Cara membuat Surat Kuasa Pengurusan STNK & Mutasi Kendaraan di Samsat
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 19 ก.ย. 2024
- 1. Identitas pemberi kuasa
Poin pertama tentu saja adalah identitas dari pemberi kuasa yang merupakan pemilik kendaraan itu sendiri. Identitas diri ini meliputi nama, tempat tanggal lahir, alamat tinggal, nomor identitas diri, (bisa KTP, SIM, maupun paspor), dan bisa ditambahkan identitas lainnya seperti, nomor ponsel dan kewarganegaraan.
2. Identitas penerima kuasa
Setelah pemberi kuasa, yang tercantum berikutnya adalah identitas dari pihak yang diberikan atau pihak penerima kuasa. Identitas yang harus dicantumkan sama dengan format pemberi kuasa pada poin sebelumnya.
3. Keterangan surat kuasa
Poin berikutnya adalah keterangan surat kuasa. Pihak pemberi kuasa harus memberikan keterangan yang jelas tujuan dari penerbitan surat kuasa tersebut. Hal ini sangat penting untuk menghindari penyalahgunaan surat kuasa tersebut.
4. Identitas kendaraan
Selain identitas pemberi dan penerima kuasa, identitas kendaraan yang STNK-BPKB nya ingin diperpanjang ini juga harus dicantumkan secara detail. Identitas kendaraan ini meliputi nama pemilik kendaraan, nomor polisi, warna kendaraan, jenis kendaraan, tahun perakitan, isi silinder, nomor BPKB, nomor rangka dan nomor mesin,
5. Tanda tangan dan meterai
Poin terakhir dalam pembuatan surat kuasa pengurusan STNK dan BPKB adalah dengan membubuhkan tanda tangan dan juga meterai dari masing-masing pihak.
SURAT KUASA PENGURUSAN STNK/SURAT KUASA PENGURUSAN MUTASI KENDARAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Cristiano Messi
Tempat/Tgl Lahir: Tegal , 1 Mei 1990
Tanda Pengenal: KTP No. 3210310519852222
Alamat: Jl. BERNABEU No. 24, RT 04, RW IX, Kel. Porto , Kec. Como , Jakarta Utara
Kewarganegaraan: Indonesia
Memberi kuasa kepada:
Nama: Ezra Walian
Tempat/Tgl Lahir: Bandung, 11 Desember 1980
Tanda Pengenal: KTP No. 321011121982222
Alamat: Jl. Batik No. 15 RT 07, RW IX, Kel. Bojong, Kec. Medelin, Jakarta Selatan
Kewarganegaraan: Indonesia
Pemberi kuasa mengajukan permohonan untuk melakukan pengurusan perpanjangan STNK / Mutasi Kendaraan bermotor pada instansi yang berwenang dengan identitas kendaraan sebagai berikut:
STNK Atas Nama: Nicolas Otamendi
No. Polisi: B 1177 VA
Merk/Type: TOYOTA/Starlet
Tahun Pembuatan: 2000
Isi Silinder: 1300 CC
Warna Kendaraan: Hitam
No. Rangka: TYT360MTB3400IDM
No. Mesin: TYT2GDFTV149
No. BPKB: IDM2GDFTV360
Demikianlah surat kuasa pengurusan STNK /Mutasi Kendaraan ini saya buat dengan kesadaran penuh dan dengan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Jakarta, 1 Juni 2024
Pemberi Kuasa: Cristiano Messi
Penerima Kuasa: Ezra Walian
Pada akhir surat kuasa, jangan lupa untuk membubuhkan materai Rp10 ribu rupiah yang sudah ditandatangani. Selain itu, pastikan agar penerima kuasa sudah melengkapi persyaratan untuk melakukan pengurusan STNK.
surat kuasanya di sediakan sendiri dari rumah?
Kak mau tanya kalau pakdhe saya mau mutasi keluar namun pajaknya sudah lewat 1 th 6 bulan apakah bisa yah? Dan bisakah itu wakilkan oleh saya?
Bisa om , bawa surat kuasa aja
Bisa ngurusi stnk om
mau nanya bang kalau bayar pajak motor yang mati 10 thn apakah wajib balik nama atau tidak? tolong di jawab bang🙏
Tidak wajib jika bawa ktp asli sesuai data di stnk
Bang alamat yang di beri kuasa,sesuai KTP atau domisili sekarang...
Terima kasih
Sesuai ktp
@@vintagesentinel makasih bang, sgt membantu krna gercep
Surat kuasa bisa dibuat di Samsat terkait gak bang,,
Bawa dari rumah saja, disana tdk disediakan
Itu kalo sebagian di ketik, trus nama dan lain" Di tulis tangan apa boleh?
Boleh tapi harus ada materai
@@vintagesentinel siap makasih bangg
Mas mau tanya motor alfa saya nomor mesin dan nomor rangka di stnk sama bpkb akur tapi pas saya cek pajak online ko data beda malah data motor honda nomor plat nya sama, mkasih sebelumnya
@@mantocarlo6731 gpp , kesalahan input online aja kalo itu , yg data samsat aman
@@vintagesentinel makasih banyak mas atas infonya