. Maka istrinya dapat seperdelapan 🙏

  • @fahrisukacoklat
    @fahrisukacoklat 3 ปีที่แล้ว +1

    Assalamualaikum Wr.Wb.. Smoga UAH selalu Diberi Kemudahan dan Keberkahan. Sy mau tanya Ustadz, mengenai Tata cara dan pembagian Waris.. Ada 1 orang Tua sebutlah X, mempunyai anak kembar Perempuan, Yaitu A dan B dan A tidak mempunyai anak sedangkan B mempunyai anak tunggal perempuan.. kemudian A meninggal dan meninggalkan harta berupa sebidang tanah dan bangunan, sebelum meninggal A berpesan agar tanah dan bangunan tersebut dijual lalu di wakafkan untuk : Masjid, anak yatim dan Fakir Miskin lalu baru sisanya diberikan kepada saudara yg susah, menurut UAH, bgm pembagiannya menurut Hukum waris ? Bgm membagi waris sesuai hak haknya dlm Islam ? sy sangat berharap agar secepatnya bs diberi jawabannya ya UAH. Terima kasih

    • @almuttaqiinjatikramat
      @almuttaqiinjatikramat 2 ปีที่แล้ว +1

      Pesan mayit masuk ke kategori wasiat, tidak boleh lebih dari 1/3
      Orang tua yg masih hidup ayah/ibu? Asumsi keduanya masih hidup dan tidak ada pasangan dan tidak ada keturunan.
      Ibu mendapat 1/3
      Ayah mendapat Ashoba/sisa
      Saudara perempuan terhalang ayahnya.

  • @jekdanil1006
    @jekdanil1006 2 ปีที่แล้ว +1

    nyimak

  • @AZA020406
    @AZA020406 3 ปีที่แล้ว +3

    Maaf dng ilmu & iman saya yg masih dangkal.
    Merasakan pengalaman saya saat ini, bila bicara tentang kematian vs waris, knp saya malah berpikir :
    *"DUKA (kematian) adalah BERKAH bagi saudaranya yang lain"*
    Rasa duka hanya dirasakan sesaat , begitu cepat merubah jadi rasa suka ria krn akan mendapat waris yg lebih banyak krn berkurangnya 'saingan' , sifat manusia menjadi serakah & tidak berperasaan.
    Orang tua yg meninggal & hanya memiliki anak perempuan saja. Maka anak perempuannya tsb tidak bisa menerima semua harta waris sang ortu , krn sebagian hrs diberikan kpd :
    - kakek (bila masih hidup) , atau
    - paman/bibi (bila kakek sdh meninggal)
    Namun saat sang kakek/nenek meninggal :
    anak perempuan tsb tidak ada hak waris dari harta kakek/nenek (tidak bisa sbg pengganti penerima waris atas nama ortu-nya yg sdh meninggal lbh dulu dibanding kakek/nenek).
    Hanya mengharapkan BELAS KASIHAN atau kedermawanan para saudara ortu yg meninggal.
    Syukur2 punya paman/bibi yg dermawan , kalau tidak ??

    • @almuttaqiinjatikramat
      @almuttaqiinjatikramat 3 ปีที่แล้ว

      Semoga kerabatnya mendengar curhatan anak perempuan

    • @almuttaqiinjatikramat
      @almuttaqiinjatikramat 2 ปีที่แล้ว

      Bukan paman yang dermawan... Mereka diberi hak waris, juga diberi kewajiban untuk menjaga anak anak saudaranya, menjadi wali saat pernikahan, memberikan tempat tinggal bila tidak punya tempat tinggal, memberi makan bila kekurangan makanan... and so on.
      Bila tidak melaksanakan kewajiban, kan ada hukumannya tuh

  • @abadipenatmanagara2450
    @abadipenatmanagara2450 2 ปีที่แล้ว

    Assallmwrwb. Pa Ustad semoga ALLAH SWT selalu memberikan kasih sayang Nya utk Pa Ustad. Sy mau bertanya jika seorg suami yg memiliki 3 anak kandung dari mantan isteri menikah dgn seorg wanita anak sambung 4 org. Selama menikah hidup serba pas2an saja. Tiba2 ayah dr suami meninggal, meninggalkan warisan ke 3 anak, pria dan 2 wanita. Oleh anak pria (suami td) dinangunkan rumah utk tempat tinggal isteri dan 3 anak sambungnya,sementara utk 3 anak kandung sdh ada tempat tinggal. Tiba2 kondisi RT rawan cerai, isteri meminta hak gono gini atas rumah tersebut. Sementara suami dan ke 2 kakaknya bilang itu dibangun dr warisan ortu..dan harus ijin depan makam kedua ortu suami (mertua) utk meminta sebagian hak waris suaminya (anak dr mertua tsb).
    jika terjadi perceraian bagaimana Islam mengatur ini? Apakah masuk gono gini atau bukan? Terima kasih atas pencerahannya..

  • @MuhammadBawonoOntoseno-fi4fk
    @MuhammadBawonoOntoseno-fi4fk 9 หลายเดือนก่อน

    Yth. Ustadz Adi Hidayat bagaimana seharusnya/sebaiknya menurut agama apabila dalam satu keluarga terdapat satu keluarga yang tidak mampu membiayai anaknya untuk kuliah namun ada anggota keluarga yang lain yang menurut kami bisa menalangi biaya kuliah dll. Dana talangan pinjaman akan dikembalikan usai warisan orang tua laku terjual dan terbagi dipotong besar talangan.

  • @warmyzulliah2526
    @warmyzulliah2526 5 หลายเดือนก่อน

    Assalamu'alaikum, Wr. Wb.
    1. Ustad punten, suami sy meninggal dan beliau meninggalkan harta... Insyaa Alloh sy mengerti.. yg ustad jelaskan.
    2.Sementara sy ( isterinya) punya harta tersendiri.
    Pertanyaannya :
    1. Apakah harta isteri boleh dibagikan ke anak anak dg mengajak Umroh sekeluarga ( sekalian ta'ziah) krn suami sy meninggal di Mekkah ketika Umroh.
    2.Apakah disatukan dulu, harta isteri dan suami, kemudian dibagi menurut syariat Islam?
    3.Harta suami msh ada sebagian warisan dari leluhurnya, harta bersama masih ada, dan akan dibagikan jika isteri meninggal.
    Bagaimana cara menghitungnya?

  • @ellyzanur3852
    @ellyzanur3852 วันที่ผ่านมา

    Assalamualaikum p..uztad kl sy mau tanya pembagian waris k .p uztad gmn p uztad.🙏🙏

  • @ariyadi9154
    @ariyadi9154 5 ปีที่แล้ว +7

    Orang tua sy
    "menghindar" dr waris, semasa hidupnya beliau membagi semua kpd ibu & anak²nya... Alhamdulillah sepeninggal beliau hingga kini baik2 sj..

    • @jamalludin2038
      @jamalludin2038 4 ปีที่แล้ว +1

      Faraidh itu hukumnya wajib. Bukan untuk dihindari tetapi dipatuhi

    • @jamalludin2038
      @jamalludin2038 4 ปีที่แล้ว

      Hukum waris itu lebih kepada keselamatan di akhirat mas broo

    • @jamalludin2038
      @jamalludin2038 4 ปีที่แล้ว

      Di dunia bisa baik2 tetapi tidak akhirat. Tinggal pilih aja

    • @sitimunawaroh-qm5pz
      @sitimunawaroh-qm5pz 4 ปีที่แล้ว

      @@jamalludin2038 betul

    • @AZA020406
      @AZA020406 3 ปีที่แล้ว +3

      @@jamalludin2038 Maksud dia, harta ortunya dihibahkan secara adil kpd anak2nya & istrinya saat msh hidup. Jadi tidak meninggalkan harta waris banyak yg sekiranya dpt menimbulkan konflik , misal : harta waris hanya sebuah rumah saja.

  • @bluwanq
    @bluwanq 6 วันที่ผ่านมา

    Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
    Ustadz ijin bertanya .. 🙏
    Jika orang tua sudah meninggal dunia kemudian menyisakan sebagian harta warisan yang belum di bagikan.
    dan Orang tua mempunyai anak / ahli waris berjumlah 4 orang anak. ( 2 perempuan & 2 laki laki)
    Kemudian 3 orang anak /ahli waris sudah meninggal dunia dan sekarang hanya menyisakan 1 anak / ahli waris yang masih hidup. ( anak ke 3 laki laki dari 4 bersaudara).
    • Pertanyaan pertama : bagaimana hukum dan cara membagi harta warisan tersebut?
    • pertanyaan kedua : apakah boleh di bagi sama rata menjadi 4 orang warisan tersebut ? walaupun 3 orang anak/ahli waris sudah meninggal dan Hanya menyisakan 1 orang anak ahli waris.
    🙏 hatur nuhun
    Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

  • @eribukhari4504
    @eribukhari4504 3 ปีที่แล้ว +2

    Pak Ustad, bolehkah membagi warisan sama rata pembagiannya antara anak laki2 dan perempuan?

    • @altairahad2315
      @altairahad2315 3 ปีที่แล้ว +2

      Izin bantu jawab. Tidak boleh. Waris sudah ada ketetapannya. Kalo mau bagi rata waktu masih hidup, itu namanya hibah.

  • @novendra7122
    @novendra7122 6 ปีที่แล้ว +1

    Assalaamu'alaikum izin download

  • @zalikamaulyda4527
    @zalikamaulyda4527 8 หลายเดือนก่อน

    Assalamu`alaikum wr. wb.
    Izin bertanya
    Pertanyaan 1.
    Paman saya wafat, beliau meninggalkan seorang istri dan tidak mempunyai anak kandung
    Saat wafat, beliau memiliki seorang adik kandung laki-laki hidup dan seorang adik Perempuan hidup, seorang anak angkat perempuan dan seorang anak angkat laki-laki. Ayah dan ibunya sudah wafat.
    Mohon dibantu bagaimana cara pembagian harta yang ditinggalkan misalnya beliau meninggalkan tanah seluas 10 m2 ?
    Pertanyaan 2.
    Ayah saya wafat, beliau meninggalkan seorang istri, 2 orang anak kandung laki-laki dan 3 orang anak kandung Perempuan. Ayah dan ibunya sudah wafat.
    - Mohon dibantu bagaimana cara pembagian harta yang ditinggalkan misalnya beliau meninggalkan tanah seluas 10 m2 ?
    - Yang berhak menikahkan anak Perempuannya apakah anak laki-laki yang pertama atau anak laki-laki yang kedua ?
    Terima kasih,
    Wassalamu`alaikum wr. wb.

  • @tpray0603
    @tpray0603 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum wrahamtullahi wabarakatuh Ustadz, ijn bertanya terkait harta warisan suami-istri ketika harta yang diperoleh sebelum pernikahan atau bukan dari harta yang diperoleh bersama. Apakah bisa saling mewarisi harta tersebut atau warisan itu hanya bisa diwariskan ke Ayah, Ibu dan saudara sekandungnya saja? bila suami-istri tersebut tidak memiliki anak. Syukran, Jazakallahu khairan.

  • @erdyhouse2829
    @erdyhouse2829 3 ปีที่แล้ว +1

    Assalamualaikum Ustadz. Semoga Allah senantiasa lindungi ustadz dan klg. Saya ingin bertanya, apakah ahli waris harus ditetapkan melalui pengadilan agama atau cukup internal keluarga? Jazakallah khair

    • @almuttaqiinjatikramat
      @almuttaqiinjatikramat 3 ปีที่แล้ว

      Wa'alaikumussalam, ma'af bantu jawab. Ahli waris sudah ditentukan dalam Al Qur'an... tinggal dibagikan di dalam internal keluarga. Pengadilan bila terjadi konflik saja

  • @jayatulha8714
    @jayatulha8714 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum wr wb. Pak ustadz mau nanya; apakah dalam Islam hak waris untuk Istri ketika suami meninggal hanya 1/8? Kenapa? Alasannya apa? Bukankah setelah suami meninggal, istrilah yang berkewajiban menghidupi anak -anak atau memastikan anak mencapai kesuksesan dengan segala yg harta yang ditinggalkan suami maupun harus bekerja? Bagaimana jika suami ketika meninggal tidak berwasiat? Mohon penjelasannya, Terimakasih sebelumnya.

  • @iyankhamdiyanti4352
    @iyankhamdiyanti4352 2 ปีที่แล้ว

    اَلسَلامُ عَلَيْكُم وَرَحْمَةُ اَللهِ وَبَرَكاتُه
    Ustadz..izin bertanya
    Apabila ada kedua orang tua wafat..dengan anak 5 orang.
    3 Laki-laki
    2 Perempuan
    dari 3 anak laki-lakinya ada 1 anak laki -laki yang wafat .
    jika anak laki lakinya yang telah wafat itu masih ada hak mendapat warisan..warisan itu jatuh ke ahli warisnya, siapa saja ahli warisnya tersebut ya?? apakah istrinya juga berhak menerimanya??
    terimakasih ya Ustadz untuk penjelasannya

    • @pampamstudy1643
      @pampamstudy1643 2 ปีที่แล้ว

      Anak laki yang wafat ini, meninggal lebih dahulu atau meninggal setelah orang tuanya?

  • @hanisyamsu
    @hanisyamsu ปีที่แล้ว

    Afwan ustad, bagaimana jika terjadi 2x pernikahan, dan dr pernikahan terdahulu saat istri meninggal belum bagi waris, bagai mana cara membagi nya?
    Dan apakah harta yg di miliki dari hasil usaha istri apakah harus d bagi kan saat suami meninggal?

  • @riyyaya5260
    @riyyaya5260 2 ปีที่แล้ว

    Bagaimana cara menghubungi secara langsung pribadi uah. Mohon inf nya. Markoni di palembang.

  • @widlestari2324
    @widlestari2324 4 ปีที่แล้ว +1

    Mohon pencerahan ustadz,.. suami saya meninggal tanpa anak...kedua mertua jg udah meninggal.,..saya jg wanita pekerja.,..waktu pembelian rumah jg dari saya semua., suami jg hanya memberi 6 jt dgn penyelesaian rmh hingga mencapai 100 jt .,.mohon dijelaska n ustadz

  • @santananugraha6381
    @santananugraha6381 3 ปีที่แล้ว +1

    Maaf ustad mau tanya..bila ibu yg meninggal apakah hartanya di bagi dua dulu untuk ayah atau langsung di bagikn semua dan ayah kebagian 1/4...jazakumulloh khoir

  • @denifasa2338
    @denifasa2338 ปีที่แล้ว

    Sampurasun syalom saya Kecewa pas ingat warisan dari kakek saya bpk saya anak tunggal dan saya cucu tunggal lelaki satu2nya dari delapan anak 7 perempuan tdk sesuai dgn bab waris pas waktu saya masih muslim padahal pendidikan saya MI MTs SMA muslim mondok 6 thn di ponpes saya tau bab waris... Makanya saya Kecewa... 30 thn saya meminggalkan kapung halaman barus 2019 bisa mudik kalau aturan iya tapi sesungguhnya warisan banyak tdk sesuai dgn bab waris saya mudik yah keluarga pada minta maaf yah maafin aja sekarang saya udah damai dlam kehidupan walaupun anak saya muslim istri saya muslim semua warjsan saya pakai atas nama anak dan istri saya makanya dari kekecewan kok bengini tapi sekarang damai tak mikir ini itulagi mangga ah harturnuhun

  • @iqbaalmohmd
    @iqbaalmohmd 3 ปีที่แล้ว +1

    Assalamualaikum, paman saya saat ini sudah meninggal namun tidak memiliki keluarga (istri ataupun anak), kedua orang tua paman sudah meninggal namun saudaranya masih ada (1 yang meninggal) yang saya tanyakan perihal harta yang dimiliki paman itu bagaimana sistem pembagiannya, siapa saja yang berhak dan berapa perbagiannya agar tidak salah ataupun keliru. Mohon jawabannya dari teman-teman, terimakasih.

    • @almuttaqiinjatikramat
      @almuttaqiinjatikramat 3 ปีที่แล้ว

      wa'alaikumussalam, coba bantu jawab... bila seorang meninggal, dan tidak ada pewaris utama (orang tua, istri dan anak), maka jatuh warisnya ke saudara kandung yang masih hidup, kalau ada yang laki laki maka tutup sampai saudara saja

    • @mochicircle7262
      @mochicircle7262 ปีที่แล้ว

      ​@@almuttaqiinjatikramat assalamualaikum, izin brtanya ustadz. Mertua saya mpunyai 4 orng anak. 2 laki" 2 prmpuan. Anak 1, laki" mninggal lbh dulu dr mertua sya dn punya ank 1. Suami sya anak k 2. Yg sy mau tanyakn, apkah ank dr kaka yg sdh mninggal td punya hak waris ?

    • @almuttaqiinjatikramat
      @almuttaqiinjatikramat ปีที่แล้ว

      Wa'alaikumussalam
      Cucu laki dari anak laki yang meninggal lebih dulu tidak dapat, karena terhalang oleh anak laki ke-2
      Tidak berhak atas waris, tapi berhak atas wasiat, kalau ada.
      Tapi kalau pakai kompilasi hukum islam (Pengadilan Indonesia) dapat, jadi terhitung wasiat wajib, menggantikan posisi Bapaknya

    • @mochicircle7262
      @mochicircle7262 ปีที่แล้ว

      @@almuttaqiinjatikramat jazakallahu khairan. Trm kasih bnyak

  • @yanuaraidi
    @yanuaraidi 8 หลายเดือนก่อน

    saya dan saudara saya ber 4, 3 laki-laki dan 1 perempuan, saudara laki-laki saya 2 bulan lalu meninggal dunia dan memiliki seorang anak, rumah warisan dari orang tua kami mau dijual, berapa banyak jatah anak tunggalnya(1 laki-laki) dan juga berapa banyak jatah istrinya(istrinya bekerja dan memiliki penghasilan)

  • @ilhamrobbanisubekti5115
    @ilhamrobbanisubekti5115 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum. Maaf mau tanya klo harta warisan dibagi rata kpd semua anak-anak nya gmn. Apakah boleh.

  • @liliskidayatulrosidah9293
    @liliskidayatulrosidah9293 5 หลายเดือนก่อน

    Saya seorang ayah mempunyai anak tiga, perempuan semua ( anak kandung ), namun ibunya sudah meninggal , permasalahannya ibunya mempunyai harta yang ditinggalkan yang mana hartanya tersebut adalah harta warisan dari orang tua almarhum istri saya tersebut ( bukan hasil jerih payah suami (saya ) atau gono-gini) pertanyaannya apakah semua harta tersebut dibagi rata kepada ketiga anak saya tersebut ? Ataukah ada bagian yang harus dikembalikan kepada pemberinya ( kakek anak-anak tersebut) ? Mohon pencerahan

  • @diniariyatieantares3303
    @diniariyatieantares3303 4 ปีที่แล้ว +1

    Assalamuallaikum ustad... ada pemahaman lain ; sebelum dibagi..di bagi 2 dulu..kaitannya dgn harta bersama; harta yg diperoleh baik oleh suami/istri dlm masa perkawinan disebut harta bersama; kecuali harta yg diperoleh suami/istri dr warisan/hibah(tdk masuk harta bersama). Jika suami yg meninggal maka yg jatuh waris adl setengah bagian..itu yg dibagi. Bagian istri 1/2bagian krn istri msh hidup jd blum jatuh waris. ---kurang lebih spt itu pemahaman yg sy dptkan dr konsultasi ke bag.waris di mesjid Istiqlal dan Al-Azhar. Dan Pengadilan Agama.--- ini skdr info aja ustad. Mungkin jika ada waktu bs dibahas.. apa perbedaannya.. mazhab yg mana... krn seringkali pemahaman ini jd sumber perdebatan. Ujung2nya sengketa waris.

    • @jamalludin2038
      @jamalludin2038 4 ปีที่แล้ว

      Itu KHI bukan hukum al quran. Tinggal pilih aja mengimani yang mana.

    • @Nabil-ts4cg
      @Nabil-ts4cg 4 ปีที่แล้ว +1

      Betul ini bukan termasuk dalam hitungan Al-quran tetapi Menurit KHI

    • @sitimunawaroh-qm5pz
      @sitimunawaroh-qm5pz 4 ปีที่แล้ว +1

      Kalau hitungan secara faraid adalah yg dibahas oleh ust Adi Hidayat, murni dalil al-Qur'an, tanpa melibatkan kompilasi hukum di Indonesia

  • @RAZAMOAS
    @RAZAMOAS 3 หลายเดือนก่อน

    Assalamualaikum mohon izin ustadz mau nanya tentang pembagian warisan almarhumah ibu kami meninggalkan warisan tanah sedangkan ibu kami menikah lagi dan kami punya bapak tiri dan semasa hidup bersama dg bapak tiri ibu kami membeli tanah dengan usaha kerja nya sendiri bukan dari hasil uang bapak tiri dan bapak tiri ini sudah berwasiat seandainya ibu kami wafat dia tidak meminta bagian dari warisan ibu kami..

  • @dodocoy6021
    @dodocoy6021 6 ปีที่แล้ว +1

    asalamualaikum WR WB, mau tanya ustadz,, ni satu buah rumah,, sebagian rumah di bikin sarang walet.. sarang walet tersebut ad uang ipar dari si ahli waris perempuan sekaligus ipar tersebut memelihara nya,, begai mana cara membagi waris tersebut ?,, ahli waris ad 3 saudara,, 2 perempuan, 1 laki laki, rumah tersebut peninggalan ibu bapa yg udah meninggal ke 2 nya,,

  • @Faiz70908
    @Faiz70908 ปีที่แล้ว

    Assalamu'alaikum ustadz. Ijin bertanya:
    Saya menikah dengan suami saya 7 tahun yang lalu. Beliau duda sg 6 anak, saya janda dg 1 anak.
    Istri pertama beliau sudah meninggal tahun 2012.
    Suami saya punya usaha yang dikendalikan oleh anak-anak nya. Selama menikah dg saya anak2 mengirimkan keuntungan toko tiap minggu.
    25 hari yg lalu suami saya meninggal. Dia meninggalkan sedikit tabungan utk saya dan ada rumah, tanah, kendaraan atas nama almarhum yang surat2nya di pegang anak2nya. Harta tsb belum dibagi. Sebagai istri, apakah saya mendapatkan bagian dari harta suami saya tersebut? Apakah tabungan yang ditinggalkan utk saya juga dibagikan dg anak2? Mhn oencerahannya ustadz

  • @indahsari8142
    @indahsari8142 ปีที่แล้ว

    Bismillah, Ustadj mo tanya, klo 3. 1/2 milyar ,itu brp yg hrs di inpakan, minta jwbn yg ringkas dn jelas afwan pak ustaj jazakillah, sy tuggu jwbnya

  • @rustamadaam
    @rustamadaam 2 ปีที่แล้ว

    saya mau nanya, hitung hak waris untuk tanah itu, di hitung harga tanah atau permeter? soal ada tanah yg di tempat berbeda, dan harganya pun juga beda, mohon di jawab

  • @suwardi8556
    @suwardi8556 ปีที่แล้ว +1

    Saya anak bungsu dan saya anak lelaki Kaka saya 5 perempuan semua tp semua sodara saya tidak mau kalo di bagi dgn cara Islam dan minta di hari sama rata apakah saya berdosa?/sodara saya yg berdosa?pak ustad?

  • @brikadevi8815
    @brikadevi8815 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum ustad.mau tanya,kalo laki" duda memiliki harta& ada anak 2 laki"&2 perempuan.lalu menikah &tdk memiliki keturunan.lalu suami ini meninggal&istri menikah lagi.bagaimana pembagian waris nya ustad?

  • @warsim3204
    @warsim3204 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu.. Pak ustad sy mau tanya mslh warisan. Suami sy bru meninggal 1 bln lalu. Trus dr suami ada anak 1 laki laki. Dan sy punya anak 2 laki laki tp bukan dr almarhum suami. Yang sy mau tanyakan ini sy di suruh sm anak dr almarhum bilang bgni sy juga hrs belajar memahami tentang pembagian hal warisan. Bgtu pak ustad dan yg ingin sy tanyakan berapa bagian istri pak ustad menurut hukum Islam wassalam wr wb🙏

    • @pampamstudy1643
      @pampamstudy1643 2 ปีที่แล้ว

      Bagian istri 1/8 karena pewaris memiliki keturunan
      sisanya untuk anak laki laki nya, bila pewaris (alm) ini sudah tidak ada ortu

  • @meliok3298
    @meliok3298 3 ปีที่แล้ว

    assalmu'alaikum ustadz, mau nanya.
    Kami 7 bersaudara. Anak nomor dua adalah laki-laki, sisanya perempuan semua. 2 orang meninggal dunia (kakak nomor 3 meninggal saat sudah berkeluarga dan belum memiliki anak, sedangkan kakak nomor 5 meninggal saat masih sekolah karna sakit sejak kecil). almh. kakak nomor 3 adalah yg paling berjasa dalam keluarga kami, dia melunasi semua hutang orangtua termasuk membebaskan lahan yg tergadai agar almh. kakak nomor 5 bisa selalu d rawat di rumah sakit. selain itu, beliau juga membiayai kedua orangtua saya untuk berangkat haji, dan harta yg ia tinggalkan (saat masih gadis) orangtua saya gunakan untuk membeli sawah. Yang ingin saya tanyakan. Jika suatu hari kedua orangtua saya meninggal, bagaimana persentase pembagian waris yg tepat ??
    katakanlah misalnya seluruh kekayaan orangtua 600juta (termasuk lahan yg orangtua beli dr uang peninggalan almh. kakak nomor 3).
    trimakasih ilmu dan bantuannya🙏

    • @almuttaqiinjatikramat
      @almuttaqiinjatikramat 3 ปีที่แล้ว

      Ma'af bantu jawab... Untuk anak yg telah meninggal, tidak dihitung lagi.
      Dan pembagian waris tidak ditentukan oleh, mana anak yg berjasa mana yang tidak.
      Bagikan saja sesuai ketentuan.
      Bila ayah meninggal, istrinya dapat 1/8
      Bila Ibu meninggal lebih dulu, suaminya dapat 1/4
      Sisanya untuk anak anak yang masih hidup... Laki laki 2 bagian, perempuan 1 bagian

  • @deerania4416
    @deerania4416 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum ustadz, saya mau tanya, sekarang saya dan adik menempati bangunan kakek dr pihak bapak, ketika kakek masih sehat beliau berpesan bahwa bangunan yg saya tempati akan menjadi bagian yg akn diwariskan ke alm bapak saya, yg saya tanyakan, ketika kakek wafat blm ada pembagian waris sampai bapak saya meninggal jg blm ada pembagian waris, pembagian waris baru dibucarakan setelah ibu saya meninggal, apakah dalam kasus seperti ini saya dan adik saya tidak ada hak dalam pembagian waris tersebut ustadz? Mohon penjelasan dan pencerahannya, terima kasih

  • @gilabola.62
    @gilabola.62 4 ปีที่แล้ว

    Jika ada suami istri,punya anak 4,anak ke 1-2 laki2,anak ke 3-4 perempuan,jika warisannya berupa tanah,bgmn cara pembagiannya?scr luas dan letak (depan,tengah,belakang)?mohon pencerahannya...,Jazakumullah 🙏

    • @sitimunawaroh-qm5pz
      @sitimunawaroh-qm5pz 4 ปีที่แล้ว

      Yang meninggal siapa, harta istri dan suami harus dibedakan
      Jawaban saya blm tuntas, karena yg wafat tdk ada
      🙏🙏🙏

    • @gilabola.62
      @gilabola.62 4 ปีที่แล้ว

      @@sitimunawaroh-qm5pz untuk saat ini yg sdh meninggal suami,akan tetapi jika suatu saat nanti si istri meninggal apakah cara membaginya juga sama?

    • @sitimunawaroh-qm5pz
      @sitimunawaroh-qm5pz 4 ปีที่แล้ว

      @@gilabola.62 iya sama, cara pembagiannya

    • @gilabola.62
      @gilabola.62 4 ปีที่แล้ว

      @@sitimunawaroh-qm5pz untuk letaknya?apakah depan,tengah atau belakang apakah ada rujukannya?soalnya setau saya hanya disebutkan jumlah atau luasnya saja

    • @sitimunawaroh-qm5pz
      @sitimunawaroh-qm5pz 4 ปีที่แล้ว

      @@gilabola.62
      Suami meninggal, & meninggalkan
      1. Istri mendpt 1/8 bagian
      2. Anak laki-laki 2 orang
      3. Anak perempuan 2 orang
      *Bagian masing-masing anak laki-laki 2 kali lipat dari bagian masing-masing anak perempuan setelah dibagi utk sang istri
      Yg dibagi adalah harta almarhum suami, bukan harta suami istri

  • @JunaidiHabin
    @JunaidiHabin 3 หลายเดือนก่อน

    Assalamualaikum,mohon maaf mertua saya keduanya meninggal dan meninggalkan 7 orang anak = 5 laki2 dan 2 perempuan.
    Pada tahun 2013 salah satu orang anak laki2 izin kepada 6 orang saudaranya.yang mana Rumah tanah warisan orang tua mau diusahakan.dengan buat kontrakan 20 pintu.hasil usaha tsb dikuasai sendiri sampai tahun 2024..sekarang warisan mau dibagi kepada enam saudaranya.caranya bagi gimana menurut Islam uztazd.sebelumnya terimakasih

  • @ekajulianaharahap5594
    @ekajulianaharahap5594 3 ปีที่แล้ว +2

    Assalamualaikum...bagaimana dengan pembagian istri masih ada, 4 anak laki2 dan 2 anak perwmpuan ?

    • @inodgtinggi3650
      @inodgtinggi3650 3 ปีที่แล้ว

      Walaikumsalam wrb, bantu jawab yah Bu : Jika Alm masih ada orang tua ibu atau bapak maka pembagian sbb : Istri 1/8, ibu 1/6, ayah 1/6. Sisanya dibagi ke anak : 2 bagian anak laki2 dan satu bagian anak perempuan.

    • @ekajulianaharahap5594
      @ekajulianaharahap5594 3 ปีที่แล้ว

      Terimakasih ilmunya pak....

  • @nilasofiyana3834
    @nilasofiyana3834 2 ปีที่แล้ว

    Assalamu'alaikum pak ustadz, sy mau bertanya. Ayah ibu sy sdh meninggal. Meninggalkan warisan sebuah rumah. Sebelum menikah dg ibu (almh), rmh itu msh berbentuk tempat penggilingan padi. Setelah menikah baru tempat itu dibangun rumah tinggal. Sy (wanita) 3 bersaudara, adik 1 laki-laki dan 1 wanita (almh). Sy punya saudara seayah 1 org (wanita), saudara seibu 3 orng (semua wanita). Siapa saja yg menjadi ahli waris dan bagaimana pembagiannya? Mohon pencerahannya ustadz. Trimakasih. Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

  • @Gtw5623
    @Gtw5623 ปีที่แล้ว

    Ustad mau tanya. Jika suami meninggal dan meninggalkan 4 anak. 1 anak sudah berkeluarga, dan 3 yg lainnya masih sekolah bahlan ada yg masih blm baligh.Bagaimana pembagian harta warisannya? Mohon pencerahannya

  • @chamedsidabutar9333
    @chamedsidabutar9333 3 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum ustad mau tanya,, saya punya rumah peninggalan org tua saya dan juga peninggalan almarhum kakek,skrg rumah nya ditempati adik sy,,, kebetulan kake sy tidak punya anak laki² dan hy ibu saya sendiri yg juga sdh meninggal,, blm lama ini adik dari almarhum kake dtg mau ambil bagian mau jual rumah tersebut,, pertanyaan sy apakah memang adik nya kake memang ada hak waris.... Wassalam mohon bimbingan

  • @amaliaulpa5362
    @amaliaulpa5362 2 ปีที่แล้ว

    Assalamu'alaikum ustadz
    Izin bertanya kakek saya meninggal dari 2011
    Punya anak 3
    2 laki laki
    1 perempuan
    2 anak meninggal sebelum kakek saya yang laki-laki dan perempuan
    Anak laki laki meninggal punya anak 2 cowok cewek
    Anak perempuan meninggal punya anak satu perempuan
    Anak yang hidup tinggal 1 laki-laki tidak punya anak
    Apakah cucu mendapatkan bagian dari harta warisan atau semuanya jatuh kepada anak yang masih hidup
    Kakek saya meninggalkan rumah dan tanah untuk luas tanahnya kurang lebih 450 meter yang ditinggali oleh anak yang masih hidup. Apakah cucunya tidak dapat bagian?

  • @JajangMiftahudin-i8p
    @JajangMiftahudin-i8p 9 หลายเดือนก่อน

    Jelas,tpi terlalu menyimpang,akhirnya lupa lagi,
    Seharusnya jgn dulu kesitu..
    Hak nya dulu yg di butuhkan,..siaia saja yg dapSt ..
    I i malah mendongeng kesana kemari..
    Akhirnya jdi lupa ,..ulangi lagi,.
    Kita kan awam..
    Jdi ngawurrr..

  • @udinhamisi7980
    @udinhamisi7980 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum Ustad, mohon Pencerahan, bibi punya 2 anak perempuan, anak 1 masuk agama lain Atau murtad Dan pergi, sampai ibunya wafat tdk tahu, 30 tahun kemudian anak 1 tsb masuk Islam lagi, sekarang anak 1 menuntut warisan ibunya, sedangkan warisan ibunya sudah tidak ada Lagi karena anak 2 sudah menjualnya, apakah anak 1 Yg murtad kemudian mualaf tsb berhak menuntu warisan ibunya.... Mohon penjelasanya..

  • @potretbangsa7706
    @potretbangsa7706 11 หลายเดือนก่อน

    Assalamualaikum izin tanya ustadz bagaimana jika semua anaknya perempuan apakah pembagianya sama ?

  • @hernowose5515
    @hernowose5515 3 ปีที่แล้ว

    Mohon bantuan P.Usradz ......
    Istri saya meninggal tak punya anak
    Kedua mertua juga meninggal dunia
    Tapi mertua meninggalkan harta waris pada istri saya....
    Berapa bagian untuk saya ( suami )
    Dari waris yang diberikan mertua
    Kepada istri saya. wasalamualaikum wrwb.

  • @elasuganda7776
    @elasuganda7776 5 ปีที่แล้ว +2

    Ustad bagaimana jika seseorg yg sidh tua tdk punya istri dan tdk punya anak kemudian dia meniggal dg meninggalkan harta rumah senilai 3m dan tabungan 400jt
    .bagaomana cara pembagiannya? Dia punya sodara kandung 5 org sdh meninggal dan tersisa 1 org kk perempuan yg msh hidup...MPHON PENCERAHANNYA USTAD..trmksh..

    • @almuttaqiinjatikramat
      @almuttaqiinjatikramat 2 ปีที่แล้ว

      Kakak perempuan mendapat hak 1/2 bagian
      dicek lagi, apakah ada keponakan laki dari saudara laki? Maka dia akan jadi penutup

  • @ninabanawati739
    @ninabanawati739 3 ปีที่แล้ว

    Sayangnya keterangan video pd white board tdk jelas....

  • @RiaSobarini-nm5uk
    @RiaSobarini-nm5uk ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum Warrahmatuallahi Wabarakatuh Buya..Mohon ijin saya mau menanyakan perihal hak waris..Begini Buya bude saya meninggalkan sebuah rumah peninggalan orang tua nya sewaktu orang tua beliau masih hidup dan sudah atas nama bude saya. Saat ni bude n suaminya sudah meninggal dunia. mereka tidak mempunyai anak.Bapak n Ibu bude jg sudah meninggal.Bude mempunyai 1saudara kandung perempuan ( ibu saya)yg sudah meninggal jg..Anak ibu saya ada 4..3 perempuan 1 laki2 .Yg saya tanyakan bagaimanakah pembagian warisnya menurut hukum islam. Trima kasih sebelumnya🙏

  • @mhelmijoisangadji1599
    @mhelmijoisangadji1599 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum ustd sya mau brtanya ibu sya seorang PNS dan ibu sya wafat nmun tinggalkan ayah tiriku dn 2 anaknya yg SDH mnjdi pns jg..pertanyaan sya gimana cara membagi harta warisan ibu sya,,nmun smntra semua uang kematian dan uang sdh di ambil oleh ayah tiri & adik2 tiriku

  • @waginopakwe3081
    @waginopakwe3081 3 ปีที่แล้ว +1

    Asallamu allaikum.wr.wb.A.=ayah .B.=kakak ayah/bude..C.kakak bude. Sertifikat.an.B..(janda anak 1.dan meninggal semua)Si.A.meninggal.punya anak.1(laki laki)si C.meninggal punya anak.2.l/P.bagaimana pembagian warisan.nuwun

  • @ujanglamborgini7085
    @ujanglamborgini7085 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum Ustad
    Saya 2 Saudara (Laki2 semua)
    Ibu,bapak dan Kaka saya meninggal
    Kakak saya punya anak 1 n(perempuan)
    Harta yg ada 400
    Ortu meninggalkan hutang 110
    Saya menanggung biaya Kaka 51
    Berapa bagian ponakan(perempuan) dari anak kakak saya?

  • @dessyqonita2817
    @dessyqonita2817 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum ustadz bagaimana pembagian warisan jika ayah ibunya wafat dan meninggalkqn anak perempuan tunggal

  • @bayuromadon3042
    @bayuromadon3042 5 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum ustadz mau tanya masalah warisan dari nenek ibuk saya 5 saudara dan yg 1 sudah meninggal dan yg 3 udah dpt tanah yg skg di buat rumah tpi yg 2di kasih uang,yg saya tanyakan dulu sblum saudara saya meninggal dia pernah bilang tdk akan mnta warisan tpi skg ank ny sangat meminta warisan itu dan seolah"warisan itu di minta sama harga jual beli tanah itu gmn?

  • @ajengirtanty7613
    @ajengirtanty7613 2 ปีที่แล้ว

    Sy pinya tanah dan rumah milik sy sendiri yg asal muasal dr pemberian ibu dan bpk angkat sy.anak sy ada 5 apakah itu jg hrs sy wariskan kpd anak sy ? Sdgkan 3 anak sy tdk memperdulikan keadaan sy selama ini.

    • @altairahad2315
      @altairahad2315 2 ปีที่แล้ว

      Harta kita wajib dibagi ke semua yg berhak termasuk anak2 kita terlepas dari mereka ngurus kita apa tidak. Itu sudah hukum Islam.

  • @nastasic1711
    @nastasic1711 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum ustad mohon maaf mau bertanya, apakah saudara sekandung ayah juga berhak mendapat warisan dalam ahl ini ayah punya ahli waris 1 istri dan 1 anak perempuan,,?
    Orang tua ayaj juga sudah meninggal.

  • @lisnurwati3137
    @lisnurwati3137 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum pak ustadz Adi saya mau menanyakan hukumnya ahli waris sudah terbagi ada salah salah satu ahli waris menyerahkan jatah seluruh hak warisnya yang berupa tanah sebagian (1/2) tanahnya mendirikan mushola dan sebagian (1/2) dijual untuk biaya bangunan musholanya padahal ahli waris itu mempunyai seorang isteri dan 3 anaknya niat itu disampaikan ketika pembagian waris 3 th lalu ..karena da proses surat menyurat belum selesai pendirian mishola belum dilakukan ..dan sekarang setelah 3 th berlalu ahli waris tersebut sakit struk diberhentikan dari pekerjaan kehidupan sudah kesulitan sekali ....yang akan ditanyakan apakah niat ahli waris bisa dibatalkan mendirikan mushola dan hak warisnya masih bisa dimiliki untuk pengobatan serta biaya hidup ketiga anak dan isterinya ..mohon diberikan solusinya akhirul kalam Jazakumullah khoir...

  • @keishanabilahafizti8152
    @keishanabilahafizti8152 ปีที่แล้ว

    Kalau kondisinya istri yg bekerja dan secara finansial lebih besar dari suami bagaimana? Dan asset yg dipunya lebih bnyak dibeli oleh si istri.. apakah ktika istri meninggal, suami berhak atas asset yg dibeli istri?

  • @dinechjo4118
    @dinechjo4118 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum..Saya mau tanya ustad,, kaka sya baru menikah sebulan dan kaka sya meninggal dunia, jadi umur pernikahannya hanya 1 bulan,, dan sebelum menikah kaka sya sudah memiliki harta berupa kendaraan dan rumah,, yang jadi pertanyaan sya ustad siapa yg berhak menjadi ahli waris, sementara kaka sya masih punya ibu kandung dan saudara,, sementara mantan istrinya sdh mulai mengurus ahli waris dan ingin menguasai semua harta kaka sya.. mohon penjelasannya ustad..

    • @udinridho5119
      @udinridho5119 2 ปีที่แล้ว

      Yg saya tau Itu Hak waris Istrinya, Dan anak²nya.....Saudara Gak Boleh Ikut campur karna Itu urusan Rumah tangga mreka...

    • @dinechjo4118
      @dinechjo4118 2 ปีที่แล้ว

      @@udinridho5119 tapi mereka belum mempunyai keturunan,, sedangkan harta yg di tinggalkan ada campur tangan orang tua waktu pembelian rumah dan kendaraan.. bukannya itu termasuk harta bawaan dan bukan harta bersama,, sedangkan umur perkawinan mereka baru berusia 1 bulan..

    • @udinridho5119
      @udinridho5119 2 ปีที่แล้ว

      @@dinechjo4118 Maaf sih Saya Juga Kurang Faham Coba Tanyakan Ke Ulama Dikampungmu...Itu sih cuman Sepengetahuan saya aja... Maaf ya

    • @dinechjo4118
      @dinechjo4118 2 ปีที่แล้ว

      @@udinridho5119 baik.. terima kasih atas sarannya..

  • @dewioktarinisetianingsih4936
    @dewioktarinisetianingsih4936 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum ustad ibu saya baru saja jual rumah hasil jerih paya ibu dan ayah saya yg telah meninggal,alhamdulillah terjual 225juta ,rencananya ibu saya 100juta untuk ibu saya 50 juta untuk anak anaknya (anaknya ada 5 orang ) 10 juta untuk cucu cucunya yg berjumlah 10 orang sisanya untuk perantara dan dibagi bagi untuk anak yatim ,panti jompo ,saudara saudara yg tidak mampu,
    Apakah itu sudah benar pembagiannya pak ustad ,masih ada abak anaknya yg kekurangan dlm ekonomi
    Oh iya pak ustad ibu saya masih punya uang pensiun yg setiap bulannya dpt dab punya uang konrakan yg setuap thnnya dpt
    Mohon dujawab trimakasih

  • @devri_nurs9253
    @devri_nurs9253 ปีที่แล้ว

    Kalau anak tunggal, tp ayahnya menikah lagi, dan ayahnya meninggal, apakah ibu tiri dan anak dari si ayah ini di bagi 2? Warisan berupa tanah 10 hektar, tp si ibu tiri bilang semuanya hak dia, tp tanah itu di cari oleh ibu kandung dan ayah kandungx yg meninggal.

  • @rusdayatiidrus9468
    @rusdayatiidrus9468 5 ปีที่แล้ว +6

    Pak Ustadz, kok ngak jadi fokus di faraid? Ngelantur ke yg lain. Ngak fokus ini jadinnya.

    • @jamalludin2038
      @jamalludin2038 4 ปีที่แล้ว +1

      Admin kontennya yg gagal fokus. Usd. Adi nya mungkin belon liat xixix

    • @jamalludin2038
      @jamalludin2038 4 ปีที่แล้ว

      Ustad ama admin conten gak pokus. Judulnya kecakepan ustadnya ngelantur bahasnya

  • @mutianeng
    @mutianeng 2 หลายเดือนก่อน

    Pak Ustad, jika HANYA anak p1 yg mendapatkan 2x lipat dari anak laki"lain nya gmn tuh? Coz yg bagi"in bukan ortu nya tapi anak p1 nya laki"itu. (Ortu dah keburu meninggal).. Plis bgd jwb. Coz anak p1 laki"itu anak nya dia banyak jd dia sendiri paling besar 2x lipat nya loh.

  • @robbyikhsan1900
    @robbyikhsan1900 4 ปีที่แล้ว

    Ass...pak ust.mau tanya almarhum bpk saya punya peninggalan rmh bagaimana ya cara membaginya ibu brp anak laki2 1 brp dan perempuan 2?

  • @hikmarida4177
    @hikmarida4177 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum ustadz. Kedua orang tua sya telah meninggal. Dan meninggalkan harta, sya anak satu-satunya, sementara saya anak perempuan. Siapa yang berhak atas harta orang tua saya?

  • @sagaming2362
    @sagaming2362 2 ปีที่แล้ว +1

    Assalamualaikum afwan nih mau nanya,jika jumlah harta ny 300jt trus anak laki" ny dua orang cewek satu org,trus pembagian ny gmn?mohn ya jawabn ny

    • @altairahad2315
      @altairahad2315 2 ปีที่แล้ว

      Gampang. Laki2 dihitung dua. Jadi total ada 5 orang.
      1. Laki2 pertama dapat 2/5 : 120 juta.
      2. Laki2 kedua dapat 2/5 : 120 juta.
      3. Perempuan dapat 1/5 : 60 juta.
      Ini dengan catatan istri almarhum sudah meninggal ya. Kalo masih hidup, hitung2annya beda lagi.

  • @bahrularifinqoripengastula6368
    @bahrularifinqoripengastula6368 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum. Afwan ustad saya mau tanya. Jika Kakek saya bagi warisan dan Jika ayah meninggal lebih dulu. Apa kami sebagai anak2 dapat bagian juga?ini Jika warisan dalam bentuk tanah. Karna katanya cucu tidak dapat jika ayahnya telah meninggal. Hanya paman2 yg masih hidup saja yang dapat. Terimakasih untuk jawabannya ustad

    • @altairahad2315
      @altairahad2315 2 ปีที่แล้ว

      Betul, kalo kakek anda punya anak laki2 yg jadi paman anda. Anda sebagai cucu tidak berhak karena terhalang mereka.

  • @boladrible8445
    @boladrible8445 3 ปีที่แล้ว

    Mau tanya... Kalau istri meninggal dan punya anak perempuan satu dan masih ada orang tua si almarhumah tadi, apakah hartanya dibagi dua dengan suami dulu atau langsung dihitung 1/4 utk suami?

    • @inodgtinggi3650
      @inodgtinggi3650 3 ปีที่แล้ว

      Walaikumsalam wrb, bantu jawab. Dalam Islam tidak mengenal harta Gono gini jika harta Almh istri tersebut milik istri 100%, maka pembagiannya suami langsung dihitung 1/4, ibu 1/6, ayah 1/6, sisanya diberikan ke anak tunggal Almh.

  • @abdulmajid5870
    @abdulmajid5870 5 ปีที่แล้ว +1

    Assalamualaikum, tolong dijawab
    Jika kita mempunyai Harta 100jt, dan mempunyai 2 anak laki, kira" si anak tersebut dapat berapa dari warisan tersebut

    • @sitimunawaroh-qm5pz
      @sitimunawaroh-qm5pz 4 ปีที่แล้ว +1

      Yang mati siapa? dan harta 100jt milik siapa?
      Jika harta itu milik suami, & ia meninggal, dan meninggalkan istri dan 2 anak lai-laki, maka pembagiannya
      1. Istri = 1/8 bagian dari harta alm Rp 12.500.000
      2. anak laki-laki 2 orang = Ashabah binnafsi (sisa harta setelah dibagikan pada isteri alm.) Rp 87.500.000, masing- masing anak laki-laki mendapat harta Rp 43.750.000
      Jika harta 100jt itu milik istri, & ia meninggal, dan meninggalkan suami, maka pembagiannya
      1. suami = 1/4 bagian dari harta alm
      2. anak laki-laki 2 orang =Ashabah binnafsi (sisa harta setelah dibagikan pada suami alm.)

  • @creativo9089
    @creativo9089 5 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum warahmatullahi.
    Mau tanya tentang harta warisan... saya punya nenek ... Sebelum almarhum berpesan ...(si nenek mempunyai sebuah 1 rumah dan 2 petak sawah) yang mempunyai 2anak kandung?
    anak per1 laki ,
    anak ke2 perempuan.
    Semasa hidupnya nenek berpesan(mewasiatkan) bahwa ... Rumah itu akan menjadi milik si anak ke2 perempuan.
    dan...sawah 2 petak sekarang sisa 1 petak sawah karena sudah di jual oleh anak per 1 laki-laki...
    Tinggal sawah 1 petak... yang di wariskan ke anak ke 1 dan ke 2 tapi itu akan jadi milik anak yang ke 2 perempuan seluruh nya asal ... Anak yg ke2 memberikan uang Rp.10.000.000.(sepuluh juta) dan sebelum nya si anak per 1 sudah menjual sawah 1 petak .
    .... Tapi setelah nenek itu sudah(meninggal) almarhum... Si anak per 1 meminta jatah warisan (di bagi rata) 50-50...
    Rumah dan sawah.
    Mohon di jawab bagaimana bagi yang tahu tentang harta warisan ini...demi kebaikan keluarga saya.
    Terima kasih
    Assalamualaikum wr.wb

    • @mohammadaffaf7316
      @mohammadaffaf7316 4 ปีที่แล้ว +2

      W alaikumus salaam Wr. Wb.
      Perlu diketahui ttg wasiat. Wasiat itu tidak berlaku jika yg diwasiatkan adl ahli waris.

  • @bentangtikar6541
    @bentangtikar6541 3 ปีที่แล้ว

    Kalau ibu meninggal duluan dari si anak perempuannya apakah pewaris ibu mendapatkan warisan dari anak perempuan ibunya tadi ?

  • @aleemamat
    @aleemamat 3 ปีที่แล้ว

    Assalaammu alaikum wrwb
    Ustadz saya mau bertanya, apabila kondisinya sbb:
    Yang meninggal adalah seorang bujang yg meninggalkan harta. Apakah itu juga sama dengan harta warisan?
    Apakah pembagian nya sama dengan harta warisan dari orang tua?
    Terimakasih sebelum & sesudahnya ustadz.
    Wassalaammu alaikum wrwb

    • @inodgtinggi3650
      @inodgtinggi3650 3 ปีที่แล้ว

      Walaikumsalam wrb, bantu jawab ya kak : jika yang meninggal si anak terlebih dahulu dan belum menikah, maka seluruh harta warisannya diberikan kepada orang tuanya. Jika orang tua juga sudah meninggal maka yang mendapatkan hak waris adalah Dzawil Arham termasuk saudara kandung dari Ibu didalamnya.

    • @almuttaqiinjatikramat
      @almuttaqiinjatikramat 2 ปีที่แล้ว

      Wa'alaikumussalam,
      Bantu jawab. meninggalnya seorang bujangan:
      Ibu mendapat hak waris 1/3
      Ayah mendapat sisanya
      Apabila bujangan tersebut memiliki saudara 2 orang atau lebih, maka Ibu mendapat 1/6, dan ayah mendapat sisanya

  • @topkdayat3026
    @topkdayat3026 3 ปีที่แล้ว

    Izin tanya..
    Istri meninggal dunia tanpa anak..
    Mempunyai harta warisan dr ortunya sepetak tanah..
    Y msh ada..
    Suami,
    Saudara kandung wanita 2 orang.
    Saudara kandung laki2 1 orang.
    Bagaimanakah cara membaginya, terimakasih...🙏

    • @inodgtinggi3650
      @inodgtinggi3650 3 ปีที่แล้ว

      Walaikumsalam wrb, bantu jawab ya kak : Suami masuk dalam ashhabul furudh sedangkan Saudara kandung masuk dalam dzawil Arham. Dzawil Arham tidak berhak mendapatkan hak waris jika asshabul furudh (duda) masih hidup. Dengan kata lain suami mendapatkan 100 % warisan dari Almh istri, dengan ketentuan Almh istri anak yatim piatu dan tidak punya anak.

  • @khadijahazzahra7623
    @khadijahazzahra7623 3 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum ,ustadz mau tanya , ibu saya menikah lagi , dan ibu saya dri nol hidup susah sma bapak tiri saya ,dan ibu dan bapak mempunyai harta dari nol , dan skrg alhamdulillah mereka mmpnyai harta sdkt dmi sdkt , dan ibu saya meninggal dan tdk mmpunyai anak dri bapak tiri ,itu gmna ya ustad cara membagi yaa , terimakasih

    • @almuttaqiinjatikramat
      @almuttaqiinjatikramat 3 ปีที่แล้ว

      Pisahkan dulu kontribusi ibu dan bapak... Apakah 50:50 atau berapa. Dan sisanya harta bersih Ibu dibagi waris, untuk suaminya mendapat 1/4, anak apakah ada anak laki atau hanya anak tunggal pr?

    • @Daffaandfriends6088
      @Daffaandfriends6088 ปีที่แล้ว

      Dilihat dulu yg kerja mencari nafkah siapa....? Kalau cuma ayah saja yg bekerja mncari nafkah sampai bisa mmpunyai rumah/ tanah dan ibu adalah ibu rumah tangga... Maka harta tersebut harta suami...tetapi jika pada saat itu istri jg bekerja mncari uang makan bisa dibagi 2 jika salah satu nya meninggal...atau selama masih hidup kedua nya melakukan perjanjian bahwa harta yg dimiliki adalah harta bersama

  • @jamaluden2784
    @jamaluden2784 3 ปีที่แล้ว

    Asalamualaikum Pak Ustad... Bagaimana klo ada orangtua punya anak satu laki2. Lalu punya keturunan satu perempuan(cucu) namun pisahan(cerai) karena si anak g bleh menafkahi istri dan cucunya.. Stelah cerai... Anaknya menikah lagi.. Berpuluh2 tahun g punya anak, lalu si orangtua itu meninggalkan harta aris tempattiggal dan sawah maupun hewan.. Tapi hidup anaknya itu sama istri keduanya.. Karena anaknya perempuanya beesama mantan istri pertama.. Jauh rumahnya.. Anaknya jg berumahtangga punya anak satu jga.. Lalu sang anak itu meninggal juga.. Meninggalkan harta waris dari orangtuanya... Yg saya tanyakan.. Siapakah yg punya hak waris itu... Anak dari istri pertama atau istri kedua yg g punya anak.. Pak Ustad...

  • @sitiumariah1877
    @sitiumariah1877 4 ปีที่แล้ว

    Pa ustad bagaimana cara menghitung warisan yg berupa rumah kontrakan.adapun kontrakannya ada yg dijakarta ada yg dibekasi.anaknya semua 4 perempuan.mohon pencerahannya makasi

    • @almuttaqiinjatikramat
      @almuttaqiinjatikramat 2 ปีที่แล้ว

      Harus lebih lengkap dulu, selain anak perempuan siapa lagi orang terdekat yang masih hidup?
      Yang sudah pasti, anak-anak perempuan hanya berhak 2/3 bagian dari harta waris. 2/3 : 4 atau masing masing anak perempuan mendapat 2/12.
      Untuk pembagian rumah, sebagian di Bekasi dan di Jakarta, harus jadikan uang dulu atau hasil kontraknya bisa dibagi sesuai diatas. Bila dikontrakan 2jt /bulan... maka masing2 dapat 2/12 x 2jt. Begitupun bila terjual.

  • @endahjubaedah1473
    @endahjubaedah1473 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum, mau bertanya ketika seorang laki2 meninggal meninggalkan satu anak perempuan,orgtua kandung almarhum sdh tdk ada tp ada saudara laki2 almarhum,bagaimana pembagiannya jika harta warisanny senilai 300 jt,terimakasih,wasalaaam

    • @endahjubaedah1473
      @endahjubaedah1473 2 ปีที่แล้ว

      Almarhum sdh bercerai jd ktk meninggal statusnya seorang duda 1 anak

  • @heru18official49
    @heru18official49 4 ปีที่แล้ว

    Pak ustat mhon pejelasan sedikit buat saya ..
    Saya puya nenek dan ada tanahnya tp BPK saya duluan meninggal dr pada nenek saya apakh saya sebagi cucunya dapet warisan tidak sedangkan saya anak yatim piatu pak ustat.mhon penjelasan ya

    • @inodgtinggi3650
      @inodgtinggi3650 3 ปีที่แล้ว

      Walaikumsalam wrb, bantu jawab ya kak : jika yang meninggal si anak terlebih dahulu maka tidak berhak mendapatkan warisan dari orang tuanya. Harta warisan hanya dibagi kepada hak waris yang masih hidup. jadi Cucu tidak berhak atas warisan kakek karna ayahnya sudah meninggal lebih dulu, tapi ada pengecualian cucu bisa mendapatkan hak waris, jika saat kakek meninggal semua anak dan istrinya sudah meninggal terlebih dahulu.

    • @AZA020406
      @AZA020406 3 ปีที่แล้ว

      @@inodgtinggi3650 Ada tambahan :
      walau pun sang cucu tidak punya hak waris dari kakek/neneknya tsb , tp *disarankan sang cucu tsb mendapatkan sedekah dari para pamam/bibi nya* dng jumlah yg layak (maksimal ⅓ dari harta waris tsb).
      Mengapa ?
      Utk menjaga perasaan keturunan dari saudara kandung yg sdh meninggal lbh dulu & menjaga hubungan kekeluargaan.

    • @princessrsofia8435
      @princessrsofia8435 2 ปีที่แล้ว

      @@inodgtinggi3650 baca2 lagi deh atau denger2 lagi penjelasan ustadz2 lain

  • @bschannel5995
    @bschannel5995 4 ปีที่แล้ว +1

    Asalualaikim wr wb
    Pak ustad mau tanya
    Ayah sya sdah meninggal -+10tahun yh lalu
    Bagai mana cara membagi warisannya dengan ahli waris
    1 ibu tiri tanpa anak
    1 anak laki laki ( anak asuh )
    2 anak perempuan(kandung)
    1 anak laki laki (kandung)

    • @mamaal785
      @mamaal785 3 ปีที่แล้ว

      Ibu tiri (istri ayah) kalo ada anak dpt 1/8
      Anak angkat tidak dapat
      Anak laki2 2 bagian dari perempuan

  • @ixora9757
    @ixora9757 4 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum pa ustadz.
    Saya mau tanya
    Seorang Bapa punya anak 8
    Anak pertama meninggal mendahului bapa
    Bbrp belas tahun kemudian bapa meninggal
    Apakah anak pertama yang meninggal mendahului bapa nya tetap mendapatkan waris ato tidak?
    Mohon penjelasana dan pencerahan nya pa ustadz 🙏

    • @inodgtinggi3650
      @inodgtinggi3650 3 ปีที่แล้ว

      Walaikumsalam wrb, bantu jawab ya kak : jika yang meninggal si anak terlebih dahulu maka tidak berhak mendapatkan warisan dari orang tuanya. Harta warisan hanya dibagi kepada hak waris yang masih hidup.

  • @sukirnosukirno1598
    @sukirnosukirno1598 3 ปีที่แล้ว

    assalamualaikum ustazd ayah sdh meninggl sy anak laki kakk wanita yg bg ibu ibu dpt stngh sisanya dbg 2 sy dan kakak bs g dbgi lg menurut islam

  • @mcikalgalindra7446
    @mcikalgalindra7446 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum.
    Saya mau bertanya ust, saya 4 bersaudara dan anak yg kedua adlh perempuan SDH meninggal
    Apakah anak dari adik saya tsb mendapat hak warisan dr ayah dan ibu sy yg jg tlh meninggal?
    Jazakumullah Khair🙏🙏🙏

    • @almuttaqiinjatikramat
      @almuttaqiinjatikramat 2 ปีที่แล้ว

      Apakah anak ke-2 tersebut meninggal sebelum/sesudah orang tua?

  • @kangsanusi774
    @kangsanusi774 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum wr, wb.
    Saya mau tanya Pak Ustadz:
    Apakah ada hak waris bagi mertua atas gaji pensiunan janda/duda dari anaknya?
    Terimakasih.
    Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokaatuh.

    • @almuttaqiinjatikramat
      @almuttaqiinjatikramat 2 ปีที่แล้ว +1

      setahu saya gaji/pensiunan bukan masuk harta waris. Karena kalau di PNS sudah ada ketetapan kalau dia meninggal maka gajinya akan diterima oleh istrinya. setahu saya lho ya...
      Harta waris hanya harta yang diperoleh saat dia masih hidup, dan Ibunya berhak atas 1/6 bagian.
      Wallahu a'lam

    • @rafikaazriwati1607
      @rafikaazriwati1607 6 หลายเดือนก่อน

      Tidak ada. Dana pensiun bukan termasuk warisan Dari mayit tapi tunjangan negara untuk istri. Bukan untuk ibu mayit