selamat malam, saya sangat mengapresiasi acara ini. sebagai orang awam saya mau tanya kepada para pakar dibidang kepailitan 1. Dapatkan obyek yang sudah d\dijual baik kredit/ cash kemudian diagunkan sebagai jaminan oleh developer karena berujung pada dipailitkannya develover oleh kreditor 2. Apakah tindakan Direktur developer yang menjaminkan tersebut dikatakan sebagai tindakan Melawan Hukum 3, Apakah Direktur dapat dipidanakan. terima kasih sebelumnya
selamat malam, saya sangat mengapresiasi acara ini.
sebagai orang awam saya mau tanya kepada para pakar dibidang kepailitan
1. Dapatkan obyek yang sudah d\dijual baik kredit/ cash kemudian diagunkan sebagai jaminan oleh developer karena berujung pada dipailitkannya develover oleh kreditor
2. Apakah tindakan Direktur developer yang menjaminkan tersebut dikatakan sebagai tindakan Melawan Hukum
3, Apakah Direktur dapat dipidanakan.
terima kasih sebelumnya