Selamat pagi! Salam sehat selalu! Kami dg Lettu Chk Indra, akan menjawab pertanyaan bapak/ibu saudara/i sekalian. Dapat kami anggap bahwa yang anda maksud dengan "melapor" yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Prajurit TNI. Bilamana terdapat hal demikian, maka anda dapat melapor ke Kesatuannya terlebih dahulu, mengingat bahwa di Negara Republik Indonesia menerapkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) maka bilamana terdapat permasalahan yang melibatkan Prajurit TNI, dapat diselesaikan tanpa harus melalui persidangan. Apabila anda sudah "melapor" di kesatuannya namun dirasa tidak mendapat jawaban seperti ekspektasi dan keinginan anda, maka anda dapat "melapor" ke Penyidik Polisi Militer dan tentunya wajib melampirkan bukti permulaan yang cukup (Pasal 17 KUHAP dan disyaratkan oleh Mahkamah Agung yaitu minimal 2 alat bukti) yang sah. Tanpa adanya bukti sebagaimana dijelaskan sebelumnya, maka laporan anda dinyatakan tidak cukup alasan untuk melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku (yang anggota Prajurit TNI) Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Selamat pagi! Salam sehat selalu! Kami dg Lettu Chk Indra, akan menjawab pertanyaan bapak/ibu saudara/i sekalian. Penasehat Hukum Militer dapat beracara di pengadilan umum, dalam hal: a. pengurusan perceraian anggota TNI/PNS TNI b. adanya gugatan/menggugat berkaitan dengan kepentingan organisasi TNI (Aset TNI) c. adanya gugatan/menggugat berkaitan dengan kepentingan perorangan (keluarga besar TNI) Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Selamat siang! Salam sehat selalu! Kami dg Lettu Chk Indra, akan menjawab pertanyaan bapak/ibu saudara/i sekalian. pada prinsipnya mengunggah/memposting foto menggunakan pakaian dinas, bukan suatu bentuk tindak pidana. dapat dikategorikan sebagai bentuk tindak pidana apabila: a. akun sosmed anda yang berisi foto anda dan suami yang menggunakan pakaian dinas, digunakan untuk endorse/kegiatan komersil; b. akun sosmed anda yang berisi foto anda dan suami yang menggunakan pakaian dinas, berafiliasi dengan situs/medsos konten judi online; c. akun sosmed anda yang berisi foto anda dan suami yang menggunakan pakaian dinas, digunakan untuk mengunggah hal-hal berbau pornografi atau asusila; d. kegiatan-kegiatan komersil yang lain dengan tujuan untuk mendapat/mengemis/meminta uang dengan cara gift. e. kegiatan lain yang melanggar hukum sebagaimana ditentukan oleh Mabes TNI dan Mabesad. demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Selamat pagi! Salam sehat selalu! Kami dg Lettu Chk Indra, akan menjawab pertanyaan bapak/ibu saudara/i sekalian. Penyidik Polri dan Penyidik Militer tentunya berbeda, meskipun memiliki tugas yang sama, yaitu sama-sama sebagai penyidik, namun terdapat perbedaan bagi keduanya, khususnya bagi subyek yang akan diperiksa. Bagi masyarakat sipil (termasuk KBT/anggota PNS di lingkup Kementerian Pertahanan) bilamana terdapat dugaan melakukan suatu tindak pidana, maka kewenangan untuk melakukan penyidikan adalah Polri. Bagi anggota Militer (TNI AD, AL, dan AU) yang merupakan yustisiabel Peradilan Militer dan terdapat dugaan melakukan suatu tindak pidana, maka kewenangan untuk melakukan penyidikan adalah Polisi Militer. Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Mau tanya Pak ..saya tanya kenapa hampir setiap permasalahan perkelahian anggota TNI apalagi dengan orang sipil, anggota kena kasus? padahal dia hanya membela dirinya.. apalagi dikeroyok.
Selamat pagi! Salam sehat selalu! Kami dg Lettu Chk Indra, akan menjawab pertanyaan bapak/ibu saudara/i sekalian. Dalam Praktik Hukum, istilah "diproses" atau "proses hukum" bukan berarti secara otomatis dinyatakan bersalah. Proses hukum tentunya melewati sedemikian tahapan yang nantinya akan menghasilkan suatu putusan pengadilan. Berkenaan dengan hal tersebut, bilamana prajurit TNI terlibat dalam perkelahian dan sedang proses hukum, maka belum tentu dirinya bersalah dan bermasalah, bilamana nanti dalam persidangan ditemukan fakta-fakta hukum yang menyatakan ketidakterlibatan prajurit TNI atau seberapa jauh keterlibatan Prajurit TNI dalam perkelahian tersebut dan tentunya terdapat alasan pemaaf/pembenar/upaya bela paksa, maka prajurit TNI tersebut dapat dibebaskan dari segala dakwaan/tuntutan hukum. Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Selamat siang! Salam sehat selalu! Kami dg Lettu Chk Indra, akan menjawab pertanyaan bapak/ibu saudara/i sekalian backing merupakan istilah dalam dunia bisnis yaitu merupakan seseorang yang menjadi pengaman dalam urusan keperdataan orang lain dengan cara yang tidak benar. Dalam dunia militer hal tersebut dikenal dengan istilah "mencampuri urusan keperdataan orang lain" dan tentunya merupakan hal yang dilarang oleh Institusi TNI khususnya TNI AD. maka dari itu, hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran disiplin sebagaimana tertuang dalam Perpang TNI tentang Peraturan Disiplin Militer, dan jika hal tersebut masih dilakukan oleh prajurit TNI (yang sama) maka dapat dijerat dengan hukuman pidana "tidak mentaati perintah kedinasan" sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat
Jaya selalu 💪
Kumdam IX/Udy memberikan luhkum dan bantuan hukum kpd prajurit dan kluarganya.
tetap semangat🔥🔥🔥
Dimana ada masyarakat disitu ada Hukum...terima kasih pencerahan Hukum dari Kakumdam IX/UDY...Jaya selalu KODAM IX/UDAYANA 💪💪🇮🇩🇮🇩👍👍
Trbaik TNI ku
Bravo TNI Kodam IX Udayana
Jaya selalu Udayana
TNI jaya
Jaya selalu Kodam Udayana
Mantap Kodam IX UDAYANA
Jaya Selalu
Matur Sukseme Kakum dam IX
Jaya selalu Kodam IX/Udayana
Kumdam IX Udayana Jaya sllu
mantap TNI ❤
UDAYANA. GARUDA BERHASIL 🦅🇮🇩
Bravo TNI, Garuda Berhasil
Tni jaya
Jaya slalu kodam IX udayana
Jaya selalu Kodam IX/Udayana 🔥
Udayana jaya jaya jaya 💪
Bersama rakyat TNI kuat
Tetap dihati Kumdam IX/Udy
Kumdam udayana jaya. GARUDA
Jaya selalu TNI AD
Jaya selalu Kodam udayana
Mantap Kakumdam...🙏🙏
mantap kumdam IX udayana
Jaya selalu kodam 1x Udayana
Luar biasa KakumDam... terima kasih
Terimakasih banyak kakum Dam 1X Udy atas penjelasannya
Bravo Kumdam IX/Udy
Jaya selalu
Udayana semangat 741💪💪
Jaya slalu kodam Udayana 🔥
Bravo Udayana..
Terbaik 👍💯
Informasi yang sangat bermanfaat, terimakasih
Bravo
Jaya selalu TNI🔥🔥
Jaya selalu TNI
Semangat selalu bapak
Terbaik Kodam udayana
Udayana jaya selalu
TNI jaya slalu
Terimakasih kakum sudah membantu saya dalam sidang
Luar biasa prajurit TNI
Jaya sllu udayana
Terimakasih atas penjelasannya kakum Dam 1X Udy
Kodam IX Jaya
Terbaik bapak tni
Luar biasa
Terbaik ❤️
Luar biasa Kakum IX Udayana, Jaya selalu Kodam Udy
Tni jaya selalu
Cepat senyap tepat🔥
Mantaaps
Terbaik
TNI PRIMA 🇮🇩
Kumdam IX/Udayana🔥
Terimakasih Kakumdam IX/Udayana
Terimakasih banyak Kakum IX/UDY. Atas penjelasannya.
Trimakasih komandan pencerahnya
Terimakasih bapak atas penjelasanya
trims kakum dam IX udayana penjelasannya...
Bravo tni 💪
Tegak kan hukum jaya Kodam IX/Udayana
Izin Kegiatan pencerahan tentang hukum perlu di tingkatkan
Terimakasih Ka Kumdam atas pencerahan nya
Terima kasih banyak Kakum Dam IX/Udy atas penjelasannya
Jaya selalu Kodam IX Udayana
Bravo TNI
Mantap
TNI Bravo
Trima kash bnyak
Tetap semangat
Terima kasih penjelasannya Kakumdam IX/Udayana🙏
Sukses
Jaya selalu Kodam IX Udayana
#RadjaRonde
Kumdam is the best
Udayana
Siap terima kasih
Terimakasih
❤❤❤
Kumdam IX Udayana 👍👍🔥🔥🔥
Menyala
Garuda❤
Super
Amazing
Sukseme
Garuda berhasil
Terimakasih Kakum atas pemahaman hukum bagi kami sbg prajurit
بارك الله فيكم😇🤲
Caru
Samodok🐍
Mau tanya Pak..apakah kita bisa melapor langsung tanpa surat?
Selamat pagi!
Salam sehat selalu!
Kami dg Lettu Chk Indra, akan menjawab pertanyaan bapak/ibu saudara/i sekalian.
Dapat kami anggap bahwa yang anda maksud dengan "melapor" yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Prajurit TNI. Bilamana terdapat hal demikian, maka anda dapat melapor ke Kesatuannya terlebih dahulu, mengingat bahwa di Negara Republik Indonesia menerapkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) maka bilamana terdapat permasalahan yang melibatkan Prajurit TNI, dapat diselesaikan tanpa harus melalui persidangan.
Apabila anda sudah "melapor" di kesatuannya namun dirasa tidak mendapat jawaban seperti ekspektasi dan keinginan anda, maka anda dapat "melapor" ke Penyidik Polisi Militer dan tentunya wajib melampirkan bukti permulaan yang cukup (Pasal 17 KUHAP dan disyaratkan oleh Mahkamah Agung yaitu minimal 2 alat bukti) yang sah. Tanpa adanya bukti sebagaimana dijelaskan sebelumnya, maka laporan anda dinyatakan tidak cukup alasan untuk melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku (yang anggota Prajurit TNI)
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
bertanya min, apakah boleh bantuan hukum dari TNI beracara di peradilan umum
Selamat pagi!
Salam sehat selalu!
Kami dg Lettu Chk Indra, akan menjawab pertanyaan bapak/ibu saudara/i sekalian.
Penasehat Hukum Militer dapat beracara di pengadilan umum, dalam hal:
a. pengurusan perceraian anggota TNI/PNS TNI
b. adanya gugatan/menggugat berkaitan dengan kepentingan organisasi TNI (Aset TNI)
c. adanya gugatan/menggugat berkaitan dengan kepentingan perorangan (keluarga besar TNI)
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Persit yg memposting foto suami berpakaian dinas apa dikenakan pidana pak ?? Untuk suami dan istri, mohon penjelasanya 🙏
Selamat siang!
Salam sehat selalu!
Kami dg Lettu Chk Indra, akan menjawab pertanyaan bapak/ibu saudara/i sekalian.
pada prinsipnya mengunggah/memposting foto menggunakan pakaian dinas, bukan suatu bentuk tindak pidana. dapat dikategorikan sebagai bentuk tindak pidana apabila:
a. akun sosmed anda yang berisi foto anda dan suami yang menggunakan pakaian dinas, digunakan untuk endorse/kegiatan komersil;
b. akun sosmed anda yang berisi foto anda dan suami yang menggunakan pakaian dinas, berafiliasi dengan situs/medsos konten judi online;
c. akun sosmed anda yang berisi foto anda dan suami yang menggunakan pakaian dinas, digunakan untuk mengunggah hal-hal berbau pornografi atau asusila;
d. kegiatan-kegiatan komersil yang lain dengan tujuan untuk mendapat/mengemis/meminta uang dengan cara gift.
e. kegiatan lain yang melanggar hukum sebagaimana ditentukan oleh Mabes TNI dan Mabesad.
demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Mau tanya min
Apa penyidik polri dan militer berbeda ?
Selamat pagi!
Salam sehat selalu!
Kami dg Lettu Chk Indra, akan menjawab pertanyaan bapak/ibu saudara/i sekalian.
Penyidik Polri dan Penyidik Militer tentunya berbeda, meskipun memiliki tugas yang sama, yaitu sama-sama sebagai penyidik, namun terdapat perbedaan bagi keduanya, khususnya bagi subyek yang akan diperiksa.
Bagi masyarakat sipil (termasuk KBT/anggota PNS di lingkup Kementerian Pertahanan) bilamana terdapat dugaan melakukan suatu tindak pidana, maka kewenangan untuk melakukan penyidikan adalah Polri.
Bagi anggota Militer (TNI AD, AL, dan AU) yang merupakan yustisiabel Peradilan Militer dan terdapat dugaan melakukan suatu tindak pidana, maka kewenangan untuk melakukan penyidikan adalah Polisi Militer.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Mau tanya Pak ..saya tanya kenapa hampir setiap permasalahan perkelahian anggota TNI apalagi dengan orang sipil, anggota kena kasus? padahal dia hanya membela dirinya.. apalagi dikeroyok.
Selamat pagi!
Salam sehat selalu!
Kami dg Lettu Chk Indra, akan menjawab pertanyaan bapak/ibu saudara/i sekalian.
Dalam Praktik Hukum, istilah "diproses" atau "proses hukum" bukan berarti secara otomatis dinyatakan bersalah. Proses hukum tentunya melewati sedemikian tahapan yang nantinya akan menghasilkan suatu putusan pengadilan.
Berkenaan dengan hal tersebut, bilamana prajurit TNI terlibat dalam perkelahian dan sedang proses hukum, maka belum tentu dirinya bersalah dan bermasalah, bilamana nanti dalam persidangan ditemukan fakta-fakta hukum yang menyatakan ketidakterlibatan prajurit TNI atau seberapa jauh keterlibatan Prajurit TNI dalam perkelahian tersebut dan tentunya terdapat alasan pemaaf/pembenar/upaya bela paksa, maka prajurit TNI tersebut dapat dibebaskan dari segala dakwaan/tuntutan hukum.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
@@bungindra93 terimakasih Pak..
Apa pidana nya TNI yang membekingi tmpt hiburan malam kak ?
Selamat siang!
Salam sehat selalu!
Kami dg Lettu Chk Indra, akan menjawab pertanyaan bapak/ibu saudara/i sekalian
backing merupakan istilah dalam dunia bisnis yaitu merupakan seseorang yang menjadi pengaman dalam urusan keperdataan orang lain dengan cara yang tidak benar. Dalam dunia militer hal tersebut dikenal dengan istilah "mencampuri urusan keperdataan orang lain" dan tentunya merupakan hal yang dilarang oleh Institusi TNI khususnya TNI AD. maka dari itu, hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran disiplin sebagaimana tertuang dalam Perpang TNI tentang Peraturan Disiplin Militer, dan jika hal tersebut masih dilakukan oleh prajurit TNI (yang sama) maka dapat dijerat dengan hukuman pidana "tidak mentaati perintah kedinasan" sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat